Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2020

VIRUS


Virus

Agen infeksi yang tidak memiliki sel

Untuk kegunaan lain, lihat Virus (disambiguasi).

VirusRotavirusKlasifikasi virusGrup:I–VIIGrup

I: Virus dsDNA


II: Virus ssDNA


III: Virus dsRNA


IV: Virus ssRNA (+)


V: Virus ssRNA (-)


VI: Virus ssRNA-RT


VII: Virus dsDNA-RT


Virus adalah mikroorganisme patogen yang menginfeksi sel makhluk hidup. Virus hanya dapat bereplikasi di dalam sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan seluler untuk bereproduksi sendiri. Semua bentuk kehidupan dapat diinfeksi oleh virus, mulai dari hewantumbuhan, hingga bakteri dan arkea.[1] Istilah virus biasanya digunakan pada jenis virus yang menginfeksi sel-sel eukariota, sementara virus yang menginfeksi sel prokariota—seperti bakteri dan arkea—dikenal sebagai bakteriofag.

Ketika tidak berada di dalam sel atau tidak dalam proses menginfeksi sel, virus berada dalam bentuk partikel independen yang disebut virion. Virion terdiri atas materi genetik berupa asam nukleat (DNA atau RNA, tetapi tidak kombinasi keduanya) yang diselubungi lapisan protein yang disebut kapsid. Pada beberapa virus terdapat amplop eksternal yang terbuat dari lipid.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai status virus sebagai makhluk hidup atau sebagai struktur organik yang berinteraksi dengan makhluk hidup.[2] Karena karakteristik khasnya ini, virus selalu terasosiasi dengan penyakit tertentu, baik pada manusia (misalnya virus influenza dan HIV), hewan (misalnya virus flu burung), atau tumbuhan (misalnya virus mosaik tembakau). Ilmu yang mempelajari virus disebut virologi.

Selasa, 17 Maret 2020

Kartu Prakerja Perpres No 36 Tahun 2020



Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja di atur dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja sebagaimana kita ketahui dulu adalah salah satu program yang ditawarkan Pak Jokowi saat berkampanye Pilpres 2019. Kartu Prakerja sebagai janji politiknya di realisasikan sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.


Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Latar Belakang
Pertimbangan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah:
bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja;

bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Perpres tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Berikut adalah isi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampiian, dan sikap kerja,

Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.

Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.

Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.

Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.

Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan

meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
Pasal 3
Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.

Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau

Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja.

Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;

berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan

tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bagian Kedua
Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
Pelatihan; dan

Insentif.

Paragraf 1
Pelatihan
Pasal 5
Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembekalan Kompetensi Kerja;

peningkatan Kompetensi Kerja; atau

alih Kompetensi Kerja.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 6
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
swasta;

badan usaha milik negara;

badan usaha milik daerah; atau

pemerintah.

Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
memiliki kerja sama dengan Platform Digital;

memiliki prograrn Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan

mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.

Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
Pasal 8
Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.

Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
meringankan biaya mencari kerja; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal 10
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Pasal 11
Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan seleksi.

Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana
Pasal 12
Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
biaya Pelatihan:

Insentif biaya mencari kerja; dan

Insentif pengisian survei evaluasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite.

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan

melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Kepala Staf Kepresidenan;Anggota:
Menteri Keuangan;

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Menteri Ketenagakerjaan;

Menteri Perindustrian;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Menteri Dalam Negeri;

Sekretaris:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Pasal 18
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
membantu pelaksanaan tugas Komite; dan

melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 19
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada avat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;

penyelarasan program Pelatihan di kementerian/lembaga;

pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;

pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;

penyediaan informasi pasar kerja;

pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan

pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 20
Manajemen Pelaksana terdiri dari:
Direktur Eksekutif; dan

Direktur.

Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi.

Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.

Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;

penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;

penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan

fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.

Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau

pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.

Segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
sistem pengendalian internal; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 30
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperhrkan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah perubahan dan pembaruan aturan penyelenggaraan KEK dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.




Link : Download


Kamis, 20 Februari 2020

Perbedaan Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Gubernur DKI Anies Baswedan


Perbedaan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengumumkan bahwa Ahok bakal menjadi Komisaris Utama Pertamina, Jumat (22/11/2019) sore.

Berhasil menduduki jabatan penting tersebut, lalu berapa jumlah gaji Ahok di Pertamina?

Dilansir TribunWow.com dari Tribun Timur, sebagai Komisaris Utama Ahok akan mendapat miliaran rupiah.

Berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, gaji dan imbalan untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau sekitar Rp 671 miliar per tahun.

Sedangkan Rp 671 miliar dibagi 17 orang direksi dan komisaris yakni Rp 39 miliar.

Maka gaji per bulan Ahok sekitar Rp 3,25 miliar.

Jumlah gaji itu rupanya melampaui jumlah gaji Presiden.

Sedangkan, Presiden Jokowi digaji Rp 62,74 per bulan.

Jumlah gaji presiden itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Lalu bagaimana perbandingan jumlah gaji Ahok dengan jumlah gajinya saat masih memimpin DKI Jakarta.

Sedangkan, kini posisi Ahok telah digantikan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendapatkan gaji senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Kendati demikian, ia masih mendapatkan Biaya Penunjuang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu berdasakan Perturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.

Sedangkan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai hingga miliaran rupiah.

Dengan gaji yang cukup besar itu, lantas apa tugas dan kewenangan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Dikutip dari Kompas.com, tugas utama Ahok adalah mengawasi.

Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.

Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59
Ad

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Minggu, 03 November 2019

Diduga Masalah Utang, Makelar Sapi Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Kali


Jejak NUsantara


Diduga masalah utang piutang sapi , dua orang makelar sapi dibunuh dengan cara di racun, dengan menggunakan racun tikus.
Jejak NUsantara Jasad korban ditemukan warga di sebuah kali, yang sengaja dibuang oleh pelaku sedangkan satu orang korban lainnya, masih dalam pencarian polisi.
Dikarenakan masalah utang piutang pembelian sapi, dua orang blantik sapi yaitu Sodik (32) dan Sukirno ( 35 ), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, hilang tanpa kabar.
Setelah melakukan pencarian dua hari, aparat kepolisian dengan dibantu warga sekitar baru menemukan satu jenazah, yang mengambang di sungai. Jenazah tersebut, diduga jenazah Sodik dilihat dari bentuk fisik jenazah.
Kedua orang tersebut di bunuh oleh M (41), warga Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara mencampur minuman kopi dengan racun tikus.
“Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung memukul kedua korban hingga tewas dan membuang mayat korban, di sungai yang tidak jauh dari rumah pelaku dan saat ini pelaku melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Lampung Tengah, AKP Wira Yudha Negara.
Pasca peristiwa kasus pembunuhan, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, di rumah pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa, dua gelas kopi yang dicampur racun tikus , satu buah linggis serta pakaian korban.
Saat ini, polisi bersama warga masih terus melakukan pencarian terhadap satu jenazah lagi dan polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.

Sabtu, 21 September 2019

BPK: Imam Nahrawi Merupakan Korban Sistem BPK: Imam Nahrawi Merupakan Korban Sistem 0

BPK: Imam Nahrawi Merupakan Korban Sistem

Jakarta : Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi korban sistem yang harus segera dibenahi.
"Menurut saya harus segera dibenahi, makanya di tahun 2018 saya targetkan kepada pak menteri segera bikin usulan kepada Kemenkeu, lalu bagaimana caranya dia bertanya," katanya kepada RRI, Jumat (20/9/2019).

"Saya bilang, bikin satker bentuk KONI itu jadi satker khusus, satker khusus diajukan kepada Kemenkeu karena itu kewenangan Menteri untuk mengajukan kepada Kemenkeu agar dibuat satker khusus," sambungnya.

Menurutnya ketika KONI pindah di bawah Kemenpora disitulah awal permasalah yang membelit Kemenpora. KONI itu mengurusi 40 cabor kemudian harus ada budgetnya, kemudian yang menjadi masalah adalah ketika budget KONI nempel di Kemenpora.

"Maka di Kemenpora itu ada namanya budget pengawasan dan pendampingan yang biasa dibilang wasping, itu adalah budget untuk KONI nah dalam mencairkan budget ini setiap akhir tahun KONI selalu mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk budget namanya wasping," katanya.

Ia mengatakan sebenarnya pencairan dana wasping itu untuk gaji KONI. BPK dari awal sudah mengingatkan bahwa hal tersebut akan berbahaya untuk Kemenpora karena ada yang namanya meminta dan memberi.

"Pencairan wasping sebenarnya untuk gaji KONI itu cuma dibungkus namanya pengawasan wasping. Seolah-olah ada kunjungan ke cabor pengawasan pendampingan yang praktis sebenarnya tidak ada. BPK sudah menyampaikan, agar sudahlah jangan kaya begini, kalau kaya begini ini berbahaya karena ada yang meminta ada yang memberi," tegasnya.

Ia memberikan contoh seperti INASGOC yang berhasil dibuatkan satker khusus sehingga tidak ada masalah yang terjadi.

"Inasgoc berhasil, karena apapun yang diterima negara itu namanya PNBP jadi kalau ada sponsor datang ke Inasgoc, anda enggak bisa langsung pake, itu sebagai penerimaan negara dulu masuk APBN baru dicairkan kepada anda," katanya.

"Ribet? Iya, ribet. Makanya minta satker khusus, jadi polanya adalah langsung masuk ke rekeningnya Inasgoc, Inasgoc bisa pakai. Nah itu ada payung hukumnya, makanya Inasgoc dalam penggunaannya sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.

Menurutnya Kemenpora hanya terlambat mengirimkan surat kepada Kemenkeu, agar KONI segera dibuatkan satker khusus.

"Cuma di Kemenpora ini terlambat begitu Inasgoc selesai ini kejadian OTT di kemenpora, nah dalam pembenahan itu 2018 selesai Inasgoc Asian Games, pak Imam saya paksa bikin dan beliau bikin surat kepada Kemenkeu, kemudian Kemenkeu sudah merespon agar membuat A,B,C,D, tapi ya ini terlambat," tutupnya.

Sabtu, 27 Juli 2019

Dukun Palsu Cabuli Siswi SMA di Lampung Tengah

Jadi Dukun Palsu, Sopir Truk Ini Cabuli Siswi SMA di Lampung Tengah

RUMBIA -Berpura-pura menjadi seorang dukun, Bagiyo (43) memperdaya seorang siswi kelas X SMA di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu mencabuli korban yang tak lain adalah adik temannya.

Bagiyo kali pertama bertemu dengan korban IT (16) pada Mei 2019 lalu.

Ketika itu, pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut mampir ke rumah kakak korban yang merupakan rekan kerjanya.

Saat itu pelaku menginap di rumah kakak korban.

Ternyata kebaikan kakak korban dibalas dengan perilaku tak terpuji.

Bagiyo ternyata telah mengincar IT.

Saat waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB, Bagiyo melancarkan aksinya.

Saat itu ia mendapati IT sedang duduk seorang diri di belakang rumah.

Dengan sedikit berbasa-basi, Bagiyo mendekati IT dan mengajaknya berbincang.

Gayung bersambut, IT cerita kepada Bagiyo sedang mengalami masalah dengan pacarnya.

Mendengar ucapan IT, Bagiyo mengaku sebagai seorang dukun yang bisa membantu permasalahan asmara.

Untuk meyakinkan IT, Bagiyo mengeluarkan perlengkapan alat perdukunan berupa besi kuning, serangga kering diawetkan warna pelangi, boneka jenglot, keris kecil terbuat dari kuningan, batuan akik, tasbih, panduan kertas baca mantra, berbagai macam uang logam, dupa segitiga/panjang, minyak wangi dan bungkusan plastik berisi kertas bertuliskan huruf Arab gundul.

Korban rupanya percaya dengan ucapan dan barang-barang klenik milik pelaku.

Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Ia mengajukan persyaratan kepada korban, di antaranya dengan melakukan sejumlah ritual khusus.

"Setelah semua persyaratan yang diminta pelaku dituruti korban, pada malam kejadian itu juga pelaku meminta korban untuk berbaring di kamar, disuruh membuka baju untuk keperluan ritual, lalu di situlah terjadi pencabulan korban oleh pelaku," kata Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (24/7/2019).

Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya kepada korban IT di tempat yang sama.

"Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta IT tidak membicarakan perbuatan itu kepada keluarganya. Ritual yang dilakukan yakni sama dengan meminta korban menanggalkan pakaiannya demi kelancaran ritual," imbuhnya.

Menurut Timur, Bagiyo diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus pencabulan lain berdasarkan laporan orangtua korban.

"Masih ada dua laporan (warga) lainnya terkait motif dengan perbuatan yang sama. Kita masih dalami laporan-laporan itu, apakah itu juga pelaku Bagiyo yang melakukannya," ujar Timur

Pelaku Bagiyo diamankan polisi, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 11.45 WIB, ketika sedang minum di lapo tuak di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan perdukunan palsu, serta pakaian dalam pelaku.

Korban juga Diperas

Sg, orangtua IT, mengatakan, anaknya melaporkan perbuatan bejat Bagiyo.

Selain dicabuli, ternyata IT juga diperas oleh pelaku.

"Anak saya sudah dicabuli oleh pelaku, diminta juga uang dengan total Rp 450 ribu. Alasannya untuk memperlancar ritual dan supaya keinginan anak saya dapat terpenuhi," kata Sg.

Akibat perbuatan Bagiyo, kata Sg, IT lebih sering mengurung diri karena malu keluar rumah.

Kepada polisi, Bagiyo mengakui semua perbuatannya.

Ia mengatakan, ritual palsu dan alat-alat perdukunan itu hanya untuk mengelabui IT.

Menurut pelaku, ritual juga hanya akal-akalan dirinya supaya bisa menjamah korban.

"Tidak ada itu (bisa mewujudkan keinginan korban). Semua ritual palsu saja. Alat-alat itu juga (perdukunan) saya beli di Jawa, tujuannya kalau ada yang percaya ya saya siap (pura-pura jadi dukun)," kata Bagiyo di Mapolsek Rumbia, Rabu (24/7/2019).

Namun, pelaku membantah tuduhan telah menyetubuhi korban IT.

Ia mengaku hanya meraba-raba tubuh korban.

"Dua kali (menipu korban). Saya bilang ke dia (korban) kalau itu perlu dilakukan dua kali berturut-turut. Tujuannya supaya ritual bisa sukses," katanya.

Bagiyo dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber:
https://lampung.tribunnews.com/amp/2019/07/25/jadi-dukun-palsu-sopir-truk-ini-cabuli-siswi-sma-di-lampung-tengah?page=all

Sabtu, 20 Juli 2019

Pelajar sampai Om Om Penjaja Seks Komersial PSK Online di Metro Lampung


PSK Online di Metro Lampung , Layani Pelajar hingga Om-om.

    

Ilustrasi - PSK Online di Lampung Layani 5 Pelanggan Sehari, Pelajar hingga Om-om

Pelajar sampai Om Om Penjaja Seks Komersial PSK Online di Metro Lampung

Terungkapnya kasus mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) untuk dibooking via WhatsApp di Kota Metro pada pertengahan Juni 2019 lalu, mengungkap fakta lain mengenai maraknya praktik prostitusi via online di kota kedua di Lampung tersebut.

Wartawan kami melakukan investigasi dan menelusuri keberadaan prostitusi online ini selama empat hari di Kota Metro, 15-18 Juli 2019.

Ternyata, jika pada umumnya praktik sejenis menggunakan aplikasi WhatsApp, Instagram, Twitter, atau Facebook, maka temuan Tribun menunjukkan, prostitusi online di Kota Metro populer menggunakan aplikasi MiChat.

MiChat (dibaca my-chat) sejatinya aplikasi pesan gratis berbasis lokasi yang bisa membantu pengguna untuk menemukan teman-teman baru dan orang-orang di sekitar.

Pada umumnya pengguna Michat bertujuan positif.

Tapi, ada beberapa pengguna yang memanfaatkan aplikasi ini untuk kepentingan negatif, seperti praktik prostitusi online.

Awalnya, Kami mendapatkan cerita dari pria pengguna pekerja seks yang telah beberapa kali berhubungan dengan para "penjaja cinta" via MiChat.

Jantan, bukan nama sebenarnya, menceritakan, komunikasi dengan PSK melalui melalui MiChat paling mudah dan aman.

Menurutnya, aplikasi MiChat ini ada fitur terkait layanan distance (jarak).

Sehingga, pengguna bisa langsung terhubung dengan pengguna lainnya yang berada dalam satu wilayah.

Jantan mengungkap, cukup mudah untuk mengenali user yang menjajakan diri dengan pengguna umum.

Para PSK biasa menggunakan kode dalam profil atau statusnya.

Kode tersebut seperti BO (Booking Order), ST (Short Time), LT (Long Time), dan lainnya.

"Kalau untuk harga variatif. Tapi, harga bersahabatlah, dan masih bisa nego juga. Tergantung komunikasi kita gimana. Bisa minta kirimin foto dulu, karena ada beberapa yang pake profilnya beda. Biar gak jebakan batman. Intinya sih mudah, karena kalau enggak cocok, tinggal ganti yang lain," urainya.

Tribun kemudian mencoba aplikasi MiChat untuk mencari keberadaan penjaja cinta di Kota Pendidikan.

Dengan mengaktifkan tombol lokasi terdekat, dalam sekejap, profil para user langsung terurut mulai dari lokasi yang paling dekat dengan posisi pengguna hingga yang terjauh.

Dan benar, tidak sulit ternyata untuk membedakan antara akun pekerja seks online dan pengguna biasa.

Hari pertama percobaan, Kami Langsung terkoneksi dengan penjaja cinta yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi akses.

Dara, bukan nama sebenarnya, mematok tarif sebesar Rp 400 ribu untuk jasa plus-plus sekali main.

Dengan sedikit negosiasi, wanita ini pun bersedia menurunkan harga.

"Bisa. Rp 350 ribu. Tempat di kos aku," ujarnya membalas chat.

Dari hari pertama hingga keempat menggunakan aplikasi MiChat, setidaknya Kami mendapat tujuh respon akun penjaja cinta yang memberi harga terang-terangan berikut lokasi COD (Cash On Delivery).

Ada yang menyiapkan kos, ada juga yang hanya bersedia di hotel.

Adapun tarif yang ditawarkan rata-rata berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu (setelah tawar menawar) untuk sekali kencan.

Sementara untuk layanan lebih lama atau LT, mulai dari harga Rp 800 ribu ke atas hingga jutaan.

Hasil penelusuran, setidaknya ada 11 akun yang menawarkan jasa esek-esek secara gamblang atau dengan mudah ditebak, mulai dari jarak terdekat (ratusan meter) hingga radius dua kilo meter saat mengakses MiChat dari Taman Merdeka.

Rp 20 Juta Sebulan

Setelah dilakukan penelusuran para penjaja cinta sesaat ini dan berhasil mewawancarai Bunga (bukan nama sebenarnya), salah seorang pekerja seks online yang menawarkan diri melalui MiChat.

Secara gamblang ia menceritakan rata-rata pendapatannya sejak beralih profesi sebagai penjaja tubuh.

Setiap hari, perempuan bertubuh sintal ini mengaku mendapat minimal satu pelanggan.

Namun, jika dirata-rata per bulan, order yang ia terima mencapai tiga sampai lima orang per harinya selama 20 hari kerja.

"Paling banyak tuh pernah tujuh orang sehari. Cuma kalau sudah dapat lima, biasanya pelanggan yang lain aku cancel aja. Karena lumayan capek. Kalau harga sih minimal Rp 300 ribu untuk sekali yah, tapi lihat orang juga sih, kalau lebih dewasa Rp 400 ribu," paparnya.

Jika dihitung rata-rata angka minimal order per hari dan dikalikan 20 hari kerja, maka puluhan juta sudah pasti mengalir ke kas Bunga.

Wanita ini pun tidak menampik jika per bulan penghasilannya bisa mencapai Rp 20 juta.

"Ya kira-kira gitulah. Kalau untuk pengeluaran sih cuma untuk bayar kos aja, sama makan. Niatan berhenti sih ada, cuma nanti kalau sudah cukup. Ada keinginan beli rumah sama mobil," terangnya yang mengaku baru 10 bulan menjalankan profesi tersebut.

Wanita yang dulunya bekerja sebagai penjaga toko ini menjelaskan, rumah kos jauh lebih aman dan hemat ketimbang hotel Para pelanggannya tidak lagi dibebankan harus membayar sewa tempat seperti hotel.

Namun demikian, bukan berarti rumah kos nyaman. Karena dirinya pernah diangkut Satpol PP saat razia.

"Tapi tetap amanlah. Karena cuma didata saja. Habis itu pulang. Waktu itu pas lagi sama pelanggan juga, cuma ya gitu aja," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai para pria hidung belang yang pernah memakai jasanya, Bunga tidak pernah mengusik pekerjaan atau latar belakang mereka.

Dirinya lebih memilih untuk bersikap profesional dengan mengikuti gaya masing-masing pelanggannya.

Namun, ia menjelaskan, user terdiri dari seluruh kalangan. Mulai dari remaja, pelajar atau mahasiswa, hingga orang dewasa alias om-om.

Selama ini, Manja hanya mau bertransaksi di rumah kos yang ia siapkan, tapi, ada pengecualian khusus untuk pelanggan tetap.

"Enggak pernah tanya-tanya sih, yang penting saya ramah. Ada yang mau cerita dulu, ya kita dengar, ada yang mau langsung, ya kita ikutin. Ada sih yang aneh, minta macam-macam lah. Aku ikut sebisa mungkin, kalau masih normal ya, cuma kalau udah aneh betul, aku gak mau," imbuhnya.

Perempuan berkulit kuning langsat ini menambahkan, dirinya bekerja sendiri tanpa mucikari.

"Aku sendiri. Cuma kalau tahu online ini, memang dari teman. Ya emang betul sih, untungnya besar. Tapi tetap aku ada target lah, siapa sih yang mau kerja gini terus," tuturnya.

Di Metro sendiri, bisnis esek-esek online bukan barang baru.

Pemilik Kos Harus Laporkan Tamu

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menilai urusan prostitusi yang mulai marak di Kota Metro harus menjadi perhatian semua pihak.

"Satpol PP dan instansi lain sudah sering razia dan kami menerima laporannya. Itu patut diapresiasi. Tapi ternyata, masalahnya tidak selesai hanya dengan razia. Makanya semua pihak harus terlibat," imbuhnya.

Anna sendiri menyangsikan jika para pekerja seks online merupakan penduduk asli Metro.

Namun, Bumi Sai Wawai tidak bisa menolak arus urban sebagai sebuah kota yang pasti bakal memiliki konsekuensi negatif dari sebuah perubahan.

Namun demikian, masalah tersebut harus didalami. Terutama pemilik rumah kos harus melaporkan pada pamong 1x24 jam tamu yang datang.

Demikian pula warga, untuk memperhatikan kehadiran warga lain di sekitar lingkungannya.

"Tentu kita tidak ingin, jangan sampai terjadi kasus yang kita tonton di tv nasional, terjadi pembunuhan di rumah kost, ada mutilasinya, gara-gara masalah-masalah begitu. Tapi saya yakin..kita masih bisa melakukan kontrol bersama. Karena masyarakat Metro ini terkenal kegotongroyongannya," imbuhnya.

Tak jauh berbeda, Sekretaris MUI Kota Metro Nasrianto Effendi menilai, pamong, RT, pemilik kos, dan masyarakat harus peduli terhadap keadaan sekitarnya.

Sehingga mempersempit ruang gerak dan potensi baik kriminal maupun maksiat.

"Kalau untuk penegakan hukum, itu kita serahkan kepada aparat berwenang. Karena online itu kan ada juga hukum yang mengatur. Ada ITE, UU pornografi, sampai KUHP, kalau untuk penegakan," ujarnya via sambungan telepon.

Namun untuk pencegahan, perlu upaya bersama, mulai dari razia Satpol PP, sampai pendataan pengguna kos harus secara konsisten dilakukan.

Pun demikian mereka yang terjaring, wajib dilakukan pembinaan.

Pembinaan bukan sekedar wejangan, tapi pemberian pelatihan, konseling, dan lainnya. Dengan harapan tidak berbuat kembali.

Karenanya, diperlukan data induk, siapa saja yang pernah terkena razia, melakukan perbuatan maksiat, dan telah dilakukan pembinaan plus konseling.

"Karena kalau dalam Islam, seperti di Aceh ada hukuman cambuk, ada juga yang dinikahkan, tapi kan kita tidak bisa seperti itu. Cuma, memang perlu ada sanksi juga. Misal, dikeluarkan dari kos, dan rumah kos lain pun diberi tahu, semacam black list lah," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro Prayetno sepakat jika masalah penanggulangan pekerja seks dilakukan semua pihak.

Meski hal tersebut bukan tupoksi dinasnya.

"Kalau penanggulanan PSK itu Satpol PP dan Dinas Sosial. Kami lebih kepada perlindungan. Misal ada korban pelecehan, nah itu kita mendampingi. Seperti kasus perdagangan manusian kemarin, tapi masalahnya itu kan warga Lampung Tengah, memang ditangkapnya di Metro," terangnya.

Pelajar sampai Om Om Penjaja Seks Komersial PSK Online di Metro Lampung


PSK Online di Lampung Layani 5 Pelanggan Sehari, Pelajar hingga Om-om

    

Ilustrasi - PSK Online di Lampung Layani 5 Pelanggan Sehari, Pelajar hingga Om-om

Pelajar sampai Om Om Penjaja Seks Komersial PSK Online di Metro Lampung

Terungkapnya kasus mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) untuk dibooking via WhatsApp di Kota Metro pada pertengahan Juni 2019 lalu, mengungkap fakta lain mengenai maraknya praktik prostitusi via online di kota kedua di Lampung tersebut.

Wartawan kami melakukan investigasi dan menelusuri keberadaan prostitusi online ini selama empat hari di Kota Metro, 15-18 Juli 2019.

Ternyata, jika pada umumnya praktik sejenis menggunakan aplikasi WhatsApp, Instagram, Twitter, atau Facebook, maka temuan Tribun menunjukkan, prostitusi online di Kota Metro populer menggunakan aplikasi MiChat.

MiChat (dibaca my-chat) sejatinya aplikasi pesan gratis berbasis lokasi yang bisa membantu pengguna untuk menemukan teman-teman baru dan orang-orang di sekitar.

Pada umumnya pengguna Michat bertujuan positif.

Tapi, ada beberapa pengguna yang memanfaatkan aplikasi ini untuk kepentingan negatif, seperti praktik prostitusi online.

Awalnya, Kami mendapatkan cerita dari pria pengguna pekerja seks yang telah beberapa kali berhubungan dengan para "penjaja cinta" via MiChat.

Jantan, bukan nama sebenarnya, menceritakan, komunikasi dengan PSK melalui melalui MiChat paling mudah dan aman.

Menurutnya, aplikasi MiChat ini ada fitur terkait layanan distance (jarak).

Sehingga, pengguna bisa langsung terhubung dengan pengguna lainnya yang berada dalam satu wilayah.

Jantan mengungkap, cukup mudah untuk mengenali user yang menjajakan diri dengan pengguna umum.

Para PSK biasa menggunakan kode dalam profil atau statusnya.

Kode tersebut seperti BO (Booking Order), ST (Short Time), LT (Long Time), dan lainnya.

"Kalau untuk harga variatif. Tapi, harga bersahabatlah, dan masih bisa nego juga. Tergantung komunikasi kita gimana. Bisa minta kirimin foto dulu, karena ada beberapa yang pake profilnya beda. Biar gak jebakan batman. Intinya sih mudah, karena kalau enggak cocok, tinggal ganti yang lain," urainya.

Tribun kemudian mencoba aplikasi MiChat untuk mencari keberadaan penjaja cinta di Kota Pendidikan.

Dengan mengaktifkan tombol lokasi terdekat, dalam sekejap, profil para user langsung terurut mulai dari lokasi yang paling dekat dengan posisi pengguna hingga yang terjauh.

Dan benar, tidak sulit ternyata untuk membedakan antara akun pekerja seks online dan pengguna biasa.

Hari pertama percobaan, Kami Langsung terkoneksi dengan penjaja cinta yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi akses.

Dara, bukan nama sebenarnya, mematok tarif sebesar Rp 400 ribu untuk jasa plus-plus sekali main.

Dengan sedikit negosiasi, wanita ini pun bersedia menurunkan harga.

"Bisa. Rp 350 ribu. Tempat di kos aku," ujarnya membalas chat.

Dari hari pertama hingga keempat menggunakan aplikasi MiChat, setidaknya Kami mendapat tujuh respon akun penjaja cinta yang memberi harga terang-terangan berikut lokasi COD (Cash On Delivery).

Ada yang menyiapkan kos, ada juga yang hanya bersedia di hotel.

Adapun tarif yang ditawarkan rata-rata berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu (setelah tawar menawar) untuk sekali kencan.

Sementara untuk layanan lebih lama atau LT, mulai dari harga Rp 800 ribu ke atas hingga jutaan.

Hasil penelusuran, setidaknya ada 11 akun yang menawarkan jasa esek-esek secara gamblang atau dengan mudah ditebak, mulai dari jarak terdekat (ratusan meter) hingga radius dua kilo meter saat mengakses MiChat dari Taman Merdeka.

Rp 20 Juta Sebulan

Setelah dilakukan penelusuran para penjaja cinta sesaat ini dan berhasil mewawancarai Bunga (bukan nama sebenarnya), salah seorang pekerja seks online yang menawarkan diri melalui MiChat.

Secara gamblang ia menceritakan rata-rata pendapatannya sejak beralih profesi sebagai penjaja tubuh.

Setiap hari, perempuan bertubuh sintal ini mengaku mendapat minimal satu pelanggan.

Namun, jika dirata-rata per bulan, order yang ia terima mencapai tiga sampai lima orang per harinya selama 20 hari kerja.

"Paling banyak tuh pernah tujuh orang sehari. Cuma kalau sudah dapat lima, biasanya pelanggan yang lain aku cancel aja. Karena lumayan capek. Kalau harga sih minimal Rp 300 ribu untuk sekali yah, tapi lihat orang juga sih, kalau lebih dewasa Rp 400 ribu," paparnya.

Jika dihitung rata-rata angka minimal order per hari dan dikalikan 20 hari kerja, maka puluhan juta sudah pasti mengalir ke kas Bunga.

Wanita ini pun tidak menampik jika per bulan penghasilannya bisa mencapai Rp 20 juta.

"Ya kira-kira gitulah. Kalau untuk pengeluaran sih cuma untuk bayar kos aja, sama makan. Niatan berhenti sih ada, cuma nanti kalau sudah cukup. Ada keinginan beli rumah sama mobil," terangnya yang mengaku baru 10 bulan menjalankan profesi tersebut.

Wanita yang dulunya bekerja sebagai penjaga toko ini menjelaskan, rumah kos jauh lebih aman dan hemat ketimbang hotel Para pelanggannya tidak lagi dibebankan harus membayar sewa tempat seperti hotel.

Namun demikian, bukan berarti rumah kos nyaman. Karena dirinya pernah diangkut Satpol PP saat razia.

"Tapi tetap amanlah. Karena cuma didata saja. Habis itu pulang. Waktu itu pas lagi sama pelanggan juga, cuma ya gitu aja," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai para pria hidung belang yang pernah memakai jasanya, Bunga tidak pernah mengusik pekerjaan atau latar belakang mereka.

Dirinya lebih memilih untuk bersikap profesional dengan mengikuti gaya masing-masing pelanggannya.

Namun, ia menjelaskan, user terdiri dari seluruh kalangan. Mulai dari remaja, pelajar atau mahasiswa, hingga orang dewasa alias om-om.

Selama ini, Manja hanya mau bertransaksi di rumah kos yang ia siapkan, tapi, ada pengecualian khusus untuk pelanggan tetap.

"Enggak pernah tanya-tanya sih, yang penting saya ramah. Ada yang mau cerita dulu, ya kita dengar, ada yang mau langsung, ya kita ikutin. Ada sih yang aneh, minta macam-macam lah. Aku ikut sebisa mungkin, kalau masih normal ya, cuma kalau udah aneh betul, aku gak mau," imbuhnya.

Perempuan berkulit kuning langsat ini menambahkan, dirinya bekerja sendiri tanpa mucikari.

"Aku sendiri. Cuma kalau tahu online ini, memang dari teman. Ya emang betul sih, untungnya besar. Tapi tetap aku ada target lah, siapa sih yang mau kerja gini terus," tuturnya.

Di Metro sendiri, bisnis esek-esek online bukan barang baru.

Pemilik Kos Harus Laporkan Tamu

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menilai urusan prostitusi yang mulai marak di Kota Metro harus menjadi perhatian semua pihak.

"Satpol PP dan instansi lain sudah sering razia dan kami menerima laporannya. Itu patut diapresiasi. Tapi ternyata, masalahnya tidak selesai hanya dengan razia. Makanya semua pihak harus terlibat," imbuhnya.

Anna sendiri menyangsikan jika para pekerja seks online merupakan penduduk asli Metro.

Namun, Bumi Sai Wawai tidak bisa menolak arus urban sebagai sebuah kota yang pasti bakal memiliki konsekuensi negatif dari sebuah perubahan.

Namun demikian, masalah tersebut harus didalami. Terutama pemilik rumah kos harus melaporkan pada pamong 1x24 jam tamu yang datang.

Demikian pula warga, untuk memperhatikan kehadiran warga lain di sekitar lingkungannya.

"Tentu kita tidak ingin, jangan sampai terjadi kasus yang kita tonton di tv nasional, terjadi pembunuhan di rumah kost, ada mutilasinya, gara-gara masalah-masalah begitu. Tapi saya yakin..kita masih bisa melakukan kontrol bersama. Karena masyarakat Metro ini terkenal kegotongroyongannya," imbuhnya.

Tak jauh berbeda, Sekretaris MUI Kota Metro Nasrianto Effendi menilai, pamong, RT, pemilik kos, dan masyarakat harus peduli terhadap keadaan sekitarnya.

Sehingga mempersempit ruang gerak dan potensi baik kriminal maupun maksiat.

"Kalau untuk penegakan hukum, itu kita serahkan kepada aparat berwenang. Karena online itu kan ada juga hukum yang mengatur. Ada ITE, UU pornografi, sampai KUHP, kalau untuk penegakan," ujarnya via sambungan telepon.

Namun untuk pencegahan, perlu upaya bersama, mulai dari razia Satpol PP, sampai pendataan pengguna kos harus secara konsisten dilakukan.

Pun demikian mereka yang terjaring, wajib dilakukan pembinaan.

Pembinaan bukan sekedar wejangan, tapi pemberian pelatihan, konseling, dan lainnya. Dengan harapan tidak berbuat kembali.

Karenanya, diperlukan data induk, siapa saja yang pernah terkena razia, melakukan perbuatan maksiat, dan telah dilakukan pembinaan plus konseling.

"Karena kalau dalam Islam, seperti di Aceh ada hukuman cambuk, ada juga yang dinikahkan, tapi kan kita tidak bisa seperti itu. Cuma, memang perlu ada sanksi juga. Misal, dikeluarkan dari kos, dan rumah kos lain pun diberi tahu, semacam black list lah," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro Prayetno sepakat jika masalah penanggulangan pekerja seks dilakukan semua pihak.

Meski hal tersebut bukan tupoksi dinasnya.

"Kalau penanggulanan PSK itu Satpol PP dan Dinas Sosial. Kami lebih kepada perlindungan. Misal ada korban pelecehan, nah itu kita mendampingi. Seperti kasus perdagangan manusian kemarin, tapi masalahnya itu kan warga Lampung Tengah, memang ditangkapnya di Metro," terangnya.

NUNUNG KOMEDIAN DI TANGKAP POLISI

Terlibat Narkoba, Nunung" Ditangkap Polisi


Jejak NUsantara. Selebriti Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan Nunung bersama suaminya ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu pada Jumat (18/7)


Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Polisi menjelaskan secara lengkap kronologi Nunung ditangkap karena narkoba, seperti yang ramai dirilis oleh media media terbitan Jakarta.


"Iya betul telah diamankan pasangan suami istri komedian, Nunung, di rumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan hari ini jam 13.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019).


Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.36 gram dari penangkapan Nunung ini.


"Hasil test urine juga menunjukkan positif narkotika," ujar Argo.


Kronologi Nunung Ditangkap karena Narkoba


Menurut Kombes Argo Yuwono pada awalnya penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


"Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hery alias Tabu dan ditemukan beberapa barang bukti," ujar Argo dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Jumat malam.


Dari tangan Hery, polisi menyita satu unit ponsel dan uang Rp 3.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hery, ia mengaku bahwa pada pukul 12.30 WIB menyerahkan narkoba pesanan Nunung.


Narkoba itu diberikan di depan rumah Nunung di Tebet, Jakarta Selatan.


Hery memeroleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.


"Pukul 13.15 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi kedua (rumah Nunung) dan beberapa barang bukti," ujar Argo.


Barang bukti Nunung terjerat narkoba diungkap polisi secara jelas.


Polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.


Selain itu, ada juga satu buah sedotan plastik sendok sabu dan satu botol larutan cap kaki tiga yang digunakan sebagai bong untuk memakai shabu.


Juga ada potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, serta satu buah korek api gas, dan empat telepon seluler (ponsel).

Senin, 15 Juli 2019

Syarat Pendirian PT dan CV

Syarat Pendirian PT dan CV


1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.


Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :

PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV


Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)


Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)


Nama CV


Penjelasan mengenai bidang usaha


Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah




PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN


Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)


Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan


Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir


Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam




PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan NPWP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)


Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur




PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)


Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

Pengisian formulir pengajuan SIUP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)


Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.




PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN


Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)


Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan


Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir


Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam




PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)


Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :

Pengisian formulir pengajuan SIUP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)


Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna




Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi :

Akta pendirian CV


Surat Keterangan Domisili Perusahaan


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Pengesahan Pengadilan


SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)




2. PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.


Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang


Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah


Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan


Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran


Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta


Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman


Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan


Stempel Perusahaan


*Note :

- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.

- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.

- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.


Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih


Nama Perusahaan


Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)


Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM


Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)



Klasifikasi perusahaan :


PT KECIL


Modal Setor lebih dari

Rp 50.000.000,-

PT MENENGAH


Modal Setor lebih dari

Rp 500.000.000,-

PT BESAR


Modal Setor lebih dari

Rp 10.000.000.000,-



Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris


Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia


Akta Notaris yang berbahasa Indonesia



Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP


1. Pengecekan Nama

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.


2. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.


3. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.


4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.


5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.


6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.


7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.


8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.


9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.



Selasa, 25 Juni 2019

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya
Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.




















Membuat Sertifikat Tanah
Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:

1. Menyiapkan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
SPPT PBB; dan
Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:
Akta jual beli tanah;
Fotokopi KTP dan KK;
Fotokopi girik yang dimiliki;
Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Simak Perhitungan Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Sehingga diharapkan masyarakat mengetahui sendiri biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, hal ini juga ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah. Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan.
Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.
Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:
Jenis Pelayanan (Pasal 1)
Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Pelayanan Pemeriksaan Tanah
Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pelayanan Informasi Pertanahan
Pelayanan Lisensi
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
Tarif Pelayanan
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Biaya Sertifikasi Tanah
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;
Biaya pengukuran
Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah
Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.
Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).
Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP
Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.
Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-
(Simak cara mengajukan Izin Mendirikan Bangunan di sini!)
Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Persyaratan :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu
98 (sembilan puluh delapan) hari
*Keterangan
Formulir permohonan memuat:
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

a. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Surat Keterangan Tidak Sengketa anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

b. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan Sertifikat caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Pengukuran ke Lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Penelitian oleh Petugas Panitia A Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat, SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

c. Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah  Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Tips Membeli Tanah yang Aman
Jika Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.

Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Investasi Tanah dengan Aman
Demikianlah, tips membeli tanah yang aman. Dengan mempelajari semua hal perihal serifikat, tentu Anda akan cukup percaya diri untuk berinvestasi. Perbanyak pengalaman berinvestasi dengan praktik secara langsung dan belajar dari pengalamannya. Tidak lupa untuk banyak mencari tahu, terutama dari kolega atau dari berbagai media yang ada.











Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Tentu saja, oleh karena itu dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik dan cermat, sama seperti layaknya Anda memperlakukan surat berharga Anda yang lain.
Meski sudah Anda simpan dengan baik, bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang? Mungkin Anda bertanya-tanya apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Jawabannya tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Namun, tentu saja Anda harus mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut sesegera mungkin.
Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.
Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:
1. Pemegang Hak
Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.
2. Ahli Waris Pemegang Hak
Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.
Perlu diingat bahwa meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini:
1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.
Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.
Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.
2. Pemblokiran Sertifikat Tanah
Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, hal ini dapat diatasi dengan langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.
Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.
4. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, prosedur selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut. Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
5. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
6. Pemeriksaan Keabsahan
Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
7. Pengambilan Sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
8. Pengumuman di Media Cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
9. Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
10. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Agak lama memang, tapi hal ini bisa dimengerti karena memang pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan. Dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.
Proses Mudah, Tidak Perlu Panik
Demikianlah cara mengurus sertifikat tanah jika suatu saat hilang. Sertifikat tanah yang hilang tersebut dapat diajukan penggantiannya ke Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut. Meski memakan waktu yang cukup lama, namun prosesnya cukup mudah. Anda hanya perlu sedikit bersabar dalam menjalani proses tersebut.
Selain itu, perlu diketahui bahwa sertifikat tanah Anda yang hilang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain, jadi tidak ada alasan untuk panik karena kemungkinan sesuatu akan terjadi terhadap hak Anda atas tanah tersebut. Proses apa pun yang dilakukan terhadap sertifikat tanah, apakah itu menjaminkan, menjual, maupun proses lainnya tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat tanah tersebut.
Semoga penjelasan tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di atas berguna dan dapat membantu Anda.

Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya

Transaksi jual beli tanah tidak hanya sebatas Anda menjual atau menyerahkan sejumlah uang sebesar harga tanah saja, namun ada biaya lain, seperti pajak yang harus dibayarkan oleh penjual maupun pembeli. Pajak yang harus dibayarkan oleh penjual tanah disebut dengan PPh atau Pajak Penghasilan. Sedangkan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli tanah disebut dengan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah

Dasar hukum sebagai dasar pengenaan PPh atau Pajak Penghasilan untuk penjual tanah ialah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pasal tersebut berbunyi:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”
PPh atau Pajak Penghasilan harus sudah dibayarkan sebelum penandatangan akta jual beli. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak membuat akta tanah jika penjual melanggar aturan, seperti tidak membayar Pajak Penghasilan sebelum penandatangan akta jual beli.
Dasar hukum mengenai hal tersebut tertuang pada Pasal 39 ayat (1) huruf (g) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut berbunyi:
PPAT menolak membuat akta, jika:
“tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”

Pasal tersebut menunjukkan bahwasannya jika PPh belum dibayarkan oleh penjual maka transaksi jual beli tidak akan pernah terjadi karena PPAT tidak akan membuatkan akta jika terjadi pelanggaran atas aturan yang telah dibuat. Jika Anda sebagai pembeli tanah telah menerima akta tanah, bisa dipastikan bahwa penjual telah membayarkan PPh. Jangan sampai transaksi jual beli tanah Anda hanya diberikan bukti berupa kwitansi saja. Hal itu bisa jadi akan menimbulkan sengketa atas tanah Anda karena bisa jadi PPh atas tanah tersebut belum dibayarkan oleh penjual tanah. Namun jikalau Anda sudah mendapatkan akta tanah di tahun itu juga namun ternyata penjual baru saja membayarkan pajaknya pada tahun-tahun sekarang ini maka mungkin saja penjual pada tahun ini hanya membayar kekurangan pajak di tahun sebelumnya.

Sedangkan dasar hukum sebagai dasar pengenaan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ialah Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

Pemindahan hak karena:
Jual beli;
Tukar - menukar;
Hibah;
Hibah Wasiat;
Waris;
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Penunjukan pembeli dalam lelang;
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penggabungan usaha;
Peleburan usaha;
Pemekaran usaha;
Hadiah.

Pemberian hak baru karena:
Kelanjutan pelepasan hak;
Di luar pelepasan hak.

Surat Kuasa Ahli Waris untuk Menjual Tanah atau Rumah
Apabila Anda berencana menjual tanah atau rumah dari hasil warisan, sementara Anda relatif awam dalam hal hukum, maka Anda sebagai salah satu ahli waris pasti akan mencari-cari informasi seputar penjualan tanah atau rumah warisan ini. Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menunjuk salah satu ahli waris dari tanah atau rumah tersebut dan memberikan kuasa kepada satu orang ahli waris untuk menjualkan tanah atau rumah warisan yang bersangkutan. Untuk keperluan ini, maka perlu dibuatkan Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah atau rumah warisan.
Ahli waris sendiri adalah orang atau orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan) dari orang yang telah meninggal dunia, baik karena hubungan keluarga sedarah maupun karena pernikahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan waris. Setelah pewaris meninggal dunia, maka harta peninggalannya seperti tanah dan rumah beralih kepemilikan ke para ahli waris, yang biasanya terdiri atas lebih dari satu orang.

Nah, karena pengertian kuasa itu merujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya, sehingga surat kuasa ahli waris dibuat untuk mempermudah penjualan tanah atau rumah warisan sehingga nantinya hasil penjualan dapat dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara hukum agama, perdata, maupun adat.
Anda selanjutnya mungkin akan bertanya, bagaimana cara penulisan surat kuasa ahli waris untuk menjual tanah atau rumah? Surat kuasa yang digunakan adalah surat kuasa yang berjenis umum, bukan surat kuasa khusus atau istimewa yang biasanya digunakan untuk urusan persidangan. Kuasa umum ini diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), di mana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai suatu pengurusan, di antaranya pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.

Contoh Format Surat Kuasa untuk Menjual Tanah atau Rumah
Sebelum menilik contoh penulisan surat kuasa ahli waris untuk keperluan menjual tanah atau rumah warisan, ada beberapa poin yang harus tercantum di dalamnya. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
Nama dan identitas lengkap para ahli waris yang memberi kuasa
Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa
Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, yang ditulis secara jelas dan tegas, seperti menjual rumah  atau tanah atau menghibahkannya, dan lain-lain
Deskripsi jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan pengurusannya, yang juga ditulis secara jelas dan tegas, misalnya jika berupa tanah maka harus dijelaskan luas dan batas-batas tanah tersebut serta status kepemilikannya
Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa
Tanda tangan para pemberi kuasa
Setelah Anda mengetahui poin-poin yang harus dicantumkan di dalam surat kuasa yang akan Anda buat untuk memberikan kuasa kepada salah seorang ahli waris untuk menjual tanah atau rumah warisan, sekarang Anda dapat melihat contoh format dari surat kuasa yang dimaksud. Silakan disimak contoh yang kami berikan di bawah ini:

SURAT KUASA
 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :

Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :

Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :
secara bersama-sama selanjutnya sebagai "Pemberi Kuasa."
Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:
Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :
Selanjutnya sebagai "Penerima Kuasa."
----------------------------KHUSUS----------------------------
Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara _________________ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama ______________ No.: ______________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ________________, yang dikenal beralamat di Jl. _____________________, RT/RW ____________, Kelurahan _______________, Kecamatan ___________________, Provinsi _____________________, atas nama Saudara _________________.
 
Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
 Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Jakarta,_____________________
Pemberi Kuasa                                                                                                                       Penerima Kuasa,
  
(____________) (____________) (____________)                                                                 (____________)
 


Dengan memegang kuasa dalam bentuk tertulis ini, ahli waris yang namanya tercantum sebagai penerima kuasa dapat mewakili para ahli waris lainnya untuk segala keperluan pengurusan penjualan harta peninggalan atau warisan yang berupa tanah atau rumah tersebut, termasuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Jangan lupa agar surat kuasa di atas ditanda tangani di atas materai dan dilegalisasi oleh Notaris.
Jual-Beli Tanah atau Rumah Warisan
Penjualan tanah atau rumah yang merupakan harta peninggalan atau warisan biasanya dilakukan antara lain agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari, jadi tanah atau rumah tersebut dijual sehingga hasil penjualannya bisa dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sekilas mengenai jual-beli tanah atau rumah warisan, pada dasarnya sama seperti proses jual-beli tanah atau rumah pada umumnya. Perbedaannya hanyalah jika dalam jual-beli tanah biasa, penjual tanah atau rumah atau orang yang namanya tercantum pada sertifikat kepemilikan tanah hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli, sementara dalam proses jual-beli tanah atau rumah warisan, yang hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli dan segala pengurusan lain adalah para ahli waris dari pemilik tanah selaku penjual, yang apabila ada yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh salah seorang ahli waris yang telah diberi kuasa, dibuktikan dengan Surat Kuasa Ahli Waris.

Sebelum surat kuasa ini dibuat, harus ada bukti terlebih dahulu mengenai siapa saja ahli-warisnya. Bukti ini dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris. Di dalam surat keterangan waris ini tercantum semua nama dan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak atas tanah yang dijual, untuk WNI asli ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa dibuatkan akta notaris.
Nah, Surat Kuasa Ahli Waris diperlukan antara lain jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual dan sulit untuk datang ke lokasi penandatanganan Akta Jual Beli. Jadi dalam pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, semua ahli waris tidak perlu hadir dan hanya diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut.
Pahami Hukum yang Berlaku
Demikian penjelasan mengenai Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah atau rumah dan sekilas mengenai jual-beli tanah atau rumah warisan. Semoga artikel ini membantu Anda dan proses penjualan tanah atau rumah warisan yang hendak Anda lakukan berjalan dengan lancar karena Anda telah memenuhi persyaratan dan juga hukum yang berlaku mengenai penjualan atas tanah atau rumah warisan.

Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi. Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025. "Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit. Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut :
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). 5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

 – Cara pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui jasa notaris/PPAT atau Anda urus sendiri. Semuanya tergantung dari kondisi dan waktu yang dimiliki. 
Jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri, cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Sertifikat asli;
Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah pemecahan sertifikat tanah selesai, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah.
1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Oke rekan-rekan….. Semoga bermanfaat…..