Tampilkan postingan dengan label INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INDONESIA. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2020

Aplikasi OMSPAN



Artikel induk: Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Contoh dasbor Aplikasi OM-SPAN yang dapat ditampilkan saat pengguna Kanwil Ditjen Perbendaharaan masuk log.

Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memantau transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. OM-SPAN dibuat dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web dapat yang diakses melalui browser web seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox , Google Chrome, dan browser lainnya.

Basis data (database) yang digunakan dalam Aplikasi OM-SPAN diambil dari Aplikasi SPAN utama (core SPAN). Pengambilan data tidak dilakukan secara realtime, namun dengan jeda waktu tertentu. Jika terdapat perbedaan informasi yang disajikan oleh Aplikasi OM-SPAN dengan yang dihasilkan oleh Aplikasi SPAN, maka yang dipergunakan adalah informasi yang dihasilkan dari Aplikasi SPAN.

Daftar Isi [sembunyikan]


1 Alamat


2 Prinsip Dasar


3 “Username” dan “Password” untuk Pengguna


4 Penggunaan

4.1 Penggunaan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN


4.2 Penggunaan oleh Satuan Kerja dan Pihak Lainnya


5 Menu-menu dalam OM-SPAN

5.1 Informasi Minimum yang Diharuskan


5.2 Menu-menu yang Telah Ada


6 OM-SPAN G2


7 Referensi


Alamat

Aplikasi OM-SPAN dapat diakses dengan mengakses alamat:

http://spanint.perbendaharaan.go.id/ untuk pengguna lingkup Ditjen Perbendaharaan yang mengakses Internet menggunakan proxy Pusintek; dan


http://spanint.kemenkeu.go.id/ untuk pengguna Internet lainnya.


Prinsip Dasar

Prinsip-prinsip dasar aplikasi OM-SPAN adalah:

Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara sistem elektronik.


Aplikasi OM-SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (user license) yang memiliki username dan password sesuai dengan kewenangannya.


Aplikasi OM-SPAN menggunakan basis data SPAN sebagai dasar pelaksanaan operasional.


Informasi yang disediakan oleh Aplikasi OM-SPAN tidak realtime dengan aplikasi SPAN karena terdapat jeda waktu tertentu.


Aplikasi OM-SPAN dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.


“Username” dan “Password” untuk Pengguna

Aplikasi OM-SPAN digunakan oleh:

Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;


Kanwil Ditjen Perbendaharaan;


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);


Satuan Kerja (satker); dan


Pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dalam implementasi SPAN.


Pengguna mempunyai kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses aplikasi OM-SPAN.

Username dan password untuk Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:

Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan/Kanwil/KPPN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan (Direktorat TP).


Direktur TP atau pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.


Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.


Username dan password untuk Satker yang belum mempunyai akses langsung ke SPAN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:

Satker mengajukan permintaan username dan password kepada Kepala KPPN setempat.


Kepala KPPN menyampaikan Surat Permintaan username dan password dimaksud kepada Direktur TP.


Direktur TP atau pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.


Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada KPPN.


KPPN menyampaikan username dan password kepada Satker.


Username dan password untuk Satker yang sudah mempunyai akses langsung ke SPAN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:

Satuan Kerja yang mempunyai akses langsung ke SPAN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat TP.


Direktur TP atau pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.


Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.


Username dan password untuk pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dalam implementasi SPAN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:

Pejabat lain mengajukan permintaan username dan password kepada Direktur TP.


Direktur TP at au pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.


Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.


Format permintaan dan SOP pembuatan username dan password tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014.

Penggunaan

Penggunaan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN

Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menggunakan Aplikasi OM-SPAN sebagai alat monitoring dan penyediaan informasi terkait implementasi SPAN pada instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan.


Kanwil Ditjen Perbendaharaan menggunakan Aplikasi OM-SPAN sebagai alat monitoring dan penyediaan informasi terkait implementasi SPAN pada KPPN dalam wilayah kerjanya.


Pejabat/pegawai pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang dapat menggunakan Aplikasi OM-SPAN ditentukan oleh Kepala Kanwil.


Pejabat/pegawai pada KPPN yang dapat menggunakan Aplikasi OM-SPAN ditentukan oleh Kepala KPPN.


Layanan Informasi Aplikasi OM-SPAN pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN paling kurang meliputi informasi:

Manajemen Pengguna Aplikasi;


Modul Penganggaran;


Modul Kas;


Modul Pembayaran;


Modul Penerimaan;


Modul Komitmen; dan


Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN.


Penggunaan oleh Satuan Kerja dan Pihak Lainnya

Layanan Informasi Aplikasi OM-SPAN oleh Satuan Kerja dan pihak lainnya paling kurang meliputi informasi:

Modul Penganggaran;


Modul Komitmen;


Modul Pembayaran; dan


Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN.


Menu-menu dalam OM-SPAN

Informasi Minimum yang Diharuskan

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, informasi minimum yang harus ada dalam modul-modul Aplikasi OM-SPAN adalah sebagaimana tabel berikut:

Modul/InformasiKebutuhan Minimum untuk Penggunaan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPNKebutuhan Minimum untuk Penggunaan oleh Satuan Kerja dan Pihak LainnyaManajemen Pengguna AplikasiYaTidak

monitoring penggantian usemame SPAN


YaTidakModul PenganggaranYaYa

Revisi DIPA


YaYa

Proses Revisi DIPA


YaYa

sisa pagu belanja, realisasi, dan encumbrance


YaYa

data pagu minus


YaYa

realisasi belanja per satuan kerja


YaYa

belanja per Bagian Anggaran


YaYa

realisasi belanja transfer daerah


YaYaModul KasYaTidak

pelimpahan


YaTidak

droping dana


YaTidak

cek status SP2D


YaTidak

daftar SP2D Retur


YaTidak

Laporan SP2D backdate


YaTidak

SP2D minus dan 0 (nol)


YaTidak

SP2D void


YaTidak

rekapitulasi SP2D BO Pusat


YaTidak

gaji terindikasi dobel pembayaran


YaTidak

gaji terindikasi salah tanggal


YaTidak

gaji salah paygroup


YaTidak

perbandingan gaji per bulan


YaTidakModul PembayaranYaYa

posisi tagihan/invoice


YaYa

hold tagihan/invoice


YaYa

penolakan tagihan


YaYa

history (riwayat) tagihan


YaYa

durasi penyelesaian SP2D


YaYa

daftar SP2D per Satuan kerja


YaYa

rekapitulasi penerbitan SP2D


YaYa

kartu pengawasan maksimum pembayaran (PNBP)


YaYaModul PenerimaanYaTidak

monitoring status LHP


YaTidak

monitoring UP


YaTidak

monitoring PFK


YaTidak

konfirmasi penerimaan


YaTidak

Suspend Satker


YaTidak

Suspend Akun


YaTidak

NTPN Ganda


YaTidakModul KomitmenYaYa

cek supplier


YaYaInformasi Lainnya terkait implementasi SPANYaYa

SPM dalam proses


YaYa

SP2D terbit hari ini


YaYa

data SPM dan SP2D


YaYa

Menu-menu yang Telah Ada

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

Sampai dengan Maret 2015, menu-menu yang telah ada pada OM-SPAN adalah sebagai berikut:

Beranda


Dashboard

Overview


SP2D & LHP


Modul Manajemen User

Monitoring User Aktif


Informasi DIPA

Informasi Revisi DIPA


Daftar DIPA dalam Proses Revisi


Penolakan Revisi Karena Menyebabkan Pagu Minus


Monitoring Pagu Minus Belanja Pegawai


Monitoring Pagu Minus Non Belanja Pegawai


Data Ketersediaan Dana (Fund Available)

Per Bagian Anggaran


Per Satker


Per Output


Per Jenis Belanja


Per Sumber Dana


Per Satker – Jenis Belanja


Per Satker – Sumber Dana


Per Akun


Salah satu fitur Aplikasi OM-SPAN adalah monitoring oleh pengguna Kanwil Ditjen Perbendaharaan pada Belanja Transfer ke Daerah Per Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui KPPN Jakarta II.

Data Realisasi Belanja

Pagu dan Realisasi Belanja per Satker


Pagu dan Realisasi Belanja per BA


Pagu dan Realisasi Belanja per Program-Kegiatan


Pagu dan Realisasi Belanja per Jenis Kewenangan


Pagu dan Realisasi Belanja per Sumber Dana


Pagu dan Realisasi Belanja per Wilayah


Realisasi Belanja Transfer Daerah


Data Realisasi Penerimaan

Realisasi Pendapatan Per Akun


Realisasi Pendapatan Per Satker


Modul Pembayaran

Daftar Invoice Hasil Konversi Yang Belum Di Proses di SPAN


Monitoring Posisi Invoice


Hold Invoice


Daftar Penolakan PMRT


Histori Invoice


Durasi Penyelesaian SP2D


Daftar SP2D per Satker


Rekap Penerbitan SP2D


Karwas UP


Karwas TUP


Modul Penerimaan

Monitoring Pelimpahan


Monitoring Status LHP per Bulan


Monitoring Imbalan Jasa Perbankan


Monitoring Perhitungan Fihak Ketiga


Suspend Satker Penerimaan


Suspend Akun Penerimaan


Daftar NTPN Terindikasi Ganda


Bank

Monitoring SP2D – Bank


Monitoring Retur SP2D


SP2D Terbit di Atas Jam 3 Tertanggal Hari yang Sama


SP2D Backdate


SP2D Minus dan 0


SP2D Void


Rekap SP2D BO Pusat


Monitoring SP2D Gaji

Terindikasi Dobel


Terindikasi Salah Tanggal


Terindikasi Salah Bank


Terindikasi Salah PayGroup


Perbandingan Gaji per Bulan


Unduh Pelaporan SPAN

Laporan Arus Kas Tingkat KPPN


Laporan Realisasi Anggaran Tingkat KPPN


Laporan Konsolidasi Saldo Kas KPPN


Referensi

Register DJPU


Akun


KPPN


Sumber Dana


Lokasi


Satuan Kerja


Panduan

Petunjuk Manual


OM-SPAN G2

Pada tahun 2016 OM-SPAN memasuki generasi kedua yang disebut OM-SPAN G2 atau disebut juga sebagai OM-SPAN Next Generation. Saat diperkenalkan pada Corner Day Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan tahun 2016 oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, OM-SPAN G2 diklaim memiliki keunggulan sebagai berikut:

Semakin cepat
OM-SPAN G2 kompatibel dengan fitur bookmark pada browser web dan lebih hemat data hingga 50% setiap bulan.


Semakin indah.
Tampilan terang/gelap dan pengaturan huruf tersedia untuk memanjakan dan menjaga mata pengguna.


Semakin nyaman
Halaman dapat ditemukan dengan cepat melalui pencarian menu. Sesi yang telah habis juga dapat dilanjutkan hanya dengan kata sandi.


Semakin bersahabat
OM-SPAN G2 dapat ditelusuri dengan mudah meskipun jauh dari meja kerja, karena tersedia tampilan mobile yang familiar.


Referensi

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Tags: AplikasiAplikasi OM-SPANSistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Kamis, 09 April 2020

Makna dari 5 Lambang Sila Pancasila



Lambang Sila Garuda Pancasila (Felixia Amanda)


Bobo.id – Burung garuda merupakan lambang dari negara kita.

Namun, di dalam burung garuda terdapat lima lambang yang memiliki arti dalam sila pancasila.

Lalu, apa arti dari lambang pancasila?

1. Bintang

Bintang merupakan lambang dari sila pertama.

Bintang emas dengan perisai hitam ini melambangkan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bintang emas ini diartikan sebagai cahaya kerohanian bagi setiap manusia.

Sedangkan latar belakang berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa Tuhan sebagai sumber dari segala sesuatu dan sudah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.

Kita bisa menerapkan sila pertama dengan cara melakukan beberapa hal, contohnya:

Beribadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut.


Menghargai orang lain yang agamanya berbeda dengan kita.


Tolong menolong, meski memiliki agama yang berbeda.


2. Rantai

Rantai merupakan makna dari sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.     

Gambar rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu sama lain yang saling membantu.

Rantai yang terdapat pada sila kedua ini terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling terkait membentuk lingkaran.

Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki dan lingkaran melambangkan perempuan.

Nah, maka dari itu kita sesama manusia harus saling membantu satu sama lain.

Kita bisa menerapkan sila kedua dengan melakukan hal-hal di bawah ini:

Tidak membeda-bedakan orang yang ada di sekitar kita.


Saling membantu, misalnya melakukan kerja bakti atau memberi bantuan pada korban bencana alam.


3. Pohon beringin  

Pohon beringin ini melambangkan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia.

Pohon beringin ini memiliki akar tunggal panjang yang menunjang pohon besar ini tumbuh.

Akar ini rumbuh sampai ke dalam tanah dan menggambarkan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Juga memiliki akar yang menjalar di mana-mana yang melambangkan sebagai negara kesatuan yang memiliki latar belakang budaya yang bermacam-macam.  

Sila ketiga ini bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan hal ini:

Mencintai negara Indonesia dengan cara menjaga warisan budaya yang ada.


Menjaga hubungan baik dengan teman-teman satu negara, meski beda suku, agama, dan bahasa.


4. Banteng

Banteng merupakan lambang dari sila keempat.

Banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.

Seperti halnya musyawarah, yakni orang-orang berdiskusi dan berkumpul.

Kita bisa menerapkan sila keempat dengan melakukan beberapa hal, misalnya:

Menyelesaikan masalah dengan musyawarah.


Tidak memaksakan kehendak kita saat bermusyawarah.


Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada.


5. Padi dan kapas

Padi kapas ini melambangkan sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kapas dan padi melambangkan pangan dan sandang yang merupakan kebutuhan pokok semua rakyat Indonesia tanpa melihat status atau kedudukan.

Selasa, 24 Maret 2020

Jangan Panik, Sa'at Rupiah Melemah dan Tembus Rp. 16.000

Ini Panduan Ekonom Agar Anak Muda Jernih Memahami Efek Rupiah Nyaris Tembus Rp16 Ribu

Spoiler: Potensi krisis kecil, tapi pemerintah tetap musti hati-hati. Apalagi pandemi virus Corona belum terlihat ujungnya.


ILUSTRASI OLEH FARRAZ TANDJOENG.

*Ini artikel lama ketika kurs anjlok pada 2018. Tapi alur berpikir memahami efek pelemahan kurs yang terjadi pada 19 Maret 2020, ketika Rupiah nyaris menyentuh Rp16.000/US$, masih sama. Bedanya kali ini pemicu utama adalah gejolak di pasar uang, karena investor melihat dampak pandemi Virus Corona terhadap perekonomian nasional akan sulit dimitigasi pemerintah Indonesia dalam jangka pendek.

Bagi kalian yang berumur di bawah 30 tahun, kayaknya jarang ya membahas soal ekonomi waktu lagi nongkrong bareng teman atau saat sedang kencan. Yah, kita akui saja topik ini terlalu berat buat ngobrol-ngobrol santai. Namun, kita semua perlu tahu kalau kondisi perekonomian yang tidak stabil bisa memengaruhi mental seseorang. Di Indonesia, banyak orang beberapa panik ketika nilai tukar Rupiah terus merosot.


Isu perekonomian sering dimanfaatkan sebagai bahan kampanye para politikus. Setelah nilai tukar rupiah dilaporkan tembus Rp16.000 terhadap dolar pada 19 Maret 2020, media sosial bergolak. Rupiah berada pada titik terlemahnya sejak krisis ekonomi 1997. Pada masa itu, berbagai perusahaan bangkrut, rumah-rumah dibakar, dan Order Baru runtuh. Publik Indonesia takut hal tersebut terulang kembali. Bahkan buzzer oposisi sudah menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo gagal mengelola ekonomi.

Pertanyaannya, perlukah kita semua panik? Apakah kondisi ekonomi saat ini secara realitas seburuk jelang era reformasi? Bagaimana anak muda harus bersikap? Aduh, kawin aja belum sempat, sama enggak jadi diangkat karyawan tetap, masa mau krisis lagi?

Rileks dulu.

VICE menghubungi ekonom untuk memperoleh analisis yang sebisa mungkin akurat untuk menggambarkan perkembangan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika. Jawabannya tidak sederhana, tapi semoga membantu kalian bisa memahami situasi lebih jernih dan enggak langsung ikutan panik tanpa tahu sebabnya.

Saat krismon, satu dolar Amerika setara Rp18.000. Jadi, ini bukan pertama kalinya kurs rupiah tembus di atas Rp15.000—meskipun konteks sosioekonomi Indonesia sekarang jelas jauh berbeda dibanding kondisi menjelang Reformasi. Penyebabnya memang sama, tetapi kondisi ekonomi Indonesia saat ini dan kemampuannya untuk bangkit lagi berbeda dari dulu.

Itulah pemaparan dari Firmanzah, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus Mantan Penasehat Ekonomi Presiden Republik Indonesia. Artinya, pemerintah sebetulnya sudah melakukan pekerjaan yang bagus untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Hanya saja, ada tapinya.

Perang dagang yang diprakarsai oleh Amerika Serikat meningkatkan suku bunga dan pajak dua tahun lalu memengaruhi perekonomian negara berkembang. Akibatnya, investor asing ragu menempatkan modal di Indonesia. "Ekonomi global saling berkaitan, sehingga negara-negara seperti Indonesia terkena dampaknya juga," kata Firmanzah. Berhubung Indonesia mengalami defisit perdagangan yang cukup besar selama beberapa tahun terakhir, maka Rupiah akan semakin melemah.

Selain itu, kita harus ingat konteks gejolak yang relatif serupa antara 2018-2020 dan kekacauan 1997-1998. Bhima Yudhistira Adinegara, ahli ekonomi di Institute for Development and Finance (INDEF) Indonesia, menjelaskan kepada VICE perbedaan kondisi ekonomi di Indonesia saat ini dengan yang dulu.

"Persamaannya adalah bahwa krisis 98 bermulai dari negara berkembang, seperti Thailand dan Indonesia. Sekarang juga sama, krisisnya dimulai dari Argentina, Afrika Selatan, Turki, Venezuela."

Meskipun krisis ekonomi tidak bermula di Indonesia, Bhima tetap memperingatkan bahwa utang negara ke luar negeri bisa menyebabkan krismon. "Krisis 98 terjadi karena utang luar negeri swasta terlalu liar akibat spekulasi. Pada 2018, giliran utang luar negeri dari Turki dan Argentina menjadi pemicu krisis domestik mereka."

Pelemahan Rupiah Bukan Hal Mengejutkan dan Lebih Bersifat Psikologis

Nilai tukar rupiah rutin mengalami devaluasi sejak lima tahun terakhir. Rupiah bahkan sempat tembus Rp14.800 per US$ pada 2015, tapi tak berapa lama menguat lagi sampai Rp13.000 beberapa bulan kemudian.


Biarpun nilai Rupiah terus merosot beberapa tahun terakhir, ekonom melihat belum ada bukti nyata angkatan kerja saat ini akan menghasilkan lebih sedikit dibanding orang tua mereka akibat pelemahan kurs. Merujuk data Badan Pusat Statistik, upah minimum pekerja lajang di DKI Jakarta pada 1998 adalah Rp198.500. Sementara untuk 2020, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4,26 juta. Meski, harus diingat, kenaikan penghasilan juga tak terlalu signifikan jika dihitung dengan rerata inflasi selama 20 tahun terakhir. "Secara nominal, memang gaji sekarang lebih besar. Tapi itu nominal, bukan angka riil, kata Firmanzah.

Kalau sebagian besar angkatan kerja Indonesia tidak akan terlalu mengalami dampak negatif melemahnya kurs, lalu kenapa banyak pihak menganggap nilai tukar mendekati Rp16.000 tidak wajar?

Bagi Firmanzah, kekhawatiran melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini adalah hal yang wajar. Akan tetapi, sumber kekhawatiran ketika dolar tembus di atas Rp15.000 lebih bersifat psikologis. "Rp15.000 [per US$] itu angka psikologis," katanya. "OJK pernah menulis tentang apakah Indonesia bisa tahan kalau Rupiah menembus Rp15.000 per US$. Lalu angka itu lah yang akhirnya jadi [patokan]."

Intinya, situasi tidak seburuk itu kok biarpun Rupiah menginjak nyaris Rp16.000 per US$. Namun Firmanzah memperingatkan pentingnya bersikap kritis dan merespon terhadap kemerosotan nilai tukar secepatnya. "Kalo soal imun terhadap krismon? Ya enggak juga. Sangat penting bagi pemerintah untuk menenangkan masyarakat, OJK, dan pasar," ujarnya. Firmanzah menambahkan bahwa kegagalan pemerintah dan bank sentral merespons gejolak secara tepat akan menghasilkan masalah yang lebih besar.

Tak bisa dipungkiri kondisi ekonomi Indonesia memang tidak sedang dalam kondisi prima. Namun, Firmanzah yakin bahwa kekacauan akibat Krismon tak akan terjadi. "Tahun 1998 itu kan juga parah karena krisis politik zaman Orde Baru. Tidak ada demokrasi, jadi suasana memang tegang," kata Firmanzah kepada VICE. Kini, dengan bantuan institusi ekonomi otonom seperti OJK, dampak penurunan nilai rupiah tidak akan seburuk dua dekade silam.

Rupiah Pada Akhirnya Akan Baik-Baik Saja

Firmanzah merekomendasikan kita untuk melihat ‘titik bahaya’ Rupiah sebenarnya sebagai kurs, karena mungkin angkanya bukan Rp15.000/US$. Data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan Rp47.241/USD adalah tolak ukur yang lebih realistis jika kita hendak mengatakan Indonesia kembali mengalami krisis moneter.

Bhima turut menegaskan kalau Bank Indonesia saat ini sudah jauh lebih mampu dalam menstabilkan nilai tukar rupiah dibanding 20 tahun lalu. "Pada 1998 cadangan devisa kita hanya US$23 miliar. Bandingkan dengan data terakhir Juli 2018 kita sekarang mempunyai cadangan devisa sebesar US$118 miliar. Itu artinya kemampuan BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah pada saat ini sangat jauh lebih baik dibanding dengan tahun 1998."

Meskipun begitu, dia mengakui kalau melemahnya nilai tukar rupiah tetap memengaruhi kehidupan sehari-hari rakyat. Bahkan bisa jauh lebih buruk dari 1998.

"Makanya di tahun 98 ada istilah 'UMKM bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia.' Nah, di tahun 2018 kalau kita sampai terjadi krisis ini ada yang parah juga. Krisis bisa cepat menyebar dari jasa keuangan kepada UMKM. Kenapa? Karena pada waktu 98 ketika harga BBM naik, banyak UMKM masih memakai kayu bakar. Artinya masih ada energi alternatif."

Menurut Bhima, ketergantungan orang Indonesia terhadap tabung LPG bisa memperburuk kondisi perekonomian. "Nah, sekarang, dengan porsi UMKM yang cukup besar dan ketergantungan kepada pemerintah, khususnya subsidi LPG per kilogram, kalau itu sampai harganya naik tidak ada alternatif lain buat pemerintah selain menaikkan harga jual. Dan kalau harga jual ikut naik ketika daya beli merosot. Itu artinya situasi sosial akan semakin kompleks dibandingkan 1998. Kalau soal krisis keuangan, jangan sampai terjadi karena bisa lebih parah akibat bisa sampai level masyarakat rumah tangga paling bawah kena dampak langsung."

Selain naiknya harga BBM, kita juga harus mengkhawatirkan harga barang-barang elektronik dan pangan jika krismon ‘98 terulang kembali.

"Mulai dari HP, barang-barang elektronik dan seterusnya semua juga impor. Kemudian yang kedua soal pangan," kata Bhima. "Sekarang kita ketagihan makan roti gandum, akibatnya kita impor gandum sebanyak 11 juta ton dari luar, dan beras sebesar 2 juta ton. Kalau sampai krisis hanya soal waktu doang sampai dampaknya mencapai masyarakat."

Indonesia tengah berada di periode transisi perekonomian dan nilai Rupiah akan mencapai titik terendahnya akhir tahun ini. Selanjutnya sangat mungkin nilai tukar menguat kembali. Tapi pemerintah tidak boleh lengah, menurut Firmanzah. Asal bank sentral dan Kementerian Keuangan senantiasa waspada, risiko terburuk seharusnya tidak akan terjadi.

"Ya seperti sakit flu. Awalnya hanya pusing pusing, enggak enak badan. Tapi juga kan, orang bisa mati dari flu."

Artikel ini telah terbit di: 

https://www.vice.com/id_id/article/8xbwbp/ini-panduan-ekonom-agar-anak-muda-lebih-jernih-memahami-pelemahan-rupiah-jadi-rp15-ribu?utm_source=viceidfb

Selasa, 17 Maret 2020

Kartu Prakerja Perpres No 36 Tahun 2020



Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja di atur dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja sebagaimana kita ketahui dulu adalah salah satu program yang ditawarkan Pak Jokowi saat berkampanye Pilpres 2019. Kartu Prakerja sebagai janji politiknya di realisasikan sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.


Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Latar Belakang
Pertimbangan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah:
bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja;

bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Perpres tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Berikut adalah isi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampiian, dan sikap kerja,

Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.

Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.

Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.

Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.

Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan

meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
Pasal 3
Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.

Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau

Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja.

Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;

berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan

tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bagian Kedua
Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
Pelatihan; dan

Insentif.

Paragraf 1
Pelatihan
Pasal 5
Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembekalan Kompetensi Kerja;

peningkatan Kompetensi Kerja; atau

alih Kompetensi Kerja.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 6
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
swasta;

badan usaha milik negara;

badan usaha milik daerah; atau

pemerintah.

Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
memiliki kerja sama dengan Platform Digital;

memiliki prograrn Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan

mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.

Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
Pasal 8
Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.

Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
meringankan biaya mencari kerja; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal 10
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Pasal 11
Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan seleksi.

Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana
Pasal 12
Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
biaya Pelatihan:

Insentif biaya mencari kerja; dan

Insentif pengisian survei evaluasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite.

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan

melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Kepala Staf Kepresidenan;Anggota:
Menteri Keuangan;

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Menteri Ketenagakerjaan;

Menteri Perindustrian;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Menteri Dalam Negeri;

Sekretaris:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Pasal 18
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
membantu pelaksanaan tugas Komite; dan

melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 19
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada avat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;

penyelarasan program Pelatihan di kementerian/lembaga;

pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;

pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;

penyediaan informasi pasar kerja;

pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan

pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 20
Manajemen Pelaksana terdiri dari:
Direktur Eksekutif; dan

Direktur.

Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi.

Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.

Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;

penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;

penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan

fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.

Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau

pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.

Segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
sistem pengendalian internal; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 30
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperhrkan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah perubahan dan pembaruan aturan penyelenggaraan KEK dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.




Link : Download


Minggu, 16 Februari 2020

OBATI DBD DENGAN KONSUMSI TANAMAN DI SEKITAR RUMAH YANG BERKASIAT.



Demam berdarah dengue ( DBD) manjadi perbincangan hangat beberapa hari belakangan. Apalagi kasus DBD terus meningkat. Seiring peningkatan kasus DBD, makanan alternatif untuk mengatasi penyakit ini juga terus meningkat. Salah satu yang paling dicari adalah jus jambu biji. Menurut penelitian yang dipublikasikan di Journal of Natural Medicine tahun 2013, kandungan dalam jambu biji terbukti bisa mengatasi DBD. Namun, tahukah Anda, ada berbagai jenis tanaman pangan lain yang juga mujarab melawabn DBD? Uniknya, tanaman-tanaman ini telah lama diketahui sebagai bahan jamu dan mudah ditemui di sekitar kita. Baca juga: Banyak Diburu, Bagaimana Jus Jambu Bisa Bantu Atasi DBD? Berikut beberapa tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai "obat" DBD menurut penelitian dari Malaysia tersebut. 


1. Sambiloto (Andrographis Paniculata) 



Sambiloto/ wikipedia(Sambiloto/ wikipedia) Sambiloto telah lama dikenal sebagai salah satu bahan jamu dalam kebudayaan Indonesia, teruatam Jawa. Tanaman ini dikenal karena rasanya yang sangat pahit. "Ekstrak metanol A.paniculata menunjukkan efek penghambatan antivirus tertinggi pada DENV-1 (salah satu serotipe virus dengue) oleh uji antivirus berdasarkan efek sitopatik," tulis para peneliti. 

2. Pepaya (Carica Papaya) 





Buah pepaya(healthyfoodstar.com) Pepaya adalah salah satu buah yang mudah ditemui di Indonesia. Buah ini bahkan bisa dicari di segala musim. Dalam penelitian tersebut, bagian tanaman pepaya yang dimanfaatkan sebagai obat adalah daunnya. "Daun (pepaya) telah diselidiki potensinya terhadap DBD," tulis para peneliti. "Ekstrak berair daun tanaman ini menunjukkan aktivitas potensial terhadap DBD dengan meningkatkan jumlah trombosit (PLT), sel darah putih (WBC) dan neutrofil (NEUT) dalam sampel darah pasien berusia 45 tahun yang digigit nyamuk pembawa," sambungnya. Hasil penelitian itu menunjukkan, setelah 5 hari pemberian oral 25 mL ekstrak daun C. pepaya kepada pasien dua kali sehari, jumlah trombosit, sel darah putih, dan neutrofil meningkat. "Peningkatan trombosit dapat menyebabkan berkurangnya perdarahan, sehingga menghindari perkembangan menjadi penyakit DBD yang parah," tegas mereka. 

3. Bakau (Rhizophora Apiculata) 




Pohon bakau atau mangrove ditanam di pesisir pantai teluk Palu, Minggu (22/4/2018). (Seangel Indonesia) Pohon bakau setinggi hingga 20 meter tersebut biasanya tumbuh di Australia (Queensland dan Wilayah Utara), Guam, India, Indonesia, Malaysia, Mikronesia, Kaledonia Baru, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Taiwan, Maladewa, Thailand, dan Vietnam. "Sifat anti-demam berdarah dari ekstrak etanol Rhizophora apiculata di DENV-2 dalam sel Vero telah diketahui," tulis peneliti. "R. apiculata menunjukkan aktivitas penghambatan dan aktivitas partikel virus yang tidak aktif sebesar 56,14 persen dan 41,5 persen masing-masing pada konsentrasi 12,5 dan 100 μg mL − 1," imbuh mereka. Baca juga: Cegah DBD: 8 Tanaman Penghalau Aedes aegypti, Menurut Sains 

4. Pare (Momordica Charantia) 





ilustrasi pare() Pare dikenal sebagai salah satu sayuran yang memiliki rasa pahit. Meski demikian, sayuran ini cukup sering diolah oleh masyarakat Indonesia. Siapa sangka, selain dimanfaatkan sebagai sayuran, tanaman ini juga bisa menjadi obat DBD. "Ekstrak metanol dari M. charantia menunjukkan efek penghambatan pada DENV-1 oleh uji antivirus berdasarkan efek sitopatik," tulis peneliti. 

5. Patikan kebo (Euphorbia Hirta) 





Ilustrasi tanaman patikan kebo() Mungkin tak banyak yang mengenal nama patikan kebo. Padahal, tanaman ini sangat mudah ditemui karena merupakan jenis rumput yang umum di Indonesia. Bahkan, tanaman ini sering dianggap gulma di kebun, jalan setapak dan tanah terlantar dan ditemukan di seluruh Jawa, Sunda, Sumatra, Semenanjung Malaysia, Filipina dan Vietnam. Di Filipina, air rebusan daun dari Euphorbia hirta dikenal sebagai obat tradisional untuk mengobati DBD. "Pendarahan internal akan berhenti dan demam berdarah akan sembuh setelah 24 jam," tulis peneliti. "Namun, mekanisme aksi masih belum diketahui dan sifat antivirus dan kemampuannya untuk meningkatkan trombosit darah saat ini masih diselidiki," sambung mereka. 

6. Petai China (Leucaena Leucocephala) 





Ilustrasi petai China() Petai china atau juga dikenal dengan nama lamtoro adalah salah satu jenis tanaman pangan yang sering dijumpai di Indonesia. Tanaman ini ternyata juga punya khasiat untuk mengobati DBD. "Galaktomanan yang diekstraksi dari biji Leucaena leucocephala telah menunjukkan aktivitas melawan virus demam kuning (YFV) dan DENV-1 secara in vitro dan in vivo, tulis peneliti. Galaktomanan sendiri adalah polisakarida yang terdiri dari tulang belakang mannose dengan gugus samping galaktosa, lebih khusus strukturnya terdiri dari rantai utama (1 → 4) -terkait unit β-d-mannopyranosyl yang disubstitusi oleh unit α-d-galactopyranosyl.

7. Ruku-ruku (Ocimum Sanctum)




Ilustrasi rumput ruku-ruku() Daun ruku-ruka tentu tidak asing bagi warga Minangkabau. Daun ini biasanya digunakan sebagai "bumbu" dalam masakan gulai Minangkabau karena mempunyai wangi yang khas. Selain sebagai bumbu, penelitian membuktikan air rebusan daun ruku-ruku bisa bertindak sebagai obat pencegahan DBD. "Ekstrak metanol dari O. sanctum menunjukkan sedikit efek penghambatan pada DENV-1 berdasarkan efek sitopatik," tulis para peneliti. 

8. Cabai Jawa (Piper Retrofractum) 





ilustrasi cabai jamu() Meski memiliki nama lokal cabai Jawa, tanaman ini sebenarnya tidak berkerabat dengan cabai (Capsicum annuum). Tanaman ini adalah jenis rempah yang berkerabat dengan lada. Tanaman ini biasanya juga dikenal sebagai cabai jamu yang biasanya diuntai dan dikeringkan. Ia sering dimanfaatkan sebagai bumbu masak dan jamu. "Ekstrak etanol P. retrofractum menunjukkan aktivitas partikel virus yang tidak aktif atau 84,93 persen pada konsentrasi 100 μg mL − 1," tulis peneliti. "Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa ekstrak air cabai Jawa, P. retrofractum, memberikan tingkat aktivitas tertinggi terhadap larva nyamuk," sambung mereka. 

9. Amis-amisan (Houttuynia Cordata) 





rumput amis-amisan() Amis-amisan adalah nama lokal (Jawa Tengah untuk Houttuynia cordata. Seperti patikan kebo, tanaman ini juga sering dianggap sebagai rumput liar saja. Mereka bisa hidup di berbagai jenis tanah. Namun, rupanya tanaman yang dianggap sebagai rumput ini mempunyai khasiat untuk obat DBD. "Ekstrak etanol dari Houttuynia cordata mengungkapkan aktivitas anti-dengue dengan 35,99 pesen penghambatan terhadap DENV-2 dalam sel Vero pada konsentrasi 1,56 μg mL − 1," tulis peneliti. "Ekstrak berair dari H. cordata menunjukkan tindakan penghambatan yang efektif terhadap DENV-2 melalui inaktivasi langsung partikel virus sebelum infeksi sel," imbuh mereka. Senyawa yang berkontribusi besar dalam pengobatan DBD adalah hyperoside.

10. Temu kunci (Boesenbergia Rotunda)




Ilustrasi temu kunci() Indonesia dikenal dengan kekayaan rempah-rempahnya. Salah satu yang cukup dikenal adalah temu kunci atau sering disebut jahe China. Rimpang temu kunci sering digunakan sebagai bumbu masakan. Sedangkan daunnya dikenal untuk obat gangguan pencernaan. Untuk penelitian obat DBD ini, peneliti menggunakan ekstrak rimpang temu kunci. "Aktivitas beberapa senyawa yang diekstraksi dari B. rotunda untuk menghambat protease virus dengue telah diuji pada DENV-2," tulis peneliti. Hasilnya, ekstrak rimpang temu kunci menunjukkan penghambatan virus dengue pada tubuh.




Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Hanya Jambu Biji, 10 Tanaman Ini Juga Bisa Jadi "Obat" DBD", https://sains.kompas.com/read/2019/02/01/203300723/bukan-hanya-jambu-biji-10-tanaman-ini-juga-bisa-jadi-obat-dbd?page=all.