Ilustrasi. Foto: Dok/Google ImagesJAKARTA-- Polda Metro Jaya menahan satu orang tersangka atas inisial RP yang diduga keponakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
RP ditangkap pada 26 Februari lalu atas kasus pembobolan dana perbankan. Pembobolan tersebut dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. "Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain skimming sesuai dengan laporan tertanggal 11 Februari 2019 atas inisial RP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Minggu (17/3/2019).
Tersangka yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Menurut Argo kerugian akibat kejahatan yang dilakukan tersangka mencapai Rp 300 juta.
"Barang bukti penangkapan yakni 1 masker yang digunakan saat tersangka mengakses di atm, 1 buah ATM, 2 buah atm warna putih yang sudah ada duplikasi data, laptop, ponsel dan peralatan skimming," ujarnya.Kasusnya saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan telah naik ke tingkat penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik