Kamis, 26 Juli 2018

Argumentasi JK Soal Masa Jabatan Cawapres Dianggap Tak Tepat


Photo :Sekretariat Wapres.

Wapres Jusuf Kalla.

JejakNUsantara – Argumentasi Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang disampaikan kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin mengenai masa jabatan wakil presiden bisa lebih dari dua periode dinilai keliru. Karena, dalam undang-undang sudah jelas tertulis jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi, hal itu jelas tertulis dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri, Rabu 25 Juli 2018.

Sedangkan kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin menyatakan, frasa dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas hingga JK bersedia menjadi pihak terkait. Dia menilai frasa satu kali masa jabatan itu hanya untuk jabatan presiden.

"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur Irman.

Menanggapi itu, Bivitri menyatakan presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, lembaga kepresidenan yang sama-sama punya pengaruh. Sehingga pemilihannya pun satu paket, karena posisi wapres bukan seperti menteri.

"Kalau terpisahkan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau, dimana pun di negara seluruh dunia itu memang dalam satu paket presiden-wakil presiden, enggak dipisah,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali secara gramatikal bahwa sudah jelas dalam UU mestinya tidak diinterpretasikan dengan berbagai metode lain, karena tafsir di konstitusi sudah jelas.

Lebih jauh, Bivitri menyampaikan jika uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu membahayakan sistem ketatanegaraan.

Kekhawatiran yang bisa muncul jika uji materi itu dikabulkan adalah akan disusul dengan uji materi pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi, dan saat masa jabatan tidak dibatasi maka berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik