Selasa, 17 Maret 2020

Kartu Prakerja Perpres No 36 Tahun 2020



Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja di atur dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja sebagaimana kita ketahui dulu adalah salah satu program yang ditawarkan Pak Jokowi saat berkampanye Pilpres 2019. Kartu Prakerja sebagai janji politiknya di realisasikan sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.


Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Latar Belakang
Pertimbangan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah:
bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja;

bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Perpres tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Berikut adalah isi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampiian, dan sikap kerja,

Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.

Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.

Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.

Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.

Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan

meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
Pasal 3
Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.

Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau

Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja.

Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;

berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan

tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bagian Kedua
Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
Pelatihan; dan

Insentif.

Paragraf 1
Pelatihan
Pasal 5
Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembekalan Kompetensi Kerja;

peningkatan Kompetensi Kerja; atau

alih Kompetensi Kerja.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 6
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
swasta;

badan usaha milik negara;

badan usaha milik daerah; atau

pemerintah.

Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
memiliki kerja sama dengan Platform Digital;

memiliki prograrn Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan

mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.

Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
Pasal 8
Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.

Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
meringankan biaya mencari kerja; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal 10
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Pasal 11
Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan seleksi.

Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana
Pasal 12
Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
biaya Pelatihan:

Insentif biaya mencari kerja; dan

Insentif pengisian survei evaluasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite.

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan

melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Kepala Staf Kepresidenan;Anggota:
Menteri Keuangan;

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Menteri Ketenagakerjaan;

Menteri Perindustrian;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Menteri Dalam Negeri;

Sekretaris:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Pasal 18
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
membantu pelaksanaan tugas Komite; dan

melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 19
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada avat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;

penyelarasan program Pelatihan di kementerian/lembaga;

pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;

pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;

penyediaan informasi pasar kerja;

pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan

pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 20
Manajemen Pelaksana terdiri dari:
Direktur Eksekutif; dan

Direktur.

Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi.

Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.

Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;

penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;

penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan

fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.

Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau

pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.

Segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
sistem pengendalian internal; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 30
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperhrkan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah perubahan dan pembaruan aturan penyelenggaraan KEK dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.




Link : Download


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik