Sabtu, 01 Juli 2017

KENALI HOAX

Jangan Ikut-ikutan Sebar Hoax, Ini 6 Cara Sortir Berita Hoax

Mari berpartisipasi untuk menghentikan berita hoax dengan kiat berikut ini. | Mashable

Hoax alias informasi palsu kian merajalela di dunia maya.
Media penyebarannya bisa lewat apa saja, baik situs online maupun blog.
Setelah itu disebarkan secara membabi-buta via sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Bahkan aplikasi chating seperti WhatsApp, BBM, dan Line, sering menjadi alat pertama penyebar hoax dan gosip.
Sosial media kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax dengan ‘kecepatan cahaya’, tanpa cek ricek terlebih dahulu.
Banyak hal negatif yang ditemui jika informasi hoax sudah tersebar.
Bahkan efek viral mudah terjadi jika judul dibuat sensasi dan bombastis.
Seseorang yang berpendidikan tinggi sekalipun akan mudah terpancing jika sisi emosionalnya dibakar oleh judul yang provokatif dan memancing emosi.
Efek negatif jelas terlihat berupa perpecahan di masyarakat, kecemasan dan kepanikan, hingga perilaku yang cenderung merusak.
Hanya mereka yang berpikir logis dan terbuka, yang akan mempertanyakan jika ada sebuah informasi yang nggak masuk akal.
Nah, bagaimana agar kamu nggak mudah percaya dengan kebenaran sebuah informasi?
Hoax atau bukan, berikut caranya:
1. Pembuat informasi nggak jelas.
Biasanya pengirim awal hoax ini nggak diketahui identitasnya, termasuk link sumber ilmiah dari pesan yang disebar.
Kalau pun ada nama dalam berita, biasanya dicatut begitu saja tanpa ijin.
Pesan dikirim via WhatsApp, Email, Twitter yang penyebarannya cepat, mudah, dan gratis.
2. Isi berita penuh sensasi dan provokatif
Biasanya, isi berita hoax bertentangan dengan logika umum dan ilmu pengetahuan.
Bisa juga terdengar aneh jika dibandingkan dengan fakta yang sudah umum diketahui.
Istilah ilmiah sering digunakan, memanfaatkan keawaman pembaca.
Isinya mudah bikin kamu cemas dan panik.
Diakhiri himbauan agar pembaca segera meneruskan (forward) ke teman atau forum yang lebih luas.
Misalnya “Jika kamu tidak meneruskan informasi ini, maka akan ada kesialan yang menimpa esok hari”.
3. Cek nama domain
Media resmi tidak akan memakai blog gratisan seperti WordPress atau Blogspot.
Saat ini, penyebar hoax seringkali memakai blog gratisan seperti itu untuk melakukan penipuan online, menyebar berita palsu, memuat pornografi, atau menjual obat ilegal.
Meskipun saat ini membeli nama domain memang sangat murah, namun ini bisa menjadi filter awal.
4. Cek alamat dan kontak
Setelah alamat situs yang meyakinkan, cek pula alamat dan nomor telepon yang tercantum di situsnya.
Biasanya ada kanal Contact Us.
Bahkan, seringkali alamat yang dicantumkan palsu atau memakai alamat kantor orang lain.
5. Cek identitas pendaftar
Domain yang benar pasti akan menyertakan pihak yang mendaftar pertama kali dan bisa dicek lewat https://www.whois.net.
Bisa berupa nama perusahaan atau pribadi, lengkap dengan alamat dan terkadang nomor telepon.
Situs hoax atau penipuan, biasanya menampilkan “Who is Privacy Protection Services”
6. Cek foto hoax
Jika ada sebuah foto yang tampak menyulut emosi atau nggak masuk akal, cek dulu kebenarannya lewat Google.
Kamu bisa copy alamat foto tersebut atau download foto yang dicurigai sebagai latar belakang berita hoax.
Caranya dengan menggunakan Images Google.
Buka https://images.google.com/, lalu masukkan ke kolom pencarian dengan mengklik ikon kamera.
Maka akan muncul penjelasan foto tersebut, termasuk situs yang pertama memuatnya.
Cara lebih mudah adalah dengan klik kanan di atas foto, lalu pilih Search Google for Image.
Semoga cara ini bikin kamu lebih bijak dalam sharing berita dan say no to hoax. (*)

KENALI BAHAYA MASUK ANGIN DUDUK

*AWAS ANGIN DUDUK BERBAHAYA*

Belajar dr kasus Mike Mohede....... Hari itu, Dina (32) meminta izin pulang lebih cepat dari kantornya. Sejak Pagi, Dina merasa pusing dan mual. "Aku masuk angin nih," keluhnya pada Fahmi (35), suaminya melalui telepon.

Setiba di rumah, Dina memesan bubur ayam serta teh panas untuk mengurangi rasa tak enak badan yang dideritanya. Setelah kerokan, ia mengoleskan minyak kayu putih ke seluruh badannya, sebelum beranjak tidur.

Lepas senja, Dina belum bangun juga, Fahmi yang baru saja pulang kantor. Menengok ke kamar, ditempat tidur Dina memang masih tertelungkup, tapi....sudah tak bernapas lagi!

Wajahnya kebiruan, tampaknya, Dina menahan rasa sakit sesaat sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Selain panik, suaminya juga bingung, Sejauh diketahuinya, selama ini kondisi kesehatan Dina baik-baik saja. Bahkan istrinya itu tergolong wanita gesit yang memiliki segudang aktivitas setiap harinya, Lantas, Penyakit "tersembunyi" apakah yang merenggut nyawa Dina?

Menurut dr. Djoko Maryono, DSPD, DSPJ, ahli internis dan kardiologi dari RS Pusat Pertamina, yang dialami Dina adalah _*Angina Pectoris*_. Orang-orang kita dulu biasa menyebutnya sebagai penyakit angin duduk.

_Angina pectoris_ gejalanya memang mirip masuk angin biasa, hanya sedikit lebih berat. Tak mengherankan. Penyakit ini cenderung disepelekan.

Masuk angin yang satu ini ternyata bukanlah masuk angin biasa. *"Yang biasa disebut angin duduk sesungguhnya adalah salah satu gejala penyakit jantung koroner, yang jika tidak segera ditangani penderitanya bisa langsung meninggal hanya dalam waktu 15-30 menit setelah serangan pertama"* dr. Djoko mengingatkan.

Karena itu, kematian yang terjadi sama sekali bukan akibat kerokan atau pengolesan minyak angin, seperti yang dilakukan Dina, melainkan karena tidak terdeteksinya kelainan pada jantung penderita. Padahal, seandainya sepulang kantor Dina langsung pergi ke Rumah Sakit atau ke dokter, dan bukannya malah kerokan dirumah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan sang penyakit, mungkin nyawanya masih sempat terselamatkan.

*Ciri-ciri

_Pusing, mual dan kembung yang dialami penderita Angina Pectoris memang nyaris serupa dengan penyakit masuk angin biasa. Hanya penderita juga merasakan dada sesak, nyeri dibagian ulu hati, keluar keringat sebesar jagung, serta badan terasa dingin. Sayangnya, hal ini sering tidak disadari sebagai indikasi adanya gangguan pada jantung yang sifatnya kritis._

Menurut dr. Joko, 20% dari keluhan Angina Pectoris yang diperiksakan ke dokter atau rumah sakit ternyata terdeteksi sebagai penyakit jantung koroner akut. Penyakit ini merupakan gangguan pada jantung akibat adanya kelainan pada pembuluh koroner, sehingga darah tidak mampu mengantarkan zat-zat yang dibutuhkan oleh jaringan dinding rongga jantung. Karena itu, jika tidak terdeteksi sejak awal, penderitanya bisa mengalami sudden death.

Penyakit *Angina Pectoris* itu sendiri berupa perasaan tidak nyaman berkepanjangan, yang terjadi lebih dari 5 menit, akibat menurunnya tekanan darah yang memompa jantung. Akibatnya, jantung membutuhkan lebih banyak oksigen. Karena jantung tidak mampu memompa dengan sempurna, maka pembuluh darah mengadakan reaksi pemulihan berupa kontraksi guna mencukupi pengisian oksigen pada pompa jantung tadi, kontraksi itulah yang menimbulkan keringat dingin pada kulit.

Setelah baca..tolong share karena selama ini banyak yg salah tafsir mengenai gejala penyakit tsb. & semoga bermanfaat 

*INFO PENTING...!!!*

*Bgmn menghadapi serangan jantung seorang diri....*

*SERANGAN JANTUNG/ANGIN DUDUK*

Luangkaan waktu 2 menit untuk membaca ini :

Tiba2 Anda mulai merasakan sakit yg amat sangat di dada serta mulai ketarik di bagian lengan dan rahang. Dan Anda tidak tahu apakah Anda mampu sampai ke RS trdekat.

Bgmn melakukannya untuk diri Anda sendiri.

_Bgmn pertolongan ketika SERANGAN JANTUNG terjadi pada diri sendiri...?_

Byk kejadian serangan jntng terjadi ktka org tsb sdg sendirian, org tsbr meraskan jantungnya berdetak tdk normal & mulai merasakan sakit. _Anda hanya mempunyai lbh krg 10 mnt sblm kehilangan kesadaran_.

Namun sebenarnya Anda bs menolong diri sendiri dgn cara :

*Berbatuk secara berulang2 dengan semangat/kencang. Tarik nafas yg dalam setiap kali sblm batuk. The cough must be deep and prolonged spt mau membuang slim/dahak.*

*Menarik nafas yg dalam dan batuk HARUS terus dilakukan sampai bantuan dtng atau sampai detak jantung berasa normal kembali.*

*Menarik nafas panjang dan dalam akan menarik byk oxigen ke paru2 dan batuk akan menekan (squeeze) jantung yang membuat darah tetap tersirkulasi.*

*Dan tetap jaga kesadaran.... dgn cara menggaruk garuk di jari kelingking dengan ibu jari.....*

Sebarkan info ini ke rekan, sahabat sebanyak mgkn ini bisa membantu menyelamatkan jiwa mereka !!!

Seorang ahli jantung mengatakan jika setiap org menyebarkan info ini ke 10 org setidaknya akan menyelamatkan 1 jiwa.

Boleh saja berkirim jokes dll, namun luangkan waktu dg berkontribusi memforward info ini yg mana bisa bantu menyelamat kan jiwa org.

@Jika message ini dtg ke Anda lbh dr sekali tlg jgn merasa terganggu. Anda hrsnya senang krn byk teman yg msh peduli dgn Anda dan diingatkan bgmn menangani.... serangan jantung.

KENALI MASUK ANGIN DUDUK

*AWAS ANGIN DUDUK BERBAHAYA*

Belajar dr kasus Mike Mohede....... Hari itu, Dina (32) meminta izin pulang lebih cepat dari kantornya. Sejak Pagi, Dina merasa pusing dan mual. "Aku masuk angin nih," keluhnya pada Fahmi (35), suaminya melalui telepon.

Setiba di rumah, Dina memesan bubur ayam serta teh panas untuk mengurangi rasa tak enak badan yang dideritanya. Setelah kerokan, ia mengoleskan minyak kayu putih ke seluruh badannya, sebelum beranjak tidur.

Lepas senja, Dina belum bangun juga, Fahmi yang baru saja pulang kantor. Menengok ke kamar, ditempat tidur Dina memang masih tertelungkup, tapi....sudah tak bernapas lagi!
Wajahnya kebiruan, tampaknya, Dina menahan rasa sakit sesaat sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Selain panik, suaminya juga bingung, Sejauh diketahuinya, selama ini kondisi kesehatan Dina baik-baik saja. Bahkan istrinya itu tergolong wanita gesit yang memiliki segudang aktivitas setiap harinya, Lantas, Penyakit "tersembunyi" apakah yang merenggut nyawa Dina?

Menurut dr. Djoko Maryono, DSPD, DSPJ, ahli internis dan kardiologi dari RS Pusat Pertamina, yang dialami Dina adalah _*Angina Pectoris*_. Orang-orang kita dulu biasa menyebutnya sebagai penyakit angin duduk.
_Angina pectoris_ gejalanya memang mirip masuk angin biasa, hanya sedikit lebih berat. Tak mengherankan. Penyakit ini cenderung disepelekan.
Masuk angin yang satu ini ternyata bukanlah masuk angin biasa. *"Yang biasa disebut angin duduk sesungguhnya adalah salah satu gejala penyakit jantung koroner, yang jika tidak segera ditangani penderitanya bisa langsung meninggal hanya dalam waktu 15-30 menit setelah serangan pertama"* dr. Djoko mengingatkan.
Karena itu, kematian yang terjadi sama sekali bukan akibat kerokan atau pengolesan minyak angin, seperti yang dilakukan Dina, melainkan karena tidak terdeteksinya kelainan pada jantung penderita. Padahal, seandainya sepulang kantor Dina langsung pergi ke Rumah Sakit atau ke dokter, dan bukannya malah kerokan dirumah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan sang penyakit, mungkin nyawanya masih sempat terselamatkan.

*Ciri-ciri
_Pusing, mual dan kembung yang dialami penderita Angina Pectoris memang nyaris serupa dengan penyakit masuk angin biasa. Hanya penderita juga merasakan dada sesak, nyeri dibagian ulu hati, keluar keringat sebesar jagung, serta badan terasa dingin. Sayangnya, hal ini sering tidak disadari sebagai indikasi adanya gangguan pada jantung yang sifatnya kritis._
Menurut dr. Joko, 20% dari keluhan Angina Pectoris yang diperiksakan ke dokter atau rumah sakit ternyata terdeteksi sebagai penyakit jantung koroner akut. Penyakit ini merupakan gangguan pada jantung akibat adanya kelainan pada pembuluh koroner, sehingga darah tidak mampu mengantarkan zat-zat yang dibutuhkan oleh jaringan dinding rongga jantung. Karena itu, jika tidak terdeteksi sejak awal, penderitanya bisa mengalami sudden death.

Penyakit *Angina Pectoris* itu sendiri berupa perasaan tidak nyaman berkepanjangan, yang terjadi lebih dari 5 menit, akibat menurunnya tekanan darah yang memompa jantung. Akibatnya, jantung membutuhkan lebih banyak oksigen. Karena jantung tidak mampu memompa dengan sempurna, maka pembuluh darah mengadakan reaksi pemulihan berupa kontraksi guna mencukupi pengisian oksigen pada pompa jantung tadi, kontraksi itulah yang menimbulkan keringat dingin pada kulit.
Setelah baca..tolong share karena selama ini banyak yg salah tafsir mengenai gejala penyakit tsb. & semoga bermanfaat

*INFO PENTING...!!!*
*Bgmn menghadapi serangan jantung seorang diri....*
*SERANGAN JANTUNG/ANGIN DUDUK*
Luangkaan waktu 2 menit untuk membaca ini :
Tiba2 Anda mulai merasakan sakit yg amat sangat di dada serta mulai ketarik di bagian lengan dan rahang. Dan Anda tidak tahu apakah Anda mampu sampai ke RS trdekat.
Bgmn melakukannya untuk diri Anda sendiri.
_Bgmn pertolongan ketika SERANGAN JANTUNG terjadi pada diri sendiri...?_
Byk kejadian serangan jntng terjadi ktka org tsb sdg sendirian, org tsbr meraskan jantungnya berdetak tdk normal & mulai merasakan sakit. _Anda hanya mempunyai lbh krg 10 mnt sblm kehilangan kesadaran_.
Namun sebenarnya Anda bs menolong diri sendiri dgn cara :
*Berbatuk secara berulang2 dengan semangat/kencang. Tarik nafas yg dalam setiap kali sblm batuk. The cough must be deep and prolonged spt mau membuang slim/dahak.*
*Menarik nafas yg dalam dan batuk HARUS terus dilakukan sampai bantuan dtng atau sampai detak jantung berasa normal kembali.*
*Menarik nafas panjang dan dalam akan menarik byk oxigen ke paru2 dan batuk akan menekan (squeeze) jantung yang membuat darah tetap tersirkulasi.*
*Dan tetap jaga kesadaran.... dgn cara menggaruk garuk di jari kelingking dengan ibu jari.....*
Sebarkan info ini ke rekan, sahabat sebanyak mgkn ini bisa membantu menyelamatkan jiwa mereka !!!
Seorang ahli jantung mengatakan jika setiap org menyebarkan info ini ke 10 org setidaknya akan menyelamatkan 1 jiwa.
Boleh saja berkirim jokes dll, namun luangkan waktu dg berkontribusi memforward info ini yg mana bisa bantu menyelamat kan jiwa org.
@Jika message ini dtg ke Anda lbh dr sekali tlg jgn merasa terganggu. Anda hrsnya senang krn byk teman yg msh peduli dgn Anda dan diingatkan bgmn menangani.... serangan jantung.

MENGENALI BAHAYA MASUK ANGIN DUDUK

*AWAS ANGIN DUDUK BERBAHAYA*
ahmad.siswanto55@gmail.com
Belajar dr kasus Mike Mohede....... Hari itu, Dina (32) meminta izin pulang lebih cepat dari kantornya. Sejak Pagi, Dina merasa pusing dan mual. "Aku masuk angin nih," keluhnya pada Fahmi (35), suaminya melalui telepon.

Setiba di rumah, Dina memesan bubur ayam serta teh panas untuk mengurangi rasa tak enak badan yang dideritanya. Setelah kerokan, ia mengoleskan minyak kayu putih ke seluruh badannya, sebelum beranjak tidur.

Lepas senja, Dina belum bangun juga, Fahmi yang baru saja pulang kantor. Menengok ke kamar, ditempat tidur Dina memang masih tertelungkup, tapi....sudah tak bernapas lagi!
Wajahnya kebiruan, tampaknya, Dina menahan rasa sakit sesaat sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Selain panik, suaminya juga bingung, Sejauh diketahuinya, selama ini kondisi kesehatan Dina baik-baik saja. Bahkan istrinya itu tergolong wanita gesit yang memiliki segudang aktivitas setiap harinya, Lantas, Penyakit "tersembunyi" apakah yang merenggut nyawa Dina?

Menurut dr. Djoko Maryono, DSPD, DSPJ, ahli internis dan kardiologi dari RS Pusat Pertamina, yang dialami Dina adalah _*Angina Pectoris*_. Orang-orang kita dulu biasa menyebutnya sebagai penyakit angin duduk.
_Angina pectoris_ gejalanya memang mirip masuk angin biasa, hanya sedikit lebih berat. Tak mengherankan. Penyakit ini cenderung disepelekan.
Masuk angin yang satu ini ternyata bukanlah masuk angin biasa. *"Yang biasa disebut angin duduk sesungguhnya adalah salah satu gejala penyakit jantung koroner, yang jika tidak segera ditangani penderitanya bisa langsung meninggal hanya dalam waktu 15-30 menit setelah serangan pertama"* dr. Djoko mengingatkan.
Karena itu, kematian yang terjadi sama sekali bukan akibat kerokan atau pengolesan minyak angin, seperti yang dilakukan Dina, melainkan karena tidak terdeteksinya kelainan pada jantung penderita. Padahal, seandainya sepulang kantor Dina langsung pergi ke Rumah Sakit atau ke dokter, dan bukannya malah kerokan dirumah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan sang penyakit, mungkin nyawanya masih sempat terselamatkan.

*Ciri-ciri
Pusing, mual dan kembung yang dialami penderita Angina Pectoris memang nyaris serupa dengan penyakit masuk angin biasa. Hanya penderita juga merasakan dada sesak, nyeri dibagian ulu hati, keluar keringat sebesar jagung, serta badan terasa dingin. Sayangnya, hal ini sering tidak disadari sebagai indikasi adanya gangguan pada jantung yang sifatnya kritis.
Menurut dr. Joko, 20% dari keluhan Angina Pectoris yang diperiksakan ke dokter atau rumah sakit ternyata terdeteksi sebagai penyakit jantung koroner akut. Penyakit ini merupakan gangguan pada jantung akibat adanya kelainan pada pembuluh koroner, sehingga darah tidak mampu mengantarkan zat-zat yang dibutuhkan oleh jaringan dinding rongga jantung. Karena itu, jika tidak terdeteksi sejak awal, penderitanya bisa mengalami sudden death.

Penyakit *Angina Pectoris* itu sendiri berupa perasaan tidak nyaman berkepanjangan, yang terjadi lebih dari 5 menit, akibat menurunnya tekanan darah yang memompa jantung. Akibatnya, jantung membutuhkan lebih banyak oksigen. Karena jantung tidak mampu memompa dengan sempurna, maka pembuluh darah mengadakan reaksi pemulihan berupa kontraksi guna mencukupi pengisian oksigen pada pompa jantung tadi, kontraksi itulah yang menimbulkan keringat dingin pada kulit.
Setelah baca..tolong share karena selama ini banyak yg salah tafsir mengenai gejala penyakit tsb. & semoga bermanfaat kawan.

*INFO PENTING...!!!*
*Bgmn menghadapi serangan jantung seorang diri....*
*SERANGAN JANTUNG/ANGIN DUDUK*
Luangkaan waktu 2 menit untuk membaca ini :
Tiba2 Anda mulai merasakan sakit yg amat sangat di dada serta mulai ketarik di bagian lengan dan rahang. Dan Anda tidak tahu apakah Anda mampu sampai ke RS trdekat.
Bgmn melakukannya untuk diri Anda sendiri.
_Bgmn pertolongan ketika SERANGAN JANTUNG terjadi pada diri sendiri...?_
Byk kejadian serangan jntng terjadi ktka org tsb sdg sendirian, org tsbr meraskan jantungnya berdetak tdk normal & mulai merasakan sakit. _Anda hanya mempunyai lbh krg 10 mnt sblm kehilangan kesadaran_.
Namun sebenarnya Anda bs menolong diri sendiri dgn cara :
*Berbatuk secara berulang2 dengan semangat/kencang. Tarik nafas yg dalam setiap kali sblm batuk. The cough must be deep and prolonged spt mau membuang slim/dahak.*
*Menarik nafas yg dalam dan batuk HARUS terus dilakukan sampai bantuan dtng atau sampai detak jantung berasa normal kembali.*
*Menarik nafas panjang dan dalam akan menarik byk oxigen ke paru2 dan batuk akan menekan (squeeze) jantung yang membuat darah tetap tersirkulasi.*
*Dan tetap jaga kesadaran.... dgn cara menggaruk garuk di jari kelingking dengan ibu jari.....*
Sebarkan info ini ke rekan, sahabat sebanyak mgkn ini bisa membantu menyelamatkan jiwa mereka !!!
Seorang ahli jantung mengatakan jika setiap org menyebarkan info ini ke 10 org setidaknya akan menyelamatkan 1 jiwa.
Boleh saja berkirim jokes dll, namun luangkan waktu dg berkontribusi memforward info ini yg mana bisa bantu menyelamat kan jiwa org.
@Jika message ini dtg ke Anda lbh dr sekali tlg jgn merasa terganggu. Anda hrsnya senang krn byk teman yg msh peduli dgn Anda dan diingatkan bgmn menangani.... serangan jantung.

PENIKAMAN KEDUA POLISI BRIMOB BERTERIAK THOHUTH

Kejadian penikaman kpd 2 Anggota Brimob Sat III di masjid sebelah lapangan Bhayangkara Mabes Polri.

Sekitar pukul 19.40 saat anggota melaksanakan sholat isya di masjid sebelah lapangan Bhayangkara Mabes Polri, tiba tiba pelaku yang juga melaksanakan sholat meneriakkan "thogut" lalu langsung seketika menikam anggota Brimob yang posisinya persis di sebelahnya dengan menggunakan pisau sangkur merk cobra.
Setelah itu pelaku mengancam semua jamaah yang sednag sholat dengan mengacungkan sangkur sambil meneriakkan thogut. 
Lalu pelaku melarikan diri ke arah terminal blok M, sambil mengancam dan menantang kelompok anggota Brimob yang bertugas jaga.
Oleh anggota diberikan tembakan peringatan, namun pelaku berbalik arah menantang dengan meneriakkan "allahuakbar" sambik mengacungkan pisau.
Lalu anggota brimob melumpuhkan pelaku ditempat.

Selasa, 27 Juni 2017

PROSES PEMBERDAYAAN


Proses pemberdayaan bagaikan orang sedang berlatih olah-raga angkat besi yang berlatih menanggung beban pada badannya.

Ketika orang tidak pernah mengangkat bebam berat, dia mencoba mengangkatnya maka kesakitanlah badannya.

Secara spiritualitas pemberdayaan adalah proses mealatih diri untuk menikmati kesakitan dan penderitaan untuk meningkatkan kualitasnya dan meningkatkan dayanya.
Dengan demikian proses pemberdayaan masyarakat jg proses melatih masyarakat untuk menambah dayanya yg biasanya akan terjadi konstraksi yg terasa membawa penderitaan.

Maka dari itu inti dari proses melatih warga untuk berdaya adalah dgn mentradisikan kembali adanya ruang belajar masyarakat itu sendiri.

Tanpa ada ruang belajar di-masyarakat proses pembelajaran akan lebih banyak memberi stimulantsaja.

Stimulant yg tidak diimbangi dgn proses belajar akan membubung kembali sebagai bentuk bantuan bantuan pembangunan.

PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

Ibe Karyanto

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan mandat UU Desa yang mengakar pada pokok
persoalan (radikal). Artinya mandat itu diberikan atas dasar pemahaman yang obyektif tentang akar
penyebab kemiskinan desa. UU Desa memahami kemiskinan desa bukan sebuah keniscayaan tetapi
akibat dari sistem, peraturan perundangan dan kebijakan yang tidak adil terhadap desa. Selama ini
desa telah dipinggirkan. Desa ditempatkan hanya sebagai obyek program.
Pemberdayaan punya arti beragam, tergantung dari sisi mana dan dalam kaitan dengan
apa. Tapi dalam tulisan ini makna pemberdayaan jelas ditempatkan dalam keranga visi UU Desa.
Penggunaan istilah pemberdayaan masyarakat desa dalam rumusan mandat UU Desa memiliki
makna ganda. Di samping bermakna sebagai tindakan memulihkan kuasa, daya masyarakat desa,
pemberdayaan dalam UU Desa juga bermakna pengakuan atas berlangsungnya proses pemiskinan
dan kondisi kemiskinan di desa.
Sebelum membahas lebih khusus tentang karakter pemberdayaan pada bagian akhir, ada
baiknya kita pahami terlebih dahulu secara ringkas apa konteks dan kondisi yang melatarbeakangi
munculnya gagasan kritis pemberdayaan. Hal yang tak terpungkiri adalah istilah pemberdayaan tak
terpisahkan dari kemiskinan.
MODUL PELATIHAN: PENDAMPING LOKAL DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 149
Pembangunan dan Kemiskinan
Pemberdayaan merupakan bagian dari perkembangan pandangan para pemikir kritis
yang berusaha menghadirkan teori baru tentang ekonomi pembangunan. Gagasan kritis tentang
pemberdayaan mucul sebagai bentuk alternatif dari model pembangunan yang materialistis,
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi diukur dari jumlah ratarata
penghasilan masyarakat produktif di suatu negara dalam periode tertentu. Hasilnya memang
bisa menjadi indikasi pembanding kemajuan ekonomi suatu negara dibanding negara lain. Namun
di balik data keberhasilan tersebut teori pertumbuhan ekonomi senantiasa menyisakan kenyataan
jumlah masyarakat miskin dan tak berdaya yang lebih besar.
Tersebutlah salah satu filosof, tokoh eknomi berkebangsaan Slotlandia, Adam Smith (1723
– 1790), yang memperkenalkan teori pertumbuhan ekonomi. Baginya pertumbuhan ekonomi akan
terjadi kalau ada pembagian kerja. Karena pembagian kerja akan memacu produktivitas dan dengan
demikian mempercepat pula pendapatan. Produktivitas dan peningkatan pendapatan akan terjadi
kalau disertai terbukanya pasar. Pasar atau sektor swasta menjadi penentu ukuran meningkatnya
pertumbuhan ekonomi.
Dari cikal bakal teorinya Adam Smith berkembang teori lain yang disebut teori pertumbuhan
ekonomi modern. Teorinya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan
oleh kekuatan pasar, tetapi juga keterlibatan negara. Ada dua kecenderungan dalam teori
pertumbuhan ekonomi modern. Teori yang satu menekankan pentingnya penumpukan (akumulasi)
modal. Penumpukan modal ditentukan oleh dua unsur penting yaitu unsur kepemilikan tabungan
(investasi) dan produktivitas modal. Semakin tinggi kemampuan produksi modal, semakin tinggi
pula kemampuan untuk memperbesar tabungan (investasi). Dengan demikian semakin tinggi pula
pertumbuhan ekonomi.
Teori itu tetap menyisakan kesenjangan antara kaum yang memiliki modal, yang mampu
menabung atau berinvestasi dengan kaum yang tidak memiliki modal. Terlebih ketika tokoh
sejamannya Keynes menekankan unsur kelebihan tenaga kerja (surplus of labour). Menurut teori ini
kelebihan tenaga kerja membuat harga tenaga kerja menjadi murah. Karena itu pemilik modal atau
pengusaha bisa mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan kelebihan tenaga
kerja tanpa perlu memikirkan kewajibannya untuk menaikkan upah.
Pemikiran untuk mencari model pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat yang
merata terus berkembang. Lahir kemudian teori pertumbuhan ekonomi neoklasik, yang menempatkan
teknologi sebagai unsur penting pendorong pertumbuhan ekonomi. Muncul lagi teori yang
menekankan pentingnya unsur kemampuan manusia (human capital). Kemampuan manusia perlu
dikembangkan melalui pendidikan atu pelatihan untuk mendorong tingginya tingkat pertumbuhan
eknomi. Manusia menjadi unit produksi. Menyusul kemudian teori yang menjelaskan pembangunan
merupakan perubahan yang akan dicapai melalui pertumbuhan ekonomi secara bertahap.
Harapannya setiap hasil pembangunan akan dirasakan oleh setiap penduduk sampai ke
lapisan yang paling bawah. Namun kenyataan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia,
menunjukkan bahwa teori-teori pembangunan belum terbukti menjamin pertumbuhan ekonomi
benar-benar bisa merembes dan dirasakan oleh masyarakat bawah. Pertumbuhan ekonomi dari
masa ke masa menegaskan bahwa yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin tetap miskin.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 150
MODUL PELATIHAN: PENDAMPING LOKAL DESA
Bisa jadi yang miskin malah semakin miskin.
Oleh karena itu dalam perkembangan berikut muncul pandangan-pandangan alternatif yang
memikirkan pembangunan tidak hanya semata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diukur
dari pertumbuhan kesejahteraan sosial. Pandangan ini menekankan pentingya mengembangkan
model pembangunan yang berkeadilan. Selama 4 sampai 5 dekade terakhir bahkan semakin
menguat pandangan yang mempromosikan supaya setiap teori pembangunan menempatkan nilainilai
demokrasi, Hak Asasi Manusia, gender dan nilai-nilai kemanusiaan universal sebagai pusat
perhatian.
Sekalipun pandangan itu semakin menguat, tetapi toh belum terbukti menjadi kenyataan.
Sampai sejauh ini pembangunan ekonomi masih terus tumbuh di atas ketidakadilan yang melahirkan
ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi masih menyisakan kemiskinan.
Ketidakberdayaan Desa
Pembangunan tidak hanya menyisakan kemiskinan di perkotaan. Data Badan Pusat Statistik
tahun 2014 menunjukan jumlah penduduk miskin di Indonesia kebanyakan adalah penduduk yang
bermata pencaharian petani. Artinya data tersebut bisa dibaca bahwa kemiskinan lebih banyak
dijumpai di pedesaan yang nota bene masih merupakan sektor penyerap tenaga kerja terbanyak.
Kondisi tersebut boleh dikatakan belum pernah mengalami perubahan berarti dari waktu ke waktu.
Ironis, desa sebagai sumber daya utama negeri agraris justru hidup dalam kemiskinan.
Sejarah desa adalah sejarah kemiskinan petani di atas tanahnya sendiri yang kaya. Kemiskinan
pedesaan merupakan kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan akibat dari sistem tata kelola dan
kebijakan yang tidak adil. Kemiskinan struktural di pedesaan sudah dimulai dari sejak pemerintah
kolonial memberikan secara berlebihan hak penguasaan tanah kepada pengusaha-pengusaha
swasta melalui Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870. Akibatnya pengusaha swasta
menguasai sebagian terbesar tanah, sementara sebagian penduduk bumi putera hanya memiliki
sebagian kecil sisa tanah. Ketimpangan kepemilikan atas tanah mengakibatkan kesenjangan
pembagian kekayaan.
Warisan kemiskinan pasca kolonial masih berlangsung di masa kemerdekaan. Di masa
kemerdekaan produk hukum dan peraturan yang menyakut tata kelola pedesaan banyak dipengaruhi
peraturan yang diproduksi pemerintah kolonial. Ambil contoh, makna desentralisasi desa yang
menjadi amanat UU No.1 Tahun 1945 tidak berbeda dengan desentralisasi desa yang dimaksud
dalam peraturan perundangan yang diberlakukan pemerintah kolonial. Di masa kolonial desentralisasi
yang diberikan bersifat transaksional. Desentralisasi memberikan kewenangan pada Kepala Desa
untuk mengatur sendiri wilayah desanya dengan maksud supaya pemerintah kolonial mendapat
kemudahan dalam menarik pajak dan upeti. Demikian pula dengan produk Undang-undang lain
yang terkait dengan tata kelola desa belum sepenuhnya mengembalikan kewenangan desa. Desa
diberikan otonomi tetapi sekaligus pemerintahan desa ditetapkan sebagai bagian dari pemerintahan
terkecil dan terbawah.
Harapan kembalinya kewenangan desa sempat muncul ketika lahir UU No. 18 Tahun 1965
yang mendudukan desa sebagai daerah yang memiliki kekuasaan hukum, politik dan pemerintahan
otonom. Posisi desa menjadi semakin kuat ketika pemerintah menetapkan Undang-undang No.19
MODUL PELATIHAN: PENDAMPING LOKAL DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 151
Tahun 1965 tentang Desa Swapraja. Amanat Undang-undang ini menghadirkan semangat untuk
menjunjung nilai-niali demokrasi, kemandirian dan kemerdekaan desa.
Namun sayang, implementasi amanat Undang-undang belum sempat terwujud Orde Baru
sudah mengambil alih kekuasaan. Kepemimpinan Orde Baru segera membekukan Undang-undang
tersebut melalui ketetapan Undang-undang No. 6 Tahun 1969 yang menyabut pemberlakukan
seluruh Undang-undang tentang desa. Sementara belum ada peraturan perundangan tentang desa
yang menggantikan. Akibatnya banyak tanah-tanah desa yang dikuasai oleh elit desa dan pemilik
modal.
Desa semakin menderita dan pemiskinan desa semakin menguat akibat dari perundangundangan
dan kebijakan Orde Baru yang tidak adil. Di satu sisi peraturan perundangan dan
kebijakan memberangus kewenangan pemerintahan desa, tapi di sisi lain dibuka kesempatan luas
bagi para pemilik modal untuk menjadikan desa sebagai lahan investasi. Undang-undang No.1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan produk perundangan yang tidak secara
langsung menngatur tentang desa, namun mempercepat dampak kemiskinan di desa. Undangundang
tersebut memberikan kesempatan bagi para pemilik modal asing untuk masuk ke Indonesia
dan menguasai industri pertanian dan industri lainnya.
Produk perundangan Orde Baru lain yang melemahkan keberadaan desa adalah UU No.5
Tahun 1979. Undang-undang ini jelas menunjukkan karakter kekuasaan otoritarian pemerintah pusat
yang memberangus kewenangan desa untuk bisa mengatur dan menguasai. Salah satu amanatnya
adalah menyeragamkan bentuk dan susunan desa. Akibatnya desa kehilangan karakter sosialbudayanya.
Kebijakan Orde Baru lain yang menambah beban kemiskinan desa adalah kebijakan
ditetapkannya industrialisasi pertanian melalui revolusi hijau. Dalam jangka pendek kebijakan
revolusi hijau memang terbukti mampu meningkatkan produksi pertanian secara nasional. Namun
dalam jangka panjang industrialisasi pertanian menyisakan penderitaan berkepanjangan. Kearifan
budaya yang menyertai siklus tanam sampai panen tergerus oleh sikap pragmatis petani yang
lebih mengandalkan teknologi dari pada keterlibatan sosial masyarakat desa. Pengetahuan dan
keterampilan perempuan tani tidak lagi diperhitungkan. Kebiasaan memanfaatkan pestisida dan
teknologi pengolahan tanah menggerus tingkat kesuburan tanak.
Memasuki era reformasi banyak pihak berharap akan ada angin kebijakan pembangunan yang
segar yang juga menghentikan pemiskinan desa. Namun harapan tinggal harapan. Pemerintahan
semasa reformasi masih belum menunjukkan kesungguhan niat politik untuk melakukan perubahan
desa. Dua produk hukum, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 belum mampu
menjawab hakekat kedudukan desa. Desa masih didudukkan sebagai pemerintahan terkecil bagian
dari pemerintahan di atasnya. Posisi desa adalah obyek yang tidak memiliki kewenangan mengatur
kehidupannya sendiri.
Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk perundangan
terbaru yang dihasilkan sesudah lebih dari lima belas tahun pemerintahan reformasi. Ada sebagian
pihak yang menyambut kehadiran UU Desa dengan keraguan (skeptis). Tapi sebagian terbesar
menyambutnya dengan penuh harapan (optimistik). Para pihak yang optimistik melihat UU Desa
sebagai gerbang harapan bagi desa, atau yang disebtu dengan nama lain.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 152
MODUL PELATIHAN: PENDAMPING LOKAL DESA
Karakter Pemberdayaan
Lepas dari beragam reaksi, yang pasti UU Desa tegas mengakui kedudukan desa subyek
hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri
(Psl 1, at 1). Desa boleh dan berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan desa sebagai subyek tidak hanya
diungkapkan secara jelas pada pasal tertentu, tetapi juga tersirat pada setiap pasal. Salah satu
rumusan yang menyiratkan semangat pengakuan sebagai subyek adalah pasal yang menyatakan
amanat tentang pemberdayaan masyarakat desa (Psl 1, at 12).
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan
pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah
sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan. Karakter
pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat
menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre). Dalam konteks ini pemberdayaan merupakan
bagian dari gerakan budaya. Salah satu karakter dari pemberdayaan adalah kesadaran kritis
masyarakat tentang makna pembangunan. Karakter ini mengandaikan tumbuh dari sikap kesediaan
masyarakat untuk senantiasa belajar memahami beragam aspek yang mempengaruhi dampak
pembangunan bagi masyarakat dan lingkungan.
Karakter berikutnya adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat
untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses
pembangunan. Dalam UU Desa karakter ini jelas dan tegas terlihat pada azas pengaturan desa
(Pasal 3). Di samping itu karakter partisipatif juga sejalan dengan kearifan desa yang menghormati
musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi desa.
Berikutnya pemberdayaan memiliki karakter memampukan (empowering) masyarakat
yang terlibat dalam aktivitas pembangunan. Sejalan dengan karakter ini maka bisa dipahami
kalau amanat pasal pemberdayaan dalam UU Desa disertai dengan Peraturan Pemerintah yang
menegaskan perlunya para pihak, utamanya pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap
masyarakat dan aparatus desa (Psl 128, PP No. 43 Tahun 2014). Tujuan pendampingan adalah
untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa (Psl 129 at 1 C, PP. No 43 Tahun 2014).
Di samping itu pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter
berkelanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap
pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan
berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat
manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi
kebutuhan jangka panjang. Di samping itu kerberlanjutan juga berarti sifat pembangunan yang
memperhatikan dampak kehancuran lingkungan. Artinya perencanaan pembangunan perlu disertai
dengan upaya menjaga keberlangsungan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan.
Karakter-karakter tersebut juga menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan sebuah
konsep gerakan budaya, yaitu sebuah gerakan yang dilakukan secara sadar dilakukan terus menerus
untuk menghormati martabat manusia dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan asasi dan menjaga
MODUL PELATIHAN: PENDAMPING LOKAL DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 153
lingkungan tempat manusia berada.
Dalam kerangka implementasi Undang-undang Desa pemberdayaan merupakan sebuah
konsep pembangunan yang menjujung tinggi nilai kedaulatan masyarakat desa sebagai subyek,
kesatuan masyarkat hukum yang memiliki hak dan kewenangan. Karena itu keberhasilan
pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya diukur secara materialistik, terpenuhinya sarana dan
prasarana fisik, tetapi juga diukur dari tingkat pemerataan kesejahteraan. Di atas itu semua ukuran
yang terpenting adalah perubahan sikap dan perilaku masyarakat. Pemberdayaan merupakan
wujud lain dari pendidikan karakter yang mendorong masyarakat tidak hanya semakin mampu atau
terampil, tetapi juga berkembang menjadi masyarakat yang memiliki integritas sosial.
Bacaan Acuan
• Astuti, Dwi, “Pedesaan: Potret Pemiskinan yang Belum Usai” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme
di Indonesia, Elsam, 2007.
• Brata Gunadi, Aloysius, “Kehancuran Ekonomi Perdesaan, Mengapa Berlanjut” dalam Menelusuri
Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007
• Budiman, Arief Dr, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia, 1996
• Kartasasmita, Ginandjar, “Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangunan yang Berakar Pada
Masyarakat”, (Art), 1997
• Subhilhar, Pemberdayaan Masyarakat dan Modal Sosial, (Art), …..
• Zakaria, R. Yando, Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”
(Art), 2014

HALAL BI HALAL


KH Wahab Chasbullah Penggagas Istilah “Halal Bihalal”

Penggagas istilah "halal bi halal" ini adalah KH Abdul Wahab Chasbullah. Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun. <>

Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi.

Lalu Bung Karno menjawab, "Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain".

"Itu gampang", kata Kiai Wahab. "Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah 'halal bi halal'", jelas Kiai Wahab.

Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul 'Halal bi Halal' dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kiai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegaitan rutin dan budaya Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.

Kalau kegiatan halal bihalal sendiri, kegiatan ini dimulai sejak KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.

Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah.akan tetapi itu baru kegiatannya bukan nama dari kegiatannya. kegiatan seperti dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah "Halal bi Halal", meskipun esensinya sudah ada.

Tapi istilah "halal bi halal" ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan analisa pertama (thalabu halâl bi tharîqin halâl) adalah: mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua (halâl "yujza'u" bi halâl) adalah: pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq

 

KH Masdar Farid Mas’udi
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

MENUJU KEMANDIRIAN BANGSA

Tulisan Rhenald Kasali ini layak disimak...

Guys, dolar sudah tembus Rp 13.3 ribu. Sebentar lagi akan banyak kita saksikan postingan yang hanya mengeluhkan keadaan dan complain. Padahal bagi mereka yang memiliki entrepreneurial thinking & action, remember this one: Every single bad news is good news.
It is opportunity.

Dulu saat dollar tembus Rp 17.000 (krismon 1998) dimana-mana hanya ada komplain, karena sebagian besar pengusaha hutangnya in USD.
Tetapi diam-diam petani kopi di Lahat, lampung, dll, hidup senang dari export.
Demikian juga exportir lainnya.
Senang diam saja.
Rugi, ramai!

Tentu ini tidak akan menyenangkan bagi mereka yang berpenghasilan tetap: PEGAWAI.
Apalagi jika sudah sangat konsumtif.
Tentu ini menyulitkan bagi pengrajin Tempe, karena sebagian besar bahan baku kedelai kita masih impor. Tapi ini baik bagi petani kedelai lokal.

Sayangnya, luas lahan pertanian kedelai untuk memenuhi perut kita yang doyan makan tempe tidak memadai.
Selain masalah alam dan logistik.
Sayangnya pula, ini menjelang hari raya.
Kebutuhan pangan kita sedang tinggi2nya.

Stok kita pun perlu penanganan khusus, sebab kita tinggal di negri kepulauan yang uang untuk bangun infrastrukturnya bertahun2 telah kita bakar buat subsidi BBM di daerah padat.

Dan KEPAHITAN INI masih harus kita jalani minimal 3 tahun ke depan.

Mengapa 3 TAHUN?.

Karena inilah PERUBAHAN.
Ketika kurva ekonomi sedang naik ke atas, kita bongkar karena ekonomi selama ini TIDAK BALANCE.
Selama ini tidak balance antara kapitalisme dengan kerakyatan, antara Indonesia barat dengan timur, antara plutokrat dengan buruh.

KITA bongkar, terjadi perubahan,  kurva pertama dalam SIGMOID CURVE kita tinggalkan.
Masuk ke kurva kedua, harus siap turun dahulu.
TURUN karena rakyat kaya tak disubsidi BBM nya, impaknya pada harga pangan, tapi infrastruktur yang dibangun baru akan jadi 3 tahun lagi.

PADAHAL infrastruktur yang buruk itulah yang mengakibatkan kita kalah bersaing dengan negri jiran, logistic cost kita mahal, ketimpangan dsb.
Pelabuhan2 baru yang lautnya dalam, dermaga lebih luas, dengan teknologi baru, akan jadi 3 tahun lagi.
Kita baru pada tahap groundbreaking.

Selama 30 tahun Jasa Marga hadir, kita hanya bisa membangun 800 km jalan tol.
Kini akan dibangun jalan tol baru besar2an.

Selama bertahun2 kita sedikit sekali mebangun power plant, bberapa tahun terakhir hanya 1.000-2.000 MW.
Kini dibangun 7-10.000 MW setahun.

Selama puluhan tahun kereta api hanya ada di jawa dan sebagian Sumatra, tahun depan ribuan KM akan dibangun di semua pulau Nusantara.

Semua itu akan membuat kita lebih baik, tapi 3-5 tahun lagi.

Sabarkah kita?

Ini masalah besar.
Kesabaran bukan masalah kecil.
Sulit disangkal kita tengah terbelenggu oleh Zona Nyaman.
Nyaman dengan uang banyak, pulsa murah, bebas bicara, dan jual kecap. Kita lagi senang ganti gadget, motor-mobil, ziarah, piknik, umroh, beli tas mewah (40% yang antree di hermes Paris adalah orang kita).

Pengacara kita juga senang karena sedang banyak kasus korupsi, prostitusi, artis konflik, sengketa tanah, judicial review dst.
Feenya pun tinggi.
Dokter juga senang karena rumahsakit penuh terus, penyakit tak kunjung habis di negri ini.
Bahkan dukun pun sibuk.

Wirausaha juga senang karena masih bisa menghindar dari pajak, meski perijinan mahal, toh bisa usaha tanpa izin.
Guru2 juga senang karena sejak gajinya membaik, status lebih menatik, motor pun berganti mobil.
Politisi yang korup juga makin senang karena KPK sedang melemah dan mereka bisa mengajukan praperadilan.
Orangtua pun senang karena memasukkan anak ke SD sampai SMA pun gratis.

Tak banyak yang menyadari bahwa uang kuliah kita pun underprice.

Kebanyakan preman pun juga senang karena mereka bisa membuat ormas yang tak bisa dibubarkan.
Ormas2 bisa jadi alat untuk menekan, demo bayaran dll.

Tetapi semua itu selalu disambut dengan PENYANGKALAN.

Menyangkal telah menjadi kaya.
Kita terus merasa miskin dan akhirnya kelakuan kita pun bak rakyat miskin.

Kita menjadi lebih banyak menuntut ketimbang berbuat, blamming others ketimbang mengkoreksi diri, mencari2 kesalahan ketimbang  usulan.
Kita menjadi lebih banyak ingin menguasai, mengambil. Ketimbang memberi. Dan menjadi tak sabaran.

Padahal, perubahan kita suarakan.
Kita tuntut.

Namun tak banyak yang mengerti, perubahan itu artinya PENGORBANAN.

PERUBAHAN itu butuh kita.
Butuh dukungan moril.
Bukan hujatan.

Kalau anda hujat, mereka akan kembali POPULIS dan AMBIGU seperti masa lalu.

BERBAHAGIALAH kalian yang bersabar, yang sudah melihat (masa depan itu), meski BELUM TERLIHAT.

NAMUN kasihanilah, mereka yang DIBUTAKAN, apalagi yang sudah buta namun mulutnya pedas, enteng menghujat dan selalu menyuarakan kebencian.

Sekali lagi, PERUBAHAN butuh KITA.
Jangan buang waktu.
BERBUAT jauh lebih baik ketimbang mencari-cari kesalahan.

Kata E Rossevelt, The Future belongs to those who believe in the beauty of their dreams.

Action yuk.

(Rhenald Kasali)

Senin, 19 Juni 2017

KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM

KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM

Kepemilikan senjata tajam diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Senjata”), yaitu:
(1)  Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)  Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan2 rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (“Senjata Tajam”) secara tanpa hak. Dalam prakteknya di lapangan, polisi akan menangkap org yg ketahuan membawa keris sbg benda pusaka, pdhal sdh jelas2 dikecualikan menurut UU. Mmg karena keris sdh diakui secara internasional sbg warisan budaya Indonesia, sdh seharusnya lembaga perkerisan tingkat nasional yaitu SNKI levelnya sdh harus ditetapkan dgn UU. Kalo tidak selamanya org yg membawa keris di jalan (walaupun sebenarnya tdk melanggar UU) dianggap melanggar hukum oleh pihak kepolisian.

WAJAH PENDIDIKAN INDONESIA

FULL DAY SCOOL

*Menimbang Aspirasi Masyarakat soal Sekolah Lima Hari, Presiden Menata Ulang Regulasi*

Presiden Joko Widodo akan menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari. Hal itu sebagai respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai model pendidikan di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.

Penataan ulang terhadap aturan itu nantinya akan melibatkan sejumlah menteri terkait dan juga masyarakat sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan yang akan dibuat itu.

"Di dalam penyusunannya akan melibatkan selain menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri, juga akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ucapnya.

Adapun persoalan yang dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh.

"Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutur K.H. Ma'ruf Amin.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.

"Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter," ucap Ma'ruf Amin.

Dirinya pun berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi," ujar Ma'ruf Amin.

Untuk diketahui, K.H. Ma'ruf Amin siang ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta.

Jakarta, 19 Juni 2017
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

KORUPSI MENGEPUNG DARI DESA

Tulisan yang menarik

Korupsi Mengepung Desa
Ade Irawan
19 Juni 2017

Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.

Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.

Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. Pada 2017, total dana desa dari APBN sebesar Rp 60 triliun, bertambah Rp 13,1 triliun daripada tahun sebelumnya. Jika dibagi rata, tiap desa setidaknya akan mengelola uang sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi. Sampai akhir 2016 saja, KPK menerima 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Begitu juga hasil kajian Indonesia Corruption Watch. Dalam tren penanganan kasus korupsi 2016, kasus penyimpangan dana desa mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Kasus itu berada di urutan ketiga kasus yang paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Dua kasus di atasnya adalah keuangan daerah dan dana pendidikan.

Modus korupsi

Paling tidak ada 48 kasus korupsi dana desa yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Kasus menyebar di 16 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Jumlah tersangka mencapai 61 orang. Sebagian besar merupakan perangkat desa, terutama kepala desa.

Dari sisi modus, korupsi dana desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran. Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih.

Sebagai contoh, program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain, mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.

Dalam program-program pemberdayaan, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif: ada dalam pertanggungjawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban. Temuan lain, pemotongan honorarium untuk kader desa atau guru mengaji.

Ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa. Pertama, monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.

Kedua, kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah. Banyak yang tidak tahu ada dana desa dan tujuan penggunaannya. Ada pula yang menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka. Kalaupun ada yang memiliki kemauan, hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan ataupun pengawasan, seperti cara-cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksaan proyek.

Ketiga, tekanan struktur. Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa. Dalam beberapa kasus, perangkat kecamatan pun turut terlibat. Mereka biasanya menggunakan kewenangan memverifikasi anggaran, rencana pembangunan jangka menengah desa, dan laporan pertanggungjawaban untuk mendapat setoran atau tanda terima kasih dari penyelenggara desa.

Selain itu, ada pula kasus korupsi dana desa yang terjadi karena faktor teknis. Para penyelenggara desa tidak memiliki rencana melakukan penyelewengan. Mereka terjebak korupsi karena tidak memahami aturan dan prosedur penganggaran ataupun penggunaan anggaran.

Korupsi dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, bisa terancam gagal.

Tidak hanya itu, korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa. Proses demokrasi dalam penganggaran tidak berjalan karena penyelenggara desa menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Prinsip dasarnya: semakin tertutup, semakin besar ruang bagi mereka untuk melakukan penyimpangan, sekalipun anggaran tidak mencerminkan aspirasi semua pemangku kepentingan desa.

Penguatan pendampingan

Langkah strategis mencegah agar korupsi tak makin menyebar sangat sederhana, yaitu memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan desa. Proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan secara partisipatif sehingga mengakomodasi masalah dan kebutuhan semua pemangku kepentingan desa. Implementasi dan pertanggungjawabannya pun terbuka sehingga semua orang bisa mengawal.

Syarat agar kondisi tersebut terwujud adalah perangkat desa dan masyarakat sama-sama punya pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rencana program dan anggaran. Pendamping desa bisa menjalankan tugas penting itu. Selama ini, mereka lebih banyak fokus mendampingi perangkat desa. Selain itu, posisi tawarnya pun lemah dan banyak yang hanya berperan sebagai penasihat kepala desa. Pada akhirnya, keberadaan pendamping desa tak jauh beda dengan komite sekolah: hanya jadi tukang stempel kepala sekolah.

Penguatan kapasitas, posisi, dan peran pendamping desa menjadi kebutuhan mendesak. Hal penting lain adalah memperbaiki proses perekrutan dengan menghentikan politisasi dan “jatah-jatahan” pendamping. Seleksi harus mengutamakan kapasitas dan integritas sehingga mereka yang terpilih tidak hanya independen, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendampingi dan menjadi jembatan masyarakat dengan perangkat desa.

Apabila demokrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan baik, pemerintah tidak perlu repot-repot mengajak KPK untuk menakut-nakuti para penyelenggara desa agar tidak korupsi. Sebab, korupsi dengan sendirinya akan berkurang. Cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pun bisa segera terwujud.

Ade Irawan - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch

Sabtu, 13 Mei 2017

GELOMBANG PENOLAKAN KEDATANGAN FAHRI HAMZAH KARENA DIANGGAP SEBAGAI PROFOKATOR PENGUJAR KEBENCIAN DAN RADIKAL

Usai Ditolak Massa, Fahri Minta Warga Sulawesi Utara Datang ke Gedung DPR RI TribunWow 13 Mei. 2017 21:57 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016). TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengajak warga Sulawesi Utara untuk datang ke Jakarta. Hal ini disampaikan Fahri menanggapi penolakan kedatangannya oleh beberapa elemen masyarakat di Manado, Sulawesi Utara. Lebih lanjut, Fahri menginginkan masyarakat Sulawesi Utara datang ke gedung DPR/MPR RI. "Masyarakat Sulut yang ke Jakarta, jangan sungkan mampir ke DPR untuk diskusi lebih lama terutama tentang masalah-masalah kenegaraan," ungkap Fahri, dikutip dari Tribunnews.com. Fahri juga mengungkapkan jika bangsa ini harus berjuang bersama untuk melawan seluruh provokasi dan kebencian. Juga semua masyarakat bisa berhubungan baik antar sesama. "Kita bisa berjalan bersama sebagai bangsa, karena hidup dengan semangat toleransi, kebhinnekaan dan kebersamaan," papar Fahri. Diketahui sebelumnya jika Fahri mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat di Manado, karena dituding sebagai Sekjen FPI dan pro koruptor. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dodokambey pun mengucapkan terimakasih kepada KA KAMMI karena menghadirkan Fahri Hamzah dalam sebuah acara dialog dengan tema 'Kepemimpinan Muda Yang Bersih dan Antikorupsi' yang digelar di kantor Gubernur Sulawesi Utara, hari ini, Sabtu (13/5/2017). "Semoga Fahri mau berbagi gagasannya tentang Pancasila dan pemberantasan korupsi yang lebih baik," ujar Olly. Unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Utara Tak mundur usai ditembak pakai gas airmata dan air, massa tolak Fahri Hamzah minta Gubernur Sulut Olly Dondokambey menemui mereka. (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO) Fahri yang tengah mengisi dialog di Kantor Gubernur Sulawesi Utara didemo berjam-jam oleh beberapa elemen masyarakat di luar gedung kantor. Demo yang berlangsung dengan tensi tinggi tersebut berhasil menjebolkan pintu masuk ke halaman kantor gubernur. Bentrokan yang tak terhindarkan ini memaksa kepolisian untuk menembakkan gas air mata. Namun para pengunjuk rasa memberikan balasan dengan melempari petugas dengan batu. Polisi kemudian mengerahkan mobil taktis dan menembakkan air untuk mengurai kerumunan pengunjuk rasa. Bentrokan baru bisa diredakan setelah pemimpin aksi meminta agar massa tidak melakukan tindakan anarkis. "Mari kita menahan diri dan jangan anarkis, kepada aparat mohon kami dimediasi untuk bertemu gubernur," ujar orator lewat pengeras suara, dikutip dari Tribunnews.com. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)