Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Februari 2020

Perbedaan Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Gubernur DKI Anies Baswedan


Perbedaan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengumumkan bahwa Ahok bakal menjadi Komisaris Utama Pertamina, Jumat (22/11/2019) sore.

Berhasil menduduki jabatan penting tersebut, lalu berapa jumlah gaji Ahok di Pertamina?

Dilansir TribunWow.com dari Tribun Timur, sebagai Komisaris Utama Ahok akan mendapat miliaran rupiah.

Berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, gaji dan imbalan untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau sekitar Rp 671 miliar per tahun.

Sedangkan Rp 671 miliar dibagi 17 orang direksi dan komisaris yakni Rp 39 miliar.

Maka gaji per bulan Ahok sekitar Rp 3,25 miliar.

Jumlah gaji itu rupanya melampaui jumlah gaji Presiden.

Sedangkan, Presiden Jokowi digaji Rp 62,74 per bulan.

Jumlah gaji presiden itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Lalu bagaimana perbandingan jumlah gaji Ahok dengan jumlah gajinya saat masih memimpin DKI Jakarta.

Sedangkan, kini posisi Ahok telah digantikan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendapatkan gaji senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Kendati demikian, ia masih mendapatkan Biaya Penunjuang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu berdasakan Perturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.

Sedangkan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai hingga miliaran rupiah.

Dengan gaji yang cukup besar itu, lantas apa tugas dan kewenangan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Dikutip dari Kompas.com, tugas utama Ahok adalah mengawasi.

Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.

Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59
Ad

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Sabtu, 21 September 2019

BPK: Imam Nahrawi Merupakan Korban Sistem BPK: Imam Nahrawi Merupakan Korban Sistem 0

BPK: Imam Nahrawi Merupakan Korban Sistem

Jakarta : Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi korban sistem yang harus segera dibenahi.
"Menurut saya harus segera dibenahi, makanya di tahun 2018 saya targetkan kepada pak menteri segera bikin usulan kepada Kemenkeu, lalu bagaimana caranya dia bertanya," katanya kepada RRI, Jumat (20/9/2019).

"Saya bilang, bikin satker bentuk KONI itu jadi satker khusus, satker khusus diajukan kepada Kemenkeu karena itu kewenangan Menteri untuk mengajukan kepada Kemenkeu agar dibuat satker khusus," sambungnya.

Menurutnya ketika KONI pindah di bawah Kemenpora disitulah awal permasalah yang membelit Kemenpora. KONI itu mengurusi 40 cabor kemudian harus ada budgetnya, kemudian yang menjadi masalah adalah ketika budget KONI nempel di Kemenpora.

"Maka di Kemenpora itu ada namanya budget pengawasan dan pendampingan yang biasa dibilang wasping, itu adalah budget untuk KONI nah dalam mencairkan budget ini setiap akhir tahun KONI selalu mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk budget namanya wasping," katanya.

Ia mengatakan sebenarnya pencairan dana wasping itu untuk gaji KONI. BPK dari awal sudah mengingatkan bahwa hal tersebut akan berbahaya untuk Kemenpora karena ada yang namanya meminta dan memberi.

"Pencairan wasping sebenarnya untuk gaji KONI itu cuma dibungkus namanya pengawasan wasping. Seolah-olah ada kunjungan ke cabor pengawasan pendampingan yang praktis sebenarnya tidak ada. BPK sudah menyampaikan, agar sudahlah jangan kaya begini, kalau kaya begini ini berbahaya karena ada yang meminta ada yang memberi," tegasnya.

Ia memberikan contoh seperti INASGOC yang berhasil dibuatkan satker khusus sehingga tidak ada masalah yang terjadi.

"Inasgoc berhasil, karena apapun yang diterima negara itu namanya PNBP jadi kalau ada sponsor datang ke Inasgoc, anda enggak bisa langsung pake, itu sebagai penerimaan negara dulu masuk APBN baru dicairkan kepada anda," katanya.

"Ribet? Iya, ribet. Makanya minta satker khusus, jadi polanya adalah langsung masuk ke rekeningnya Inasgoc, Inasgoc bisa pakai. Nah itu ada payung hukumnya, makanya Inasgoc dalam penggunaannya sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.

Menurutnya Kemenpora hanya terlambat mengirimkan surat kepada Kemenkeu, agar KONI segera dibuatkan satker khusus.

"Cuma di Kemenpora ini terlambat begitu Inasgoc selesai ini kejadian OTT di kemenpora, nah dalam pembenahan itu 2018 selesai Inasgoc Asian Games, pak Imam saya paksa bikin dan beliau bikin surat kepada Kemenkeu, kemudian Kemenkeu sudah merespon agar membuat A,B,C,D, tapi ya ini terlambat," tutupnya.

Senin, 15 Juli 2019

Syarat Pendirian PT dan CV

Syarat Pendirian PT dan CV


1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.


Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :

PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV


Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)


Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)


Nama CV


Penjelasan mengenai bidang usaha


Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah




PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN


Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)


Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan


Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir


Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam




PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan NPWP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)


Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur




PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)


Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

Pengisian formulir pengajuan SIUP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)


Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.




PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN


Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)


Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan


Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir


Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam




PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)


Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :

Pengisian formulir pengajuan SIUP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)


Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna




Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi :

Akta pendirian CV


Surat Keterangan Domisili Perusahaan


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Pengesahan Pengadilan


SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)




2. PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.


Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang


Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah


Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan


Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran


Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta


Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman


Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan


Stempel Perusahaan


*Note :

- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.

- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.

- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.


Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih


Nama Perusahaan


Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)


Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM


Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)



Klasifikasi perusahaan :


PT KECIL


Modal Setor lebih dari

Rp 50.000.000,-

PT MENENGAH


Modal Setor lebih dari

Rp 500.000.000,-

PT BESAR


Modal Setor lebih dari

Rp 10.000.000.000,-



Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris


Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia


Akta Notaris yang berbahasa Indonesia



Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP


1. Pengecekan Nama

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.


2. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.


3. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.


4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.


5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.


6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.


7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.


8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.


9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.



Sabtu, 06 Juli 2019

Praktik Politik Khilafah Ala Din Syamsuddin



Penulis: Ninoy N Karundeng

Jejak NUsantara- Novel Baswedan, Din Syamsuddin, Dahnil Anzar Simanjuntak adalah satu kelompok. Satu kesatuan tali-temali erat pergerakan. Roh ideologi mereka saling mendukung. Din adalah pentolan di antara ketiganya. Itulah politik kepentingan kaum bermental politik radikalis. Karena, bagi mereka politik adalah seni untuk bergabung dalam suatu kepentingan kelompok (Johannes Althusius 1557-1638).

Din Syamsuddin

Din Syamsuddin adalah contoh manusia yang tidak paham tentang nilai moral kemasyarakatan. Sebagai pentolan MUI, Din saat Pilpres 2019 terobsesi kekuasaan mepet-mepet ke Prabowo. Karena Din melihat Ma’ruf Amin yang menjadi pemicu penjungkalan Ahok bersama Rizieq dengan target penjungkalan Jokowi, ternyata didudukkan di menara gading dan dirangkul Jokowi.

Ditunjuk Jokowi untuk menyebarkan Islam sebagai rahmatan lil alamin, Din menolak. Mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban .Dia beralasan dan bilang takut berpihak ke Jokowi yang nyapres.

Namun, ketika isu kampanye paling top dilontarkan kaum nasionalis bahwa persaingan politik Prabowo (khilafah) dan Jokowi (Pancasila), Din kebakaran jenggot. Karena bagi Din, isu ini dipandang merugikan Prabowo.

Materi dan narasi kampanye khilafah versus Pancasila ini menghantam telak para radikalis. Narasi ini menyadarkan para nasionalis untuk memilih Jokowi, agar terhindar dari radikalisme dan khilafah di Indonesia. Kita tahu kubu Prabowo jelas dijejali oleh kaum radikalis.

Seperti seniornya, Amien Rais, Din suka membungkus pernyataan dengan memelintir makna, seperti politik khilafah dengan khalifah fil ardhi. Padahal Al Quran menyebut dengan gamblang.

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka bertanya,‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?’” (QS al-Baqarah [2]: 30).

(Bahkan Burhanuddin Muhtadi sempat menyebut pada zaman Din di Muhammadiyah lahir secara perlahan unsur HTI masuk. Namun, yang sangat jelas radikalisasi di Muhammadiyah berlanjut sejak Amien Rais sampai sekarang dan krisis intelektual yang berpengetahuan agama mumpuni.)

Din masih ngotot. Ulama model Muhammadiyah yang rerata hanya belajar agama 4 tahun lalu menganggap diri sebagai penafsir Al Qur’an kelas wahid. Hanya dengan logika bahasa belaka. Untuk kepentingan politik praktis Prabowo yang didukungnya. Mengenaskan cara dia berpolitik, politik identitas agama.

“Yang disebut oleh Al-Qur'an memang hanya kata khalifah (tidak ada penyebutan kata khilafah). Namun, karena yang kedua adalah bentuk derivatif dari yang pertama (fa'il dan fi'alah/noun dan verbal noun), maka secara substansial khilafah juga dikandung oleh Al-Qur'an,” kata Din di Gontor.

Maka Din ini rupanya bermental seperti yang disampaikan oleh salah satu orang Muhammadiyah.

“Di kalangan kita (Muhammadiyah), ulasan-ulasan Quran sudah mulai dianggap tidak mengikuti perkembangan zaman, ketika belum melewati pendekatan ilmu pengetahuan. Akal lebih didewakan dari pengetahuan, sehingga kita tersingkir.

Gejala kemajuan zaman sekarang ada 5 pendewaan yaitu, taabidunnas, mendewakan nafsu dirinya sendiri, menganggap dirinya benar sendiri, taabidulnawaf, penghambaan terhadap harta, kejar jabatan, karena harta yang menjanjikan, Taabidulsyia-sia, penghambaan terhadap kekuasaan atau politik, diperbudak oleh keinginan berkuasa.

Dahulu, berhala kecil sekarang milyaran, kekuasaan adalah segala-galanya, taabidusyhwati, diperbudak oleh syahwatnya tergoda oleh perempuan, dan sebagainya, taabiduakli, tergoda oleh akal. Akal dianggap mengatasi segala-galanya,” kata Baharuddin Pagim.

Padahal, jelas kata khilafah tidak ada dalam Al Qur’an. Rasullullah SAW pun tidak pernah mengajarkan untuk mendirikan Negara Khilafah, Negara Islam. Tidak ada. Yang ada adalah Piagam Madinah. Di dalam konstitusi tersebut melindungi kaum Muslim Muhajirin dan Ansor, suku Aus dan Khajraj serta suku-suku lain. Juga pemeluk agama Yahudi, Nasrani, dan Majusi.

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj negara yang dipimpin Nabi Muhammad SAW bukan negara Islam, bukan negara Arab, tapi negara Madinah. Kata tersebut berasal dari kata tamaddun.


Saking berpikiran keblinger, sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang begitu transparan dinilai buruk oleh pendukung Prabowo ini (baca: secara substansial meminjam istilah Din, ha ha ha.). Tak lupa dia akan menyitir seperti Prabowo soal keadilan hakiki, keadilan di hadapan Allah SWT. Bahkan menuduh hakim MK membenarkan kecurangan, yang sejatinya narasi politik. Din menafikan dan mengabaikan demi nafsu politiknya. Tentu.

"Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral," ucap Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Novel Baswedan, Anies Baswedan, Dahnil Azhar Simanjuntak

Novel Baswedan di KPK adalah kesatuan kepentingan dengan Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil membutuhkan benteng KPK. Langkah dia merapat ke Prabowo – untung kalah – adalah sikap alami mencari proteksi yang kepentingannya sama. Ketika Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK maka Dahnil membela mati-matian kamerad-nya.

Novel juga benteng kuat buat Anies Baswedan. Maka Novel di KPK adalah jaminan mutu untuk tidak diusiknya Anies terkait dengan kasus berbau korupsi Anies saat menjadi Mendikbud; pameran buku Frankfurt 3 hari senilai Rp 148 miliar. Selama Novel berada di KPK, maka Anies akan aman.

Terlebih lagi ada Bambang Widjojanto jadi tembok pengaman Anies di DKI. Anies punya penasihat yang bisa mengarahkan bertindak, mengelola APBD DKI seenaknya, membagi-bagi uang, namun tetap sah secara hukum. Karena, Bambang dan Anies paham semua celah.

Salah satu wujud celah adalah membuat program-program pengembangan terkait hati, rasa, bahagia. Program membuat warga lebih berbahagia – tanpa membangun fisik kalau perlu. Program yang intangible yang tidak bisa diukur.

Contoh, karnaval yang berbasis seni paling rawan untuk dimainkan tanpa batas. Juga sumbangan atau hibah untuk ormas. Maka Rp 70 triliun tidak perlu digunakan untuk membagun fisik. Yang intangible, yang tidak bisa diukur. Nah.

Itulah kaitan tali-temali praktik teori politik asosiasi Johannes Althusis, yang dipraktikkan oleh Din Syamsuddin, Novel Baswedan, Dahnil Azhar Simanjuntak, yang terkait dengan pemilik duit APBD DKI Rp 70 triliun Anies Baswedan.

Dan, demi kepentingan politik kaum bermental radikalis pendukung Prabowo seperti HTI, PKS, FUI, FPI, yang nota bene adalah kaum radikalis.

Kita tidak boleh surut mendukung Jokowi melawan taktik pemahaman politik radikalis ala Din Syamsuddin ini.

