Sabtu, 27 Juli 2019

Pendaftaran CPNS 2019, Daftar Instansi Terbanyak/Sedikit Diincar di 2018



Meski ada tanggal pasti, kapan seleksi CPNS 2019 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 digelar mulai menemui titik terang. - Twitter @BKNgoid


Jejak NUsantara- Meski ada tanggal pasti, kapan seleksi CPNS 2019 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 digelar mulai menemui titik terang. 

Kabar soal waktu seleksi CPNS 2019 ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

Melalui akun resmi Twitternya, Senin (15/7/2019) BKN menyampaikan calon peserta sudah mulai menyiapkan sejumlah dokumen. 

Apa saja?

Dokumen yang harus mulai disiapkan calon peserta sesuai informasi dari BKN, yakni:


- scan KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- foto

- ijazah

- transkrip nilai.

BKN juga menulis 'kode' pembukaan seleksi CPNS 2019 dan PPPK 2019 semakin dekat.

"Andai #SobatBKN tahu betapa rindunya kami pada pejuang #CPNS2019 & #P3K2019."

"Ingin rasanya segera bertemu. Siapkan jiwa-raga & dokumen (scan KTP, KK, foto, ijazah, transkrip nilai), krn pertemuan itu kian dekat."

"Jgn tanya kapan, kami ingin segera bertemu," tulis akun BKN.

Sebelumnya, BKN juga membuat cuitan tentang instansi yang tidak mengadakan pengadaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Sebab, sejumlah instansi tersebut tak kunjung mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi hingga 12 Juli 2019.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PARB) telah memberikan perpanjangan waktu terkait pengajuan formasi.

Sayangnya, tidak disebutkan instansi mana saja yang tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi.

"Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini."

"Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on," tulis BKN.

Seleksi rencananya digelar Oktober

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin mengatakan, proses seleksi CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober.

Hal tersebut dikatakan Menteri Syafruddin di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (2/7/2019).

Selain itu, pemerintah akan membuat sistem seleksi sedinamis mungkin agar bisa merekrut sumber daya manusia yang berkualitas.

Sekaligus membuka peluang bagi generasi muda untuk menjadi abdi negara.

"Kami akan perbaiki (sistem seleksi)," kata dia dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sementara itu, ada yang berbeda dalam perekrutan CPNS 2019.

Pemerintah akan lebih mengutamakan merekrut guru serta tenaga kesehatan.

"Kita kekurangan tenaga kesehatan, terutama bidan, perawat, dokter untuk mengisi pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas)," ujar Menteri Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, lowongan lain yang juga diutamakan adalah tenaga di bidang infrastruktur dan posisi yang lebih mengutamakan keahlian.

"Tenaga administratif akan kami kurangi," kata dia.

Selain CPNS 2019, pemerintah juga akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK tahap kedua.

Seleksi P3K/PPPK tahap kedua dilakukan pada pertengahan Agustus atau Oktober 2019.

Khusus untuk P3K/PPPK tahap kedua, pemerintah akan memprioritaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional di 2019.

Setidaknya, sebanyak 254.173 pegawai ASN dibutuhkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di tahun 2019.

Rinciannya, sebanyak 46.425 dialokasikan untuk pemerintah pusat dan sisanya, 207.748 untuk pemerintah daerah.

Lebih lanjut, alokasi untuk pemerintah pusat dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk PNS (23.213) dan P3K/PPPK  (23.212).

Kategori PNS yang dapat diisi oleh pelamar umum sebanyak 17.519 orang, sedangkan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.

Sementara untuk P3K/PPPK yang diisi dari eks Tenaga Honorer II dan Honorer dialokasikan untuk 23.212.

Hal yang sama juga berlaku di pemerintah daerah.

Untuk PNS di pemerintah daerah, dibutuhkan 62.324 yang bisa diisi oleh pelamar umum sejumlah 62.249, sedangkan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75.

Namun, untuk pemerintah daerah, porsi kebutuhan pegawai ASN untuk P3K/PPPK jauh lebih banyak ketimbang pemerintah pusat, yaitu sebanyak 145.424.

Setidaknya, 70 persen kebutuhan pegawai ASN di pemerintah daerah dialokasikan untuk P3K/PPPK.

Meski demikian, pelamar CPNS 2019 diminta tetap sabar dan menunggu pengumuman resmi tentang kapan pendaftaran CPNS dibuka.

Begitu juga dengan formasi, bagaimana pendaftaran, hingga jumlah kebutuhan CPNS yang disetujui.

"Dari sudut kota kecil di pelosok Indonesia, mimin ingatkan agar #SobatBKN tetap jaga asupan berimbang & berlebihan. Jadikan teladan puasa Ramadhan u/ hidup lebih sehat, lebih bugar."

"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya."

"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb."

"Ingat, orang sabar disayang mimin #CPNS2019 #P3K2019," tulis akun BKN lewat akun Instagram-nya, Kamis (6/6/2019).

Instansi paling diincar pelamar CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.

Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.

Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.

Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.

Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.

Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.

Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.

"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :

1. Kemenkumham :

487.071 pelamar

2. Kementerian Agama:

265.264 pelamar

3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:

62.593 pelamar

4. Kejaksaan Agung:

50.823 pelamar

5. Kementerian Perhubungan:

37.717 pelamar

Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal:

843 pelamar

2. Sekretariat Jenderal MPR:

771 pelamar

3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial:

697 pelamar

4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan:

667 pelamar

5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir:

657 pelamar

BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:

1. Provinsi Jawa Timur:

63.186 pelamar

2. Provinsi Jawa Tengah:

56.213 pelamar

3. Provinsi DKI Jakarta:

33.773 pelamar

4. Provinsi jawa Barat:

29.709 pelamar

5. Provinsi DI Yogyakarta:

20.759 pelamar

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara:

3.127 pelamar

2. Provinsi Sulawesi Utara:

2.916 pelamar

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :

2.805 pelamar

4. Provinsi Maluku :

2.644 pelamar

5. Provinsi Sulawesi Tengah:

1.712 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:

1. Kota Bandung:

19.169 pelamar

2. Kabupaten Deli Serdang:

13.941 pelamar

3. Kota Palembang:

13.370 pelamar

4. Kabupaten Bandung:

12.853 pelamar

5. Kabupaten Cirebon:

12.519 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:

1. Kota Bukittinggi:

759 pelamar

2. Kota Padang Panjang:

701 pelamar

3. Kota Lubuk Linggau:

571 pelamar

4. Kabupaten Sigi:

482 pelamar

5. Kota Gunung Sitoli:

154 pelamar

Dukun Palsu Cabuli Siswi SMA di Lampung Tengah

Jadi Dukun Palsu, Sopir Truk Ini Cabuli Siswi SMA di Lampung Tengah

RUMBIA -Berpura-pura menjadi seorang dukun, Bagiyo (43) memperdaya seorang siswi kelas X SMA di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu mencabuli korban yang tak lain adalah adik temannya.

Bagiyo kali pertama bertemu dengan korban IT (16) pada Mei 2019 lalu.

Ketika itu, pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut mampir ke rumah kakak korban yang merupakan rekan kerjanya.

Saat itu pelaku menginap di rumah kakak korban.

Ternyata kebaikan kakak korban dibalas dengan perilaku tak terpuji.

Bagiyo ternyata telah mengincar IT.

Saat waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB, Bagiyo melancarkan aksinya.

Saat itu ia mendapati IT sedang duduk seorang diri di belakang rumah.

Dengan sedikit berbasa-basi, Bagiyo mendekati IT dan mengajaknya berbincang.

Gayung bersambut, IT cerita kepada Bagiyo sedang mengalami masalah dengan pacarnya.

Mendengar ucapan IT, Bagiyo mengaku sebagai seorang dukun yang bisa membantu permasalahan asmara.

Untuk meyakinkan IT, Bagiyo mengeluarkan perlengkapan alat perdukunan berupa besi kuning, serangga kering diawetkan warna pelangi, boneka jenglot, keris kecil terbuat dari kuningan, batuan akik, tasbih, panduan kertas baca mantra, berbagai macam uang logam, dupa segitiga/panjang, minyak wangi dan bungkusan plastik berisi kertas bertuliskan huruf Arab gundul.

Korban rupanya percaya dengan ucapan dan barang-barang klenik milik pelaku.

Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Ia mengajukan persyaratan kepada korban, di antaranya dengan melakukan sejumlah ritual khusus.

"Setelah semua persyaratan yang diminta pelaku dituruti korban, pada malam kejadian itu juga pelaku meminta korban untuk berbaring di kamar, disuruh membuka baju untuk keperluan ritual, lalu di situlah terjadi pencabulan korban oleh pelaku," kata Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (24/7/2019).

Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya kepada korban IT di tempat yang sama.

"Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta IT tidak membicarakan perbuatan itu kepada keluarganya. Ritual yang dilakukan yakni sama dengan meminta korban menanggalkan pakaiannya demi kelancaran ritual," imbuhnya.

Menurut Timur, Bagiyo diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus pencabulan lain berdasarkan laporan orangtua korban.

"Masih ada dua laporan (warga) lainnya terkait motif dengan perbuatan yang sama. Kita masih dalami laporan-laporan itu, apakah itu juga pelaku Bagiyo yang melakukannya," ujar Timur

Pelaku Bagiyo diamankan polisi, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 11.45 WIB, ketika sedang minum di lapo tuak di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan perdukunan palsu, serta pakaian dalam pelaku.

Korban juga Diperas

Sg, orangtua IT, mengatakan, anaknya melaporkan perbuatan bejat Bagiyo.

Selain dicabuli, ternyata IT juga diperas oleh pelaku.

"Anak saya sudah dicabuli oleh pelaku, diminta juga uang dengan total Rp 450 ribu. Alasannya untuk memperlancar ritual dan supaya keinginan anak saya dapat terpenuhi," kata Sg.

Akibat perbuatan Bagiyo, kata Sg, IT lebih sering mengurung diri karena malu keluar rumah.

Kepada polisi, Bagiyo mengakui semua perbuatannya.

Ia mengatakan, ritual palsu dan alat-alat perdukunan itu hanya untuk mengelabui IT.

Menurut pelaku, ritual juga hanya akal-akalan dirinya supaya bisa menjamah korban.

"Tidak ada itu (bisa mewujudkan keinginan korban). Semua ritual palsu saja. Alat-alat itu juga (perdukunan) saya beli di Jawa, tujuannya kalau ada yang percaya ya saya siap (pura-pura jadi dukun)," kata Bagiyo di Mapolsek Rumbia, Rabu (24/7/2019).

Namun, pelaku membantah tuduhan telah menyetubuhi korban IT.

Ia mengaku hanya meraba-raba tubuh korban.

"Dua kali (menipu korban). Saya bilang ke dia (korban) kalau itu perlu dilakukan dua kali berturut-turut. Tujuannya supaya ritual bisa sukses," katanya.

Bagiyo dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber:
https://lampung.tribunnews.com/amp/2019/07/25/jadi-dukun-palsu-sopir-truk-ini-cabuli-siswi-sma-di-lampung-tengah?page=all