JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam membantah membicarakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) saat berfoto dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Bantahan itu disampaikan Anam saat menjadi saksi sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). Anam bersaksi untuk terdakwa auditor BPK Ali Sadli.
"Waktu Pak Menteri nunjukin foto yang suka sepeda gunung. Dia bilang ini orang Madura juga, suka sepeda gunung," kata Anam kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukan barang bukti berupa pesan singkat melalui WhatsApp. Salah satu yang dikirimkan dalam percakapan WhatsApp tersebut yakni foto antara Anam dan Mendes Eko Putro Sandjojo.
Meski demikian, jaksa KPK M Takdir Suhan mengonfirmasi ulang keterangan Anam terkait foto tersebut. Sebab, menurut Takdir, dalam persidangan sebelumnya, Mendes Eko Putro Sandjojo telah dikonfirmasi dan mengakui bahwa dalam pertemuan itu dibicarakan soal opini WTP yang akan diperoleh Kemendes.
"Saksi ini jangan ngeyel. Ini sudah pernah dikonfirmasi, bahwa ini sedang menunjukkan opini WTP," kata Takdir.
Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Adapun, dua pejabat Kemendes, yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik