Senin, 19 Juni 2017

KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM

KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM

Kepemilikan senjata tajam diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Senjata”), yaitu:
(1)  Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)  Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan2 rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (“Senjata Tajam”) secara tanpa hak. Dalam prakteknya di lapangan, polisi akan menangkap org yg ketahuan membawa keris sbg benda pusaka, pdhal sdh jelas2 dikecualikan menurut UU. Mmg karena keris sdh diakui secara internasional sbg warisan budaya Indonesia, sdh seharusnya lembaga perkerisan tingkat nasional yaitu SNKI levelnya sdh harus ditetapkan dgn UU. Kalo tidak selamanya org yg membawa keris di jalan (walaupun sebenarnya tdk melanggar UU) dianggap melanggar hukum oleh pihak kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik