Tampilkan postingan dengan label cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cpns. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juli 2019

Pendaftaran CPNS 2019, Daftar Instansi Terbanyak/Sedikit Diincar di 2018



Meski ada tanggal pasti, kapan seleksi CPNS 2019 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 digelar mulai menemui titik terang. - Twitter @BKNgoid


Jejak NUsantara- Meski ada tanggal pasti, kapan seleksi CPNS 2019 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 digelar mulai menemui titik terang. 

Kabar soal waktu seleksi CPNS 2019 ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

Melalui akun resmi Twitternya, Senin (15/7/2019) BKN menyampaikan calon peserta sudah mulai menyiapkan sejumlah dokumen. 

Apa saja?

Dokumen yang harus mulai disiapkan calon peserta sesuai informasi dari BKN, yakni:


- scan KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- foto

- ijazah

- transkrip nilai.

BKN juga menulis 'kode' pembukaan seleksi CPNS 2019 dan PPPK 2019 semakin dekat.

"Andai #SobatBKN tahu betapa rindunya kami pada pejuang #CPNS2019 & #P3K2019."

"Ingin rasanya segera bertemu. Siapkan jiwa-raga & dokumen (scan KTP, KK, foto, ijazah, transkrip nilai), krn pertemuan itu kian dekat."

"Jgn tanya kapan, kami ingin segera bertemu," tulis akun BKN.

Sebelumnya, BKN juga membuat cuitan tentang instansi yang tidak mengadakan pengadaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Sebab, sejumlah instansi tersebut tak kunjung mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi hingga 12 Juli 2019.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PARB) telah memberikan perpanjangan waktu terkait pengajuan formasi.

Sayangnya, tidak disebutkan instansi mana saja yang tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi.

"Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini."

"Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on," tulis BKN.

Seleksi rencananya digelar Oktober

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin mengatakan, proses seleksi CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober.

Hal tersebut dikatakan Menteri Syafruddin di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (2/7/2019).

Selain itu, pemerintah akan membuat sistem seleksi sedinamis mungkin agar bisa merekrut sumber daya manusia yang berkualitas.

Sekaligus membuka peluang bagi generasi muda untuk menjadi abdi negara.

"Kami akan perbaiki (sistem seleksi)," kata dia dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sementara itu, ada yang berbeda dalam perekrutan CPNS 2019.

Pemerintah akan lebih mengutamakan merekrut guru serta tenaga kesehatan.

"Kita kekurangan tenaga kesehatan, terutama bidan, perawat, dokter untuk mengisi pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas)," ujar Menteri Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, lowongan lain yang juga diutamakan adalah tenaga di bidang infrastruktur dan posisi yang lebih mengutamakan keahlian.

"Tenaga administratif akan kami kurangi," kata dia.

Selain CPNS 2019, pemerintah juga akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK tahap kedua.

Seleksi P3K/PPPK tahap kedua dilakukan pada pertengahan Agustus atau Oktober 2019.

Khusus untuk P3K/PPPK tahap kedua, pemerintah akan memprioritaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional di 2019.

Setidaknya, sebanyak 254.173 pegawai ASN dibutuhkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di tahun 2019.

Rinciannya, sebanyak 46.425 dialokasikan untuk pemerintah pusat dan sisanya, 207.748 untuk pemerintah daerah.

Lebih lanjut, alokasi untuk pemerintah pusat dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk PNS (23.213) dan P3K/PPPK  (23.212).

Kategori PNS yang dapat diisi oleh pelamar umum sebanyak 17.519 orang, sedangkan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.

Sementara untuk P3K/PPPK yang diisi dari eks Tenaga Honorer II dan Honorer dialokasikan untuk 23.212.

Hal yang sama juga berlaku di pemerintah daerah.

Untuk PNS di pemerintah daerah, dibutuhkan 62.324 yang bisa diisi oleh pelamar umum sejumlah 62.249, sedangkan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75.

Namun, untuk pemerintah daerah, porsi kebutuhan pegawai ASN untuk P3K/PPPK jauh lebih banyak ketimbang pemerintah pusat, yaitu sebanyak 145.424.

Setidaknya, 70 persen kebutuhan pegawai ASN di pemerintah daerah dialokasikan untuk P3K/PPPK.

Meski demikian, pelamar CPNS 2019 diminta tetap sabar dan menunggu pengumuman resmi tentang kapan pendaftaran CPNS dibuka.

Begitu juga dengan formasi, bagaimana pendaftaran, hingga jumlah kebutuhan CPNS yang disetujui.

"Dari sudut kota kecil di pelosok Indonesia, mimin ingatkan agar #SobatBKN tetap jaga asupan berimbang & berlebihan. Jadikan teladan puasa Ramadhan u/ hidup lebih sehat, lebih bugar."

"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya."

"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb."

"Ingat, orang sabar disayang mimin #CPNS2019 #P3K2019," tulis akun BKN lewat akun Instagram-nya, Kamis (6/6/2019).

Instansi paling diincar pelamar CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.

Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.

Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.

Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.

Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.

Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.

Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.

"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :

1. Kemenkumham :

487.071 pelamar

2. Kementerian Agama:

265.264 pelamar

3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:

62.593 pelamar

4. Kejaksaan Agung:

50.823 pelamar

5. Kementerian Perhubungan:

37.717 pelamar

Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal:

843 pelamar

2. Sekretariat Jenderal MPR:

771 pelamar

3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial:

697 pelamar

4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan:

667 pelamar

5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir:

657 pelamar

BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:

1. Provinsi Jawa Timur:

63.186 pelamar

2. Provinsi Jawa Tengah:

56.213 pelamar

3. Provinsi DKI Jakarta:

33.773 pelamar

4. Provinsi jawa Barat:

29.709 pelamar

5. Provinsi DI Yogyakarta:

20.759 pelamar

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara:

3.127 pelamar

2. Provinsi Sulawesi Utara:

2.916 pelamar

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :

2.805 pelamar

4. Provinsi Maluku :

2.644 pelamar

5. Provinsi Sulawesi Tengah:

1.712 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:

1. Kota Bandung:

19.169 pelamar

2. Kabupaten Deli Serdang:

13.941 pelamar

3. Kota Palembang:

13.370 pelamar

4. Kabupaten Bandung:

12.853 pelamar

5. Kabupaten Cirebon:

12.519 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:

1. Kota Bukittinggi:

759 pelamar

2. Kota Padang Panjang:

701 pelamar

3. Kota Lubuk Linggau:

571 pelamar

4. Kabupaten Sigi:

482 pelamar

5. Kota Gunung Sitoli:

154 pelamar

Senin, 12 November 2018

Tindakan Kemenpan-RB pada Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal di Tes SKD CPNS 2018


    

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.


Jejak NUsantara  - Tindakan nyata Kemenpan-RB pada peserta CPNS 2018 yang gugur massal di Tes SKD (seleksi kompetensi dasar) belum jelas.

Gugur massal yang terjadi di tes SKD CPNS 2018, disebutkan karena sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Akibatnya, tindakan pun akan dilakukan Kemenpan-RB terkait banyaknya peserta yang tak lolos tes SKD CPNS 2018 itu.

Kemenpan-RB mencatat hanya 10 persen peserta yang lolos dari jumlah total peserta pelamar CPNS 2018.

Efeknya banyak formasi jabatan yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Soal TKP SKD CPNS 2018 menjadi momok bagi para pelamar di CPNS 2018.

Soal TKP merupakan tipe soal yang tak memiliki jawaban salah dan dirancang agar peserta memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi.

Pilihan jawaban dalam soal TKP memiliki poin 1 sampai 5.

Soal TKP ini memiliki karakteristik soal yang amat sulit kerena memiliki jawaban yang sangat mengecoh.

Hal ini membuat pelamar kesulitan memilih jawaban yang berpoin tinggi dan rendah.

Ditambah waktu pengerjaan yang dinilai pelamar mepet, sehingga tes TKP SKD CPNS 2018 disebut memiliki tingkat kesulitan yang amat sulit.

Untuk lolos dalam tes SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati passing grade yang sudah ditentukan pada tiap jenis soal.

Di tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), memiliki passing grade minimal 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas passing grade yang telah ditentukan maka mereka dinyatakan gugur meskipun memiliki nilai total yang tinggi.

Di berbagai daerah terjadi tak terpenuhinya jumlah kursi yang diakibatkan terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibatnya muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD bahkan muncul petisi yang bertujuan untuk mendesak pemerintah menurunkan passing grade TKP SKD CPNS 2018.

Petisi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelamar CPNS 2018.

Ada yang menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang lolos dari tes ini.

Akan tetapi banyak pelamar lain menilai angka passing grade TKP tak masuk akal.

Dengan adanya kejadian ini, Kementerian PAN-RB menganggap serius kejadian gugur massal pelamar CPNS 2018 di tes SKD CPNS 2018 yang mayoritas disebabkan sulitnya soal TKP.

Dilansir TribunNews.com dari Warta Kota, sekretari Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Dwi menyebutkan bahwa Kementerian PAN-RB terus mengupdate berita-berita dari media sosial.

Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.

Dwi membeberkan bahwa Kementerian PAN-RB sedang mereview dari data yang ada di BKN.

Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.

Bupati HSU Abdul Wahid berjalan diantara peserta yang ingin mengikuti tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Info Kebijakan Baru

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait adanya info kebijakan anyar soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Saat ini, proses seleksi CPNS telah memasuki masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bahkan sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan hasil ujian SKD.

Serta menyatakan daftar peserta berhak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak lolos ujian SKD?

Seperti diketahui, pada ujian SKD CPNS 2018 menerapkan ambang batas atau passing grade yang berbeda dalam setiap jenis tes.

Yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018, banyak peserta yang gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).

Soal TKP SKD CPNS 2018 sejauh ini dianggap sebagai momok bagi para peserta ujian SKD.

Banyaknya peserta tak lulus di ujian SKD karena tingginya nilai ambang batas CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org.

Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.

Sementara itu, beredar kabar adanya kebijakan baru terkait ujian SKD.

Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang. (DEFRIATNO NEKE/KOMPAS.com)

Hal ini diketahui dari postingan berupa tangkap layar yang diunggah netter di akun Twitter BKN, @BKNgoid.

Tertulis dalam postingan itu, jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.

Namun, perangkingan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi terkait karena berbeda-beda.

"Masih ada peluang ya jangan putus asa. Semangat yang belum tes semoga diberi kesuksesan," tulis postingan ini.

Lantas, apa kata BKN soal ini?

Lewat akun Twitter-nya, BKN mengungkapkan jika ini adalah pertanyaan serupa yang diulang-ulang.

Saat ini, tulis BKN, Panselnas CPNS 2018 tengah menggodok semua masukan dari beberapa pihak.

Di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.

"Sabar ya #SobatBKN, Panselnas sdg menggodok semua masukan dr @OmbudsmanRI137, @BPKPgoid, @kempanrb, @BSSN_RI, @BKNgoid, Tim QA dg data PG nasional," tulis BKN.

Sementara itu, BKN juga meminta para pelamar CPNS agar bersabar dan tak perlu gaduh atau risau.

Bila BKN belum merilis aturan terbaru, kabar tersebut bisa diabaikan alias dianggap hoax.

"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.

Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau. Eh, mau tahu materi SKB, nggak?

Ya sudah jika tak ada yg mau tahu. Cuss."

Kamis, 08 November 2018

CPNS - Standar Passing Grade Terlalu Tinggi,' Akademisi : Kalau Jokowi & Prabowo Ikut, Bisa Tidak Lolos


    
JejakNUsantara: Pengarahan sebelum ujian CAT CPNS di Batam, Jumat (26/10/2018) - TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
TRIBUNBATAM.id - Tingginya ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 menuai banyak kritikan dan komentar dari sejumlah kalangan.
Sebagian menuding pemerintah membuat kebijakan keterlaluan dengan menetapkan passing grade kelulusan yang 'kejam' tanpa memperhatikan kondisi psikologis dan geografis daerah peserta.
"Kalaulah untuk menjadi calon presiden harus ikut tes seperti model CAT SKD CPNS tahun 2018 ini dengan soal yang sama, maka Jokowi dan Prabowo, bisa saja keduanya juga tidak lulus," ujar dosen UIN Ar Raniry, Budi Azhari seperti dikutip Serambinews.com dari akun Facebook-nya, Senin (5/11/2018).
Menurut Budi, untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut peserta harus memenuhi passing grade.
Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.
Jika salah satu tidak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.
"Bisa saja, walaupun Jokowi cukup nilai TKP dan TWK tapi gagal di Tes Intelegensia Umum. Sedangkan Prabowo tinggi nilai TIU dan TWK tapi tidak cukup nilai tes Karakteristik Pribadi, atau sebaliknya," sebutnya.
Karena itu, sebut Budi, bagi peserta yang belum beruntung dan tidak lewat tes SKD CPNS diharapkan jangan bersedih.
"Karena soal seleksi kompetensi dasar CPNS kali ini memang sulit, namanya saja "dasar" padahal soalnya sulit, dan juga pemerintah menetapkan passing grade yang relatif tinggi," sebutnya.
Menurut analisis dosen UIN Ar Raniry ini pada soal wawasan kebangsaan/TWK, sebagian besar soal menuntut kemampuan C4, C5 dan C6 (teori taksonomi Bloom).
Jadi wajar jika soalnya sulit, karena menuntut kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi.
Sedangkan pada tes karakteristik pribadi, soal-soalnya juga kurang memperhatikan standar norma/nilai kepribadian yang berlaku di masing-masing daerah.
"Pertanyaan sederhananya, apakah dengan nilai TKP rendah, kita memiliki karakteristik kepribadian yang buruk atau rusak? Tentu tidak!" ujarnya.
Menurutnya negara hadir dengan memaksakan nilai/norma yang sama berlaku untuk seluruh warga Indonesia.
Padahal Pancasila sendiri lahir dari kebhinekaan kehidupan berbangsa.
Sehingga banyak peserta tes terjebak dengan nilai/norma yang selama ini berlaku di lingkungannya dan tidak sesuai dengan standar nilai/norma yang diinginkan oleh negara dalam soal tes CAT CPNS tersebut.
Ini salah satu yang membuat banyak peserta gagal pada soal TKP di seluruh daerah di Indonesia.
Selain itu, katanya, untuk mengukur sikap/kepribadian dengan tes kognitif juga masih bisa diperdebatkan.
Karenanya, kata Budi, pemerintah harus meninjau ulang berkaitan dengan kebijakannya tentang SKD CPNS tahun ini, terutama berkaitan dengan passing grade kelulusan SKD tersebut.
"Karena soal-soal tidak mungkin lagi diubah, maka ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh pemerintahan Jokowi saat ini. Pertama; menurunkan passing grade SKD. Kedua; kelulusan ditentukan rata-rata nilai dari ketiga nilai TKP, TWK dan TIU (artinya, kurang nilai pada satu tes kompetensi tidak menggugurkan peserta). Atau yang ketiga; panitia bisa membuat rangking dari hasil tes SKD CPNS tersebut, tidak langsung menggugurkan. Agar putra-putri terbaik Indonesia di bidangnya dapat berkompetisi lebih lanjut," sebutnya.
"Bayangkan, seorang sarjana yang ahli atau memiliki kompetensi keilmuan yang baik di bidangnya, hanya karena salah satu tes CAT SKD tidak mencapai nilai yang ditentukan, kemudian tidak dapat mengikuti tes kompetisi selanjutnya pada bidangnya," imbuhnya.(*)

Senin, 29 Oktober 2018

CARA PENGHITUNGAN PASSING GRADE LULUS TIDAKNYA TES CPNS


JejakNUsantara - Usai seleksi berkas, sejak Jumat (26/10/2018) para peserta seleksi CPNS 2018 sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk diketahui, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS masing-masing instansi tidaklah sama.
Misalnya, Kemenkumham menjadwalkan tes SKD sejak 26 Oktober hingga 28 Oktober.
Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menggelar tes SKD pada 6 hingga 9 November 2018.
Di Jawa Barat, sebanyak 65 ribu peserta melaksanakan tes SKD CPNS yang tersebar di lima lokasi berbeda.
"Sport Centre (Arcamanik) untuk fasilitasi tes beberapa kota dan kabupaten, semisal Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Karawang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Sumarwan Hadi Sumarno, ketika ditemui di Sport Jabar Arcamanik.
Dalam tes SKD CPNS, para peserta akan mengerjakan soal menggunakan sistem CAT.
Dengan kata lain, setelah peserta menyelesaikan soal, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.
"Jadi enggak ada intervensi orang, mau nitip minta tolong (diluluskan), enggak bisa," kata Sumarwan.
Adapun perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CPNS 2018 DISINI

Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
*) Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD
Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.
Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id)
Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan:
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500
Mari hitung untuk setiap formasi.
Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.
Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.
Cumlaude dan Diaspora
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.
Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.
Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU.
Baca Juga;


BKN UMUMKAN PESERTA LULUS SELEKSI CPNS 2018


Artikel ini telah terbit di: BANGKAPOS dengan judul;
Lulus Tidaknya Peserta Tes SKD CPNS 2018 Mengacu Pada Passing Grade, Begini Cara Menghitungnya