Senin, 09 Juli 2018

Menteri Rini Pastikan Divestasi 51% Saham Freeport Selesai Bulan Ini


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan pencaplokan 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) selaku induk usaha BUMN pertambangan selesai pada bulan ini.

JejakNUsantara- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan pencaplokan 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) selaku induk usaha BUMN pertambangan selesai pada bulan ini.

Adapun divestasi 51% saham tersebut merupakan kesepakatan pemerintah Indonesia dengan PTFI pada 27 Agustus 2017 lalu jika PTFI ingin mendapat perpanjangan izin operasi. Selain itu, PTFI juga wajib membangun smelter dalam waktu 5 tahun.

“Pokoknya dipastikan target kita Juli 2018 ini semua selesai,” katanya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (4/7).

Saat disinggung mengenai nilai final akuisisi saham PTFI, dia masih enggan membeberkan. Hal itu baru akan diumumkan ketika seluruh perjanjian antara pemerintah dengan PTFI selesai, termasuk soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kita tetap belum mau announce karena kita harus sama-sama, tidak terlepas semua perjanjian terselesaikan, termasuk mengenai IUPK,” beber Rini.

Dia menjelaskan setelah proses pencaplokan 51% saham selesai, nantinya PTFI akan menjadi perusahaan patungan atau joint venture antara Inalum dan PTFI eksisting. Meski Inalum bergabung, nama PTFI dipastikan tidak berubah.

“PTFI-nya jadi joint venture. Jadi joint venture agreement-nya itu untuk me-manage PTFI. (Namanya) tetap Freeport Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah menandatangani perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan IUPK ini ditandatangani Kementerian ESDM pada 29 Juni 2018. 

Perpanjangan hanya diberikan selama satu bulan karena negosiasi antara pemerintah dan Freeport ditargetkan selesai selambat-lambatnya akhir bulan ini. Salah satu hal yang masih mengganjal dalam negosiasi adalah masalah lingkungan di area tambang Freeport.

“Untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan perpanjangan izin operasi artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final. Untuk masalah lingkungan diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan sampai 31 Juli 2018,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik