Minggu, 10 Desember 2017

Warga 3 Desa Minta Dukungan Pemkab, Bupati Khamamik Tak Bisa Bantu, Sarankan Mengadu Ke Pengadilan


Mesuji, JEJAKNUSANTARA.tk – Polemik HGU tiga warga desa dengan PT. Bumi Selatan makmur Investindo (BSMI) dan PT. LIP, tak kunjung usai. Ratusan masyarakat dari tiga Desa (Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Desa Kagungan) Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, ngeluruk ke Rumah Dinas Bupati. Bupati Khamamik nyatakan, Pemkab tidak bisa membantu dan menyarankan membawa persoalan itu ke Pengadilan. Selasa 05 Desember 2017.
Kedatangan warga itu untuk sampaikan aspirasi meminta dukungan Pemkab setempat. Kedatangan warga disambut Bupati Mesuji Khamamik.
Dalam dialog Khamamik menyampaikan, masyarakat harusnya jangan memaksakan kehendak, karena PT.BSMI memiliki hak guna Usaha (HGU).Apabila masyarakat meminta HGU perusahaan bersangkutan, di kembalikan jelas tidak bisa. Tentunya hal ini, Masyarakat mengadu masalahnya ke pengadilan.
“HGU yang ada untuk dikembalikan kepada warga, ya tidak bisa. Cara satu-satunya, masyarakat membawa masalah ini ke pengadilan yang bisa menyelesaikannya. Kalau meminta pembelaan dengan Pemkab, itu menyalahi aturan hukum, Kami taat aturan dan perundang-undangan,”kata Khamamik di hadapan ratuas warga Desa tersebut.
Perwakilan masyarakat, Harun (40) mengungkapkan, hanya meminta bantuan Pemkab utamanya Bupati Khamamik dapat memediasikan persoalan HGU warga dengan PT.BSMI dan PT.LIP.
Sesuai tuntutan warga agar di kembalikan hak-hak masyarakat, yaitu tanah yang di klaim PT BSMI, mengembalikan tanah yang sudah di rusak, jangan melarang lapak untuk menerima buah sawit yang di jual oleh masarakat.
“Tanggapan Bupati, mengecewakan warga, warga hanya sampaikan aspirasi dan meminta dukungan mediasi, jika memang bisa di mediasikan dan dicarikan solusi, namun tidak kali ini,”ujarnya.
Diketahui, terdapat 4 poin tuntutan masyarakat kepada PT.BSMI Dan PT.LIP yakni, Pihak PT.BSMI dan PT LIP harus mengembalikan, atau mengganti semua hak milik masyarakat baik yang di rusak ataupun  diambil dalam kleman masyarakat, termasuk mobil – mobil yang di tangkap karena mengangkut buah sawit masyarakat.
Kemudian, pihak BSMI dan LIP, agar mencabut semua laporan pengaduan baik kepada pihak kepolisian ataupun pemerintah dari daerah sampai pusat, untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik berkelanjutan atara masyarakat dan perusahaan di lapangan.
Lalu, batas antara kleman masyarakat dan PT BSMI – PT LIP sepanjang jalur BLOK O dan N dan meminta aparat keamanan tidak melarang PKS (Pabrik kelapa sawit) dan lapak – lapak menerima atau membeli sawit dari Sri Tanjung dan Desa Kagungan.

PMII Akan Kepung Kedubes AS

    



JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk Gelombang protes atas pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mendukung dan secara sepihak mengakui Jerussalem sebagai Ibukota Israel terus menggulir dibelahan dunia khususnya di Indonesia.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) adalah salah satu dari sekian elemen masyarakat yang mengecam keras kebijakan tersebut.

Ketua Bidang Hubungan Komunikasi Organ Gerakan Kepemudaan, LSM dan Ormas PB PMII, Muhammad Syarif Hidayatullah dalam keterangannya yang diterima pikiranjabar.com, Jum'at (8/12) menilai hal itu sebagai kebijakan sepihak dan dapat memicu konflik kedua negara. 

“Pengakuan Donald Trump terhadap Jerussalem sebagai ibu kota Israel adalah kebijakan sepihak. Ini bisa memicu kembali konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Padahal kedua negara tersebut masih dalam proses melakukan perdamaian. Ini soal perdamaian dunia, bukan perdamaian Amerika Serikat,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Chaliq ini menambahkan, pemerintah Republik Indonesia harus segera melakukan langkah diplomatik agar pemerintah Amerika Serikat  menarik keputusan atas pengakuan Jerussalem sebagai Ibu Kota Palestina.

“Pemerintah Indonesia segera lakukan langkah diplomatik agar Presiden Amerika Serikat segera membatalkan keputusan sepihak ini. Jika dalam waktu dekat pemerintah Amerika Serikat tidak menarik keputusan tersebut, kami PB PMII akan melakukan konsolidasi untuk mengepung Kedubes Amerika Serikat,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, di tempat berbeda Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang melihat masalah ini dalam perspektif hukum dan kemanusiaan. 

“Dalam perspektif hukum, keputusan ini telah melanggar hukum atau kesepakatan-kesepakatan internasional yang dilahirkan lewat PBB terkait Israel dan Palestina, salah satunya adalah Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel. Sementara dalam perspektif kemanusiaan ini akan memicu kembali konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina di tengah usaha perdamaian diantara kedua negara tersebut. Dan yang paling buruk adalah bisa melahirkan radikalisme dan ekstrimisme yang berujung pada konflik agama mengingat Yerussalem juga merupakan tempat suci umat Islam,” papar Agus.

Agus juga berharap agar seluruh negara-negara Islam di dunia untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.

“Kami berharap agar seluruh negara-negara di dunia khususnya negara-negara muslim bersatu mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia harus menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hal tersebut di forum-forum  internasional”, harapnya.