SALAM SAHABAT NUSANTARA
Bandar lampung: JejakNUsantara - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Ridho - Bachtiar dan paslon Herman HN - Sutono selaku pemohon. Pasalnya, gugatan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang sengketa Pilkada Lampung di MK, Jumat (10/8). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri 9 hakim MK dan dibuka mulai pukul 08.40 WIB.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat di terima.
Sebelumnya, Pasangan calon gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Lampung 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Ridho mendaftarkan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Rekan. Gugatan ini didaftarkan ke MK, Rabu, 11 Juli 2018 pukul 10.01 WIB.
Merujuk daftar gugatan perkara pilkada serentak di MK, yang dipublikasikan melalui website resmi MK, disebutkan gugatan Ridho-Bachtiar terdaftar dengan APPP Nomor 47/1/PAN.MK/2018.
Sebagai termohon dalam perkara ini yakni KPU Provinsi Lampung dan pihak terkait.
Sementara pasangan calon gubernur Herman HN-Sutono mendaftarkan gugatan ke MK pukul 12.28 WIB. Gugatan Herman belum memiliki nomor registrasi.
Kuasa hukum Herman-Sutono yang mendaftarkan gugatan adalah Sirra Prayuna dan Rekan.Tweet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik