Tampilkan postingan dengan label PEMILU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMILU. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2019

Real Count KPU 90,4%, Prabowo Menang Unggul Jauh dari Jokowi!



JAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan rekapitulasi suara dan mengupdate secara berkala lewat situs remsi mereka di kpu.go.id.

Pagi hari ini, pukul 08.15 WIB, (09/05), salah satu Provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Barat sudah ada 90,4% suara yang masuk.

Dari data tersebut terlihat pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi unggul telak dengan 2.252.631 sedangkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat 363.126 suara saja.

Bisa dipastikan Prabowo-Sandi akan memenangkan perolehan suara di Sumatera Barat mengingat jumlah suara mereka terpaut jauh dari Jokowi-Ma'ruf.

Minggu, 12 Mei 2019

85 Anggota DPRD Lampung Terpilih Hasil Pleno KPU Lampung





Pembacaan rapat pleno selesai pukul 00.00 WIB. namun, proses tandatangan dan berita acara berlangsung hingga pagi hari.


Sejumlah saksi dan komisioner KPU buka puasa bersama di ballroom Hotel Novotel sembari menunggu pencetakan hasil pleno.


Ratusan berkas harus ditandatangani komisoner KPU Lampung yang akan diserahkan kepada saksi.


Hingga pukul 07.00 WIB proses tandatangan masih berlangsung.


Dari hasil pleno ini diketahui, tidak ada perubahan signifikan yang mengubah komposisi caleg yang diprediksi terpilih.


Sementara kursi terpilih akan ditetapkan KPU Lampung setelah tahapan gugatan di Mahkamah Konstitusi.


“Nanti jika tidak ada gugatan di MK, maka KPU akan melakukan perangkingan untuk kemudian pleno penetapan kursi terpilih,” kata ketua KPU Lampung Nanang, Trenggono.


Tribunlampung.co.id mencoba memprediksi 85 anggota DPRD Lampung terpilih berdasarkan hitungan pleno KPU Lampung.


 85 Calon Anggota DPRD Lampung Hasil Perhitungan Pleno KPU Provinsi Lampung:


Dapil I Bandar Lampung, Kuota 11 Kursi:


1. PDIP – Eva Dwiana Herman HN


2. PKS -  Ade Utami Ibnu


3. PAN – Yusirwan


4. Gerindra – Rakhmad Mirzani Djausal


5. PDIP – Kostiana


6. Nasdem – Fauzan Sibron


7. Golkar – Azwar Yacub


8. PDIP – AR Suparno


9. Demokrat – Budiman AS


10. PKS – Syarief Hidayat


11. PDIP – Apriliati


 Lampung II Lampung Selatan, Kuota 10 Kursi


1.       PDI Perjuangan - Sahlan Syukur


2.       Golkar - Toni Eka Chandra 24.159


3.       PKS  - Antoni Imam


4.       Gerindra  Fahrorrozi


5.       PKB – Oktarijaya


6.       NasDem - Wahrul Fauzi Silalahi


7.       PAN  Ahmad Fitoni


8.       PDI Perjuangan - Lesti Putri Utami


9.       Demokrat - Raden Muhammad Ismail


10.   PDI – P Nurul Ikhwan


Dapil 3 Pesawaran, Metro dan Pringsewu :


1. PDIP - Nurhasanah


2. Golkar - Ririn Kuswantari


3. PKS - Johan Sulaiman


4. Gerindra - Elly Wahyuni


5. PKB - Hanifah


6. Demokrat - Angga Satria Pratama


7. PAN - A. Iswan Cahya


8. PDIP - Watoni Nurdin


9. NasDem - Siti Rahma


10. PPP - Suprianto


11. Golkar - FX Siman


Dapil 4  Tanggamus, Pesibar, dan Lambar :


1. PDIP - Yanwar Irawan


2. Gerindra - Mukhlis Basri


3. NasDem - Nuril Anwar


4. Demokrat - Amaludin


5. PDIP - Dadang Sumpena


6. PAN - Joko Santoso


7. PKB - Azuansyah


8. Golkar - Supriadi Hamzah


9. PKS - Heni Susilo


10. Gerindra - Mirzalie


DPRD Lampung Dapil 5 Lampura – Way Kanan, Kuota 11 Kursi :


1. PKB - Soni Setiawan


2. Gerindra - Pattimura


3. PDIP - Tulus Purnomo


4. PDIP - Yose Rizal


5. Golkar - Darlian Pone


6. NasDem - Imam Syuhada


7. NasDem - Mardiana


8. PKS - Mardiani Umar


9. PAN - Darwin Hifni


10. Demokrat - Yozi Rizal


11. Demokrat - Deni Ribowo


Dapil 6 Tuba, Tubaba, dan Mesuji :


1. PDIP - Ketut Rameo


2. Gerindra - Very Agusli


3. Golkar - Ismed Roni


4. NasDem - Budi Yuhanda


5. PKB - Maulidah Zauroh


6. PAN - Suprapto


7. Demokrat - Hanifah


8.PDIP -  Budhi Condro Wati


9. Gerindra - Mikdar Ilyas


10. PKS  - Semin


Kursi DPRD Provinsi Lampung dari dapil 7 Lampung Tengah, kuota 12 kursi:


1. PDIP - Mingrum Gumay  


2. PDIP - Ni Ketut Dewi Nadi


3. Golkar - I Made Bagiasa 


4. Golkar - Musa Ahmad


5. Gerindra - Ikhwan Fadil


6. Gerindra - I Made Suarjaya


7. PKB - Jauharoh


8. PKB - Maksum Asrori


9. NasDem - Asih Fatwanita


10. PAN - Abdullah Sura Jaya


11. Demokrat - Midi Iswanto


12. PKS - Mufti Salim


Prediksi anggota DPRD Lampung Dapil 8, Lampung Timur:


1. Ketut Erawan  (PDI P)


2. Hj. Binti Amanah  (PKB)


3. M. Khadafi Azwar (Demokrat)


4.  Azwarhadi (Golkar)


5. Ismail Jafar Lc (PKS)


6. Ahmad Giri Akbar (Gerinda)


7. H. Garica Reza Pahlevi (Nasdem)


8. Ferliska Ramadhita Johan (PDI P)


9. Noverisman Subing (PKB)


10.Asep Makmur (Demokrat)


Disclaimer: kursi terpilih akan ditetapkan KPU Lampung dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih. Simulasi ini menggunakan metode sainte lague dengan merujuk hasil pleno KPU Provinsi Lampung, Minggu (12/5/2019)

Kamis, 21 Maret 2019

Elite PKS Full Serang Kiai NU, Gerakan Jungkalkan PKS 2019 Mulai Marak


Status elite PKS yang menghina kiai NU. Elite PKS kalangkabut menanggapi KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang datang dalam kerangka pesan damai di Israel Juni 2018 ini. Mulai tingkat DPD hingga mantan Presiden, kader PKS kompak menghajar NU dan kiai NU.

Ketua DPD PKS Medan, Salman Alfarisi misalnya, kekecewaan sudah masuk ujaran kebencian karena sudah menyebut Gus Yahya sebagai cecunguk di akun Facebooknya.

"Tidak puas jadi Watimpres di Istana Negara..Cecunguk itu Angkat Telor Cari Muka ke Israel. Mau merangkap jadi Watimpres Israel?" Tulisnya.

Tokoh yang pernah mesra dengan Yahudi Israel dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), juga tak beda sikap bencinya. Dalam akun Twitternya, HNW menyebut Gus Yahya tidak sesuai semangat mensyukuri Indonesia masuk anggota tidak tetap DK PBB.

"Tokoh yg juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Yahya Staquf, hadiri undangan Israel. Palestina dan umat kecewa. Karena itu juga tidak sesuai dengan semangat syukuri Indonesia terpilih (lagi) sebagai AnggotaTakTetap DK PBB," demikian cuitan Hidayat Nur Wahid.

#2019GuremkanPKS

Baca juga:

Di Yayasan Ar-Ridho Grobogan, Guru Tidak Ikut Flashmob PKS Dipersilahkan Mengundurkan Diri


Tifatul Sembiring, mantan Presiden PKS dan juga mantan Menkominfo paling radikal itu juga tak kalah kalap menanggapi kedatangan Gus Yahya ke Israel. Tifatul yang pernah bertemu dan ngobrol saat umroh dengan Gus Yahya, mengaku tidak tahu kalau keponakan Gus Mus itu pengasuh pesantren.

"Oh baru tahu saya, mas Yahya itu seorang Kiai. Kalau boleh tahu mengelola pesantren di mana ya," tanya Tifatul menyindir.


Gara-gara kebencian yang memuncak itu, kini muncul gerakan mengguremkan PKS di tahun 2019. Grup-grup WA sudah mulai dicipta untuk menghimpun gerakan menjungkalkan PKS. Berikut linknya:

Bengkulu: https://chat.whatsapp.com/Ep1kUdiHXDD8fwbyHrcUG1

DKI Jakarta: https://chat.whatsapp.com/3A9dUczCnKt1ZvWxj1m7gZ

Riau: https://chat.whatsapp.com/81ykypaTtki3q55rdet0vW

Sumut: https://chat.whatsapp.com/DlZCgHY4QhgJ6KtMyM6g0h

NAD: https://chat.whatsapp.com/FOD4q5NVdHUCfuO5nNlVqF

Sumsel: https://chat.whatsapp.com/06qbX1xHcbW3nxa5KnOiGy

Sumbar: https://chat.whatsapp.com/2JW9hfhqQHw3RLqdFUOVYt

Jambi: https://chat.whatsapp.com/IFSWj4PbygAAPJ0AFl7tT5

Jateng: https://chat.whatsapp.com/FlsYzJRz5jqLSSClQbghSv

Sulsel: https://chat.whatsapp.com/DJldM9LtBzCGx4dawCSxOf

Jabar: https://chat.whatsapp.com/DJldM9LtBzCGx4dawCSxOf

Kaltim: https://chat.whatsapp.com/LEO9iK6FaOHGrTOrDf2x0u

Jatim: https://chat.whatsapp.com/BS56EMHJqLJHusGRlIZSp6

Sulut: https://chat.whatsapp.com/AYfb2EPdgLQDJUI9Luy796

Sulteng: https://chat.whatsapp.com/InbgR2OZQcRHx4h9mFN92r

Kalsel: https://chat.whatsapp.com/8cEc6OYLqXlGsSOLjsj1XW

Kalbar: https://chat.whatsapp.com/CAcUd6cGdh27T5NPDAbryR

NTT: https://chat.whatsapp.com/0pycsTgeC2u7lMbs2MS8uj

NTB: https://chat.whatsapp.com/JUyFBrnyKjz1ch1NZz3nvq

Banten: https://chat.whatsapp.com/4G7Tshnzsz1AdTo4jprz7m

Bangka: https://chat.whatsapp.com/HKdr35e4tAgLBc4keZG1JY

Yogyakarta: https://chat.whatsapp.com/AXU8Vk6EWJRKVgLZJSzNGJ

Lampung: https://chat.whatsapp.com/FbexBoTzgl3DVLlBSYiWZl

Setelah #SelamatTinggalGeridra, kini #SelamatTinggalPKS menyusul kemudian. Demikian editorial kali ini.

Sumber: DUTAISLAM.COM

Kamis, 21 Februari 2019

Walhi: Lahan Prabowo Kemungkinan Didapat di Era Orde Baru





Ilustrasi lahan perkebunan sawit.

Jakarta, Jejak NUsantara -- LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak seharusnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas ribuan hektare di masa kini. Hal itu mungkin didapatkan di era Orde Baru lewat koneksi politik yang kuat. 

Hal ini dikatakan terkait sindiran capres Joko Widodo kepada Prabowo terkait kepemilikan lahan ratusan ribu hektare dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2). 

Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Zenzi Suhadi mengatakan kepemilikan tanah yang luasnya lebih dari 100 ribu hektare dalam satu konsesi itu tidak mungkin menggunakan HGU. 

"Nah, seharusnya tidak boleh ada orang yang memiliki lahan itu dalam jumlah besar seperti yang dimiliki Pak Prabowo. Hanya saja sayangnya konsesi-konsesi dalam jumlah besar seperti itu bisanya kalau enggak HPH [Hak Pengusahaan Hutan], HTI [Hutan Tanaman Industri] dan perkebunan itu, tapi tidak ada yang dalam satu konsesi mencapai 100 ribu [hektare]," ujarnya, Senin (18/2). 

Menurut dia, kemungkinan besar, tanah seluas itu didapatkan Prabowo, yang merupakan eks menantu Presiden kedua RI Soeharto, sejak era Orde Baru. Waktu itu, penerbitan izin untuk lahan seluas itu hanya diperuntukkan untuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri). 

Presiden kedua RI sekaligus mantan mertua Prabowo, Soeharto. (REUTERS)

Ia juga menyebut, sebenarnya bukan hanya jenderal-jenderal, namun orang yang memiliki relasi politik juga kerap mengusahakan untuk mendapatkan izin-izin tersebut. 

"Kemungkinan kebanyakan di masanya Orde Baru itu, memang orang-orang yang dekat dengan Soeharto memang dapat konsesi HPH dan HTI. Prabowo kemungkinan [mendapatkannya] di masa Orde Baru," tutur dia. 

"Bukan cuma jenderal-jenderal, tapi orang yang punya relasi politik memang punya interest, dan di situ sebetulnya tidak boleh," kata Zenzi menambahkan. 

Lihat juga:

 Gubernur Aceh Nonaktif Sebut Lahan Prabowo Bermasalah

Diketahui, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan mengatur soal batas paling luas pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk satu perusahaan atau kelompok (grup) perusahaan perkebunan. 

Yakni, perkebunan sawit mencapai 100.000 hektare, teh 20 ribu haktare, dan tebu 150.000 hektare. 

IUP sendiri diwajibkan bagi perusahaan yang membudidayakan sawit lebih dari 1.000 hektare, teh lebih dari 240 hektare, dan tebu lebih dari 2.000 hektare. 

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dan Manajer Kampanye Walhi Fatilda Hasibuan mengatakan HGU biasanya diberikan kepada korporasi. Menurut keduanya, hampir tidak mungkin individu memiliki HGU dengan luas tanah hingga ratusan ribu hektare. 

"Berarti yang mesti dilihat itu perusahaan Prabowo itu apa yang memiliki lahan ratusan ribu hektare itu? Karena untuk perorangan enggak bisa ya punya ratusan ribu hektare," ujar Nur. 

Sebelumnya, dalam salah satu sesi debat Pilpres 2019, Jokowi mengaku mengetahui bahwa Prabowo memiliki lahan di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 220 ribu hektare, dan di Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, seluas 120 ribu hektare. 

Lihat juga:

 Protes Keras BPN soal Tanah Prabowo Picu Kericuhan di Debat

Menanggapi hal ini, Prabowo mengakui soal kepemilikan lahan tersebut berstatus HGU dan setiap saat bisa diambil oleh negara. 

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf juga membenarkan kepemilikan lahan Prabowo di Aceh atas nama perusahaannya, Kertas Kraft Aceh. Namun, lahan itu bermasalah, terutama dalam hal penebangan hutannya.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyangsikan tudingan tersebut. Menurut Andre, pada masa Orde Baru Prabowo masih menjadi perwira aktif sehingga kecil kemungkinan bisa mendapatkan lahan.

"Setahu saya Pak Prabowo berbisnis itu setelah era reformasi ya. Jadi tahun 2001 dia pulang dari Yordania baru memulai bisnis itu. Jadi waktu era Orde Baru dia belum bisa (berbisnis) dan juga dia masih perwira aktif. Kok dapat lahan di masa itu."

Sumber;  CNNINDONESIA

Selasa, 19 Februari 2019

Netizen Ini Ungkap Cara Jahat Prabowo Kuasai Lahan di Sumatera Barat




Seorang pengguna Facebook, Sudarto Toto, memberikan kesaksiannya saat menangani advokasi untuk masyarakat Sumatera Barat terhadap “penguasaan lahan” di era Presiden Soeharto. Simak tulisannya.

Sekilas Penguasaan Lahan Oleh Prabowo yang 300 ribu ha. lebih dan kroni-kroni Soeharto lainnya, ini yang saya pahami dan pernah terlibat menangani.

Masih soal lahan. Berdasarkan UUPA 1960, tanah yang sudah bersertifikasi HGU itu adalah menjadi tanah negara. Meskipun tanah dimaksud berasal dari tanah ulayat adat.

Sejarah konsesi lahan dan bagi-bagi lahan di Indonesia atas tanah negara maupun tanah ulayat adat yang diberi alas haq HGU itu terjadi tahun 1980-an yakni setelah UU Desa 1979 berlaku secara efektif. Termasuk di tahun-tahun itulah Prabowo dan antek-antek Soeharto berpesta pora bagi-bagi lahan.

Penyeragaman sistem pemerintahan menjadi desa dalam UU Desa 1979 itu membuat Nagari di Sumatera Barat, Nanggro di Aceh, serta satu kesatuan masyarakat hukum adat menjadi luluh lantak.

Dan pembagian konsesi tidak seindah yang diceritakan Prabowo semalam, yang menyatakan daripada dikuasai asing lebih baik saya yang menguasai lahan karena saya nasionalis. Nasionalis dapurmu. Mana ada seorang nasionalis kuasai 300 ha. lebih untuk satu orang.

Kasus di Sumatera Barat misalnya, Prabowo atas nama PT TKA itu punya kuasa atas HGU 20 ribu hektar. Cara pengambilannya juga nggak indah, karena di Sumatera Barat itu punya sistem soal tanah ulayat. Baik ulayat nagari, suku maupun ulayat kaum.

Perontokan ulayat nagari dimulai dengan penyeragaman sistem pemerintahan menjadi desa model di Jawa. Akibatnya alayat nagari “seperti tak bertuan”. Di saat itulah tanah ulayat diberi alas hak HGU untuk dibagi-bagi ke kroni-kroni Soeharto.

Dan karena militerisme di era Soeharto ada tanah hutan ulayat yang dibuka pura-pura untuk latihan perang tentara, lama-lama dikuasai. Itu terjadi di banyak tempat di Sumatera Barat. Antara lain di Dharmasraya yang dulunya masuk kabupaten Sawahlunto Sijunjung, dan Padang Menggatas di Kab. 50 Kota.

Setelah HGU dibagi-bagi untuk mengolahnya bagaimana? Kan butuh dana untuk buka lahan? Tahun 1985 Soeharto buat program kredit lunak tanpa anggunan yang dikenal kredit KKPA. Dan sejak saat itulah muncul OKB dari kroni-kroni Soeharto ya tentunya termasuk anak dan mantunya.

Kredit tanpa anggunan dan lahan yang dibuka berisi kayu-kayu berkualitas di hutan plus rotan dan manau. Terus dibuka sebagian ditanami sawit. Bagi kroni soeharto yang pemalas, cukuplah olah hasil hutannya nggak perlu ditanami sawit. Saat itulah banyak tanah mangkrak, sehingga masyarakat masuk. Terjadilah konflik agraria.

Di PT TKA milik Prabowo pada 2007 saja masih terjadi penembakkan terhadap warga. Dan saya cukup paham soal sengketa lahan di PT. TKA. Sayang soal data berapa ratus ribu tanah HGU yg dikuasai baik asing (Malaysia, Singapura dan Jerman) itu hilang bersama hilangnya laptop saya.

Malam tadi kalau debatnya dengan saya dengan gaya NGO, tak kuliti Prabowo. Karena saya pernah menangani sengketa lahan PT. TKA yang dikuasai Prabowo seluas 20 ribu ha. di Dharmasraya dan Solok Selatan.

______

PT. TKA (Tidar Kerinci Agung) di dirikan tahun 1984, bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat dengan luas lahan produktif baik inti maupun plasma sekitar 20 ribu ha, yang terdiri dari 3 kabupaten yaitu: Kab. Solok Selatan, Kab. Dhamasraya, dan Kab. Bungo.

PT. TKA terdiri dari 5 kebun inti dan 1 divisi pengembangan areal inti dan plasma. Direktur Utama PT. TKA adalah Prabowo Subianto.

Sumber; https://peranperempuan.id/netizen-ini-ungkap-cara-prabowo-kuasai-lahan-di-sumatera-barat/

Senin, 18 Februari 2019

Rupiah Menguat, Dampak dari Debat Capres?


Jejak NUsantara, JAKARTA,  - Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto melakukan debat dengan tema infrastruktur, pangan, energi dan lingkungan hidup Minggu (17/2/2019) malam.

Sementara nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Senin (18/2/2019) pagi ini mengalami kenaikan.

Di pasar spot Bloomberg, sekitar pukul 10.00 WIB, rupiah berada di posisi Rp 14.088 per dollar AS, naik 0,47 persen dibandingkan penutupan Jumat (15/2/2019) lalu, pada 14.154.

Adapun rupiah di Jisdor Bank Indonesia hari ini juga menguat ke posisi Rp 14.106 per dollar AS, dibandingkan pekan lalu pada 14.116.

semalam ikut mempengaruhi keperkasaan rupiah hari ini?

Analis Pasar Uang Bank Mandiri Reny Eka Putri menjelaskan, debat capres semalam tak berdampak signifikan terhadap kinerja pasar.

Menurut dia, data-data perekonomian Amerika Serikatlah yang akan menjadi fokus pasar hari ini.

"Dampak dari debat capres diperkirakan tidak terlalu signifikan ke market. Data-data ekonomi AS dan pernyataan The Fed masih menjadi fokus pasar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Hari ini, rupiah diperkirakan akan bergerak dikisaran Rp. 14.100 hingga Rp 14.205 per dollar AS

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh


Jejak NUsantara — Calon presiden nomor urut 01 yang juga calon petahana, Joko Widodo, menyebut bahwa pesaingnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, memiliki tanah seluas ratusan ribu hektar di beberapa wilayah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Benarkah pernyataan Jokowi itu?

Dalam segmen terakhir sebelum menyatakan closing statement, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi sebelumnya tentang kepemilikan tanah.

Prabowo membenarkan tanah yang disebutkan Jokowi memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Baca juga: Saat Prabowo Disentil Jokowi soal Ratusan Ribu Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh

Aturan HGU

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.

Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.


Sumber; Kompas.com

Sabtu, 11 Agustus 2018

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridho & Herman HN

SALAM SAHABAT NUSANTARA

Bandar lampung: JejakNUsantara - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Ridho - Bachtiar dan paslon Herman HN - Sutono selaku pemohon. Pasalnya, gugatan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut terungkap dalam sidang sengketa Pilkada Lampung di MK, Jumat (10/8). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri 9 hakim MK dan dibuka mulai pukul 08.40 WIB.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat di terima.

Sebelumnya, Pasangan calon gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Lampung 2018 ke Mahkamah Konstitusi.

Ridho mendaftarkan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Rekan. Gugatan ini didaftarkan ke MK, Rabu, 11 Juli 2018 pukul 10.01 WIB.

Merujuk daftar gugatan perkara pilkada serentak di MK, yang dipublikasikan melalui website resmi MK, disebutkan gugatan Ridho-Bachtiar terdaftar dengan APPP Nomor 47/1/PAN.MK/2018.

Sebagai termohon dalam perkara ini yakni KPU Provinsi Lampung dan pihak terkait.

Sementara pasangan calon gubernur Herman HN-Sutono mendaftarkan gugatan ke MK pukul 12.28 WIB. Gugatan Herman belum memiliki nomor registrasi.

Kuasa hukum Herman-Sutono yang mendaftarkan gugatan adalah Sirra Prayuna dan Rekan.Tweet

Kamis, 09 Agustus 2018

KPU Yakin Capres-Cawapres Mendaftar di Hari Terakhir Masa Pendaftaran

    

JAKARTA, JejakNUsantara  - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meyakini calon presiden dan calon wakil presiden akan mendaftarkan diri di hari terakhir masa pendaftaran pada Jumat (10/8/2018).

Pasalnya, hingga H-2 pendaftaran ditutup, belum ada tim partai politik atau capres-cawapres yang mengonfirmasi rencana kehadirannya ke KPU untuk mendaftar.

"Belum ada yang konfirmasi, kalau belum ada yang konfirmasi berarti sampai besok belum ada yang daftar," kata Arief di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (8/8/2018).

Arief mengatakan, pihaknya yakin tim parpol atau capres-cawapres akan mengonfirmasi ke KPU selambat-lambatnya H-1 penutupan masa pendaftaran, Kamis (9/8) besok.

"Kita tunggu, kalau besok ada yang konfirmasi berarti tanggal 10 daftar (capres-cawapres)," ujar Arief.

Ia juga kembali mengingatkan kepada capres dan cawapres untuk mendaftar sesuai jadwal. Hal ini supaya KPU tidak perlu menyelenggarakan perpanjangan masa pendaftaran.

"Saya ingin mengingatkan kembali, negara ini urusannya banyak, jadi kami mohon paslon capres dan cawapres didaftarkan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," tutur Arief.

KPU telah menggelar pendaftaran capres-cawapres sejak Sabtu (4/8/2018) di kantor KPU Pusat. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai jadwal pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri ke KPU.

Kamis, 10 Agustus 2017

5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Disepakati


5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Disepakati

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum juga mencapai kata sepakat dalam beberapa isu krusial, setelah berbagai lobi digelar baik di tingkat ketua umum parpol maupun pansus.

Ada 5 isu yang harusnya sudah selesai dibahas namun ditunda hingga Selasa (13/6) besok. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjelaskan penundaan disebabkan permintaan dari beberapa fraksi, terutama PDI Perjuangan yang meminta diberikan kesempatan lagi adanya lobi antar fraksi yang melibatkan pimpinan parpol.

"Raker pansus memutuskan hari Selasa besok akan diadakan raker pansus untuk mengambil keputusan. Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai dengan hari Selasa, keputusan tetap akan diambil," ucap Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

"Akan diupayakan musyawarah mufakat, namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," imbuhnya.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Berikut 5 isu krusial tersebut:

1. Parliamentary Treshold

Yaitu jumlah suara yang harus dipenuhi partai politik dalam pemilu legislatif untuk bisa masuk ke parlemen. Dalam ketentuan sebelumnya, ambang batasnya 3,5 persen suara dari total suara sah nasional.

2. Presidential Treshold

Yaitu batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional.

3. Dapil Magnitude

Yaitu alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.

4. Sistem Pemilu

Yaitu metode pemungutan suara dalam menentukan calon anggota legislatif. Sistem terbuka adalah pemilih memilih caleg secara langsung. Sistem tertutup berarti pemilih hanya mencoblos lambang partai politik, sementara caleg ditentukan oleh parpol. Sistem terbuka terbatas pemilih memilih gambar partai dengan daftar nama calon legislatif terbuka, namun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

5. Metoda Konversi Suara

Yaitu cara menghitung jumlah perolehan suara di daerah pemilihan untuk dikonversi menjadi jumlah kursi.

Opsi di atas akan diputuskan dengan menggunakan sistem paket oleh fraksi-fraksi di Pansus. Paling tidak variasi variasinya yang ditawarkan Pansus, sebagai berikut:

A.

1. Parliamentary Treshold: 5 persen

2. Presidential Treshold: 10-15 persen

3. Dapil Magnitude: 3-8 kursi

4. Sistem Pemilu: Terbuka

5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni

B.

1. Parliamentary Treshold: 5 persen

2. Presidential Treshold: 20-25 persen

3. Dapil Magnitude: 3-8 kursi

4. Sistem Pemilu: Terbuka Terbatas

5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni

C.

1. Parliamentary Treshold: 4 persen

2. Presidential Treshold: 0 persen

3. Dapil Magnitude: 3-10 kursi

4. Sistem Pemilu: Terbuka

5. Metoda Konversi Suara: Quota Harre

D.

1. Parliamentary Treshold: 4 persen

2. Presidential Treshold: 10-15 persen

3. Dapil Magnitude: 3-10

4. Sistem Pemilu: Terbuka terbatas

5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni

Pada Rabu (13/6), hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Pada Kamis (14/6), keputusan rapat pansus akan disampaikan di rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pemilu.