Sabtu, 28 Juli 2018

MODUS SUAP YANG MENYERET BUPATI LAMPUNG SELATAN, ZAINUDIN HASAN.


Bupati Lampung Selatan tersangka kasus korupsi, Zainudin Hasan.

JejakNUsantara: Jakarta - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diduga mengarahkan pengadaan proyek agar jatuh ke pihak CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan. Imbalannya, Zainudin Hasan dapat fee proyek dari 9 Naga.

"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan

Semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kepala Dinas PUPR bernama Anjar Asmara juga diajak berkoordinasi dalam modus korupsi ini.

"AA (Anjar Asmara si Kepala Dinas PUPR) kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," kata Basaria.

Proyek pun jatuh ke tangan 9 Naga yang dipegang Gilang Ramadhan. 9 Naga mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. GR ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap

Zainudin Hasan menjadi tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR.

KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar. Adapun empat proyek itu adalah:

-Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru
-Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru
-Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9
-Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas KOta dimenangkan CV Laut Merah.

Jumat, 27 Juli 2018

OTT KPK Amankan Bupati Lamsel, Ketua Fraksi PAN, Dua Kadis dan Satu Pengusaha


Kendaraan yang diduga miliki Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus BN memasuki halaman Mapolda Lampung
JejakNUsantara , Bandarlampung – Teka-teki siapa saja yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Lembaga anti rasuah itu telah mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu tidak sendiri. Turut serta Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amriko dan Kadis PU Lamsel Anjas Asmara. 
Dalam peristiwa itu, KPK juga menggiring Gilang Ramadhan salah satu pengusaha kuliner, yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN. Kelimanya diciduk KPK sekira pukul 01.30 WIB lalu dibawa ke Polda Lampung.
”Tadi masuk Polda sekitar pukul 01.30 WIB. Ya kurang lebih ada lima orang yang diamankan, termasuk Kadis PU dan Kadisdik Lamsel,” terangnya, Jumat (27/7/2018) dini hari.
Sumber di lingkungan Polda Lampung itu menambahkan, peristiwa ini disinyalir berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek. ”Tapi terkait status mereka, saya kurang tahu. Sekarang masih diperiksa,” terangnya. 
Disinggung berapa jumlah anggota KPK yang terlibat dalam operasi ini, diperkirakan lebih dari lima orang. Sayang sumber tersebut tidak menyebutkan barang bukti yang disita. 
”Sepenglihatan saya lebih dari lima orang. Saya rasa begitu saja informasi awal, kamu orang pulang aja besok pagi pasti sudah geger,” timpalnya.  
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK memang sedang ada kegiatan di Lampung. Namun dirinya tidak menyebutkan secara detail.

Kamis, 26 Juli 2018

Argumentasi JK Soal Masa Jabatan Cawapres Dianggap Tak Tepat


Photo :Sekretariat Wapres.

Wapres Jusuf Kalla.

JejakNUsantara – Argumentasi Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang disampaikan kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin mengenai masa jabatan wakil presiden bisa lebih dari dua periode dinilai keliru. Karena, dalam undang-undang sudah jelas tertulis jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi, hal itu jelas tertulis dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri, Rabu 25 Juli 2018.

Sedangkan kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin menyatakan, frasa dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas hingga JK bersedia menjadi pihak terkait. Dia menilai frasa satu kali masa jabatan itu hanya untuk jabatan presiden.

"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur Irman.

Menanggapi itu, Bivitri menyatakan presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, lembaga kepresidenan yang sama-sama punya pengaruh. Sehingga pemilihannya pun satu paket, karena posisi wapres bukan seperti menteri.

"Kalau terpisahkan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau, dimana pun di negara seluruh dunia itu memang dalam satu paket presiden-wakil presiden, enggak dipisah,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali secara gramatikal bahwa sudah jelas dalam UU mestinya tidak diinterpretasikan dengan berbagai metode lain, karena tafsir di konstitusi sudah jelas.

Lebih jauh, Bivitri menyampaikan jika uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu membahayakan sistem ketatanegaraan.

Kekhawatiran yang bisa muncul jika uji materi itu dikabulkan adalah akan disusul dengan uji materi pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi, dan saat masa jabatan tidak dibatasi maka berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik," katanya.

Ormas PGN Ngotot Tolak Ceramah Ustaz Abdul Somad di Semarang



JejakNUsantara – Organisasi massa Patriot Garuda Nusantara atau PGN Jawa Tengah, bersikeras menolak dakwah Ustaz Abdul Somad atau UAS di Kota Semarang, Jawa Tengah. Rencananya ustaz kondang itu akan mengisi pengajian di dua lokasi.

Ketua PGN Jawa Tengah, Mohammad Mustofa Mahendra membenarkan, jika pihaknya menolak kehadiran Ustaz Somad di Semarang. Hal itu dikuatkan dengan surat edaran penolakan yang kini telah beredar luas.

Alasan organisasinya menolak kehadiran Ustaz Somad karena menuding jika penceramah kelahiran Silo Lama, Asahan Sumatera Utara itu sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Somad itu kan HTI. Kok masih diberi ruang (ceramah). Walau mulutnya sudah bilang sudah tobat," kata Mustofa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Juli 2018.

Sesuai jadwal, UAS akan mengisi acara tabligh akbar di Lapangan Leboh Raya, Pedurungan Kidul pada Senin 30 Juli 2018. Kemudian, UAS akan mengisi acara kajian subuh akbar di masjid Jami' Jatisari BSB, Mijen pada Selasa 31 Juli 2018.

Mustofa menyayangkan pihak penyelenggara acara yang lebih memilih mengundang Ustaz Somad. Ia menuding bahwa acara itu juga diinisasi ormas radikal. Ia menyarankan akan lebih baik jika pengajian tersebut diisi oleh sejumlah kiai kondang di Jawa Tengah yang juga ulama Nahdhatul Ulama seperti Gus Yusuf, Habib Luthfi dan sejumlah tokoh besar NU lainnya.


Ia menuding bahwa adanya rencana demo sejumlah orang yang mendukung kehadiran Ustaz Somad dengan alasan menyuarakan kebebasan ideologi Islam sebagai sesuai yang tak patut. Karenanya organisasinya siap melakukan perlawanan.

"Ideologi Islam apa? Sudah jelas dasar negara kita itu Pancasila, dia mau bikin ideologi apa lagi? Kalau mau bikin ideologi itu kan berarti makar," ujarnya.

Mustofa menegaskan telah bertemu dengan aparat kepolisian dan TNI membicarakan terkait benturan dan penolakan terhadap kehadiran UAS. "Bapak-bapak Kepolisan dan Tentara tadi sudah ketemu, intinya mereka tidak mau ada tabrakan, "katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, menyatakan tidak ada yang berhak melarang kehadiran Ustaz Somad di acara itu.

"Siapapun kalau mengeluarkan surat edaran silahkan saja. Tapi itu tidak mempunya kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang melarang, " katanya di Mabes Poli Jakarta Selatan.



Senin, 23 Juli 2018

Akhmad Muqowam dan Hanif Dhakiri Kembali Pimpin IKA PMII


Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa

JejakNUsantara, Jakarta- Ahmad Muqowam kembali menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) periode 2018-2023. Hanif Dhakiri juga terpilih lagi sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII. Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Nasional ke-6 IKA PMII di Hotel Luwansa, Jakarta.

"Berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat dan didasari pikiran yang jernih untuk kemajuan IKA PMII, NU, dan bangsa, yang berdasarkan Pancasila, disepakati Ketua Umum Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Umum Imam Nahrawi, dan Sekretaris Jenderal Hanif Dhakiri," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina IKA PMII Masyhuri Malik, Ahad, 22 Juli 2018.

Muqowam dan Hanif terpilih kembali setelah menduduki jabatan yang sama pada periode lalu. Muqowam adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah, sedangkan Hanif merupakan Menteri Tenaga Kerja. Adapun, Wakil Ketua Umum IKA PMII Imam Nahrowi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga.

ADVERTISEMENT

Menurut Masyhuri, penunjukkan pengurus ini berdasarkan kesepakatan dari musyawarah tokoh senior IKA PMII dan empat calon ketua, yaitu Akhmad Muqowam, Hanif Dhakiri, Imam Nahrawi dan Andi Jamaro. Pemilihan secara musyawarah ini, kata dia, juga demi membangun preseden organisasi IKA PMII. "Serta membangun jati diri sebagai keluarga besar NU dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat," katanya.

Akhmad Muqowam menilai pemilihan ketua umum dan sekjen secara aklamasi adalah tradisi yang harus dijaga. Sebab, menurut dia, IKA PMII bukanlah organisasi partai politik. "IKA PMII adalah organisasi alumni pergerakan yang harus dijaga marwahnya," ucapnya.

Adapun, Hanif Dhakiri mengatakan IKA PMII nantinya harus tetap menjaga moral dan etika pergerakan. Sebab, tantangan terbesar organisasi ini adalah iklim demokrasi yang terlalu liberal. "IKA PMII akan fokus pada penguatan kompetensi intelektual dan profesional di berbagai bidang," tuturnya.

Organisasi IKA PMII ini juga mendapatkan apresiasi oleh Presiden Joko Widodo. Saat hadir dalam pembukaan munas, Jokowi menuturkan, selama ini IKA PMII sudah banyak membantu kinerja pemerintah.

Anggota PPK dan KPU dari 3 Menjadi 5 Orang


JAKARTA , JejakNUsantara–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dikembalikannya anggota PPK dan KPU kabupaten/kota dari tiga orang menjadi lima. Ketetapan ini berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.

Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian:

Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.

Berkenaan perihal tersebut, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya akan segera membahas semua keputusan MK terkait dengan pemilu, termasuk putusa MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyangkut calon anggota DPD tidak boleh dari pengurus parpol.

“Inikan baru keluar ya. Jadi ada beberapa, kita masih menunggu apakah masih ada lagi, jadi semua putusan MK yang terkait dengan pemilu akan kami bahas. Yang sudah kita ketahui, pertama terkait dengan anggota DPD yang menjadi pengurus partai politik. Yang kedua, terkait dengan PPK, KPU kabupaten/kota yang tiga menjadi lima,” ujarnya kepada wartawan di Pontianak, Senin (23/7/2018).

Ia mengatakan, KPU akan terlebih dahulu membahas putusan MK tersebut. Terkait teknis penambahan anggota PKK dan KPU dari tiga menjadi lima, apakah melalui seleksi kembali atau berdasar ranking, KPU akan mengkaji amar putusan tersebut.

“Kita lihat dulu dari bunyi putusannya. Kita kan belum melihat secara utuh,” ucapnya.

Di Kalbar, ada lima daerah yang anggota KPU-nya telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Yakni Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang.

Minggu, 22 Juli 2018

Anak Gunung Krakatau Terus Batuk-batuk, Sudah 210 Letusan Terjadi

SELAMAT DATANG SAHABAT NUSANTARA


    
aktivitas-gunung-anak-krakatau_20180720_203750.jpg
JejakNUsantara,  KALIANDA – Selama sekitar satu bulan terakhir aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda terus berfluktuatif. Aktivitas letusan pada kawah GAK masih terus terjadi.
Berdasarkan data Vocanic Activity Report (VAR), Kamis (19/7) sampai dengan pukul 24.00 WIB, tercatat ada 210 kali letusan GAK. Detuman letusan ini terdengar hingga pos PGA dan juga memunculkan getaran yang cukup kuat.
Kepala Pos Pantau GAK di desa Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Andi Suardi mengatakan,  aktivitas gunung api yang mulai muncul dan tumbuh sejak tahun 1930 itu masih terus berfluktuasi.

Berdasarkan data VAR, letusan memiliki amplitudo 18-52 mm dengan durasi 17-80 detik. Juga ada hembusan kawah sebanyak 108 kali dengan amplitudo 3-24 mm dan durasi 11-60 detik.
“Juga terdeteksi adanya gempa tremor non harmonik sebanyak 11 kali dengan amplitudo 3-16 mm, durasi 33-97 detik. Dan gempa tremor harmonik dengan durasi dengan ampiltudi 9 mm dan durasi 49 detik,” kata dia, jumat (20/7/2018).
Sedangkan untuk gempa vulkanik dangkal terdeteksi sebanyak 63 kali dengan amplitudo 3-22 mm dan durasi 5-14 detik. Untuk status GAK sendiri masih pada level II waspada. Dimana nelayan dan pengunjung dilarang mendekat pada radius 1-2 kilometer.
“Sedangkan untuk siang ini (kemarin-red), pemantauan secara visual terhalang kabut. Aktifitas GAK tidak bisa dipantau secara visual,” terangnya.

Jejak NUsantara

www.jejaknusantara.tk