Jumat, 22 Maret 2019

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Provokator Teror ke Polisi






Ilustrasi pengamanan terorisme. TEMPO/Iqbal Lubis

Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris, Riky Gustiadi alias Abu Riky 26 tahun, di Rokan Hilir Riau, Kamis, 14 Maret 2019. Polisi menduga Riky berperan memprovokasi rencana aksi teror kepada polisi di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Maret 2019.

“Diduga mengarahkan anggota grup whatsapp Panji Hitam untuk melakukan amaliyah di Ciputat, untuk meneror polisi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 14 Maret 2019.

Dedi mengatakan, Riky juga berperan mengunggah video ledakan di Parkir Timur Senayan pada Ahad, 17 Februari 2019. Ledakan tersebut terjadi di dekat tempat nonton bareng debat calon presiden antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto putaran kedua.

Polisi menduga Riky membantu membuka rekening bank untuk Mimin alias Riyan alias Abu Haura, anggota Jamaah Ansharut Daulah asal Riau. Polisi mensinyalir Mimin berperan sebagai penyalur dana untuk kelompok JAD Medan. Dia telah ditangkap di Riau pada 14 Agustus 2017.

Menurut polisi, Riky kerap menyebarkan poster propaganda mengenai kelompok ISIS di Filipina, dan menyebarkan ungkapan kebencian terhadap Densus 88.

Dedi menuturkan Densus 88 dibantu Brimob Polda Riau, dan Polres Rokan Hilir menangkap Riky saat sedang membeli sarapan di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Riau, tadi pagi. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makaroni itu di Jalan Dr. Pratomo, Rokan Hilir.


Dari penggeledahan, polisi menemukan 8 busur anak panah, busur panah, target, stunt gun, jaket dan rompi taktis.


Catatan:


Judul dan kutipan berita ini telah mengalami perubahan oleh redaksi pada Kamis, 14 Maret 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik