Sabtu, 02 Desember 2017

TIMIKA MEMANAS, KKB Papua Siapkan Serangan Balasan


JEJAKNUSANTARA.TK: TIMIKA - Gejolak di Papua belum padam. Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini disebut kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua tidak terima dituding melakukan penganiayaan, pelecehan seksual kepada warga.

"Buktikan secara hukum. Indonesia negara hukum," kata Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo kepada Jejak Nusantara.

Sebby bahkan mengklaim TNI dan Polri telah melanggar hukum perang internasional dengan menembakkan rudal sebanyak enam kali ke markas TNPPB. "Karena serangan rudal balistik tersebut, terdapat dua anggota TNPPB yang meninggal dunia dan enam anggota cidera.

Dia mengatakan, tentunya akan ada operasi untuk membalas apa yang telah dilakukan TNI dan Polri. ”Kami tentu berupaya mengantisipasinya,” paparnya.

Salah satu langkah yang akan ditempuh TNPPB adalah dengan menyerang PT Freeport secara besar-besaran. Semua anggota TNPPB akan menyerang gedung-gedung dan kendaraan yang dimiliki Freeport. ”Mereka telah membantu TNI dan Polri untuk melakukan penyerangan terhadap kami dngan meminjamkan kendaraannya,” ujarnya.

Proses pembebasan sandera di Banti, Kimbeli dan area longsoran Distrik Tembagapura, Papua pada Jumat (17/11/2017), didahului sebuah operasi senyap yang dilakukan Kopassus dan Tim Intai Kostrad.

Sebanyak 13 personel Kopassus dan 10 personel Kostrad ini sudah mengintai lokasi penyekapan sejak lima hari lalu. Mereka mengendap dan memantau pergerakan kelompok kriminal bersenjata yang membaur dengan warga sipil.

Sandiaga Uno Duga Reuni Alumni 212 Miliki Aspek Politik


Bagikan :

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan politik dalam aksi Reuni Akbar Alumni 212 yang akan digelar di Monas, Sabtu (2/12).

Jakarta, JEJAKNUSANTARA.tk- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan politik dalam aksi Reuni Akbar Alumni 212 yang akan digelar di Monas, Sabtu (2/12). Karenanya, Sandi belum bisa memastikan apakah ia akan menghadiri aksi tersebut.

Sandi saat ini sedang melakukan konsultasi dengan Partai Gerindra terkait undangan menghadiri aksi tersebut.

"Saya mendapat masukan ini ada aspek politik. Saya menunggu briefing dan clearance dari teman-teman di Gerindra, kan saya Dewan Pembina Partai Gerindra," ujarnya.

Sandi mengatakan, kalau ada aspek politik, ia menyerahkan keputusan kepada pimpinan Partai Gerindra, termasuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiyanto.

Meski begitu, Sandi mengatakan aksi tersebut masih sesuai dengan semangat pluralisme.

"Tentunya masih sesuai dengan nafas-nafas mempersatukan warga, menjaga keberagaman, menjaga kerukunan," tuturnya.

Belum Pasti Hadir

Saat ditanya apakah Gubernur Anies Baswedan akan menghadiri aksi tersebut, ia juga belum bisa memastikan. Sandi mengatakan memang sudah ada komunikasi dengan Anies, tetapi keduanya sama-sama belum bisa memutuskan.

"Tadi nanya 'Gimana bro?' Belom ada kepastian," ucap Sandi.

Dalam susunan acara Reuni Akbar Alumni 212 yang diterima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan memberi pidato sambutan. Anies dijadwalkan akan memberi sambutan pada sekitar pukul 9 hingga 10 pagi.

Reuni Akbar Alumni 212 adalah gelaran akbar yang memperingati Aksi 212 yang digelar tahun lalu.

Bendera HTI Berkibar di Reuni Akbar Alumni 212

Bagikan :

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) rupanya turut menjadi peserta dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang digelar di Lapangan Monas pada Sabtu (2/12).

Jakarta, JEJAKNUSANTARA.tk- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) rupanya turut menjadi peserta dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang digelar di Lapangan Monas pada Sabtu (2/12).

Hal itu dilihat dari pelbagai bendera yang dibawa oleh sebagian peserta dalam acara yang dimulai sejak pukul 04.00 WIB tersebut. Banyak peserta yang membawa bendera organisasi yang dilarang oleh pemerintah tersebut.

Tak hanya bendera, HTI juga membawa satu unit mobil komando dengan perlengkapan sistem pengeras suara. 


Pada Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan radiogram untuk seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah usai pembubaran HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi lintas negara atau transnasional yang bertujuan menggantikan dasar negara Indonesia. Gerakan yang dibangun HTI, menurutnya untuk memperjuangkan sistem khilafah di suatu negara.

"HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem Khilafah," kata Budi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

DEMIAN, AKSI SULAP GAGAL TELAN KORBAN SEORANG ATLIT NASIONAL


Demian Aditya mengalami kegagalan dalam melakukan aksi sulap berbahaya di salah satu stasiun televisi swasta.
Acara ini berlangsung hari Rabu lalu (29/11/2017).
Gagalnya sulap Demian membuat Edison Wardhana, salah seorang mantan atlet basketball nasional dan juga mantan pembalap mengalami luka serius.
Edison kala itu menjadi stuntman yang menggantikan peran Demian di dalam peti.
Dalam sebuah video menunjukan bagaimana aksi yang gagal tersebut.
Sebuah peti digantung dengan ketinggian kurang-lebih 3 meter.
Di video tampak ada tangan yang terborgol di peti dan mencoba melepaskan diri.
Diduga itu adalah tangan dari Edison yang menggantikan peran Demian di dalam peti.
Peti yang jatuh membuat para pembawa acara yang melihat langsung kejadian panik.
Mereka meminta tim medis untuk datang dan ambulance juga terdengar meninggalkan lokasi kejadian.

Lihat vidio nya: SULAP GAGAL DEMIAN TELAN KORBAN

Jumat, 01 Desember 2017

PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA


--------------------------------------------
Oleh : Dudu Badrusalam S.H

Tidak sedikit warga negara Indonesia yang dipekerjakan ke luar negeri. Dengan mengirimkan TKI ke luar negeri bermanfaat bagi TKI itu sendiri juga terhadap keluarga lnya dan bermanfaat pula bagi pemerintah sebagai suatu jawaban bagi pemerintah atas suatu masalah tentang lapangan kerja yang sedikit di dalam negeri, meminimalisir pengangguran karena sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri ini.

Tetapi yang dikhawatirkan oleh pemerintah adalah timbulnya masalah baru yakni masalah pada TKI itu sendiri. Telah banyak ditayangkan di media massa tentang perlakuan buruk, penganiyaan, dsb sampai TKI itu sendiri mengalami kematian, cacad fisik, cacad mental, dsb. Perlunya peran pemerintah yang tegas dalam perlindungan TKI yang berada di luar negeri agar masalah ini tidak terus menerus terulang kembali.

Perlindungan hukum terhadap TKI dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan. Pra penempatan adalah kegiatan :

1)      pengurus Surat Izin Pengerahan (SIP);

2)      perekrutan dan seleksi;

3)      pendidikan dan pelatihan kerja;

4)      pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5)      pengurusan dokumen;

6)      uji kompetensi;

7)      pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)

8)      pembuatan perjanjian kerja;

9)      masa tunggu di perusahaan, dan

10)  pembiayaan.

Berdasarkan perlindungan hukum terhadap TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan analisis merupakan bentuk perlindungan hukum dari aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Aspek Perlindungan Hukum Administrasi

Aspek perlindungan hukum administrasi di sini adalah meliputi pembinaan administratif, pengawasan administratif dan sanksi administratif. Pembinaan Administratif diatur dalam Pasal 86 s/d Pasal 91, sedangkan Pengawasan Administratif diatur dalam Pasal 92 dan 93, dan sanki administratif di atur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 yaitu:

Pasal 86 :

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat mengikutsertakan pelaksana penempatan TKI swasta, organisasi dan/atau masyarakat.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 87 :

Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dilakukan dalam bidang:

a. informasi;

b. sumber daya manusia dan

c. perlindungan TKI.

Pasal 88

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, dilakukan dengan :

a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;

b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan TKI di luar negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri.

Pasal 89

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :

a. meningkakan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;

b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 90

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, dilakukan dengan :

a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;

b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;

c. menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d. melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91 :

1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri;

2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.

Pasal 92 :

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

(3) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 93

(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Sanksi administratif dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Lur Negeri, dalam Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa :

Sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;

c. pencabutan izin;

d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau

e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.

Aspek Perlindungan Hukum Pidana

Aspek hukum pidana dalam kaitannya dengan sanksi pidana dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri adalah asas kepastian hukum (legalitas), asas pencegahan dan asas pengendalian.

Asas legalitas (principle of legality), yang di dalamnya terkandung asas kepastian hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam merumuskan peraturan dalam hukum pidana, khususnya sepanjang berkaitan dengan perumusan pasal dan sanksi yang perlu dijatuhkan agar si pelaku mentaati normanya. Asas pencegahan (The Precautionary principle), yaitu apabila terjadi bahaya atau ancaman terjadinya pelanggaran yang serius dan irreversible,maka kekurangsempurnaan suber daya manusia dapat dijadikan alasan untuk menunda dan memperbaiki sistem penempatan TKI ke Luar Negeri.

Asas pengendalian (principle of restraint) yang juga merupakan salah satu syarat kriminalisasi, yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan bahwa sanksi –sanksi perdata dan administrasi dan sarana-sarana lain ternyata tidak tepat dan tidak efektif untuk menangani tindak pidana tertentu. Dalam hukum pidana dalam hal ini dikenal asassubsidiaritas atau ultima ratio principleatau ultimum remedium.

Aspek hukum pidana dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, diatur dalam Bab XIII Pasal 102 s/d 104.

Pasal 102 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau

c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 103 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:

a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;

d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

e. menempatkan TKI tidak memeuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;

g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 104

(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dn/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 24;

b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau

e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikatehui bahwa tindak pidana pidana sebagaimana di atas adalah berupa kejahatan (Pasal 102 dan 103) dan pelanggaran (Pasal 104). Kejahatan sebagaimana Pasal 102 dan 103 dan Pelanggaran sebagaimana Pasal 104 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 ditujukan kepada setiap orang terutama ditujukan kepada PJTKI yang merupakan pelaksana penempatan TKI ke luar negeri.

Upaya-upaya Yang Dilakukan Dalam Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Yang Dikirim PJTKI dan Non PJTKI

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, b) mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI, c) membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, d) melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, dan e) memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan (Pasal 5 s/d 7 Undangundang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).

Disnakertrans dalam perlindungan TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan :

a.    Pra penempatan :

- Memberikan pengarahan kepada Calon TKI untuk mendaftar lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan atau Cabang PJTKI yang mempunyai Ijin/rekomendasi Rekrut di Kabupaten Grobogan.

- Memberikan pembekalan awal pemberangkatan kepada Calon TKI yang akan diberangkatkan ke tempat penampungan.

b. Pada Masa penempatan :

Apabila terjadi masalah Disnakertrans selalu Koordinasi kepada PJTKI yang memberangkatkan, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.

c. Pada Masa Purna Penempatan :

Memberikan pembinaan kepada TKI yang sudah pulang agar hasil yang didapat dari luar negeri dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya, demi masa depan keluarga mereka.

Selama ini, upaya perlindungan TKI di Luar Negeri, yang dilakukan oleh Disnakertrans antara lain adalah proses penyelesaian masalah TKI di dalam Negeri, alur pengajuan claim asuransi, pengiriman uang TKI (ProgramRemittance), dan perpanjangan perjanjian kerja. Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan pada bagan berikut ini.

Kamis, 30 November 2017

Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Bakauheni-Merak Ditutup


BAKAUHENI- JEJAKNUSANTARA.tk: PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) menutup penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya terhitung, pukul 17.45 WIB, Kamis (30/11/2017). Cuaca ekstrim membuat sejumlah kendaraan di dalam KMP Titian Murni, terbalik.
Penutupan dilakukan hingga cuaca normal. Sejumlah foto yang didapat Lampungpro.com memperlihatkan sebuah truk terbaik di kapal feri. Informasi yang diperoleh Lampungpro.com dari Pelabuhan Bakauheni menyebutkan tinggi gelombang mencapai 4-5 Meter, dengan kecepatan angin 45 knots.
Berdasarkan informasi dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, keberangkatan kapal roll on–roll off (roro) ditunda dalam pemberangkatan kapal sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (30/11/2017). Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Anton Murdianto, keberangantan kapal untuk sementara ditunda.
"Lintasan kapal di Selat Sunda, antara Bakauheni dan Merak cuacanya sangat ekstrem. Kapal tidak bisa berlayar, karena kecepatan angin mencapai 45 knots, dan tinggi gelombang mencapai 4-5 Meter,” kata Anton.
Menurut Anton dengan cuaca seperti ini, kapal tidak bisa dipaksakan berlayar. Bahkan ada kendaraan fuso traler yang terbalik di KMP Titian Murni. Penutupan itu demi keselamatan dan keamanan para penumpang baik di Merak maupun Bakauheni. Pihak ASDP pun meminta kepada para penumpang agar bersabar hingga cuaca dinilai normal.

Mimbar Politik, Arena Reuni Alumni 212 Digelar di Monas


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah memberikan persetujuan atas izin penggunaan kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk kegiatan reuni Alumni 212. Surat permohonan persetujuan penggunaan Monas tersebut, kata Anies, telah diterimanya sejak seminggu yang lalu.
"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu. Diberi ACC. Saya katakan pastikan sesuai dengan pergub yang baru," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Setelah sebelumnya saling lempar  antara Anies dan Sandi, yang sebelumnya Sandi Serahkan ke Anies soal Reuni 212, dan Anies Serahkan ke Polisi. Pada surat permohonan persetujuan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada Anies yang beredar, tertulis Anies memberikan persetujuan atas izin penggunaan Monas pada tanggal 24 November lalu.
"ACC, TL sesuai ketentuan. Pastikan mentaati pergub 186/2017," tulis Anies yang juga membubuhkan paraf dalam surat tersebut.
Sementara, saat ditanya ihwal kehadirannya pada reuni akbar Alumni 212, yang akan digelar pada 2 Desember mendatang, Anies masih enggan memberikan kepastian. Dalam undangan reuni akbar Alumni 212 yang beredar, nama Anies tertulis untuk mengisi sambutan.
"Belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Monas, Munjirin mengatakan izin tersebut sedang diproses.
"Ya lagi diproses kalau izinnya, kalau lagi diproses berarti belum keluar," kata Munjirin saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).
"(Izin suratnya) sudah, iya dari Dinas Pariwisata kan dari Pak Gubernur, dari dinas dan kita," sambungnya.

Erupsi Gunung Agung Ini 30 Nov. 2017


Erupsi gunung agung di bali menyisakan duka yang mendalam bagi kita. Dikutip dari liputan6.com (29/11/2017) meski tak menelan korban, akibat erupsi gunung berapi ini banyak penduduk yang harus di evakuasi dari rumah dan desanya menuju camp penampungan. Dibalik bencana erupsi gunung agung ada foto menarik yang bermunculan di media sosial.

Akun instagram yang memposting tentang serba-serbi pendakian ini mengunggah sebuah foto erupsi gunung agung dengan awan panas yang dimuntahkan. Dalam foto tersebut ia memberikan keterangan sebagai berikut “foto erupsi gunung agung yang paling viral ini menyerupai/mirip salah satu tokoh dalam dunia pewayangan. Bila kita flashback 2010 silam saat erupsi gunung merapi juga ada awan erupsi atau wedhus gembel yang menyerupai mbah semar dan mbah petruk. Wallahualam bishawab” terangnya dalam unggahan foto tersebut. Diakhir postingan akun ini memberi note bahwa foto ini hanya sekedar cocokologi saja tanpa ada unsur syirik.

Robert Pakpahan Dilantik Jadi Dirjen Pajak Malam Ini



Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), pengganti Ken Dwijugiasteadi yang sudah memasuki masa pensiun.

Sosok yang ditunjuk adalah Robert Pakpahan. 

"Robert Pakpahan ditunjuk sebagai Dirjen Pajak," kata sumber JEJAK, Kamis (30/11/2017).


Robert sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, di mana mengurus tentang pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu pengganti Robert dikabarkan adalah Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan yang sekarang menjabat Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan. Namun status Scenaider adalah pelaksana tugas (Plt).

Diketahui bahwa pukul 19.00 WIB malam nanti akan dilantik dua pejabat eselon I oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kapolri: Reuni 212 Enggak Akan Jauh-jauh dari Politik 2018-2019



JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk: Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuding aksi unjuk rasa bertajuk reuni akbar 212 bermuatan politis. 

Menurut dia, reuni 212 berkaitan dengan momentum politik jelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. 

"Ini juga enggak akan jauh-jauh dari politik, tetapi politik 2018-2019," ujar Tito saat dijumpai di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Saat dimintai penjelasan lebih jauh terkait pernyataannya itu, Tito enggan berkomentar lagi. 

"Sudahlah, ini pasti larinya ke arah politik 2018-2019," kata Tito mengulangi pernyataannya.

Meski demikian, Tito yakin reuni 212 tersebut berjalan aman. 

"Insya Allah aman," ujar Tito. 

Tito belum bisa memastikan apakah pengumpulan massa itu sudah mengantongi izin kepolisian atau belum. Ia akan mengeceknya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. 

Diberitakan, alumni 212 berencana menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Monas, Sabtu (2/12/2017). 

Acara itu sekaligus reuni akbar 212 atau memperingati satu tahun unjuk rasa menuntut proses hukum terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menodakan agama.

PETAHANA SIAP JADI WAKIL, IA MINTA HERMAN HN. MENEMUINYA


BANDAR LAMPUNG, JEJAKNUSANTARA.tk – Petahana M Ridho Ficardo mengaku siap berpasangan dengan Herman HN, dengan posisi dirinya sebagai wakil gubernur. Namun ia meminta Herman HN. Walikota Bandar Lampung itu untuk berbicara langsung kepadanya.
“Bisa saja pasangan dengan Herman HN. Saya jadi wakilnya bisa saja, kalau dia maunya begitu. Tapi suruh dia ngomong langsung. Saya minta, dia yang ngomong ke saya. Silahkan ngadep sama saya langsung. Ada mental nggak?” kata Ridho Ficardo saat ditemui di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Senin sore, 27/11/2017.
Ridho mengakui memang sedang melakukan konsolidasi ke beberapa partai untuk mendapatkan dua kursi lagi, sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018 mendatang, termasuk juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. “Iya, lagi proses. Saya sedang komunikasi ke semua untuk mendapatkan dukungan,” kata dia.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP baru menurunkan surat tugas yang ditujukan untuk Walikota Bandar Lampung Herman HN. Dalam surat tersebut, Herman ditugaskan untuk melakukan konsolidasi dan persiapan menjelang Pilgub. Herman diminta menyetorkan nama-nama untuk diusulkan menjadi wakil gubernur dari PDIP.
Herman HN juga telah berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak akan mau maju, jika menjadi nomor 2. “Saya tetap nomor satu. Siapa saja pasangannya, ya saya gubernurnya,” kata Herman beberapa waktu lalu.

REKRUTMEN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG PROGRAM INOVASI DESA TINGKAT KABUPATEN / KOTA TAHUN 2017


JEJAKNUSANTARA.tk: Rekrutmen Tenga Ahli dan Tenaga Pendukung Progam Inovasi Desa berasal dari Kementrian Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jendral Pembangunan dan Pembedayaan Masyarakat desa, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada tanggal 25 November 2017.
Latar Belakang
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi khususnya Ditjen PPMD akan melaksanakan Program Inovasi Desa (PID) dimulai tahun 2017.
Untuk mendukung pelaksanaan PID jumlah tenaga pendamping yang akan dimobilisasi sebanyak 2.719 orang dengan rincian sebagai berikut:
a.    Tenaga Ahli PID Pusat sebanyak 16 orang.
b.    Tenaga Ahli PID Provinsi sebanyak 99 orang.
c.    Tenaga Ahli PID Kabupaten / Kota sebanyak 2.604 orang.
Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kbuapten/Kota akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD. Penyediaan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/kota dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka dengan proses dilakukan secara transpran, akuntabel dan efisien.
Kebutuhan TA dan TP PID Kabuapten/Kota
Setiap kabupaten /kota akan ditempat kan 2 (dua ) orang Tenaga ahli dengan 2 (dua) posisi, yaitu:
a.    1 (satu) orang koordinator Kabupaten PID
b.    1 (satu) orang Tenaga Ahli bidang pengelolaan Informasi dan Media.
Setiap kabuapten/kota akan ditempatkan 4 (empat) orang  Tenaga Pendukung dengan 2 (dua) posisi, yaitu:
a.    1 (satu) orang data operator
b.    3 (tiga) orang data kolektor
Kualifikasi TA dan TP PID Kabupaten /Kota
1. Koordinator PID Tingkat Kabupaten
Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu.Memiliki pengalaman kerja relevasn minimal 7(tujuh) tahun dengan pengalaman sebagai koordinator tim tingkat kabuapten minimal 2 (dua) tahun serta pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.Mampu membuat perencanaan kerja.Mampu melaksanakan analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.Mampu berkomunikasi dan membangu kerjasama dengan berbagai pihak terkait.Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.Mampu menyusun laporan kegiatan. Mampu mengoperasikan komputer mnimal Office (word, excel, powe point, acces) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertepat tinggal di lokasi tugas.Pada saat mendaftar usia minimal 28 (dua puluh delapan) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan atau telibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, dituamakan komunikasi atau jurnalistik.Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi dan komunikasi masyarakat.Mampu menyusun panduan pengelolaan media inforamsi dan komunikasi.Mampu mengelola isi (content) website program.Mampu menyusun media komunikasi publik.Mampu memahami kebijakan publikai dan komunikasi secara umum.Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan mupun non pemerintahan dan media masa.Mampu menulis pemberitaan media.Mampu mengoperasikan komputer minimal Office(word, excel, power point, acces) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator (Analis)
Latar belakang S-1 atau D-3 semua bidang ilmu diutamakan komputer/statistik.Memiliki pengalaman pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-3.Menguasai pengopersian komputer dan program pengolahan data.Mempunyai pengelaman dalam pemeliharaan komputer (software/hadrware) merupakan nilai lebih.Mampu mengoperasikan kompute minimal Office (word, Excel, power point, acces) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.Pada saat mendaftar usia minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan atau telibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data kolektor
Latar blakang pendidikan SMA atau sederajat.Memiliki pengalaman kerja 2 (dua) tahun sebagai operator komputer/ data entryMempunyai pengalaman pemeliharaan komputer (software/hardware) merupakan nilai lebih.Mampu mengoperasikan komputer minimal Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap tinggal di lokasi tugas.Pada saat mendaftar usai minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan / atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi tenaga Pendamping Profesional eksisting dan atau hasil seleksi tahun 2017 dengan status lulus ditempatkan, apabila melamar pada posisis Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.
Rencana Kerja Perekrutan
29 November 2017 pengumuman Rekrutmen29 November - 3 Desember 2017 Pendaftaran Peserta6 Desember 2017 Penetapan Longlist8 Desember 2017 Penetapan peserta untuk evaluasi  Kualifikasi (Posisi Koordiator,  TA PID, Operator Analis data sebanyak 900% dari kuota, sedangkan posisi Data kolektor sebanyak 300% dari kuota)12 - 14 Desember 2017 Evaluasi Kualifikasi13 - 15 Desember 2017 Penetapan Shortlist dan pemanggilan peserta untuk wawancara.15 - 17 Desember 2017 Pelaksanaan Test Wawancara.20 Desember  2017 Pengesahan dan Pengumuman hasil rekrutmen.2 Januari 2018 Kontrak Kerja.
Catatan:
untuk pengumuman pendaftaran silahkan dipantau pada web resmi kemendesa.go.id atau dipendamping2017.kemendesa.go.id

Selasa, 28 November 2017

Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes


JAKARTA, JEJAKNUSANTARA.tk - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam membantah membicarakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) saat berfoto dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Bantahan itu disampaikan Anam saat menjadi saksi sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). Anam bersaksi untuk terdakwa auditor BPK Ali Sadli.

"Waktu Pak Menteri nunjukin foto yang suka sepeda gunung. Dia bilang ini orang Madura juga, suka sepeda gunung," kata  Anam kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukan barang bukti berupa pesan singkat melalui WhatsApp. Salah satu yang dikirimkan dalam percakapan WhatsApp tersebut yakni foto antara Anam dan Mendes Eko Putro Sandjojo.

Meski demikian, jaksa KPK M Takdir Suhan mengonfirmasi ulang keterangan Anam terkait foto tersebut. Sebab, menurut Takdir, dalam persidangan sebelumnya, Mendes Eko Putro Sandjojo telah dikonfirmasi dan mengakui bahwa dalam pertemuan itu dibicarakan soal opini WTP yang akan diperoleh Kemendes.

"Saksi ini jangan ngeyel. Ini sudah pernah dikonfirmasi, bahwa ini sedang menunjukkan opini WTP," kata Takdir.

Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Adapun, dua pejabat Kemendes, yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.