JAKARTA , JejakNUsantara–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dikembalikannya anggota PPK dan KPU kabupaten/kota dari tiga orang menjadi lima. Ketetapan ini berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian:
Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.
Berkenaan perihal tersebut, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya akan segera membahas semua keputusan MK terkait dengan pemilu, termasuk putusa MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyangkut calon anggota DPD tidak boleh dari pengurus parpol.
“Inikan baru keluar ya. Jadi ada beberapa, kita masih menunggu apakah masih ada lagi, jadi semua putusan MK yang terkait dengan pemilu akan kami bahas. Yang sudah kita ketahui, pertama terkait dengan anggota DPD yang menjadi pengurus partai politik. Yang kedua, terkait dengan PPK, KPU kabupaten/kota yang tiga menjadi lima,” ujarnya kepada wartawan di Pontianak, Senin (23/7/2018).
Ia mengatakan, KPU akan terlebih dahulu membahas putusan MK tersebut. Terkait teknis penambahan anggota PKK dan KPU dari tiga menjadi lima, apakah melalui seleksi kembali atau berdasar ranking, KPU akan mengkaji amar putusan tersebut.
“Kita lihat dulu dari bunyi putusannya. Kita kan belum melihat secara utuh,” ucapnya.
Di Kalbar, ada lima daerah yang anggota KPU-nya telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Yakni Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik