Sabtu, 29 Februari 2020

PROFIL SALAH SATU PONDOK PESANTREN  TUA DI LAMPUNG

PROFIL PONDOK PESANTREN 

ROUDLOTUSSHOLIHIN PURWOSARI

A. Latar Belakang


Pondok Pesantren adalah pusat kegiatan keagamaan dan berkembang ditengah masyarakat Indonesia sehingga pengaruh pesantren terhadap watak keislaman dan penyebaran agama Islam dirasa sangat perlu dan dominan dengan peran sertanya dalam rangka Pembangunan Nasional di Indonesia. Di samping itu, Pondok Pesantren juga merupakan lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan yang pada akhirnya harus mampu menghadapi tantangan jaman yang banyak ditandai dengan merajalelanya dekadensi moral.

Pendidikan keilmuan keagamaan dan kemasyarakatan tersebut dimaksudkan untuk membekali kehidupan para santri dan meningkatkan cakrawala berfikir secara  kritis, kreatif, progresif, humanis serta produktif, agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berjiwa penuh dengan pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masadepan bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Nasional yaitu mencetak masyarakat yang ilmiah, berbudaya, bermoral Pancasila dan berkepribadian Islam yang berahlakul karimah.

Pondok Pesantren Roudlotussholihin Purwosari berdiri sejak tanggal 1 April 1963 yang beralamatkan di Jalan KH. Bustomil Karim Purwosari Kecamatan Padangratu Lampung Tengah didirikan oleh KH. Bustomil Karim al-Maghfurlah atas dasar tanggung jawab sosial kemasyarakatan sesuai  dengan ajaran dan syari’at Islam yang berhaluan Ahlussunah Waljama’ah dengan sistem salafiah.

B. Identitas


1. Nama Pondok Pesantren : Pondok Pesantren “Roudlotussholihin Purwosari”

2. Alamat Pondok Pesantren : Jalan KH. Busthomilkarim desa Purwosari Kec.

                                                   Padangratu Kab. Lampung tengah Pos 34176

3. Luas Bangunan : 1 Hektar

4. Luas Tanah : 3 Hektar

5. Didirikan Pada : 01 Januari 1963

6. Pendiri : KH. Nur Muhammad Busthomil Karim

7. Pengasuh : Gus. Ahmad Rofiqi HJB

8. Unit Pendidikan : Pondok Pesantren Putra-Putri

  Pendidikan Formal tingkat

  RA MI MTs MA dan SMK

9. Jumlah Santri Putra : 325

  Putri : 473

Baca Juga


10. VISI:

Mewujudkan Siswa/Siswi Roudlotul Huda "Sebagai Syuhada 'Alan Naas"

Yaitu menciptakan prestasi ukhrowi dan duniawi sebagai Rahmatullil 'Alamin, menciptakan manusia yang unggul (Khoiru Ummah) dalam prestasi Al-Haq, memiliki Alumni yang cinta kepada Allah Swt (Mahabbah Lillah), memiliki sarana prasarana pengembangan diri, memiliki kebersamaan kompetisi dalam ketrampilan yang dilandasi kasih saying pada akhirnya menjadi pilihan masyarakat sebagai Uswatun Hasanah.

9. MISI:

- Menciptakan santri yang berakhlakul karimah

- Menciptakan manusia yang unggul (Khoirul Ummah) dalam prestasi Al-Haq'

- Meningkatkan alumni yang cinta kepada Allah (Mahabbah Lillah)

- Mengoptimalkan sarana prasarana pengembangan diri

- Meningkatkan nilai dalam kebersamaan kepada setiap sentry, ustadz, karyawan dan masyarakat

- Memiliki alumni yang siap berkompetisi dalam ketrampilan

- Menciptakan lingkungan pendidikan yang memiliki kasih sayang dengan orang lain

- Mewujudkan pondok pesantren sebagai pilihan masyarakat


10. TUJUAN

- Menciptakan prestasi ukhrowi dan duniawi

- Menciptakan manusia yang unggul (Khoirul Ummah) dalam prestasi Al-Haq'

- Meningkatkan alumni yang cinta kepada Allah (Mahabbah Lillah)

- Mengoptimalkan sarana prasarana pengembangan diri

- Meningkatkan nilai dalam kebersamaan kepada setiap sentri, ustadz,   karyawan dan masyarakat

- Memiliki lulusan yang siap berkompetisi dalam ketrampilan

- Menciptakan lingkungan pendidikan yang memiliki kasih sayang dengan orang  lain

- Mewujudkan madrasah sebagai pilihan masyarakat.


C. Struktur Organisasi Pondok Pesantren Roudlotussholihin


1. Putra

SESEPUH YAYASAN : KH. Miftahudin Al-Busthomi

PENGASUH : Gus. Ahmad Rofiqi Hjb

PENASEHAT : 1. Gus. Tajali

: 2. Gus. Hi Nasrulloh

RO’ISUL MA’HAD : Gus. Badrul Munir

WAKIL RO’IS : Ngibadurrahman

SEKRETARIS : Tandes Diansyah Prayoga

BENDAHARA : M. Hasanudin

KETUA BIDANG    :

KEAMANAN : May Surahman

KEBERSIHAN : Abdussalam

PENDIDIKAN : M. Ali Ma’sum

KESEHATAN : Igo Aris Triadi

KOPERASI : M. Jefri

JAMA’AH : A. Muaris

PENERANGAN : Andi Ma’ruf

KARYAWAN : Hasan Bisri Zamzai

PERAIRAN : M. Arif Shodikin


2. Putri

SESEPUH YAYASAN : KH. Miftahudin Al-Busthomi

PENGASUH : Gus. Ahmad Rofiqi HJB

PENASEHAT : 1. Gus. Tajali

: 2. Gus. Hi Nasrulloh

ROISATUL MA’HAD : Ustz. Khotimatussa’adah

WAKIL ROIS : Hidayatus Sholihah

SEKRETARIS : Umi Hafidah

BENDAHARA : Syaqilah

KETUA BIDANG    :

PENDIDIKAN : Anis Nur Kesi

KEAMANAN : Irma Erlisa

KEBERSIHAN : Eka Tri Sawitri

KESEHATAN : Siti Khuzaimah

KOPERASI : Munah Ukhtu Fiana

HUMAS : Dewi Lestari

D. Data Sarana Dan Prasarana Pondok Pesantren Roudlotussholihin 



Baca Juga

NO JENIS SARANA JUMLAH KEADAAN KET

1 ASRAMA PUTRA 49 KAMAR 80 % Baik MILIK SENDIRI

2 ASRAMA PUTRI 35 KAMAR 75 % Baik MILIK SENDIRI

3 MASJID 1 Bangunan CUKUP MILIK SENDIRI

4 MUSHALA PUTRI 1 Bangunan CUKUP MILIK SENDIRI

5 RUANG BELAJAR 10 TEMPAT KURANG MILIK SENDIRI

6 MCK PUTRA 7 BUAH KURANG MILIK SENDIRI

7 MCK PUTRI 7 BUAH KURANG MILIK SENDIRI

8 DAPUR PUTRA 1 RUANG KURANG MILIK SENDIRI

9 DAPUR PUTRI 1 RUANG KURANG MILIK SENDIRI

10 KANTOR PUTRA 1 BANGUNAN CUKUP MILIK SENDIRI

11 KANTOR PUTRI 1 BANGUNAN CUKUP MILIK SENDIRI

12 PERPUSTAKAAN BELUM ADA - -

13 RUANG OLAH RAGA BELUM ADA - -

14 AULA 1 BANGUNAN CUKUP MILIK SENDIRI

E. SISTEM PENDIDIKAN DAN DATA KITAB KAJIAN

1. SISTEM PENDIDIKAN

Sistem pendidikan yang diterapkan di Pondok Pesantren Roudlotussholihin adalah system Salafiyah campuran dengan menggunakan metode Klasikal

2. DATA KITAB KAJIAN POKOK

NO KAJIAN JENIS KITAB KAJIAN

ULA WUSTHO ULYA 

1 FIQIH MABADI/SAFINAH TAQRIB F. MU'IN

2 NAHWU JURUMIYAH IMRITHY ALFIYAH

3 SHOROF AMTSILAH TASHRIF Q. SHORFIYAH Q. SHORFIYAH

4 TAJWIDZ H. SIBYAN T. ATHFAL JAZARIYAH

5 ADAB ALALA A. BANIN TA'LIMUL  M.

6 TAUHID AQAID M. SANIYAH A. ISLAMIYAH

7 HADITS HADITS 101 ARBA’IN NAWAWI BULUGHUL MAROM 


3. KITAB KAJIAN UMUM

Kitab kajian umum diberikan untuk menambah wawasan santri disamping kitab kajian pokok yang telah ada. Kitab kajian umum tersebut diberikan sesuai dengan jenjang tingkat pendidikan yang telah ditentukan. Kitab kajian tersebut tidak ditetapkan jenisnya, namun tergantung pada kebutuhan yang ada.

Minggu, 23 Februari 2020

Pinjam Tenaga Ahli/SKA SKT Dipidana


Sertifikat keahlian dan sertifikat keahlian (SKA/SKT) menjadi syarat untuk mengikuti proses tender. Namun sayangnya sertifikat-sertifkat ini dapat diperjualbelikan atau disewa pada saat akan megikuti lelang barang dan jasa. Padahal praktek pinjam-meminjam SKT/SKA perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia tersebut dapat dikenakan pasal pidana.



Pada dasarnya syarat sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis dalam proses tender barang dan jasa merupakan satu syarat yang baik dan sesuai dengan peraturan. Dikatakan demikian karena perusahaan yang akan mengikuti tender harus memiliki tenaga yang sudah memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis. Sementara banyak perusahaan tidak memiliki personil yang sudah memiliki sertifikat.

Namun, syarat itu mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi dan korupsi pada saat proses tender. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat keahlian tergolong sangat mahal dan terkesan hanya untuk syarat. Akibatnya banyak perusahaan yang hanya meminjam atau menyewa sertifikat.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sertifikat SKA/SKT dan SBU Elektronik

"Pinjam Tenaga Ahli" merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan SKA/SKT orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

Praktek "pinjam SKA/SKT" juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses lelang proyek. Misalnya, pekerjaan lelang sudah ada yang "punya" sehingga untuk memenuhi syarat minimal jumlah peserta ikut lelang dengan minimal tiga perusahaan, maka terdapat rekanan yang memasukan lebih dari satu penawaran namun dengan menggunakan "pinjam bendera dan pinjam tenaga ahli".

Anda harus hati-hati, karena "pinjam tenaga ahli" untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan "SKT/SKA tenaga ahli ".

Dengan demikian, para rekanan diharapkan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan para tenaga ahli yang dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan berujung penjara karena melampirkan tenaga ahli fiktif.

Pada dasarnya kalangan pengusaha jasa konstruksi, Asosiasi pengusaha konstruksi nasional (ASPEKNAS), menyatakan keberatan dengan syarat surat keterangan keahlian personil (SKA dan SKTK) dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebab, surat keterangan keahlian belum tentu menyatakan orang itu ahli, jadi lebih baik diganti dengan ijazah yang asli karena sudah menunjukkan keahlian seseorang.

Oleh sebab itu, sertifikat keahlian (surat keterangan ahli/SKA) dan sertifikat tenaga teknis yang menjadi persyaratan dalam mengikuti tender hendaknya dapat dihapuskan dan diganti dengan ijazah asli. Sebab ijazah tidak mudah untuk diperjualbelikan dan tidak dapat disewakan seperti sertifikat keahlian.

Tugas dan Fungsi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (disingkat LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. LPJK sendiri terdiri dari dua kedudukan, yaitu LPJK Nasional dan LPJK Provinsi. Berikut dibawah ini tugas, fungsi dan wewenang LPJK.


Tugas Pokok LPJK

Saat ini tugas pokok lembaga adalah :
a. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;dan
e. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

Fungsi LPJK
Sesuai dengan kedudukannya, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini fungsi dari masing-masing LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara, maupun LPJK yang berkedudukan di provinsi.

1. Lembaga Tingkat Nasional

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Nasional.
b. menghimpun dan mengevaluasi program kerja Lembaga Tingkat Provinsi.
c. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
d. menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta mendorong penyelenggaraannya terutama kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di seluruh Indonesia.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainya.
f. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
g. menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi.
h. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi besar serta tenaga ahli utama.
i. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
j. mengawasi pelaksanaan sistem sertifikasi pada Unit Sertifikasi pada LembagaTingkat Nasional dan Provinsi diseluruh Indonesia;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit-unit sertifikasi.
l. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi, dan pedoman tata cara pengikatan.
m. mendorongpenyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat.
o. menyelenggarakan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional.
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga kepada Menteri.
q. memberikan saran dan pendapat kepada Menteri tentang pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga Tingkat Provinsi

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tingkat Nasional.
b. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kecil serta tenaga ahli madya, muda dan terampil diwilayahnya.
c. mengawasi pelaksanaan proses sertifikasi pada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan tenaga kerja yang telah memperoleh lisensi di wilayahnya.
d. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat diwilayahnya.
e. mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainnya di wilayahnya.
g. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
h. melaporkan kinerja Unit Sertifikasi di wilayahnya kepada Lembaga Tingkat Nasional secara berkala.
i. melaksanakan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi yang belum memiliki lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri dan Lembaga Tingkat Nasional.
k. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur tentang pengembangan jasa konstruksi.

Wewenang LPJK

1. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Nasional

a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Nasional.
b. memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
c. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
d. menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam melaksanakan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
e. memberikan sanksi kepada Unit Sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan
f. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.

2. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Provinsi
a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Provinsi.
b. memberi sanksi kepada penyedia jasa atas pelanggaran ketentuan Lembaga di wilayahnya.

SIUP, SITU, NPWP, NRP atau TDP. beserta contoh gambar


A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.


 


B. SITU (surat izin tempat usaha)

setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

Berikut prosedur pengurusan SITU.



1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.


3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977


        Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001


        Persyaratan permohonan :


        a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar


        b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar


        c. Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar


        d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan


        e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan


        f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa


        g. Map biasa

 



C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

 Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)



   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

 


a.  Firma



Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.



Ciri dan sifat Firma :


1.       Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.


2.       Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin


3.       Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.


4.       keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup


5.       seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma


6.       pendiriannya tidak memelukan akte pendirian


7.       mudah memperoleh kredit usaha




b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap



CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.



Ciri dan sifat CV :  


1.       sulit untuk menarik modal yang telah disetor


2.       modal besar karena didirikan banyak pihak


3.       mudah mendapatkan kridit pinjaman


4.       ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan


5.       relatif mudah untuk didirikan


6.       kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu




c.  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat


Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :  


1.       kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi


2.       modal dan ukuran perusahaan besar


3.       kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham


4.       dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham


5.       kepemilikan mudah berpindah tangan


6.       mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai


7.       keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen


8.       kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham


9.       sulit untuk membubarkan pt


10.     pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 

 


d. Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :


1.       relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan


2.       tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi


3.       tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi


4.       seluruh keuntungan dinikmati sendiri


5.       sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri


6.       keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar


7.       jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup


8.       sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan