Senin, 18 Desember 2017

Golkar Siapkan Kursi Empuk, Tapi Jokowi Tidak Mau


JEJAKNUSANTARA.tk : Jakarta; Presiden RI Joko Widodo enggan diistimewakan dalam perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar yang akan berlangsung di JCC, Jakarta, Senin malam.

“Tadi kami siapkan sofa untuk tempat duduk beliau supaya empuk. Tapi seperti kalian lihat (ditarik kembali), karena beliau, pak Presiden, tidak mau diistimewakan,” kata Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan di JCC, Jakarta, Senin.

Agus mengatakan permintaan itu disampaikan langsung Presiden. Sehingga kursi untuk Presiden akan disamakan dengan kursi bagi peserta.

Saat ini persiapan Munaslub Golkar terus dilakukan oleh panitia Munaslub. Menurut Agus sesuai keputusan Rapimnas, Airlangga Hartarto merupakan sosok tunggal yang akan dikukuhkan sebagai ketua umum DPP Golkar.

Namun demikian, kata dia, segala kemungkinan bisa terjadi didalam Munaslub, termasuk jika ada calon lain yang menyatakan hendak maju sebagai calon ketua umum.

Tetapi calon itu harus mengantongi sedikitnya 30 persen suara dalam waktu yang relatif sangat singkat.

Ini Daftar 12 Parpol yang Lolos ke Verifikasi Faktual Pemilu 2019


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

JEJAKNUSANTARA.tk:- Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi mengumumkan 12 partai politik yang berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari 14 parpol yang lolos sebelumnya, kini tersisa 12 parpol. Jumlah itu berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta pemilu 2019.

“Jadi setelah dilakukan penelitian administrasi, kini tersisa 12 parpol dilanjutkan ke verifikasi faktual, sedangkan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Azhari menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.

“Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening parpol, dan keanggotaan,” imbuhnya.

Karena itu, dokumen parpol harus lengkap. Termasuk soal struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Termasuk untuk rekening bank yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota.

Diketahui, 12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya yang dikomandoi Tommy Soeharto dan Partai Garuda.

KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.

Selanjutnya, papar Hasyim, KPU akan menggelar verifikasi faktual terhadap 12 parpol sejak Jumat (15/12). Jangka waktu verifikasi faktual akan memakan waktu hingga satu bulan mendatang.  

"Hasil verifikasi faktual terhadap 12 parpol akan disampaikan pada 17 Februari 2018," pungkas Hasyim

Minggu, 17 Desember 2017

TIGA TAHUN DANA DESA TURUNKAN ANGKA KEMISKINAN DI DESA

 

BOYOLALI-JEJAKNUSANTARA.tk - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi, Eko Putro Sandjojo membenarkan bahwa angka kemiskinan di desa masih tinggi ketimbang angka kemiskinan di kota, untuk itu pihaknya  meminta dana desa dimanfaatkan untuk menurukan angka kemiskinan di desa.

 

"Selama tiga tahun terakhir, dana desa keberadanya telah menurukan angka kemiskinan di desa sebanyak 4,5 % atau lebih besar dari pada pencapaian angka penurunan kemiskinan di kota sebesar 4%."ujar Eko dalam sambutanya pada acara  Rapat Kerja Nasional I Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, (PAPDESI) di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/12)

 

Untuk itu kata Eko dalam menggerakkan perekonomian desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengingatkan proyek pembangunan desa wajib swakelola dan tidak boleh menggunakan jasa kontraktor

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pelaksanaan proyek pembangunaan dana desa dengan menggunakan jasa kontraktor adalah perbuatan yang melanggar.

 

“Tiga tahun ini masih banyak (proyek) dana desa yang dilakukan tidak swakelola, tapi pakai kontraktor. Kalau dana desa menggunakan kontraktor, bahan bakunya dari luar daerah, itu tidak akan memberikan efek terhadap aktivitas ekonomi desa,” katanya.

 

Guna meresmikan dana desa wajib digunakan secara suwakelola maka pihaknya pada hari Jumat (15/12/ 2017) akan melaksanakan  penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Kementerian Keuangan, Kemendesa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.

"Melalui SKB 4 Menteri tersebut, nanti ditetapkan sebesar 30% dari dana desa tahun 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja dan sebisa mungkin upah tersebut dibayar harian," paparnya.

Kalau tidak memungkinkan, tambah Eko maksimal dibayar mingguan. Dengan begitu masyarakat desa akan mempunyai income atau pendapatan.

 

“Dengan adanya income tersebut masyarakat akan mempunyai kemampuan daya beli, dan dengan begitu ekonomi di desa akan beredar,” ujarnya.

 

Eko mengatakan 30% dari dana desa sebesar Rp60 triliun pada 2018 atau sekitar Rp18 triliun diharapkan dapat menciptakan efek daya beli mencapai sekitar Rp90 triliun di desa-desa, sehingga memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di daerah.

"Jika itu berjalan dengan baik, saya optimis angka kerja didesa akan meningkat dan angka kemiskinan di desa akan lebih rendah dibanding angka kemiskinan di perkotaan." pungkasnya.

FOKUS ENTAS KEMISKINAN, FORMULASI DISTRIBUSI DANA


MAGELANG-JEJAKNUSANTARA.tk.Pemerintah melakukan perubahan formulasi dalam distibusi dana desa 2018. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap indikasi adanya pelambatan ekonomi di tengah masyarakat

Ada sedikit perubahan formulasi dalam pengalokasian dana desa mulai tahun depan. Jika sebelumnya faktor pemerataan sangat dominan sebagai pertimbangan pengalokasian dana desa kini sedikit berkurang karena kami mempertimbangkan angka kemiskinan desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada acara diseminasi dana desa "optimalisasi dana desa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan perekonomian desa" di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada (16/12/2017).

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan pejabat Pemprov Jawa Tengah. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh ratusan kepala desa, pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dan warga sekitar lokasi acara.

Menteri Eko menjelaskan dalam distribusi dana desa pemerintah selalu mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya aspek pemerataan,  jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, tingkat kesulitan geografis desa hingga aspek status desa. Selama ini prosentase aspek pemerataan dipatok di angka 90% sebagai faktor pertimbangan utama dalam mendistribusikan dana desa.

“Tahun ini prosentase aspek pemerataan diturunkan di angka 77% sedangkan pertimbangan angka kemiskinan desa ditingkatkan. Jadi nanti bisa saja di desa angka kemiskinannya relatif tinggi mendapatkan alokasi dana desa lebih besar daripada desa yang angka kemiskinannya relatif rendah,” ujarnya.

Selain mengubah formulasi distribusi, lanjut Menteri Eko, pemerintah juga mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp60triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6,6 juta tenaga kerja.

“Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya.

Menteri berlatar pengusaha ini mengatakan berbagai perubahan dalam pengelolaan dana desa tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli di kalangan warga desa. Menurutnya seiiring penurunan harga komoditas dunia, terjadi pelemahan ekonomi di berbagai bidang. Kondisi ini juga berpengaruh di kalangan warga desa. Hanya saja dampak pelambatan ekonomi dunia ini di Indonesia dapat diantisipasi dengan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya peningkatan angka kemiskinan di kawasan perdesaan di Indonesia.

“Bahkan berdasarkan survei BPS angka kemiskinan di kawasan perdesaan mengalami penurunan walaupun angkanya relatif kecil,” katanya.

Perubaahan formulasi alokasi dana desa ini juga  disampaikan  Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya mulai tahun 2018 perolehan masing-masing desa untuk alokasi dana desa tidak akan sama.

"Desa yang lebih tertinggal, masyarakat miskinnya lebih banyak, mereka akan mendapat anggaran lebih banyak. Tujuannya agar 10,6 persen yang tergolong masyarakat miskin, akan berkurang dibawah 10 persen dan mendekati 9 persen," katanya.

Menurutnya, dalam 4 tahun angka kemiskinan tidak menurun cepat, dan masih stagnan. Uang satu faktor, tapi kepemimpinan dan organisasi adalah faktor penting yang tetap harus ada di desa-desanya.

"Tiap tahun akan diberikan 800 juta-3,5 Milyar tiap desa. Tadi saya sama Pak Menteri Desa ke Desa Ngawen, ingin menumbuhkan desa wisata dan menopang tujuan itu. Masing-masing desa punya keunikan sendiri. Belajarlah dari desa yang sudah berhasil seperti BUMDes," ujarnya.

Tinjau Dana Desa Pakai Andong

Sebelumnya Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Menkeu Sri Mulyani mengunjungi Desa'SMart di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Magelang, dan meninjau pemanfaatan dana desa yaitu Warung Kuliner Desa Ngawen yang menggunakan dana desa sebesar Rp 130 juta. Pembangunannya dilakukan secara swakelola dengan 8-10 pekrja dari masy lokal. Tujuannya sebagi tempat kuliner wisatawan yang berkunjung ke Candi Ngawen. Selain itu dengan meninjau pintu air irigasi, kemudian keliling menikmati susana desa dengan menggunakan andong.

Jumlah dana desa di Desa Ngawen sebesar Rp 776,180,000.
Jumlah desa di Magelang sebanyak 376 desa. 12,69% kemiskinan d Magelang yang terdiri dari 56 Desa dan  5 Kecamatan.

"Saya dengan ibu menteri tadi sudah lihat keliling desa. Konsep sudah terintegrasi antar kementerian. Orientasi lokus diharapkan bisa memberikan efek. Tadi saya juga melihat homestay Borobudur yang merupaka  pengelola kawasan Borobudur, nanti bisa diintegrasikan dengan BUMDes. Saat ini ada sekitar 22ribu BUMDes namun kurang matang, kita matangkan dengan PT Mitra BUMDes Nusantara," tambahnya.

Dalam masalah pengawasan dana desa, ia menambahkan, bahwa kades, bupati, polisi, kejaksaan, dan inspektorat daerah harus barengan melakukan auidit.

"Jangan nanti kades hanya melayani yang mengauidit saja, jangan seperti itu," pungkasnya.

BUMDES JADI PENYALUR BANTUAN PANGAN NON TUNAI PEMERINTAH


https://youtu.be/qlIPn05AykA

JAKARTA -JEJAKNUSANTARA.tk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi penyalur bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, telur dan beras. Hal tersebut tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN, Rini M Soemarno, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/12).

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, dari sekitar 22.000 BUMDes yang telah terbentuk, 6.000 karena telah menjadi penyalur BPNT. Selain menjadi penyalur, dirinya juga berharap BUMDes bisa berperan ganda menjadi suplier.

"Kalau di desa itu sektor pertaniannya seperti beras memenuhi, maka beras cukup diambil dari desa biasa. Tapi kalau di desa itu ada BUMDes tapi tidak ada sektor pertaniannya ikutan, maka ini akan disuplai oleh Bulog. Jadi sudah dibikinin Rumah Pangan Kita. Itu sudah main dengan Bulog dan Himbara (Himpunan Bank Negara), ada sistemnya, jadi mereka sudah otomatis online, "terangnya.

Bantuan Pangan Non Tunai yang saat ini telah menyasar sebanyak 1,28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 10 juta KPM.Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui kartu keluarga sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himbara melalui BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

"BUMDes akan menjadi penyalurnya, Bantuan Pangan Non Tunai kali ini beras dan telur. Ke depan subsidi-subsidi pemerintah juga akan disalurkan melalui BUMDes, "ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, dia memberikan dukungan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Sosial dalam menjalankan program kerjasama tersebut. Ia berharap, bantuan non tunai ini dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan sendiri apa yang mereka butuhkan di luar kebutuhan beras.

"Tahun depan beras dan telur. Dengan Mitra BUMDes harapannya daerah dimana ada padi kemungkinan bisa kita langsung adakan penggilingan di sana sekaligus pengemasan. Ada perputaran uang ada disana. Mitra BUMDes nanti juga nanti akan dipikirkan untuk beternak telur, agar masyarakat bisa mendapatkan telur di sana, tidak dari pusat. Perputaran barang di daerah, tidak di pusat, "ujarnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program Bantuan Raskin (Beras Untuk Keluarga Miskin) yang telah diganti menjadi Bantuan Sosial Rastra (sudah terasar sebanyak 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut terkonversi 1.28 juta menjadi bantuan pangan. Selanjutnya dari 1.28 juta penerima bantuan pada bulan Januari mendatang akan menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. Begitu masih tersisa sebanyak 5,6 juta penerima Bansos Rastra.

"Jadi kalau dulu subsidi, sekarang sudah jadi Bantuan Sosial (Bansos).Jika subsidi penerima bantuan harus membayar Rp1.600 per kilogram.Untuk 15 kilogram harus membayar Rp24 ribu. Tapi tahun depan mereka tidak lagi berkewajiban bayar karena telah menjadi Bansos. Itu yang 5,6 juta.Yang 10 juta terkonversi tahun depan adalah nasi dan telur, "terangnya.

Ia berharap, BUMDes dan Mitra BUMDes yang telah diinisiasi oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN dapat menjadi penyalur dan memaksimalkan program tersebut. Di sisi lain, ia juga semoga Kementerian Pertanian dapat membantu memberikan data-data terkait pusat produksi dan penggilingan beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan non tunai.

Minggu, 10 Desember 2017

Warga 3 Desa Minta Dukungan Pemkab, Bupati Khamamik Tak Bisa Bantu, Sarankan Mengadu Ke Pengadilan


Mesuji, JEJAKNUSANTARA.tk – Polemik HGU tiga warga desa dengan PT. Bumi Selatan makmur Investindo (BSMI) dan PT. LIP, tak kunjung usai. Ratusan masyarakat dari tiga Desa (Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Desa Kagungan) Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, ngeluruk ke Rumah Dinas Bupati. Bupati Khamamik nyatakan, Pemkab tidak bisa membantu dan menyarankan membawa persoalan itu ke Pengadilan. Selasa 05 Desember 2017.
Kedatangan warga itu untuk sampaikan aspirasi meminta dukungan Pemkab setempat. Kedatangan warga disambut Bupati Mesuji Khamamik.
Dalam dialog Khamamik menyampaikan, masyarakat harusnya jangan memaksakan kehendak, karena PT.BSMI memiliki hak guna Usaha (HGU).Apabila masyarakat meminta HGU perusahaan bersangkutan, di kembalikan jelas tidak bisa. Tentunya hal ini, Masyarakat mengadu masalahnya ke pengadilan.
“HGU yang ada untuk dikembalikan kepada warga, ya tidak bisa. Cara satu-satunya, masyarakat membawa masalah ini ke pengadilan yang bisa menyelesaikannya. Kalau meminta pembelaan dengan Pemkab, itu menyalahi aturan hukum, Kami taat aturan dan perundang-undangan,”kata Khamamik di hadapan ratuas warga Desa tersebut.
Perwakilan masyarakat, Harun (40) mengungkapkan, hanya meminta bantuan Pemkab utamanya Bupati Khamamik dapat memediasikan persoalan HGU warga dengan PT.BSMI dan PT.LIP.
Sesuai tuntutan warga agar di kembalikan hak-hak masyarakat, yaitu tanah yang di klaim PT BSMI, mengembalikan tanah yang sudah di rusak, jangan melarang lapak untuk menerima buah sawit yang di jual oleh masarakat.
“Tanggapan Bupati, mengecewakan warga, warga hanya sampaikan aspirasi dan meminta dukungan mediasi, jika memang bisa di mediasikan dan dicarikan solusi, namun tidak kali ini,”ujarnya.
Diketahui, terdapat 4 poin tuntutan masyarakat kepada PT.BSMI Dan PT.LIP yakni, Pihak PT.BSMI dan PT LIP harus mengembalikan, atau mengganti semua hak milik masyarakat baik yang di rusak ataupun  diambil dalam kleman masyarakat, termasuk mobil – mobil yang di tangkap karena mengangkut buah sawit masyarakat.
Kemudian, pihak BSMI dan LIP, agar mencabut semua laporan pengaduan baik kepada pihak kepolisian ataupun pemerintah dari daerah sampai pusat, untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik berkelanjutan atara masyarakat dan perusahaan di lapangan.
Lalu, batas antara kleman masyarakat dan PT BSMI – PT LIP sepanjang jalur BLOK O dan N dan meminta aparat keamanan tidak melarang PKS (Pabrik kelapa sawit) dan lapak – lapak menerima atau membeli sawit dari Sri Tanjung dan Desa Kagungan.

PMII Akan Kepung Kedubes AS

    



JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk Gelombang protes atas pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mendukung dan secara sepihak mengakui Jerussalem sebagai Ibukota Israel terus menggulir dibelahan dunia khususnya di Indonesia.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) adalah salah satu dari sekian elemen masyarakat yang mengecam keras kebijakan tersebut.

Ketua Bidang Hubungan Komunikasi Organ Gerakan Kepemudaan, LSM dan Ormas PB PMII, Muhammad Syarif Hidayatullah dalam keterangannya yang diterima pikiranjabar.com, Jum'at (8/12) menilai hal itu sebagai kebijakan sepihak dan dapat memicu konflik kedua negara. 

“Pengakuan Donald Trump terhadap Jerussalem sebagai ibu kota Israel adalah kebijakan sepihak. Ini bisa memicu kembali konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Padahal kedua negara tersebut masih dalam proses melakukan perdamaian. Ini soal perdamaian dunia, bukan perdamaian Amerika Serikat,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Chaliq ini menambahkan, pemerintah Republik Indonesia harus segera melakukan langkah diplomatik agar pemerintah Amerika Serikat  menarik keputusan atas pengakuan Jerussalem sebagai Ibu Kota Palestina.

“Pemerintah Indonesia segera lakukan langkah diplomatik agar Presiden Amerika Serikat segera membatalkan keputusan sepihak ini. Jika dalam waktu dekat pemerintah Amerika Serikat tidak menarik keputusan tersebut, kami PB PMII akan melakukan konsolidasi untuk mengepung Kedubes Amerika Serikat,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, di tempat berbeda Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang melihat masalah ini dalam perspektif hukum dan kemanusiaan. 

“Dalam perspektif hukum, keputusan ini telah melanggar hukum atau kesepakatan-kesepakatan internasional yang dilahirkan lewat PBB terkait Israel dan Palestina, salah satunya adalah Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel. Sementara dalam perspektif kemanusiaan ini akan memicu kembali konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina di tengah usaha perdamaian diantara kedua negara tersebut. Dan yang paling buruk adalah bisa melahirkan radikalisme dan ekstrimisme yang berujung pada konflik agama mengingat Yerussalem juga merupakan tempat suci umat Islam,” papar Agus.

Agus juga berharap agar seluruh negara-negara Islam di dunia untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.

“Kami berharap agar seluruh negara-negara di dunia khususnya negara-negara muslim bersatu mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia harus menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hal tersebut di forum-forum  internasional”, harapnya.

Sabtu, 09 Desember 2017

Gubernur Bekali Pendamping Desa dengan Wawasan Kebangsaan



JEJAKNUSANTARA.tk– Gubernur Muhammad Ridho Ficardo membekali para pendamping desa dengan wawasan kebangsaan, dalam Forum Pembinaan Pendamping Profesional Desa Provinsi Lampung 2017 yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jum’at (8/12/2017).

Menurut Gubernur, pendamping desa merupakan kunci utama terjaminnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Satuan terkecil dari Republik Indonesia adalah desa, dan untuk menentukan Republik itu maju, maka lihatlah dari desanya,” tegas Gubernur. 
Tugas menjaga Negara kesatuan Republik Indonesia, menurut Gubernur yang dididik selama 9 bulan di Lemahanas ini, adalah menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk para pendamping desa. 

Gubernur menyoroti hal yang terpenting bagi pengembangan desa, yaitu kesejahteraan. Dia berharap para pendamping desa memahami keterkaitan kesejahteraan dengan keutuhan NKRI. “Apabila kita gagal dalam mensejahterakan rakyat, maka keruntuhan akan ada di depan kita. Namun sebaliknya, jika berhasil, kita bukanlah siapa-siapa, karena itu adalah penilaian kolektif. Oleh karenanya kita tidak boleh egois, namun harus tetap solid dan bekerja keras,” jelas Gubernur.
Baru-baru ini, Provinsi Lampung memeroleh penghargaan Upakarya Wanua Nugraha (UWN) dalam membina dan mendorong pembangunan desa di Lampung. Prestasi itu, kata Gubernur,tak lain dan tak bukan karena prestasi yang dihasilkan para pendamping desa. “Prestasi yang saya punya, sebagian besar adalah hasil kerja keras kalian semua, dan penghargaan itu untuk teman-teman semua,” jelas Ridho.
Saat ini, Lampung masih membutuhkan pendampingan. “Artinya, masih banyak yang harus dilakukan, dan ketika mereka telah mampu mandiri, di situlah titik suksesnya kegiatan kita. Pendampingan ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, untuk itu dibutuhkan soliditas, kerjasama, disiplin dan yang paling utama adalah daya tahan, ketekunan, keuletan dan keteguhan dalam membawa misi pembangunan,” kata Ridho membakar semangat para pendamping desa. 
Gubernur dengan segudang prestasi ini berharap dengan banyaknya pembangunan, para pendamping desa dapat memberi informasi kepada dirinya. “Saya berharap teman-teman mampu menjadi mata dan telinga secara bersama dalam membangun Lampung, untuk itu dibutuhkan sumbangsih saran dan pikiran untuk membangun daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Provinsi Lampung, Yuda Setiawan, menjelaskan saat ini pejuang pemberdayaan desa di Provinsi Lampung berjumlah 1200 orang lebih. “Ini sudah menjadi tahun ketiga sejak diselenggarakan program pemberdayaan desa pada tahun 2015. Melalui dana desa yakni pada tahun 2015 sebanyak Rp. 684,7 miliar atau sekitar Rp. 280 juta/desa. Pada tahun 2016, sebanyak Rp. 1,5 triliun atau Rp.643 juta/desa dan pada tahun 2017 sebanyak Rp. 1,8 triliun atau Rp800 juta/desa,” jelas Yuda.
Sejak program pemberdayaan desa yang telah berjalan tiga tahun, kata Yuda, telah dilaksanakan berbagai program seperti jalan sepanjang 5.453 kilometer, jembatan sebanyak 1.089 unit, gotong-gorong sebanyak 20.672 unit dan talud sepanjang 567.021 meter, serta infrastruktur lainnya sesuai dengan kebutuhan desa setempat. Selain itu, telah membentuk sebanyak 536 bumdes,” kata Yuda. Ia berharap kedepan saling berlomba dan mendukung dalam memacu prestasi untuk memajukan Lampung.  “Telah banyak program yang dilakukan Gubernur Ridho, dan Lampung sedang giat-giatnya melakukan berbagai pembangunan, hal ini ditunjukkan dengan daya saing Lampung yang meningkat menjadi posisi 11. Hal ini tentunya harus kita dukung dengan karya nyata dalam membangun Lampung,” harapnya.


Dalam kesempatan itu, Konsultan pendamping wilayah II, Mashuri, menyampaikan ucapan gembira dan bahagia atas terselenggaranya forum pembinaan pendamping profesional desa Provinsi Lampung tahun 2017. “Ini merupakan forum yang telah lama dinantikan para pendamping desa untuk menjadi pendamping desa yang profesional, serta dapat bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan Gubernur Ridho,” kata Mashuri. Pendamping desa di Lampung, jelas mashuri, ada sebanyak 1.228 orang. “Tentunya tanpa ada bimbingan yang baik, maka jumlah sebanyak itu akan menjadi beban bagi Lampung. Hal ini tak lepas dari bimbingan Gubernur Ridho dan Dinas PMD sehingga dapat melaksanakan kegiatan pendampingan dengan baik. Pendampingan yang baik tersebut, ditunjukkan dengan meraih penghargaan UWN dua tahun berturut-turut, serta menjadi penyelenggara bursa inovasi desa pertama di Indonesia,” jelasnya.

Rabu, 06 Desember 2017

Cara Mendaftarkan BUMDes Di KEMENDESA

JEJAKNUSANTARA.tk: Menumbuhkan, Menguatkan dan Mengembangkan BUMDES seluruh Indonesia

Pertumbuhan jumlah BUMDes dalam beberapa waktu terakhir dapat dikatakan cukup signifikan, namun tetap saja masih banyak kendala yang dialami oleh pengurus dalam menjalankan administrasi BUMDes. salah satunya adalah kesulitan dalam pendaftaran BUMDes untuk masuk dalam database KEMENDESA.

Berikut adalah tata cara pendaftaran BUMDes melalui website KEMENDESA.

Buka website resmi KEMENDESA yaitu bumdes.kemendesa.go.idPada laman bumdes.kemendesa.go.id klik menu Hubungi Kami.Akan muncul laman yang memuat alamat dan kontak dari KEMENDES
4. Tepat dibawah tulisan Kontak pilih Daftarkan BUMDes.
5. Akan muncul form yang harus diisi sesuai data BUMDes masing-masing.

6. Setelah semua terisi lalu klik tombol tambah data.

Demikian cara mendaftarkan BUMDes ke website KEMENDES. Semoga bermanfaat.

Senin, 04 Desember 2017

WHATSAPP MELUNCURKAN PENGATURAN ADMIN UNTUK KONTROL ANGGOTANYA

JEJAKNUSANTARA :WhatsApp dilaporkan tengah melakukan uji coba untuk menghadirkan kemampuan baru di fitur group chat. Berbekal kemampuan ini, seorang admin dapat mengatur isi pesan yang ada di dalam percakapan.


Dikutip dari Daily Mail, Minggu (3/12/2017), fitur anyar ini diberi nama 'Restricted Group'. Nantinya, hanya admin dari grup tersebut yang dapat mengirimkan pesan, sedangkan anggota lain hanya dapat membacanya.

Keberadaan fitur ini pertama kali diketahui dari WABetaInfoyang menemukannya di versi beta WhatsApp. Tak hanya mengirim pesan teks, anggota lain juga tak dapat mengirimkan gambar, video, GIF, termasuk voice messages.

Saat fitur ini aktif, akan ada notifikasi yang muncul di percakapan. "(Nama admin) hanya mengizinkan admin yang dapat mengirim pesan di grup ini," tulis notifikasi yang akan diterima pengguna saat fitur ini aktif.

Menurut WABetaInfo, fitur ini kemungkinan dihadirkan untuk membantu admin grup saat sedang mengumumkan atau menulis sesuatu yang penting. Dengan demikian, pesan tersebut tak akan terganggu pesan dari anggota lain.

Apabila anggota lain ingin menuliskan sesuatu di grup ini, ia dapat menghubungi admin terlebih dulu melalui tombol 'Message' yang sudah disediakan.

Kendati demikian, kemampuan pembatasan ini tak berlaku permanen. Seorang admin hanya dapat menyetel pembatasan hingga kurun waktu 72 jam.

Untuk sekarang, fitur ini tengah diuji coba dalam versi WhatsApp beta di iOS dan Android. Sayangnya, belum dapat dipastikan kapan aplikasi milik Facebook itu akan merilis pembaruan ini.

Celah di WhatsApp untuk Baca Kebiasaan Pengguna

Di samping itu, meski sudah mengusung fitur enkripsi, temuan terbaru software engineer bernama Robert Heaton berhasil mengungkap celah keamanan di aplikasi milik Facebook tersebut. Ia menemukan celah yang memungkinkan pihak ketiga memantau kebiasaan pengguna WhatsApp.

Lewat celah keamanan ini orang lain dapat mengetahui kebiasaan saat memakai WhatsApp dan waktu tidur mereka. Untuk melakukannya, Heaton memanfaatkan informasi status online dan last seen seseorang.

Sekadar informasi, fitur last seen memungkinkan orang lain untuk mengetahui terakhir kali pengguna WhatsApp online. Fitur ini sebenarnya dapat diatur sesuai preferensi pengguna, tapi informasi mengenai seseorang tengah online tak dapat disembunyikan.

Lantas, bagaimana informasi itu dapat diolah untuk mengetahui informasi pribadi pengguna? Pertama, Heaton membuat sebuah ekstensi di Chrome untuk mengetahui kontak WhatsApp yang sedang online.

Agar metode ini berhasil, ia cukup memanfaatkan empat baris Javascript ditambah aplikasi WhatsApp Web. Lantas, ia memantau data dari para kontaknya dan diolah untuk kemudian dibandingkan.

Selengkapnya 

Minggu, 03 Desember 2017

Kisah Keagungan Rosululloh Di Detik- Detik Kepergianya


Kisah ini terjadi pada diri Rasulullah SAW sebelum wafat.
Rasulullah SAW telah jatuh sakit agak lama, sehingga kondisi beliau sangat lemah.

Pada suatu hari Rasulullah SAW meminta Bilal memanggil semua sahabat datang ke Masjid. Tidak lama kemudian, penuhlah Masjid dengan para sahabat. Semuanya merasa rindu setelah agak lama tidak mendapat taushiyah dari Rasulullah SAW.

Beliau duduk dengan lemah di atas mimbar. Wajahnya terlihat pucat, menahan sakit yang tengah dideritanya.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sahabat2 ku semua. Aku ingin bertanya, apakah telah aku sampaikan semua kepadamu, bahwa sesungguhnya Allah SWT itu adalah satu2nya Tuhan yg layak di sembah?"

Semua sahabat menjawab dg suara bersemangat, " Benar wahai Rasulullah, Engkau telah sampaikan kepada kami bahwa sesungguhnya Allah SWT adalah satu2nya Tuhan yg layak disembah."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
"Persaksikanlah ya Allah. Sesungguhnya aku telah menyampaikan amanah ini kepada mereka."

Kemudian Rasulullah bersabda lagi, dan setiap apa yg Rasulullah sabdakan selalu dibenarkan oleh para sahabat.

Akhirnya sampailah kepada satu pertanyaan yang menjadikan para sahabat sedih dan terharu.

Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya, aku akan pergi menemui Allah. Dan sebelum aku pergi, aku ingin menyelesaikan segala urusan dengan manusia. Maka aku ingin bertanya kepada kalian semua. Adakah aku berhutang kepada kalian? Aku ingin menyelesaikan hutang tersebut. Karena aku tidak mau bertemu dengan Allah dalam keadaan berhutang dengan manusia."

Ketika itu semua sahabat diam, dan dalam hati masing2 berkata "Mana ada Rasullullah SAW berhutang dengan kita? Kamilah yang banyak berhutang kepada Rasulullah".

Rasulullah SAW mengulangi pertanyaan itu sebanyak 3 kali.

Tiba2 bangun seorang lelaki yg bernama UKASYAH, seorang sahabat mantan preman sebelum masuk Islam, dia berkata:

"Ya Rasulullah! Aku ingin sampaikan masalah ini. Seandainya ini dianggap hutang, maka aku minta engkau selesaikan. Seandainya bukan hutang, maka tidak perlulah engkau berbuat apa-apa".

Rasulullah SAW berkata: "Sampaikanlah wahai Ukasyah".

Maka Ukasyah pun mulai bercerita:
"Aku masih ingat ketika perang Uhud dulu, satu ketika engkau menunggang kuda, lalu engkau pukulkan cambuk ke belakang kuda. Tetapi cambuk tsb tidak kena pada belakang kuda, tapi justru terkena pada dadaku, karena ketika itu aku berdiri di
belakang kuda yg engkau tunggangi wahai Rasulullah".

Mendengar itu, Rasulullah SAW berkata: "Sesungguhnya itu adalah hutang wahai Ukasyah. Kalau dulu aku pukul engkau, maka hari ini aku akan terima hal yang sama."

Dengan suara yang agak tinggi, Ukasyah berkata: "Kalau begitu aku ingin segera melakukannya wahai Rasulullah."

Ukasyah seakan-akan tidak merasa bersalah mengatakan demikian.

Sedangkan ketika itu sebagian sahabat berteriak marah pada Ukasyah. "Sungguh engkau tidak berperasaan Ukasyah. bukankah Baginda sedang sakit..!?"

Ukasyah tidak menghiraukan semua itu. Rasulullah SAW meminta Bilal mengambil cambuk di rumah anaknya Fatimah.

Bilal meminta cambuk itu dari Fatimah, kemudian Fatimah bertanya: "Untuk apa Rasulullah meminta cambuk ini wahai Bilal?"

Bilal menjawab dg nada sedih: "Cambuk ini akan digunakan Ukasyah utk memukul Rasulullah"

Terperanjat dan menangis Fatimah seraya berkata:
"Kenapa Ukasyah hendak pukul ayahku Rasulullah? Ayahku sedang sakit, kalau mau mukul, pukullah aku anaknya".

Bilal menjawab: "Sesungguhnya ini adalah urusan antara mereka berdua".

Bilal membawa cambuk tersebut ke Masjid lalu diberikan kepada Ukasyah.
Setelah mengambil cambuk, Ukasyah menuju ke hadapan Rasulullah.

Tiba2 Abu bakar berdiri menghalangi Ukasyah sambil
berkata: "Ukasyah..! kalau kamu hendak memukul, pukullah aku. Aku orang yg pertama beriman dg apa yg Rasulullah SAW sampaikan. Akulah sahabtnya di kala suka dan duka. Kalau engkau hendak memukul, maka pukullah aku".

Rasulullah SAW: "Duduklah wahai Abu Bakar. Ini urusan antara aku dengan Ukasyah".

Ukasyah menuju kehadapan Rasulullah. Kemudian Umar berdiri menghalangi Ukasyah sambil berkata:

"Ukasyah..! kalau engkau mau mukul, pukullah aku. Dulu memang aku tidak suka mendengar nama Muhammad, bahkan aku pernah berniat untuk menyakitinya, itu dulu. Sekarang tidak boleh ada seorangpun yg boleh menyakiti Rasulullah Muhammad. Kalau engkau berani menyakiti Rasulullah, maka langkahi dulu mayatku..!."

Lalu dijawab oleh Rasulullah SAW:
"Duduklah wahai Umar. Ini urusan antara aku dengan Ukasyah".

Ukasyah menuju kehadapan Rasulullah, tiba2 berdiri Ali bin Abu Talib sepupu sekaligus menantu Rasulullah SAW.

Dia menghalangi Ukasyah sambil berkata: "Ukasyah, pukullah aku saja. Darah yg sama mengalir pada tubuhku ini wahai Ukasyah".

Lalu dijawab oleh Rasulullah SAW:
"Duduklah wahai Ali, ini urusan antara aku dengan Ukasyah" .

Ukasyah semakin dekat dg Rasulullah. Tiba2 tanpa disangka, bangkitlah kedua cucu kesayangan Rasulullah SAW yaitu Hasan dan Husen.

Mereka berdua memegangi tangan Ukasyah sambil memohon. "Wahai Paman, pukullah kami Paman. Kakek kami sedang sakit, pukullah kami saja wahai Paman. Sesungguhnya kami ini cucu kesayangan Rasulullah, dengan memukul kami sesungguhnya itu sama dg menyakIiti kakek kami, wahai Paman."

Lalu Rasulullah SAW berkata: "Wahai cucu2 kesayanganku duduklah kalian. Ini urusan Kakek dengan Paman Ukasyah".

Begitu sampai di tangga mimbar, dg lantang Ukasyah berkata:

"Bagaimana aku mau memukul engkau ya Rasulullah. Engkau duduk di atas dan aku di bawah. Kalau engkau mau aku pukul, maka turunlah ke bawah sini."

Rasulullah SAW memang manusia terbaik. Kekasih Allah itu meminta beberapa sahabat memapahnya ke bawah. Rasulullah didudukkan pada sebuah kursi, lalu dengan suara tegas Ukasyah berkata lagi:

"Dulu waktu engkau memukul aku, aku tidak memakai baju, Ya Rasulullah"

Para sahabat sangat geram mendengar perkataan Ukasyah.
Tanpa ber-lama2 dlm keadaan lemah, Rasulullah membuka bajunya. Kemudian terlihatlah tubuh Rasulullah yg sangat indah, sedang bbrp batu terikat di perut Rasulullah pertanda Rasulullah sedang menahan lapar.

Kemudian Rasulullah SAW berkata:
"Wahai Ukasyah, segeralah dan janganlah kamu ber-lebih2an. Nanti Allah akan murka padamu."

Ukasyah langsung menghambur menuju Rasulullah SAW, cambuk di tangannya ia buang jauh2, kemudian ia peluk tubuh Rasulullah SAW seerat-eratnya. Sambil menangis se-jadi2nya,

Ukasyah berkata:
"Ya Rasulullah, ampuni aku, maafkan aku, mana ada manusia yang sanggup menyakiti engkau ya Rasulullah. Sengaja aku melakukannya agar aku dapat merapatkan tubuhku dg tubuhmu.

Seumur hidupku aku ber-cita2 dapat memelukmu. Karena sesungguhnya aku tahu bahwa tubuhmu tidak akan dimakan oleh api neraka.

Dan sungguh aku takut dengan api neraka. Maafkan aku ya Rasulullah..."

Rasulullah SAW dg senyum berkata:
"Wahai sahabat2ku semua, kalau kalian ingin melihat ahli Surga, maka lihatlah Ukasyah..!"

Semua sahabat meneteskan air mata. Kemudian para sahabat bergantian memeluk Rasulullah SAW.

Semoga dengan membaca ini bila ada air mata ini membuktikan kecintaan kita kepada kekasih Allah SWT....

Allahumma sholli 'alaa Muhammad.
Allahumma sholli 'alayhi wassalam ...
Semoga Allah Swt. Selalu meridloi kita semua.

Syarifuddin Umar: Ini Bukti KPK Juga bisa Salah Dan Banyak Masalah

JEJAK NUSANTARA: Jakarta | Mantan Hakim Syarifuddin Umar akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan yang di layangkan.

“Gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya”. Jumlahnya tidak banyak, hanya 100 juta (tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta),” ujarnya di Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Syarifuddin, KPK sebagai lembaga super power yang dianggap selalu benar dapat melakukan kesalahan. Namun apa yang dilakukan dirinya bukan untuk menjatuhkan lembaga pemberantasan Korupsi. Akan tetapi berharap KPK dapat bekerja secara profesional dengan mengedepankan semua peraturan perundangan. “Kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta dewan etik KPK melakukan pembersihan dari adanya oknum yang membuat citra lembaga pemberantasan korupsi rusak.

“Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan 2 Masalah baru yaitu, Merugikan Keuangan Negara dan Supaya Kode Kehormatan/Etik KPK mengambil tindakan pada Pejabat yang menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang,” ucapnya.

Terkait apakah dirinya akan melaporkan hal itu pada Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, dirinya akan langsung menemui dan menceritakan pada Pansus angket KPK.

“Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya,” tukasnya.

Ada 7 Penyidik KPK Minta Duit Pengamanan 2 M?

Jejaknusantara: Jakarta l Tudingan adanya 7 penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp.2 miliar itu harus segera dibawa ke ranah hukum dan tidak cukup di selesaikan diranah komite etik internal KPK.

Demikian desakan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, di Jakarta. (Sabtu/19/8).

Menurut Bambang, dalam UU KPK sangat jelas diatur, jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana.

“Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan dia lagi, Pasal 66 Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang : a. b. c. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah.

Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

“Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR. Dan Ini bukan delik aduan,” katanya.

Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh politisi yang akrab disapa Bamsoet mendesak agar pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. “Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa. Dan dalam nada apa.”

Paralel dengan itu, Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp.2 miliar.

Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. “Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik,” terangnya.

Ketiga, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan 7 penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp.2 miliar tersebut.

Keempat, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah.

“Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.”

Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan 7 penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya 7 penyidik KPK menemui anggota komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi,” tandasnya.

Ridwan Kamil Optimis Di Dukung Golkar


Jejaknusantara: Jakarta | Gejolak Partai Golongan Karya (Golkar), hingga kini masih memanas.

Adanya Rencana Partai berlambang pohon beringin menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pergantian posisi ketua umum (Ketum) terus mengerucut.

Sejumlah kebijakan terkait calon kepala daerah yang akan maju dalan Pilkada 2018 di isukan berubah.

Saat ditemui, Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang di usung Partai Golkar, Ridwan Kamil menegaskan, dirinya tetap optimis tetap mendapat dukungan dari Partai Golkar, meski nanti terjadi pergantian kepemimpinan.

“Saya mah orang paling optimis se-Indonesia. Saya yakin setiap ada masalah pasti ada solusinya,” ujarnya di Hotel Merlyn, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

Sikap yang dilontarkan bukan tanpa alasan, Menurut Kang Emil sapaan Akrab Ridwan Kamil, dirinya dengan jelas mendapat dukungan dari Partai Golkar secara institusi bukan perorangan.

“Jadi kalau ada perubahan kepemimpinan ya pasti mekanisme pencalonan berdasarkan kolektivitas itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum Golkar memberikan dukungan, Kang Emil telah didukung oleh 4 partai, antara lain PKB, PPP, Hanura, dan Nasdem.

Sabtu, 02 Desember 2017

TIMIKA MEMANAS, KKB Papua Siapkan Serangan Balasan


JEJAKNUSANTARA.TK: TIMIKA - Gejolak di Papua belum padam. Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini disebut kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua tidak terima dituding melakukan penganiayaan, pelecehan seksual kepada warga.

"Buktikan secara hukum. Indonesia negara hukum," kata Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo kepada Jejak Nusantara.

Sebby bahkan mengklaim TNI dan Polri telah melanggar hukum perang internasional dengan menembakkan rudal sebanyak enam kali ke markas TNPPB. "Karena serangan rudal balistik tersebut, terdapat dua anggota TNPPB yang meninggal dunia dan enam anggota cidera.

Dia mengatakan, tentunya akan ada operasi untuk membalas apa yang telah dilakukan TNI dan Polri. ”Kami tentu berupaya mengantisipasinya,” paparnya.

Salah satu langkah yang akan ditempuh TNPPB adalah dengan menyerang PT Freeport secara besar-besaran. Semua anggota TNPPB akan menyerang gedung-gedung dan kendaraan yang dimiliki Freeport. ”Mereka telah membantu TNI dan Polri untuk melakukan penyerangan terhadap kami dngan meminjamkan kendaraannya,” ujarnya.

Proses pembebasan sandera di Banti, Kimbeli dan area longsoran Distrik Tembagapura, Papua pada Jumat (17/11/2017), didahului sebuah operasi senyap yang dilakukan Kopassus dan Tim Intai Kostrad.

Sebanyak 13 personel Kopassus dan 10 personel Kostrad ini sudah mengintai lokasi penyekapan sejak lima hari lalu. Mereka mengendap dan memantau pergerakan kelompok kriminal bersenjata yang membaur dengan warga sipil.

Sandiaga Uno Duga Reuni Alumni 212 Miliki Aspek Politik


Bagikan :

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan politik dalam aksi Reuni Akbar Alumni 212 yang akan digelar di Monas, Sabtu (2/12).

Jakarta, JEJAKNUSANTARA.tk- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan politik dalam aksi Reuni Akbar Alumni 212 yang akan digelar di Monas, Sabtu (2/12). Karenanya, Sandi belum bisa memastikan apakah ia akan menghadiri aksi tersebut.

Sandi saat ini sedang melakukan konsultasi dengan Partai Gerindra terkait undangan menghadiri aksi tersebut.

"Saya mendapat masukan ini ada aspek politik. Saya menunggu briefing dan clearance dari teman-teman di Gerindra, kan saya Dewan Pembina Partai Gerindra," ujarnya.

Sandi mengatakan, kalau ada aspek politik, ia menyerahkan keputusan kepada pimpinan Partai Gerindra, termasuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiyanto.

Meski begitu, Sandi mengatakan aksi tersebut masih sesuai dengan semangat pluralisme.

"Tentunya masih sesuai dengan nafas-nafas mempersatukan warga, menjaga keberagaman, menjaga kerukunan," tuturnya.

Belum Pasti Hadir

Saat ditanya apakah Gubernur Anies Baswedan akan menghadiri aksi tersebut, ia juga belum bisa memastikan. Sandi mengatakan memang sudah ada komunikasi dengan Anies, tetapi keduanya sama-sama belum bisa memutuskan.

"Tadi nanya 'Gimana bro?' Belom ada kepastian," ucap Sandi.

Dalam susunan acara Reuni Akbar Alumni 212 yang diterima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan memberi pidato sambutan. Anies dijadwalkan akan memberi sambutan pada sekitar pukul 9 hingga 10 pagi.

Reuni Akbar Alumni 212 adalah gelaran akbar yang memperingati Aksi 212 yang digelar tahun lalu.

Bendera HTI Berkibar di Reuni Akbar Alumni 212

Bagikan :

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) rupanya turut menjadi peserta dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang digelar di Lapangan Monas pada Sabtu (2/12).

Jakarta, JEJAKNUSANTARA.tk- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) rupanya turut menjadi peserta dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang digelar di Lapangan Monas pada Sabtu (2/12).

Hal itu dilihat dari pelbagai bendera yang dibawa oleh sebagian peserta dalam acara yang dimulai sejak pukul 04.00 WIB tersebut. Banyak peserta yang membawa bendera organisasi yang dilarang oleh pemerintah tersebut.

Tak hanya bendera, HTI juga membawa satu unit mobil komando dengan perlengkapan sistem pengeras suara. 


Pada Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan radiogram untuk seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah usai pembubaran HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi lintas negara atau transnasional yang bertujuan menggantikan dasar negara Indonesia. Gerakan yang dibangun HTI, menurutnya untuk memperjuangkan sistem khilafah di suatu negara.

"HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem Khilafah," kata Budi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

DEMIAN, AKSI SULAP GAGAL TELAN KORBAN SEORANG ATLIT NASIONAL


Demian Aditya mengalami kegagalan dalam melakukan aksi sulap berbahaya di salah satu stasiun televisi swasta.
Acara ini berlangsung hari Rabu lalu (29/11/2017).
Gagalnya sulap Demian membuat Edison Wardhana, salah seorang mantan atlet basketball nasional dan juga mantan pembalap mengalami luka serius.
Edison kala itu menjadi stuntman yang menggantikan peran Demian di dalam peti.
Dalam sebuah video menunjukan bagaimana aksi yang gagal tersebut.
Sebuah peti digantung dengan ketinggian kurang-lebih 3 meter.
Di video tampak ada tangan yang terborgol di peti dan mencoba melepaskan diri.
Diduga itu adalah tangan dari Edison yang menggantikan peran Demian di dalam peti.
Peti yang jatuh membuat para pembawa acara yang melihat langsung kejadian panik.
Mereka meminta tim medis untuk datang dan ambulance juga terdengar meninggalkan lokasi kejadian.

Lihat vidio nya: SULAP GAGAL DEMIAN TELAN KORBAN

Jumat, 01 Desember 2017

PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA


--------------------------------------------
Oleh : Dudu Badrusalam S.H

Tidak sedikit warga negara Indonesia yang dipekerjakan ke luar negeri. Dengan mengirimkan TKI ke luar negeri bermanfaat bagi TKI itu sendiri juga terhadap keluarga lnya dan bermanfaat pula bagi pemerintah sebagai suatu jawaban bagi pemerintah atas suatu masalah tentang lapangan kerja yang sedikit di dalam negeri, meminimalisir pengangguran karena sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri ini.

Tetapi yang dikhawatirkan oleh pemerintah adalah timbulnya masalah baru yakni masalah pada TKI itu sendiri. Telah banyak ditayangkan di media massa tentang perlakuan buruk, penganiyaan, dsb sampai TKI itu sendiri mengalami kematian, cacad fisik, cacad mental, dsb. Perlunya peran pemerintah yang tegas dalam perlindungan TKI yang berada di luar negeri agar masalah ini tidak terus menerus terulang kembali.

Perlindungan hukum terhadap TKI dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan. Pra penempatan adalah kegiatan :

1)      pengurus Surat Izin Pengerahan (SIP);

2)      perekrutan dan seleksi;

3)      pendidikan dan pelatihan kerja;

4)      pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5)      pengurusan dokumen;

6)      uji kompetensi;

7)      pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)

8)      pembuatan perjanjian kerja;

9)      masa tunggu di perusahaan, dan

10)  pembiayaan.

Berdasarkan perlindungan hukum terhadap TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan analisis merupakan bentuk perlindungan hukum dari aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Aspek Perlindungan Hukum Administrasi

Aspek perlindungan hukum administrasi di sini adalah meliputi pembinaan administratif, pengawasan administratif dan sanksi administratif. Pembinaan Administratif diatur dalam Pasal 86 s/d Pasal 91, sedangkan Pengawasan Administratif diatur dalam Pasal 92 dan 93, dan sanki administratif di atur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 yaitu:

Pasal 86 :

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat mengikutsertakan pelaksana penempatan TKI swasta, organisasi dan/atau masyarakat.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 87 :

Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dilakukan dalam bidang:

a. informasi;

b. sumber daya manusia dan

c. perlindungan TKI.

Pasal 88

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, dilakukan dengan :

a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;

b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan TKI di luar negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri.

Pasal 89

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :

a. meningkakan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;

b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 90

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, dilakukan dengan :

a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;

b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;

c. menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d. melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91 :

1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri;

2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.

Pasal 92 :

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

(3) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 93

(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Sanksi administratif dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Lur Negeri, dalam Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa :

Sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;

c. pencabutan izin;

d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau

e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.

Aspek Perlindungan Hukum Pidana

Aspek hukum pidana dalam kaitannya dengan sanksi pidana dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri adalah asas kepastian hukum (legalitas), asas pencegahan dan asas pengendalian.

Asas legalitas (principle of legality), yang di dalamnya terkandung asas kepastian hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam merumuskan peraturan dalam hukum pidana, khususnya sepanjang berkaitan dengan perumusan pasal dan sanksi yang perlu dijatuhkan agar si pelaku mentaati normanya. Asas pencegahan (The Precautionary principle), yaitu apabila terjadi bahaya atau ancaman terjadinya pelanggaran yang serius dan irreversible,maka kekurangsempurnaan suber daya manusia dapat dijadikan alasan untuk menunda dan memperbaiki sistem penempatan TKI ke Luar Negeri.

Asas pengendalian (principle of restraint) yang juga merupakan salah satu syarat kriminalisasi, yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan bahwa sanksi –sanksi perdata dan administrasi dan sarana-sarana lain ternyata tidak tepat dan tidak efektif untuk menangani tindak pidana tertentu. Dalam hukum pidana dalam hal ini dikenal asassubsidiaritas atau ultima ratio principleatau ultimum remedium.

Aspek hukum pidana dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, diatur dalam Bab XIII Pasal 102 s/d 104.

Pasal 102 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau

c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 103 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:

a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;

d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

e. menempatkan TKI tidak memeuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;

g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 104

(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dn/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 24;

b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau

e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikatehui bahwa tindak pidana pidana sebagaimana di atas adalah berupa kejahatan (Pasal 102 dan 103) dan pelanggaran (Pasal 104). Kejahatan sebagaimana Pasal 102 dan 103 dan Pelanggaran sebagaimana Pasal 104 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 ditujukan kepada setiap orang terutama ditujukan kepada PJTKI yang merupakan pelaksana penempatan TKI ke luar negeri.

Upaya-upaya Yang Dilakukan Dalam Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Yang Dikirim PJTKI dan Non PJTKI

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, b) mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI, c) membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, d) melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, dan e) memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan (Pasal 5 s/d 7 Undangundang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).

Disnakertrans dalam perlindungan TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan :

a.    Pra penempatan :

- Memberikan pengarahan kepada Calon TKI untuk mendaftar lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan atau Cabang PJTKI yang mempunyai Ijin/rekomendasi Rekrut di Kabupaten Grobogan.

- Memberikan pembekalan awal pemberangkatan kepada Calon TKI yang akan diberangkatkan ke tempat penampungan.

b. Pada Masa penempatan :

Apabila terjadi masalah Disnakertrans selalu Koordinasi kepada PJTKI yang memberangkatkan, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.

c. Pada Masa Purna Penempatan :

Memberikan pembinaan kepada TKI yang sudah pulang agar hasil yang didapat dari luar negeri dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya, demi masa depan keluarga mereka.

Selama ini, upaya perlindungan TKI di Luar Negeri, yang dilakukan oleh Disnakertrans antara lain adalah proses penyelesaian masalah TKI di dalam Negeri, alur pengajuan claim asuransi, pengiriman uang TKI (ProgramRemittance), dan perpanjangan perjanjian kerja. Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan pada bagan berikut ini.

Kamis, 30 November 2017

Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Bakauheni-Merak Ditutup


BAKAUHENI- JEJAKNUSANTARA.tk: PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) menutup penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya terhitung, pukul 17.45 WIB, Kamis (30/11/2017). Cuaca ekstrim membuat sejumlah kendaraan di dalam KMP Titian Murni, terbalik.
Penutupan dilakukan hingga cuaca normal. Sejumlah foto yang didapat Lampungpro.com memperlihatkan sebuah truk terbaik di kapal feri. Informasi yang diperoleh Lampungpro.com dari Pelabuhan Bakauheni menyebutkan tinggi gelombang mencapai 4-5 Meter, dengan kecepatan angin 45 knots.
Berdasarkan informasi dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, keberangkatan kapal roll on–roll off (roro) ditunda dalam pemberangkatan kapal sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (30/11/2017). Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Anton Murdianto, keberangantan kapal untuk sementara ditunda.
"Lintasan kapal di Selat Sunda, antara Bakauheni dan Merak cuacanya sangat ekstrem. Kapal tidak bisa berlayar, karena kecepatan angin mencapai 45 knots, dan tinggi gelombang mencapai 4-5 Meter,” kata Anton.
Menurut Anton dengan cuaca seperti ini, kapal tidak bisa dipaksakan berlayar. Bahkan ada kendaraan fuso traler yang terbalik di KMP Titian Murni. Penutupan itu demi keselamatan dan keamanan para penumpang baik di Merak maupun Bakauheni. Pihak ASDP pun meminta kepada para penumpang agar bersabar hingga cuaca dinilai normal.

Mimbar Politik, Arena Reuni Alumni 212 Digelar di Monas


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah memberikan persetujuan atas izin penggunaan kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk kegiatan reuni Alumni 212. Surat permohonan persetujuan penggunaan Monas tersebut, kata Anies, telah diterimanya sejak seminggu yang lalu.
"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu. Diberi ACC. Saya katakan pastikan sesuai dengan pergub yang baru," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Setelah sebelumnya saling lempar  antara Anies dan Sandi, yang sebelumnya Sandi Serahkan ke Anies soal Reuni 212, dan Anies Serahkan ke Polisi. Pada surat permohonan persetujuan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada Anies yang beredar, tertulis Anies memberikan persetujuan atas izin penggunaan Monas pada tanggal 24 November lalu.
"ACC, TL sesuai ketentuan. Pastikan mentaati pergub 186/2017," tulis Anies yang juga membubuhkan paraf dalam surat tersebut.
Sementara, saat ditanya ihwal kehadirannya pada reuni akbar Alumni 212, yang akan digelar pada 2 Desember mendatang, Anies masih enggan memberikan kepastian. Dalam undangan reuni akbar Alumni 212 yang beredar, nama Anies tertulis untuk mengisi sambutan.
"Belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Monas, Munjirin mengatakan izin tersebut sedang diproses.
"Ya lagi diproses kalau izinnya, kalau lagi diproses berarti belum keluar," kata Munjirin saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).
"(Izin suratnya) sudah, iya dari Dinas Pariwisata kan dari Pak Gubernur, dari dinas dan kita," sambungnya.

Erupsi Gunung Agung Ini 30 Nov. 2017


Erupsi gunung agung di bali menyisakan duka yang mendalam bagi kita. Dikutip dari liputan6.com (29/11/2017) meski tak menelan korban, akibat erupsi gunung berapi ini banyak penduduk yang harus di evakuasi dari rumah dan desanya menuju camp penampungan. Dibalik bencana erupsi gunung agung ada foto menarik yang bermunculan di media sosial.

Akun instagram yang memposting tentang serba-serbi pendakian ini mengunggah sebuah foto erupsi gunung agung dengan awan panas yang dimuntahkan. Dalam foto tersebut ia memberikan keterangan sebagai berikut “foto erupsi gunung agung yang paling viral ini menyerupai/mirip salah satu tokoh dalam dunia pewayangan. Bila kita flashback 2010 silam saat erupsi gunung merapi juga ada awan erupsi atau wedhus gembel yang menyerupai mbah semar dan mbah petruk. Wallahualam bishawab” terangnya dalam unggahan foto tersebut. Diakhir postingan akun ini memberi note bahwa foto ini hanya sekedar cocokologi saja tanpa ada unsur syirik.

Robert Pakpahan Dilantik Jadi Dirjen Pajak Malam Ini



Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), pengganti Ken Dwijugiasteadi yang sudah memasuki masa pensiun.

Sosok yang ditunjuk adalah Robert Pakpahan. 

"Robert Pakpahan ditunjuk sebagai Dirjen Pajak," kata sumber JEJAK, Kamis (30/11/2017).


Robert sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, di mana mengurus tentang pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu pengganti Robert dikabarkan adalah Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan yang sekarang menjabat Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan. Namun status Scenaider adalah pelaksana tugas (Plt).

Diketahui bahwa pukul 19.00 WIB malam nanti akan dilantik dua pejabat eselon I oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kapolri: Reuni 212 Enggak Akan Jauh-jauh dari Politik 2018-2019



JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk: Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuding aksi unjuk rasa bertajuk reuni akbar 212 bermuatan politis. 

Menurut dia, reuni 212 berkaitan dengan momentum politik jelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. 

"Ini juga enggak akan jauh-jauh dari politik, tetapi politik 2018-2019," ujar Tito saat dijumpai di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Saat dimintai penjelasan lebih jauh terkait pernyataannya itu, Tito enggan berkomentar lagi. 

"Sudahlah, ini pasti larinya ke arah politik 2018-2019," kata Tito mengulangi pernyataannya.

Meski demikian, Tito yakin reuni 212 tersebut berjalan aman. 

"Insya Allah aman," ujar Tito. 

Tito belum bisa memastikan apakah pengumpulan massa itu sudah mengantongi izin kepolisian atau belum. Ia akan mengeceknya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. 

Diberitakan, alumni 212 berencana menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Monas, Sabtu (2/12/2017). 

Acara itu sekaligus reuni akbar 212 atau memperingati satu tahun unjuk rasa menuntut proses hukum terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menodakan agama.

PETAHANA SIAP JADI WAKIL, IA MINTA HERMAN HN. MENEMUINYA


BANDAR LAMPUNG, JEJAKNUSANTARA.tk – Petahana M Ridho Ficardo mengaku siap berpasangan dengan Herman HN, dengan posisi dirinya sebagai wakil gubernur. Namun ia meminta Herman HN. Walikota Bandar Lampung itu untuk berbicara langsung kepadanya.
“Bisa saja pasangan dengan Herman HN. Saya jadi wakilnya bisa saja, kalau dia maunya begitu. Tapi suruh dia ngomong langsung. Saya minta, dia yang ngomong ke saya. Silahkan ngadep sama saya langsung. Ada mental nggak?” kata Ridho Ficardo saat ditemui di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Senin sore, 27/11/2017.
Ridho mengakui memang sedang melakukan konsolidasi ke beberapa partai untuk mendapatkan dua kursi lagi, sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018 mendatang, termasuk juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. “Iya, lagi proses. Saya sedang komunikasi ke semua untuk mendapatkan dukungan,” kata dia.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP baru menurunkan surat tugas yang ditujukan untuk Walikota Bandar Lampung Herman HN. Dalam surat tersebut, Herman ditugaskan untuk melakukan konsolidasi dan persiapan menjelang Pilgub. Herman diminta menyetorkan nama-nama untuk diusulkan menjadi wakil gubernur dari PDIP.
Herman HN juga telah berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak akan mau maju, jika menjadi nomor 2. “Saya tetap nomor satu. Siapa saja pasangannya, ya saya gubernurnya,” kata Herman beberapa waktu lalu.

REKRUTMEN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG PROGRAM INOVASI DESA TINGKAT KABUPATEN / KOTA TAHUN 2017


JEJAKNUSANTARA.tk: Rekrutmen Tenga Ahli dan Tenaga Pendukung Progam Inovasi Desa berasal dari Kementrian Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jendral Pembangunan dan Pembedayaan Masyarakat desa, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada tanggal 25 November 2017.
Latar Belakang
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi khususnya Ditjen PPMD akan melaksanakan Program Inovasi Desa (PID) dimulai tahun 2017.
Untuk mendukung pelaksanaan PID jumlah tenaga pendamping yang akan dimobilisasi sebanyak 2.719 orang dengan rincian sebagai berikut:
a.    Tenaga Ahli PID Pusat sebanyak 16 orang.
b.    Tenaga Ahli PID Provinsi sebanyak 99 orang.
c.    Tenaga Ahli PID Kabupaten / Kota sebanyak 2.604 orang.
Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kbuapten/Kota akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD. Penyediaan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/kota dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka dengan proses dilakukan secara transpran, akuntabel dan efisien.
Kebutuhan TA dan TP PID Kabuapten/Kota
Setiap kabupaten /kota akan ditempat kan 2 (dua ) orang Tenaga ahli dengan 2 (dua) posisi, yaitu:
a.    1 (satu) orang koordinator Kabupaten PID
b.    1 (satu) orang Tenaga Ahli bidang pengelolaan Informasi dan Media.
Setiap kabuapten/kota akan ditempatkan 4 (empat) orang  Tenaga Pendukung dengan 2 (dua) posisi, yaitu:
a.    1 (satu) orang data operator
b.    3 (tiga) orang data kolektor
Kualifikasi TA dan TP PID Kabupaten /Kota
1. Koordinator PID Tingkat Kabupaten
Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu.Memiliki pengalaman kerja relevasn minimal 7(tujuh) tahun dengan pengalaman sebagai koordinator tim tingkat kabuapten minimal 2 (dua) tahun serta pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.Mampu membuat perencanaan kerja.Mampu melaksanakan analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.Mampu berkomunikasi dan membangu kerjasama dengan berbagai pihak terkait.Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.Mampu menyusun laporan kegiatan. Mampu mengoperasikan komputer mnimal Office (word, excel, powe point, acces) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertepat tinggal di lokasi tugas.Pada saat mendaftar usia minimal 28 (dua puluh delapan) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan atau telibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, dituamakan komunikasi atau jurnalistik.Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi dan komunikasi masyarakat.Mampu menyusun panduan pengelolaan media inforamsi dan komunikasi.Mampu mengelola isi (content) website program.Mampu menyusun media komunikasi publik.Mampu memahami kebijakan publikai dan komunikasi secara umum.Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan mupun non pemerintahan dan media masa.Mampu menulis pemberitaan media.Mampu mengoperasikan komputer minimal Office(word, excel, power point, acces) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator (Analis)
Latar belakang S-1 atau D-3 semua bidang ilmu diutamakan komputer/statistik.Memiliki pengalaman pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-3.Menguasai pengopersian komputer dan program pengolahan data.Mempunyai pengelaman dalam pemeliharaan komputer (software/hadrware) merupakan nilai lebih.Mampu mengoperasikan kompute minimal Office (word, Excel, power point, acces) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.Pada saat mendaftar usia minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan atau telibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data kolektor
Latar blakang pendidikan SMA atau sederajat.Memiliki pengalaman kerja 2 (dua) tahun sebagai operator komputer/ data entryMempunyai pengalaman pemeliharaan komputer (software/hardware) merupakan nilai lebih.Mampu mengoperasikan komputer minimal Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap tinggal di lokasi tugas.Pada saat mendaftar usai minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan / atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi tenaga Pendamping Profesional eksisting dan atau hasil seleksi tahun 2017 dengan status lulus ditempatkan, apabila melamar pada posisis Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.
Rencana Kerja Perekrutan
29 November 2017 pengumuman Rekrutmen29 November - 3 Desember 2017 Pendaftaran Peserta6 Desember 2017 Penetapan Longlist8 Desember 2017 Penetapan peserta untuk evaluasi  Kualifikasi (Posisi Koordiator,  TA PID, Operator Analis data sebanyak 900% dari kuota, sedangkan posisi Data kolektor sebanyak 300% dari kuota)12 - 14 Desember 2017 Evaluasi Kualifikasi13 - 15 Desember 2017 Penetapan Shortlist dan pemanggilan peserta untuk wawancara.15 - 17 Desember 2017 Pelaksanaan Test Wawancara.20 Desember  2017 Pengesahan dan Pengumuman hasil rekrutmen.2 Januari 2018 Kontrak Kerja.
Catatan:
untuk pengumuman pendaftaran silahkan dipantau pada web resmi kemendesa.go.id atau dipendamping2017.kemendesa.go.id

Selasa, 28 November 2017

Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes


JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam membantah membicarakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) saat berfoto dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Bantahan itu disampaikan Anam saat menjadi saksi sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). Anam bersaksi untuk terdakwa auditor BPK Ali Sadli.

"Waktu Pak Menteri nunjukin foto yang suka sepeda gunung. Dia bilang ini orang Madura juga, suka sepeda gunung," kata  Anam kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukan barang bukti berupa pesan singkat melalui WhatsApp. Salah satu yang dikirimkan dalam percakapan WhatsApp tersebut yakni foto antara Anam dan Mendes Eko Putro Sandjojo.

Meski demikian, jaksa KPK M Takdir Suhan mengonfirmasi ulang keterangan Anam terkait foto tersebut. Sebab, menurut Takdir, dalam persidangan sebelumnya, Mendes Eko Putro Sandjojo telah dikonfirmasi dan mengakui bahwa dalam pertemuan itu dibicarakan soal opini WTP yang akan diperoleh Kemendes.

"Saksi ini jangan ngeyel. Ini sudah pernah dikonfirmasi, bahwa ini sedang menunjukkan opini WTP," kata Takdir.

Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Adapun, dua pejabat Kemendes, yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Auditor BPK Ancam Persulit Kemendes Bisa WTP jika Menteri Libatkan KPK


JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (Pemilu) Choirul Anam Seharusnya akan mempersulit Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapat opini wajar tanpa batas (WTP). 

BPK akan mempersulit pemberian opini WTP agar Menteri Desa Eko Putro Sandjojo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). 

Choirul Anam bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. 

Baca juga:  Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes

Dalam persidangan, jaksa KPK memunculkan bukti lewat suara WhatsApp antara Anam dengan Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito. 

Kata-kata bernada ancaman itu terlihat dalam percakapan WhatsApp214. 

Dalam pesan WhatsApp itu, Choirul Anam mengatakan, "Klo Pak Menteri maen KPK aja, dia yg jelek atau rusak nanti. Justru itu mempersulit Kemendes bisa WTP. Prof gak mau mau WTP klo KPK sampe masuk". 

"Pak menteri maksudnya Mendes," kata Anam saat sayang jaksa KPK. 

Sementara itu, Anam menjelaskan bahwa "prof" yang merupakan Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. 

Lihat juga: Laman Kami

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, keputusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. 

Adapun, dua pejabat Kemendes, yaitu Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Menurut fakta sidang, Choirul Anam berperan dalam menghubungi dan meminta pejabat Kemendes memberikan uang untuk diberikan kepada auditor BPK. Anam juga terlibat saat penyerahan uang.

Di hadapan majelis hakim, menteri desa tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.

Senin, 27 November 2017

PERANGI RADIKALISME DIDUNIA NYATA DAN DUNIA MAYA

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Coumas meminta anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama jangan hanya bertarung melawan radikalisme di dunia nyata. Banser juga diminta untuk turun di dunia maya.

"Jangan hanya bertarung di dunia nyata, terjun ke dunia maya," kata Yaqut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/4).

Menurut dia, perkembangan radikalisme yang memanfaatkan teknologi informasi belakangan ini cukup kuat. Untuk menghadapi hal tersebut, kata dia, GP Ansor telah membentuk tentara siber.

"Sudah disiapkan 'Ansor Cyber Army' untuk mengempur kampanye kelompok-kelompok radikal," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, anggota Banser di seluruh Indonesia yang berjumlah 1,7 juta orang juga telah disiapkan untuk menghadapi ancaman radikalisme tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayor Jenderal Abdul Rahman Kadir menyebut peran dunia maya dan media sosial cukup kuat dalam memengaruhi generasi muda hingga tersangkut dengan gerakan radikal. "Situs radikal sudah ribuan jumlahnya," tukasnya.

Ia mengungkapkan banyak situs berkedok Islam yang isinya ternyata memutarbalikkan fakta. BNPT mencatat hingga saat ini terdapat 15 ribu situs yang berisi paham radikal.

Minggu, 26 November 2017

Adisty Afifaturrozi/Hernes Askendita Sumbang Emas Perdana untuk Kota Metro


JEJAKNUSANTARA.tk- BANDAR LAMPUNG: Cabang olahraga (cabor) panjat tebing menjadi cabor pertama yang menyumbangkan medali emas untuk Kota Metro, di ajang Porprov Lampung ke VIII 2017.
Adapun nama atlit yang membanggakan itu adalah; Adisty Afifaturrozi, Lili Pratiwi, Hernes askendita dan Dwi Istiqomah, di kelas boulder beregu putri.
Kekompakan mereka patut diacungi jempol, pasalnya berhasil melibas atlit panjat tebing dari Bandar Lampung, Lampung Selatan maupun Pesawaran.
Budi Nugroho selaku official panjat tebing yang juga pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sangat mengapresiasi kekompakan tim, menurut dia, ini adalah emas perdana. “Adapun medali akan diberikan pada hari Minggu,” imbuhnya.

Sabtu, 25 November 2017

MASJID DI MESIR DI SERANG PADA SAAT SALAT JUMAT 235 MENINGGAL

JEJAKNUSANTARA.tk- Kelompok militan melakukan serangan di satu masjid di Sinai Utara, Mesir, hari Jumat (24/11) menewaskan setidaknya 235 orang, 120 orang lainnya mengalami luka-luka, kata stasiun televisi milik pemerintah.
Dubes Republik Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi, mengatakan dalam serangan tersebut tak ada warga Indonesia yang menjadi korban.”Berdasarkan pemantuan KBRI Kairo dan pelacakan melalui sumber keamanan Mesir, sejauh ini diperoleh informasi tak ada WNI yang menjadi korban serangan,” kata Helmy Fauzi melaui satu pernyataan.
Sebagian besar korban adalah jemaah yang baru saja selesai melaksanakan salat Jumat. Termasuk di antara korban tewas adalah perempuan, anak-anak, dan beberapa peserta wajib militer.
Kejadian ini mendorong pemerintah Mesir menetapkan masa berkabung selama tiga hari.
Para saksi mata mengatakan kepada media Mesir, bahwa serangan terjdi di kota Bir al-Abed dekat al-Arish. Orang-orang bersenjata menyerbu masuk ke dalam masjid dan meledakkan bom.
Mereka masih mengeluarkan tembakan ketika mobil-mobil ambulans berdatangan untuk membantu korban.
Warga setempat mengatakan kelompok penyerang sepertinya menjadikan pemeluk Sufi sebagai sasaran.
Mesir tengah berupaya memerangi pemberontakan di kawasan yang mulai meningkat sejak 2013.
Presiden Abdul Fattah al-Sisi akan bertemu dengan para pejabat keamanan untuk membicarakan insiden itu, menurut TV swasta Extra News.
Tidak jelas siapa yang berada di balik serangan ini.
Kelompok jihadis militan melancarkan pemberontakan dalam tahun-tahun terakhir, dan meningkatkan serangan terhadap kelompok militer Mesir yang menggulingkan Presiden Mohammed Morsi pada bulan Juli 2013.
Ratusan polisi, tentara dan warga sipil tewas sejak itu, sebagian besar dilakukan oleh kelompok Provinsi Sinai, yang berafiliasi dengan grup yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS.
Kelompok radikal juga menyerang sejumlah gereja Koptik dan mengklaim bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Rusia yang membawa turis di Sinai pada 2015 yang menewaskan 224 orang.