Sabtu, 18 Mei 2019

Daftar Caleg PKB Terpilih Jadi Anggota DPR


Partai Kebangkitan Bangsa dalam kampanye Pemilu 2019. (Foto: Facebook/DPP PKB)

Jakarta - Berikut ini daftar nama calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sukses dalam Pemilu 2019, siap melenggang ke gedung DPR RI di Senayan Jakarta. Data ini dirilis Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara atau disingkat Perhimpunan Sangga Nusantara pimpinan Indra J Piliang, diperbarui Rabu 15 Mei 2019


Selengkapnya nama-nama di bawah ini.

1) Irmawan Aceh 1 PKB 40.191 Final 

2) Ruslan M Daud Aceh 2 PKB 92.080 Final 

3) Rano Al Fath Banten 3 PKB 83.416 Final 

4) Sukamto DI Yogya PKB 85.941 Final 

5) Yanuar Prihatin Jabar 10 PKB Final 

6) Acep Adang Ruhyat Jabar 11 PKB Final

7) Cucun Ahmad Syamsurijal Jabar 2 PKB Final 

8) Neng E M Zulfa Hiz Jabar 3 PKB Final 

9) Tommy Kurniawan Jabar 5 PKB 33.988 Final 

10) Syaiful Huda Jabar 7 PKB Final 

11) Dedi Wahidi Jabar 8 PKB 113.000 Final 

12) Maman Imanul Haq Jabar 9 PKB Final 

13) Sofyan Ali Jambi PKB 

14) Alamudin Dimyati Rois Jateng 1 PKB 105.708 Final 

15) Yaqut Cholil Qoumas Jateng 10 PKB 177.408 FS UI Final 

16) Bisri Romly Jateng 10 PKB 87.348 Final 

17) Fathan Subchi Jateng 2 PKB 105.817 Final 

18) Marwan Ja’far Jateng 3 PKB 119.416 Final 

19) Luluk Nurhamidah Jateng 4 PKB 42.303 Final 

20) M Thoha Jateng 5 PKB 75.306 Final 

21) Abdul Kadir Karding Jateng 6 PKB 133.692 Final 

22) Luqman Hakim Jateng 6 PKB 160.321 Final 

23) Taufiq R Abdullah Jateng 7 PKB 113.520 Final 

24) Siti Mukarromah Jateng 8 PKB 87.613 Final 

25) Bachrudin Nasori Jateng 9 PKB 89.442 Final 

26) Nur Nadlifah Jateng 9 PKB 52.587 Final 

27) Arzeti Bilbina Jatim 1 PKB 53.184 Final 

28) Syaikhul Islam Jatim 1 PKB 140.631 Final 

29) Jazilul Fawaid Jatim 10 PKB 186.838 Final 

30) Syaifuddin Asmoro Jatim 11 PKB 142.303 Final 

31) Faisol Reza Jatim 2 PKB 82.777 Final 

32) Anisa Syakur Jatim 2 PKB 62.246 Final 

33) M. Nasim Khan Jatim 3 PKB 80.949 Final 

34) Nihayatul Wafiroh Jatim 3 PKB 112.023 Final 

35) Syaiful Bahri Ansyori Jatim 4 PKB 80.755 Final 

36) Nur Yasin Jatim 4 PKB 51.064 Final 

37) Lathifah Shohib Jatim 5 PKB 109.992 Final 

38) Ali Ahmad Jatim 5 PKB 47.507 Final 

39) Anggia Ermarini Jatim 6 PKB 113.957 Final 

40) An’im Falachuddin Jatim 6 PKB 65.780 Final 

41) Ibnu Multazam Jatim 7 PKB 88.426 Final 

42) Abd. Muhaimin Iskandar Jatim 8 PKB 149.916 Final 

43) Muhtarom Jatim 8 PKB 80.372 Final 

44) Ratna Juwita Sari Jatim 9 PKB 106.083 Final 

45) Faridah Hidayati Jatim 9 PKB 87.931 Final 

46) Daniel Johan Kalbar 1 PKB 56.335 Final 

47) Zainul Arifin Noor Kalsel 1 PKB 

48) Zairullah Azhar Kalsel 2 PKB 90.000 

49) Muhammad Kadafi Lampung 1 PKB 

50) Ela Siti Nuryamah Lampung 2 PKB 

51) Helmy Faisal Zaini NTB 2 PKB 

52) Edwar Tanur NTT 2 PKB 

53) Abdul Wahid Riau 2 PKB 55.000 Final 

54) Haruna Sulsel 1 PKB 

55) Andi Muawiyah Ramli Sulsel 2 PKB 

56) Risharyudi Triwibowo Sulteng PKB 93.295 Final 

57) Bertu Merlas Sumsel 2 PKB 

58) Marwan Dasopnag Sumut 2 PKB 

[]

Jumat, 17 Mei 2019

Hasil Final Rekapitulasi Suara KPU Suara di 27 Provinsi


Jakarta - Rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pemilu 2019 terus berlangsung. KPU telah menuntaskan rekapitulasi untuk 27 provinsi.

Dirangkum detikcom, Jumat (17/5/2019), ke-27 provinsi itu adalah Kalimantan Selatan, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Sumatera Selatan, NTB, Aceh, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.

Dari 27 provinsi itu, tercatat pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menguasai 16 di antaranya, yaitu Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau.

Sedangkan sisanya, yaitu 11 provinsi, dimenangi capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain untuk pilpres, rekapitulasi yang sudah dimulai sejak Jumat, 10 Mei, itu dilakukan untuk pileg yang melibatkan saksi dari partai politik peserta pemilu serta Bawaslu. Sampai saat ini, proses rekapitulasi yang digelar di KPU itu masih terus berlangsung.

Berikut ini rincian data rekapitulasi hasil Pilpres untuk 14 provinsi yang dilakukan KPU sejauh ini:

1. Bali

Pilpres
Pasangan 01: 2.351.057
Pasangan 02: 213.415

Jumlah suara sah: 2.564.472
Suara tidak sah: 52.338
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 2.616.810

2. Bangka Belitung

Pilpres
Pasangan 01: 495.729
Pasangan 02: 288.235

Jumlah suara sah: 783.964
Suara tidak sah: 22.927
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 806.891

3. Kalimantan Utara

Pilpres
Pasangan 01: 248.239
Pasangan 02: 106.162

Jumlah suara sah: 354.401
Suara tidak sah: 4.840
Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah: 359.241

4. Kalimantan Tengah

Pilpres
Pasangan 01: 830.948
Pasangan 02: 537.138

Jumlah suara sah: 1.368.086
Suara tidak sah: 3.3612
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 1.401.698

5. Gorontalo

Pilpres
Pasangan 01: 369.803
Pasangan 02: 345.129

Jumlah suara sah: 714.932
Suara tidak sah: 8.148
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 723.080.

6. Bengkulu

Pilpres
Pasangan 01: 583.488
Pasangan 02: 585.999

Jumlah suara sah: 1.169.487
Suara tidak sah: 26.862
Jumlah suara sah dan tidak sah: 1.196.349

7. Kalimantan Selatan

Pilpres
Pasangan 01: 823.939
Pasangan 02: 1.470.163

Jumlah suara sah: 2.294.102
Suara tidak sah: 88.001
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.382.103

8. Kalimantan Barat

Pilpres
Pasangan 01: 1.709.896
Pasangan 02: 1.263.757

Jumlah suara sah: 2.973.653
Suara tidak sah: 56.256
Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.029.909

9. Sulawesi Barat

Pilpres
Pasangan 01: 475.312
Pasangan 02: 263.620

Jumlah Suara Sah: 738.932
Suara Tidak Sah: 12.147
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 751.079

10. Yogyakarta

Pilpres
Pasangan 01: 1.655.174
Pasangan 02: 742.481

Jumlah Suara Sah: 2.397.655
Suara Tidak Sah: 52.024
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.449.679

11. Kalimantan Timur

Pilpres
Pasangan 01: 1.094.845
Pasangan 02: 870.443

Jumlah suara sah: 1.965.288
Suara tidak sah: 37.993
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.003.281

12. Lampung

Pilpres
Pasangan 01: 2.853.585
Pasangan 02: 1.955.689

Jumlah suara sah: 4.809.274
Suara tidak sah: 86.311
Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.895.585

13. Maluku Utara

Pilpres
Pasangan 01: 310.548
Pasangan 02: 344.823

Jumlah suara sah: 655.371
Suara tidak sah: 10.243
Jumlah suara sah dan tidak sah: 665.614

14. Sulawesi Utara

Pilpres
Pasangan 01: 1.220.524
Pasangan 02: 359.685

Jumlah Suara Sah: 1.580.209
Suara Tidak Sah: 14.096
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.594.305

15. Provinsi Jambi

Pilpres
Pasangan 01: 859.833
Pasangan 02: 1.203.025

Jumlah Suara Sah: 2.062.858
Suara Tidak Sah: 48.470
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.111.328

16. Provinsi Sulawesi Tengah

Pilpres
Pasangan 01: 914.588
Pasangan 02: 706.654

Jumlah Suara Sah: 1.621.242
Suara Tidak Sah: 18.821
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.640.063

17. Provinsi Jawa Timur

Pasangan 01: 16.231.668
Pasangan 02: 8.441.247

Jumlah suara sah: 24.672.915
Suara tidak sah: 838.326
Jumlah suara sah dan tidak sah: 25.511.241

18. Provinsi NTT

Pilpres
Pasangan 01: 2.368.982
Pasangan 02: 305.587

Jumlah suara sah: 2.674.569
Suara tidak sah: 43.895
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.718.464

19. Provinsi Sumatera Selatan

Pilpres
Pasangan 01: 1.942.987
Pasangan 02: 2.877.781

Jumlah suara sah: 4.820.768
Suara tidak sah: 117.817
Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.938.585

20. Sulawesi Tenggara

Pilpres
Pasangan 01: 555.664
Pasangan 02: 842.117

Jumlah Suara Sah: 1.397.781
Suara Tidak Sah: 27.625
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.425.406

21. Provinsi Jawa Tengah

Pilpres
Pasangan 01: 16.825.511
Pasangan 02: 4.944.447

Jumlah Suara Sah: 21.769.958
Suara Tidak Sah: 606.514
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 22.376.472

22. Sumatera Barat

Pilpres
Pasangan 01: 407.761
Pasangan 02: 2.488.733

Jumlah Suara Sah: 2.896.494
Suara Tidak Sah: 40.225
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.936.719

23. Provinsi Kepulauan Riau

Pilpres
Pasangan 01: 550.692
Pasangan 02: 465.511

Jumlah Suara Sah: 1.016.203
Suara Tidak Sah: 14.665
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.030.868

24. Provinsi Banten

Pilpres
Pasangan 01: 2.537.524
Pasangan 02: 4.059.514

Jumlah Suara Sah: 6.597.038
Suara Tidak Sah: 194.128
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 6.791.166

25. Provinsi Aceh

Pilperes
Pasangan 01: 404.188
Pasangan 02: 2.400.746

Jumlah Suara Sah: 2.804.934
Suara Tidak Sah: 83.326
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.888.260

26. Provinsi NTB

Pilpres
Pasangan 01: 951.242
Pasangan 02: 2.011.319

Jumlah Suara Sah: 2.962.561
Suara Tidak Sah: 78.125
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 3.040.686

27. Provinsi Jawa Barat

Pasangan 01: 10.750.568
Pasangan 02: 16.077.446

Jumlah Suara Sah: 26.828.014
Suara Tidak Sah: 648.065
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 27.476.079

KPU: BPN Tak Pernah Adukan Kecurangan Saat Rekapitulasi Nasional:




Senin, 13 Mei 2019

Real Count KPU 90,4%, Prabowo Menang Unggul Jauh dari Jokowi!



JAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan rekapitulasi suara dan mengupdate secara berkala lewat situs remsi mereka di kpu.go.id.

Pagi hari ini, pukul 08.15 WIB, (09/05), salah satu Provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Barat sudah ada 90,4% suara yang masuk.

Dari data tersebut terlihat pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi unggul telak dengan 2.252.631 sedangkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat 363.126 suara saja.

Bisa dipastikan Prabowo-Sandi akan memenangkan perolehan suara di Sumatera Barat mengingat jumlah suara mereka terpaut jauh dari Jokowi-Ma'ruf.

Minggu, 12 Mei 2019

85 Anggota DPRD Lampung Terpilih Hasil Pleno KPU Lampung





Pembacaan rapat pleno selesai pukul 00.00 WIB. namun, proses tandatangan dan berita acara berlangsung hingga pagi hari.


Sejumlah saksi dan komisioner KPU buka puasa bersama di ballroom Hotel Novotel sembari menunggu pencetakan hasil pleno.


Ratusan berkas harus ditandatangani komisoner KPU Lampung yang akan diserahkan kepada saksi.


Hingga pukul 07.00 WIB proses tandatangan masih berlangsung.


Dari hasil pleno ini diketahui, tidak ada perubahan signifikan yang mengubah komposisi caleg yang diprediksi terpilih.


Sementara kursi terpilih akan ditetapkan KPU Lampung setelah tahapan gugatan di Mahkamah Konstitusi.


“Nanti jika tidak ada gugatan di MK, maka KPU akan melakukan perangkingan untuk kemudian pleno penetapan kursi terpilih,” kata ketua KPU Lampung Nanang, Trenggono.


Tribunlampung.co.id mencoba memprediksi 85 anggota DPRD Lampung terpilih berdasarkan hitungan pleno KPU Lampung.


 85 Calon Anggota DPRD Lampung Hasil Perhitungan Pleno KPU Provinsi Lampung:


Dapil I Bandar Lampung, Kuota 11 Kursi:


1. PDIP – Eva Dwiana Herman HN


2. PKS -  Ade Utami Ibnu


3. PAN – Yusirwan


4. Gerindra – Rakhmad Mirzani Djausal


5. PDIP – Kostiana


6. Nasdem – Fauzan Sibron


7. Golkar – Azwar Yacub


8. PDIP – AR Suparno


9. Demokrat – Budiman AS


10. PKS – Syarief Hidayat


11. PDIP – Apriliati


 Lampung II Lampung Selatan, Kuota 10 Kursi


1.       PDI Perjuangan - Sahlan Syukur


2.       Golkar - Toni Eka Chandra 24.159


3.       PKS  - Antoni Imam


4.       Gerindra  Fahrorrozi


5.       PKB – Oktarijaya


6.       NasDem - Wahrul Fauzi Silalahi


7.       PAN  Ahmad Fitoni


8.       PDI Perjuangan - Lesti Putri Utami


9.       Demokrat - Raden Muhammad Ismail


10.   PDI – P Nurul Ikhwan


Dapil 3 Pesawaran, Metro dan Pringsewu :


1. PDIP - Nurhasanah


2. Golkar - Ririn Kuswantari


3. PKS - Johan Sulaiman


4. Gerindra - Elly Wahyuni


5. PKB - Hanifah


6. Demokrat - Angga Satria Pratama


7. PAN - A. Iswan Cahya


8. PDIP - Watoni Nurdin


9. NasDem - Siti Rahma


10. PPP - Suprianto


11. Golkar - FX Siman


Dapil 4  Tanggamus, Pesibar, dan Lambar :


1. PDIP - Yanwar Irawan


2. Gerindra - Mukhlis Basri


3. NasDem - Nuril Anwar


4. Demokrat - Amaludin


5. PDIP - Dadang Sumpena


6. PAN - Joko Santoso


7. PKB - Azuansyah


8. Golkar - Supriadi Hamzah


9. PKS - Heni Susilo


10. Gerindra - Mirzalie


DPRD Lampung Dapil 5 Lampura – Way Kanan, Kuota 11 Kursi :


1. PKB - Soni Setiawan


2. Gerindra - Pattimura


3. PDIP - Tulus Purnomo


4. PDIP - Yose Rizal


5. Golkar - Darlian Pone


6. NasDem - Imam Syuhada


7. NasDem - Mardiana


8. PKS - Mardiani Umar


9. PAN - Darwin Hifni


10. Demokrat - Yozi Rizal


11. Demokrat - Deni Ribowo


Dapil 6 Tuba, Tubaba, dan Mesuji :


1. PDIP - Ketut Rameo


2. Gerindra - Very Agusli


3. Golkar - Ismed Roni


4. NasDem - Budi Yuhanda


5. PKB - Maulidah Zauroh


6. PAN - Suprapto


7. Demokrat - Hanifah


8.PDIP -  Budhi Condro Wati


9. Gerindra - Mikdar Ilyas


10. PKS  - Semin


Kursi DPRD Provinsi Lampung dari dapil 7 Lampung Tengah, kuota 12 kursi:


1. PDIP - Mingrum Gumay  


2. PDIP - Ni Ketut Dewi Nadi


3. Golkar - I Made Bagiasa 


4. Golkar - Musa Ahmad


5. Gerindra - Ikhwan Fadil


6. Gerindra - I Made Suarjaya


7. PKB - Jauharoh


8. PKB - Maksum Asrori


9. NasDem - Asih Fatwanita


10. PAN - Abdullah Sura Jaya


11. Demokrat - Midi Iswanto


12. PKS - Mufti Salim


Prediksi anggota DPRD Lampung Dapil 8, Lampung Timur:


1. Ketut Erawan  (PDI P)


2. Hj. Binti Amanah  (PKB)


3. M. Khadafi Azwar (Demokrat)


4.  Azwarhadi (Golkar)


5. Ismail Jafar Lc (PKS)


6. Ahmad Giri Akbar (Gerinda)


7. H. Garica Reza Pahlevi (Nasdem)


8. Ferliska Ramadhita Johan (PDI P)


9. Noverisman Subing (PKB)


10.Asep Makmur (Demokrat)


Disclaimer: kursi terpilih akan ditetapkan KPU Lampung dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih. Simulasi ini menggunakan metode sainte lague dengan merujuk hasil pleno KPU Provinsi Lampung, Minggu (12/5/2019)

Kamis, 21 Maret 2019

Elite PKS Full Serang Kiai NU, Gerakan Jungkalkan PKS 2019 Mulai Marak


Status elite PKS yang menghina kiai NU. Elite PKS kalangkabut menanggapi KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang datang dalam kerangka pesan damai di Israel Juni 2018 ini. Mulai tingkat DPD hingga mantan Presiden, kader PKS kompak menghajar NU dan kiai NU.

Ketua DPD PKS Medan, Salman Alfarisi misalnya, kekecewaan sudah masuk ujaran kebencian karena sudah menyebut Gus Yahya sebagai cecunguk di akun Facebooknya.

"Tidak puas jadi Watimpres di Istana Negara..Cecunguk itu Angkat Telor Cari Muka ke Israel. Mau merangkap jadi Watimpres Israel?" Tulisnya.

Tokoh yang pernah mesra dengan Yahudi Israel dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), juga tak beda sikap bencinya. Dalam akun Twitternya, HNW menyebut Gus Yahya tidak sesuai semangat mensyukuri Indonesia masuk anggota tidak tetap DK PBB.

"Tokoh yg juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Yahya Staquf, hadiri undangan Israel. Palestina dan umat kecewa. Karena itu juga tidak sesuai dengan semangat syukuri Indonesia terpilih (lagi) sebagai AnggotaTakTetap DK PBB," demikian cuitan Hidayat Nur Wahid.

#2019GuremkanPKS

Baca juga:

Di Yayasan Ar-Ridho Grobogan, Guru Tidak Ikut Flashmob PKS Dipersilahkan Mengundurkan Diri


Tifatul Sembiring, mantan Presiden PKS dan juga mantan Menkominfo paling radikal itu juga tak kalah kalap menanggapi kedatangan Gus Yahya ke Israel. Tifatul yang pernah bertemu dan ngobrol saat umroh dengan Gus Yahya, mengaku tidak tahu kalau keponakan Gus Mus itu pengasuh pesantren.

"Oh baru tahu saya, mas Yahya itu seorang Kiai. Kalau boleh tahu mengelola pesantren di mana ya," tanya Tifatul menyindir.


Gara-gara kebencian yang memuncak itu, kini muncul gerakan mengguremkan PKS di tahun 2019. Grup-grup WA sudah mulai dicipta untuk menghimpun gerakan menjungkalkan PKS. Berikut linknya:

Bengkulu: https://chat.whatsapp.com/Ep1kUdiHXDD8fwbyHrcUG1

DKI Jakarta: https://chat.whatsapp.com/3A9dUczCnKt1ZvWxj1m7gZ

Riau: https://chat.whatsapp.com/81ykypaTtki3q55rdet0vW

Sumut: https://chat.whatsapp.com/DlZCgHY4QhgJ6KtMyM6g0h

NAD: https://chat.whatsapp.com/FOD4q5NVdHUCfuO5nNlVqF

Sumsel: https://chat.whatsapp.com/06qbX1xHcbW3nxa5KnOiGy

Sumbar: https://chat.whatsapp.com/2JW9hfhqQHw3RLqdFUOVYt

Jambi: https://chat.whatsapp.com/IFSWj4PbygAAPJ0AFl7tT5

Jateng: https://chat.whatsapp.com/FlsYzJRz5jqLSSClQbghSv

Sulsel: https://chat.whatsapp.com/DJldM9LtBzCGx4dawCSxOf

Jabar: https://chat.whatsapp.com/DJldM9LtBzCGx4dawCSxOf

Kaltim: https://chat.whatsapp.com/LEO9iK6FaOHGrTOrDf2x0u

Jatim: https://chat.whatsapp.com/BS56EMHJqLJHusGRlIZSp6

Sulut: https://chat.whatsapp.com/AYfb2EPdgLQDJUI9Luy796

Sulteng: https://chat.whatsapp.com/InbgR2OZQcRHx4h9mFN92r

Kalsel: https://chat.whatsapp.com/8cEc6OYLqXlGsSOLjsj1XW

Kalbar: https://chat.whatsapp.com/CAcUd6cGdh27T5NPDAbryR

NTT: https://chat.whatsapp.com/0pycsTgeC2u7lMbs2MS8uj

NTB: https://chat.whatsapp.com/JUyFBrnyKjz1ch1NZz3nvq

Banten: https://chat.whatsapp.com/4G7Tshnzsz1AdTo4jprz7m

Bangka: https://chat.whatsapp.com/HKdr35e4tAgLBc4keZG1JY

Yogyakarta: https://chat.whatsapp.com/AXU8Vk6EWJRKVgLZJSzNGJ

Lampung: https://chat.whatsapp.com/FbexBoTzgl3DVLlBSYiWZl

Setelah #SelamatTinggalGeridra, kini #SelamatTinggalPKS menyusul kemudian. Demikian editorial kali ini.

Sumber: DUTAISLAM.COM

Minggu, 17 Maret 2019

Ma'ruf Amin Mengejutkan, Dinilai 1-0 Unggul Dibanding Sandiaga



Cawapres Ma'ruf Amin di debat cawapres

Jakarta - Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menilai cawapres Ma'ruf Amin memiliki efek kejut saat menyampaikan visi dan misinya di sesi pertama debat cawapres. Hal itu, menurutnya, membuat Ma'ruf unggul atas lawannya, cawapres Sandiaga Uno.

"Sebetulnya dua-duanya menunjukkan persiapan yang cukup matang karena ketika berbicara betul-betul kalimat terakhir itu sampai detik terakhir itu, misalnya itu terlihat sekali sudah melalui latihan yang cukup matang, sehingga waktunya pun pas," ujar Yunarto, Minggu (17/3/2019).

Meski kedua cawapres memiliki penampilan yang baik dalam menyampaikan visi dan misi, menurutnya, Ma'ruf lebih memiliki efek kejut. 


"Yang lebih memiliki efek kejut itu Kiai Ma'ruf, karena memang ekspektasi yang tidak terlalu tinggi kepada Kiai Ma'ruf, tetapi artikulatif sekali, jauh berbeda seperti apa yang ditampilkan di debat pertama," katanya.

Yunarto melanjutkan, saat menyampaikan visi dan misi, Ma'ruf memiliki intonasi yang memang terlihat seperti layaknya politikus senior dalam menyampaikan pidatonya. Hal ini dilengkapi dengan beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa Ma'ruf sebagai sosok ulama.

"Dengan latar belakang beliau sebagai ulama, dengan beberapa kalimat yang memang hanya bisa dikeluarkan oleh ulama. Tadi ada hadis, itu menurut saya efek kejut yang tidak dimiliki oleh Sandi. Walaupun untuk pembukaan Sandi juga cukup stabil, tapi untuk masuk ke narasi yang memang memiliki daya elektoral seperti ketika dia berbicara BPJS, tetapi efek kejut inilah yang membuat Kiai Ma'ruf unggul 1-0 di awal, karena ada unsur kaget," imbuhnya.

"Gaya berbicaranya (Ma'ruf) tadi seperti betul-betul orang yang seperti berpidato politik, efek kejut tadi yang menurut saya membuat sebagian orang underestimateatau memiliki ekspektasi rendah kemudian melihat Kiai Ma'ruf sebagai sosok yang berbeda," lanjutnya.

Jumat, 15 Maret 2019

LSI Denny JA: Mohon Maaf Pemilu Sudah ‘Selesai’, Jokowi Selalu Unggul 20 Persen Dari Prabowo



 JAKARTA- Survei elektablitas calon presiden dan wakil presiden hasil Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Jokowi – Maruf Amin masih unggul 20 persen. LSI Denny JA pun menyatakan jika itu merupakan survei penutupan.


LSI Denny JA menggunakan istilah, pemilu sudah selesai dan sudah diketahui pemenangnya. Kesimpulan itu mengacu pada analisis tren elektabilitas kedua pasangan capres – cawapres enam bulan terakhir.

“Jika dilihat dari tren atau analisis tren, mohon maaf pertarungan sudah selesai,” kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa dalam paparan hasil survei nasional terbaru di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Sejak Agustus hingga Februari 2019, elektabilitas Jokowi – Maruf Amin selalu lebih unggul di atas 20 persen dibandingkan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dalam survei terbaru LSI yang dilakukan 18–25 Februari 2019, dengan metode multistage random sampling terhadap 1.200 responden dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner dan margin of error survei plus minus 2,9 persen, Jokowi – Maruf Amin tetap unggul 20 persen lebih suara dibandingkan Prabowo – Sandiaga.

Berdasarkan survei yang dilakukan dengan simulasi kertas suara itu, diketahui elektabilitas Jokowi – Maruf Amin sebesar 58,7 persen, Prabowo – Sandiaga 30,9 persen, sedangkan responden tidak menjawab sebesar 9,9 persen dan sisanya terdapat 0,5 persen suara tidak sah, karena salah mencoblos surat suara atau mencoblos dua kali.

Lebih jauh meskipun tren Jokowi – Maruf Amin selalu unggul diatas 20 persen, Ardian menekankan politik sangat dinamis. Segala kemungkinan dapat terjadi dalam 43 hari waktu kampanye yang tersisa.

“Politik bisa sangat dinamis. Dan hasil akhir terkait siapa yang menang dan siapa yang kalah kita menunggu hasil penghitungan KPU pusat nanti,” tutur Ardian.

Jokowi bersiap untuk kemenangan nyaman dalam Pemilihan Presiden April

Presiden Indonesia Jokowi diatur untuk pemilihan ulang yang nyaman dalam Pemilihan Presiden April. Jokowi mendapat dukungan dari 58% pemilih Indonesia pada bulan Januari, naik 5% dari Pemilu Presiden Indonesia 2014, dan jauh di depan lawannya Prabowo Subianto pada 42%, turun 5%, menurut Roy Morgan Poll terbaru tentang Kepresidenan Indonesia yang dilakukan pada Januari 2019 dengan 1.039 pemilih Indonesia berusia 17+.

Dukungan kuat untuk Presiden Jokowi diterjemahkan menjadi dukungan kuat untuk partainya PDI-P. PDI-P mendapat dukungan dari 40,5% orang Indonesia untuk pemilu legislatif Indonesia pada bulan April, naik signifikan dari Pemilu Indonesia 2014, dan jauh di depan partai Prabowo Gerindra dengan 25%. Sisa 34,5% dukungan tersebar di antara banyak partai yang ikut pemilihan.


Jokowi memiliki dukungan pedesaan yang kuat sementara Prabowo kompetitif di daerah perkotaan

Menganalisa Polling Presiden RI Roy Morgan berdasarkan lokasi menunjukkan Jokowi memimpin di sebagian besar wilayah Indonesia dan memimpin dengan kuat di pedesaan Indonesia. Di daerah pedesaan, preferensi jelas mendukung Presiden Jokowi (63,5%) lih. Prabowo (36,5%).

Wilayah perkotaan jauh lebih kompetitif dan berdasarkan kinerja Prabowo yang kuat di ibukota Jakarta dan sekitarnya di Jawa Barat termasuk Banten dan provinsi selatan Sumatra. Namun, bahkan di daerah perkotaan Indonesia ada keuntungan sempit untuk Presiden Jokowi (53%) lih. Prabowo (47%).

Dukungan untuk Jokowi secara mengejutkan tidak terkuat di provinsi asalnya di Jawa Tengah dengan Presiden Jokowi menangkap hampir tiga perempat dukungan: Jokowi (74,5%) lih. Prabowo (25,5%). Dukungan untuk Presiden juga sangat kuat di provinsi tetangga Jawa Timur dan Bali: Jokowi (73%) lih. Prabowo (27%).

Jokowi juga menikmati dukungan kuat di provinsi-provinsi utara Sumatra yang lebih terpencil: Jokowi (74%) lih. Prabowo (26%) dan lokasi Indonesia yang paling percaya diri di Pulau Sulawesi : Jokowi (62,5%) lih. Prabowo (37,5%).

Dukungan untuk penantang Prabowo Subianto terkonsentrasi di provinsi asalnya, Jawa Barat dan ibu kota Jakarta tempat Prabowo (57%) memimpin Jokowi (43%) dan di provinsi-provinsi tetangga di Sumatra selatan: Prabowo (54,5%) lih. Jokowi (45,5%). Di pulau Kalimantan, Presiden menikmati keunggulan sempit atas penantangnya: Jokowi (54%) lih. Prabowo (46%).


Wanita menunjukkan dukungan kuat untuk Presiden Jokowi

Menganalisis Gender menunjukkan bahwa kepemimpinan Jokowi didasarkan pada daya tariknya yang kuat terhadap perempuan. Di antara perempuan Jokowi (61%) jelas disukai untuk Prabowo (39%). Namun, pria juga menyukai Jokowi tetapi dengan margin yang lebih sempit: Jokowi (55%) lih. Prabowo (45%).


Dukungan untuk Jokowi terkuat di antara orang Indonesia berusia 25-49

Menganalisis dukungan untuk setiap kandidat berdasarkan usia menunjukkan Jokowi dengan keunggulan kuat di antara semua kelompok umur dan daya tarik terberat adalah untuk orang Indonesia paruh baya yang berusia 25-49 tahun.

  • Usia 17-24 tahun: Jokowi (54,5%) lih. Prabowo (45,5%);
  • Usia 25-34 tahun: Jokowi (61,5%) lih. Prabowo (38,5%);
  • Usia 35-49 tahun: Jokowi (59,5%) lih. Prabowo (40,5%);
  • 50 tahun ke atas: Jokowi (58,5%) lih. Prabowo (41,5%).


Niat Memilih Legislatif - Januari 2019

Roy Morgan Poll hari ini menunjukkan partai politik Jokowi, PDI-P dengan dukungan 40,5% pada Januari, naik signifikan 21,5% sejak Pemilu Legislatif Indonesia terakhir yang diadakan pada April 2014 sebelum Jokowi terpilih sebagai Presiden pada akhir tahun itu.

Berperforma kuat di belakang kampanye Presiden dari ketua mereka, Prabowo adalah Gerindra dengan dukungan 25%, naik 13% sejak Pemilu Legislatif 2014.

PDI-P dan Gerindra adalah satu-satunya partai yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden karena tingkat dukungan yang dapat dikumpulkan oleh partai-partai di legislatif Indonesia. Menurut undang-undang Indonesia yang baru yang diundangkan pada 2017 minimum 20% dari kursi di legislatif diperlukan untuk mendukung pencalonan seorang calon Presiden.

Calon pendukung PDI-P Jokowi adalah mitra koalisi Golkar 5,5% (turun 9,5% sejak pemilihan terakhir), PPP 1% (turun 5%), Hanura 0,5% (turun 4,5%), NasDem 1,5% (turun 5,5%) dan PKB 3,5% (turun 5,5%). Dukungan untuk koalisi pimpinan PDI-P sekarang berada di 52,5%, turun 8,5% dari pemilihan terakhir.

Calon pendukung Gerindra Prabowo adalah mitra koalisi Demokrat 6% (turun 4%), PKS 5% (turun 2%) dan PAN 4,5% (turun 3,5%). Dukungan untuk koalisi yang dipimpin Gerindra sekarang di 40,5%, turun 3,5% dari pemilihan terakhir.


Michele Levine, Chief Executive Officer, Roy Morgan mengatakan kinerja kuat ekonomi Indonesia selama lima tahun terakhir akan memberi Jokowi istilah lain:

“Orang Indonesia akan menuju ke tempat pemungutan suara pada bulan April untuk memilih calon Presiden yang mereka pilih dan juga memilih anggota untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang beranggotakan 711 kursi. Untuk pertama kalinya Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif Indonesia akan diadakan pada hari yang sama - 17 April 2019.

“Polling Indonesia Roy Morgan hari ini menunjukkan bahwa orang Indonesia akan memilih kembali Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan lima tahun sebagai Presiden. Jokowi mendapat dukungan dari 58% pemilih di Indonesia pada Januari - naik 5% dari Pemilihan Presiden 2014. Lawan Jokowi, Prabowo Subianto, hanya mendapat dukungan 42%, turun 5%.

“Dukungan untuk Koalisi Mayoritas yang dipimpin oleh PDI-P Jokowi juga kuat di 52,5% dibandingkan dengan 40,5% untuk Koalisi Minoritas yang dipimpin oleh partai Prabowo Gerindra. Ada dukungan 7% untuk partai-partai kecil dan kandidat lain meskipun 4% suara yang diperlukan pada pemilihan berarti partai-partai ini tidak mungkin memilih wakil untuk legislatif.

“Dukungan kuat untuk Jokowi tidak mengejutkan ketika orang menganggap Indonesia telah menjadi ekonomi G20 terbaik kedua (di belakang China) selama bertahun-tahun sekarang - rata-rata pertumbuhan sekitar 5% selama masa jabatan pertama Jokowi di kantor (2014-2019).

“Dukungan Jokowi tersebar luas namun ini paling kuat di daerah pedesaan di luar ibukota Jakarta, termasuk daerah asalnya di Jawa Tengah, Jawa Timur & Bali, provinsi utara Sumatra dan pulau Sulawesi. Jokowi juga memiliki sentuhan ajaib dengan wanita Indonesia - lebih dari 60% wanita mendukung Jokowi dibandingkan dengan hanya 39% yang mendukung Prabowo.

“Meskipun Peringkat Kepercayaan Konsumen Roy Morgan Indonesia turun sedikit untuk memulai 2019, dengan 2,6 poin menjadi 156,2 pada bulan Januariukuran baru saja keluar dari rekor tahun. Pada tahun 2018, Keyakinan Konsumen Indonesia rata-rata 158,1 - angka yang menakjubkan lebih dari 40pts lebih tinggi daripada ANZ-Roy Morgan yangsebanding dengan Keyakinan Konsumen Australia (sekarang di 114,1 pada bulan Februari ) .

"Kinerja kuat ekonomi Indonesia selama lima tahun terakhir, dan kepercayaan luar biasa yang diungkapkan oleh orang Indonesia sehari-hari selama tahun lalu tentu saja merupakan petunjuk kuat bagi keberhasilan kepemimpinan politik Presiden Jokowi menjelang Pemilihan Presiden April."

Para pemilih ditanya:  "Jika pemilihan umum untuk anggota DPR diadakan hari ini, untuk calon partai mana yang akan Anda pilih?" Dan untuk jajak pendapat Presiden, "Saya akan menunjukkan kepada Anda daftar kandidat untuk Presiden dan Wakil Presiden. Mana yang akan Anda pilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan berikutnya?"

Temuan No. 7907 - Jajak Pendapat Morgan tentang niat pemilihan Presiden dan Parlemen Indonesia ini dilakukan pada Januari 2019 dengan penampang di seluruh Indonesia yang terdiri dari 1.039 pemilih berusia 17+ dan pada bulan Desember 2018 dengan penampang di seluruh Indonesia dari 1.045 pemilih yang berusia 17+. Wawancara tatap muka dilakukan di 17 provinsi, dengan upaya dilakukan untuk memastikan sampel yang seimbang mewakili pemilih baik secara geografis maupun demografis. Kurang dari 1% pemilih di kedua jajak pendapat tidak dapat mengatakan siapa yang mereka dukung.


Niat Pemilihan Presiden Indonesia

Kandidat presiden

Presiden Indonesia

Pemilihan - Juli 2014

Desember 
2018

Januari

2019

%

%

%

Jokowi (Joko Widodo)

53

59.5

58

Prabowo Subianto

47

40.5

42

TOTAL

100

100

100

Calon wakil presiden Joko Widodo adalah Prof. Dr. KH Ma'rul Amin. Calon wakil presiden Prabowo Subianto adalah Sandiaga Uno.


Niat Pemilihan Presiden Indonesia - Oleh Perkotaan / Pedesaan

Perkotaan / Pedesaan


Calon Presiden

Pemilih

Urban

Pedesaan

%

%

%

Jokowi (Joko Widodo)

58

53

63.5

Prabowo Subianto

42

47

36.5

TOTAL

100

100

100


Niat Pemilihan Presiden Indonesia - Menurut Provinsi / Pulau *

Menurut Provinsi / Pulau *


CalonPresiden

Pemilih

* Jakarta
& Jawa Barat

Jawa Timur & Bali

Jawa Tengah & Yogyakarta

* S'thern Sumatra

* N'thern Sumatra

* Pulau Sulawesi

* Pulau Kalimantan

%

%

%

%

%

%

%

%

Jokowi (Joko Widodo)

58

43

73

74.5

45.5

62.5

69

54

Prabowo Subianto

42

57

27

25.5

54.5

37.5

31

46

TOTAL

100

100

100

100

100

100

100

100

* Penunjukan: Jakarta & Jawa Barat termasuk Banten; Sumatera Selatan meliputi Sumatera Selatan (Sumatera Selatan) dan Lampung;Sumatera Utara meliputi Sumatera Utara (Sumatera Utara), Sumatera Barat (Sumatera Barat) dan Riau. Pulau Sulawesi meliputi Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) dan Sulawesi Utara (Sulawesi Utara); Pulau Kalimantan meliputi Kalimantan Timur (Kalimantan Timur), Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan) dan Kalimantan Barat (Kalimantan Barat).


Niat Memilih Presiden Indonesia - Oleh Jenis Kelamin & Usia

Jenis kelamin

Usia

Kandidat presiden

Pemilih

Pria

Wanita

17-24

25-34

35-49

50+

%

%

%

%

%

%

%

Jokowi (Joko Widodo)

58

55

61

54.5

61.5

59.5

58.5

Prabowo Subianto

42

45

39

45.5

38.5

40.5

41.5

TOTAL

100

100

100

100

100

100

100


Niat Memilih Anggota DPR RI

Partai-partai politik

Pemilu Legislatif Indonesia 
April 2014

Desember

2018

Januari 2019

%

%

%

PDI-P

19

40.5

40.5

Gerindra

12

21.5

25

Demokrat

10

7

6

Golkar

15

3

5.5

PKS

7

4.5

5

PANCI

8

4.5

4.5

PKB

9

6.5

3.5

NasDem

7

1.5

1.5

PPP

6

2

1

Perindo

t / a

2

1

Garuda

t / a

1

1

Hanura

5

1

0,5

Lainnya *

2

5

5

TOTAL

100

100

100

* Pihak lain melakukan polling masing-masing kurang dari 0,5% suara dan termasuk PBB, PKPI, PSI Berkarya dan Lainnya.


Niat Memilih Legislatif Indonesia - Koalisi

Partai-partai politik

Pemilu Legislatif Indonesia 
April 2014

Desember

2018

Januari 2019

%

%

%

PDI-P memimpin Koalisi Mayoritas *

61

54.5

52.5

Gerindra memimpin Koalisi Minoritas *

37

37.5

40.5

Lainnya *

2

8

7

TOTAL

100

100

100

* Koalisi Mayoritas yang dipimpin PDI-P juga termasuk Golkar, PKB, NasDem, PPP dan Hanura.Gerindra yang dipimpin Koalisi Minoritas juga termasuk Demokrat, PKS dan PAN. Pihak lain termasuk Perindo, Garuda, PBB, PKPI, PSI Berkarya dan Lainnya.


Sumber; https://www.roymorgan.com/findings/7892-indonesian-voting-intention-february-2019-201902282247