JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (Pemilu) Choirul Anam Seharusnya akan mempersulit Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapat opini wajar tanpa batas (WTP).
BPK akan mempersulit pemberian opini WTP agar Menteri Desa Eko Putro Sandjojo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017).
Choirul Anam bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Baca juga: Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes
Dalam persidangan, jaksa KPK memunculkan bukti lewat suara WhatsApp antara Anam dengan Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito.
Kata-kata bernada ancaman itu terlihat dalam percakapan WhatsApp214.
Dalam pesan WhatsApp itu, Choirul Anam mengatakan, "Klo Pak Menteri maen KPK aja, dia yg jelek atau rusak nanti. Justru itu mempersulit Kemendes bisa WTP. Prof gak mau mau WTP klo KPK sampe masuk".
"Pak menteri maksudnya Mendes," kata Anam saat sayang jaksa KPK.
Sementara itu, Anam menjelaskan bahwa "prof" yang merupakan Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.
Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, keputusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Adapun, dua pejabat Kemendes, yaitu Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Menurut fakta sidang, Choirul Anam berperan dalam menghubungi dan meminta pejabat Kemendes memberikan uang untuk diberikan kepada auditor BPK. Anam juga terlibat saat penyerahan uang.
Di hadapan majelis hakim, menteri desa tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik