Kamis, 26 Maret 2020

Cara Copy Paste Template Blog Orang Lain



Template Blog Keren, SEO Friendly, Responsive untuk Blog Berita



Kali ini kami akan membagikan sebuah tutorial Blog untuk kalian yang belum tau Cara meniru template blog orang lain dengan mudah 100% work. Nah Template sendiri sangat penting bagi seorang blogger akan tetapi template ada bawaan dari blog sendiri.  


Kalau kalian membuat blog dengan cara daftar di blogger kalian pasti bisa menggunakan tema bawaan yang udah ada banyak yang di sediain oleh Blogger. Tema yang sudah ada di blogger Jika kalian ingin menggunakan tema buatan orang yang sudah responsif dan mobile friendly bisa akan tetapi ada yang berbayar. 

Sebenarnya ada juga banyak template yang sudah responsif gratis di google yang bisa kalian download dengan sangat mudah. Misanya seperti Template karya Mas sugeng yaitu evomagz seperti yang saya pakai dan viomagz yang sudah di desain untuk kecepatan loading halaman blog kita. Jika kalian yang ingin Meniru template blog mirip tema blog orang caranya cukup mudah kok bro. 

Meniru template orang lain lebih mudah menggunakan pc karena jika kalian ingin melihat codingannya. Tenang aja bro saya akan memberikan tips dan trik supaya kalian paham serta bisa mempraktekkannya sendiri. Langkah- langkah yang harus kalian lakukan adalah sebagai berikut :

Daftar Isi

Cara meniru Template Website Orang lain


Cara meniru Template Website Orang lain

1. Langkah pertama kalian gunakanlah pc /laptop untuk meniru template orang dengan mudah. Karena kalo menggunakan hp maupun smartphone hasilnya tidak sebagus atau serapi si laptop. Sebenarnya bisa akan tetapi lebih mudah menggunakan pc .

2. Langkah kedua buka browser kalian terus masukan link blog yang ingin kalian tiru templatenya. Setelah masuk tinggal kalian lakukan langkah berikutnya


3. Langkah ketiga ialah setelah kalian sudah masuk ke blog orang lain atau website yang ingin kalian copy paste templatenya. Kalian tinggal klik kanan mouse atau touchpad ,Setelah itu muncul tulisan seperti di bawah ini.
+

Setelah itu kalian klik view page source atau kalian bisa dengan mengeklik ctrl+u.   4. Setelah kalian klik view page source /ctrl+u nanti setelah beberapa saat akan muncul kode/codingan yang ada di template blog yang ingin kalian tiru. Seperti ini di gambar ini kalau kalian sudah klik ctrl+u

setelah muncul kode-kode tersebut kalian lakukan langkah kelima yaitu..   5. Langkah selanjutnya kalian cari elemen- elemen dengan cara mengeklik inspect atau dengan ctrl+shift+l  bagian-bagian blog seperti Header ,maupun elemen lainnya yang ingin kalian tiru.Nanti hasilnya akan seperti di baawah ini

kalian juga bisa melihat berbagai file yang atau css yang terdapat di blog yang ingin kalian tiru tampilannya. nah jika kalian sudah menekan tombol ctrl+shift+l. Setelah itu akan muncul codingan atau css yang kalian cari

  Nah itulah sedikit tutorial yang saya berikan semoga bermanfaat bagi kalian, jika kalian menyukai artikel ini silahkah bagikan tutorial saya.

Reaksi Sistem Kekebalan Tubuh Saat Diserang Virus Corona



Pasien virus corona bisa menunjukkan gejala yang berbeda-beda. Beberapa hanya mengalami pilek ringan, sementara yang lain harus dirawat di rumah sakit, bahkan mati karena paru-parunya meradang dan terisi cairan.


Sebaliknya, sejumlah kasus infeksi virus ini juga menunjukkan tidak adanya gejala apapun pada pasien yang dideteksi positif.

Lalu, bagaimana sesungguhnya jenis virus yang sama dapat menyebabkan orang yang terinfeksi muncul dengan gejala yang berbeda-beda bahkan tanpa gejala?

Para ilmuwan masih belum memahami secara keseluruhan tentang virus corona penyebab Covid-19.

Tetapi, salah satu yang bisa dikatakan adalah bahwa sistem kekebalan memainkan peran penting di sini. Sistem ini lah yang akhirnya menentukan apakah pasien akan pulih atau meninggal.

Faktanya, sebagian besar kematian yang berhubungan dengan virus corona disebabkan oleh sistem kekebalan tubuh yang rusak, bukan kerusakan yang disebabkan oleh virus itu sendiri.

Jadi apa sebenarnya yang terjadi pada tubuh Anda ketika terinfeksi virus, dan siapa yang memiliki risiko terinfeksi lebih parah?

Saat diserang virus

Mengutip dari Medium (24/3/2020), saat pertama kali terinfeksi, tubuh akan mengeluarkan pertahanan kekebalan bawaan standarnya sebagaimana menghadapi jenis virus apa pun.

Di sini terjadi pelepasan protein bernama interferon yang mengganggu kemampuan virus untuk bereplikasi di dalam sel-sel tubuh.

Interferon juga merekrut sel-sel kekebalan lain untuk datang dan menyerang virus agar tidak menyebar.

Idealnya, respons awal ini memungkinkan tubuh mendapatkan kendali atas infeksi dengan cepat, meskipun virus memiliki pertahanannya sendiri untuk menumpulkan atau melepaskan diri dari efek interferon.

Respons imun bawaan sebenarnya ditunjukkan dari banyak gejala yang dialami ketika sakit.

Misalnya, ketika terjadi infeksi virus maka akan terjadi demam, ini adalah bentuk respons imun yang menjadi peringatan bagi tubuh bahwa ada sesuatu yang tidak beres terjadi, yakni serangan virus.

Selain itu, gejala yang ditimbulkan ini juga wujud sistem imun bawaan yang tengah berupaya menyingkirkan virus. Misalnya melalui proses batuk atau diare.

"Apa yang biasanya terjadi adalah periode di mana virus terbentuk dengan sendirinya dan tubuh mulai menanggapinya. Itulah yang kami sebut sebagai gejala ringan," kata Mandeep Mehra, MD, seorang profesor kedokteran di Harvard Medical School.

Menurut pria yang ahli pengobatan kardiovaskular di Brigham and Women's Hospital itu, jika virus berada di saluran pernapasan, pasien terserang batuk. Sementara apabila virus ada di saluran cerna, maka seseorang akan mengalami diare.

Gejala berbeda-beda

Dijelaskan, gejala berbeda pada orang-orang yang terinfeksi virus bisa terjadi, tergantung bagaimana tubuh menangani virus tersebut.

Virus corona masuk ke dalam sel dengan menempel pada protein yang disebut reseptor ACE2 yang ada di permukaan sel.

Reseptor ini paling banyak terdapat di paru-paru, itulah sebabnya Covid-19 dianggap sebagai penyakit pernapasan.

Namun, jumlah reseptor ACE2 tertinggi kedua ada di usus, yang dapat menjelaskan mengapa banyak orang yang terinfeksi virus corona mengalami diare.

Virus bisa masuk ke paru-paru karena terbawa saat seseorang bernafas, sementara ia bisa masuk ke perut ketika seseorang menelan sesuatu.

"Begitulah cara virus dapat mempengaruhi keduanya (pernafasan dan pencernaan)," kata Mehra.

Tujuan kekebalan tubuh

Tujuan pertahanan kekebalan tubuh bawaan adalah untuk mencegah virus mereplikasi diri menjadi semakin meluas. Dengan begitu, respon adaptif dari sistem kekebalan tubuh masih memiliki cukup waktu untuk bekerja sebelum infeksi menjadi tak terkendali.

Respon imun adaptif terdiri dari antibodi spesifik virus dan sel T yang berfungsi untuk mengenali virus sehingga bisa lebih cepat menghancurkannya.

Antibodi ini juga lah yang berfungsi untuk memberi kekebalan dan perlindungan sehingga orang yang pernah terinfeksi tidak akan kembali terinfeksi untuk kedua kalinya.

Pada beberapa orang, virus berhasil mereplikasi dan menyebar dengan cepat sehingga sistem kekebalan tubuh yang dimiliki tidak sempat mengendalikannya.

Misalnya pada dokter atau tenaga kesehatan yang setiap hari menangani pasien virus corona ini.

Mereka terpapar virus setiap harinya, jumlah paparan itu pun tak hanya sekali dua kali saja. Oleh karena itu, mereka justru dapat mengalami infeksi yang lebih parah, meskipun masih berusia muda dan memiliki kondisi fisik yang sehat.

Semakin banyak virus yang masuk, maka semakin sulit sistem kekebalan tubuh bertahan.

Alasan lain mengapa virus bisa bergerak cepat dan menang atas tubuh seseorang ada pada sistem kekebalan tubuh itu sendiri.

Kekebalan tubuh yang sudah lemah memudahkan virus untuk berkembang.

Maka dari itu, kelompok usia tua menjadi populasi yang paling rentan terhadap infeksi virus corona baru ini, akibat sistem kekebalan tubuh yang mereka miliki sudah mulai menurun termakan usia.

Selain orang tua, kelompok yang terbilang rentan adalah orang-orang yang mengonsumsi obat-obatan, sehingga kekebalannya tertekan.

Sistem kekebalan yang tertekan ini kemudian bisa mengakibatkan respons interferon awal yang lebih lemah atau terlambatnya antibodi dalam memberikan respons.

Hal ini membuat virus bisa menyebar dari satu sel ke sel lainnya hingga menjadi tak terkendali.

Jika virus telah menetap di paru-paru, maka penyakit yang ditimbulkan bisa berkembang menjadi pneumonia. Sel-sel di paru-paru mengalami kerusakan dan peradangan.

Sebagian sel memang rusak akibat serangan virus, namun sebagian besar lainnnya rusak justru akibat sistem kekebalan tubuh yang mencoba menyingkirkan sel-sel lain yang terinfeksi.

Jadi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi pada seseorang yang menderita Covid-19.

Pertama, respons imun tetap stabil dan bisa mengendalikan kembali sel-selnya yang sudah terserang virus, dan membersihkannya menggunaan sel T dan antiodi. Jika ini yang terjadi, maka pasien akan sembuh.

Sementara yang kedua, sistem kekebalan tubuh kuwalahan dan menunjukkan reaksi berlebihan untuk menghilangkan virus sehingga menghasilkan lebih banyak protein inflamasi yang disebut sitokin.

Inilah yang menyebabkan kasus infeksi virus corona berakhir kritis, pasien menderita gangguan pernapasan akut, atau bahkan kematian.

Ketika ini terjadi, paru-paru terisi oleh banyak cairan sehingga tidak bisa memproduksi oksigen dan proses pemompaan darah di jantung menjadi terhenti.

Penanganan

Mehra mengusulkan agar obat antivirus diberikan lebih awal pada orang yang sudah terindikasi sakit, sehingga mereka terbantu dalam melawan virus secara lebih efektif.

Selain itu, pemberian antivirus yang lebih cepat juga bisa mencegah virus berkembang lebih lanjut.

Namun, bagi mereka yang sudah terlanjut memiliki masalah dengan kelebihan produksi sitokin, penanganan paling tepat yang bisa diupayakan adalah dengan mengombinasikan obat penekan kekebalan dan antivirus.

Jadi pengobatan yang paling penting untuk diberikan adalah dengan mempertimbangkan fase penyakit yang tengah dialami oleh seorang pasien.

Saat ini, pertahanan terbaik terhadap virus SARS-CoV-2 ini adalah sistem kekebalan tubuh kita sendiri. Untuk menjaga kekuatannya, kita bisa mengupayakan dengan menerapkan tidur yang teratur, juga olahraga dan asupan nutrisi yang baik.

Dan satu hal terakhir yang menjadi paling penting sekarang adalah berlatih memaksa diri untuk menjaga jarak sosial atau jarak fisik sehingga bisa terhindar dari virus yang sudah tersebar luas ini.

VIRUS


Virus

Agen infeksi yang tidak memiliki sel

Untuk kegunaan lain, lihat Virus (disambiguasi).

VirusRotavirusKlasifikasi virusGrup:I–VIIGrup

I: Virus dsDNA


II: Virus ssDNA


III: Virus dsRNA


IV: Virus ssRNA (+)


V: Virus ssRNA (-)


VI: Virus ssRNA-RT


VII: Virus dsDNA-RT


Virus adalah mikroorganisme patogen yang menginfeksi sel makhluk hidup. Virus hanya dapat bereplikasi di dalam sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan seluler untuk bereproduksi sendiri. Semua bentuk kehidupan dapat diinfeksi oleh virus, mulai dari hewantumbuhan, hingga bakteri dan arkea.[1] Istilah virus biasanya digunakan pada jenis virus yang menginfeksi sel-sel eukariota, sementara virus yang menginfeksi sel prokariota—seperti bakteri dan arkea—dikenal sebagai bakteriofag.

Ketika tidak berada di dalam sel atau tidak dalam proses menginfeksi sel, virus berada dalam bentuk partikel independen yang disebut virion. Virion terdiri atas materi genetik berupa asam nukleat (DNA atau RNA, tetapi tidak kombinasi keduanya) yang diselubungi lapisan protein yang disebut kapsid. Pada beberapa virus terdapat amplop eksternal yang terbuat dari lipid.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai status virus sebagai makhluk hidup atau sebagai struktur organik yang berinteraksi dengan makhluk hidup.[2] Karena karakteristik khasnya ini, virus selalu terasosiasi dengan penyakit tertentu, baik pada manusia (misalnya virus influenza dan HIV), hewan (misalnya virus flu burung), atau tumbuhan (misalnya virus mosaik tembakau). Ilmu yang mempelajari virus disebut virologi.

Selasa, 24 Maret 2020

Jangan Panik, Sa'at Rupiah Melemah dan Tembus Rp. 16.000

Ini Panduan Ekonom Agar Anak Muda Jernih Memahami Efek Rupiah Nyaris Tembus Rp16 Ribu

Spoiler: Potensi krisis kecil, tapi pemerintah tetap musti hati-hati. Apalagi pandemi virus Corona belum terlihat ujungnya.


ILUSTRASI OLEH FARRAZ TANDJOENG.

*Ini artikel lama ketika kurs anjlok pada 2018. Tapi alur berpikir memahami efek pelemahan kurs yang terjadi pada 19 Maret 2020, ketika Rupiah nyaris menyentuh Rp16.000/US$, masih sama. Bedanya kali ini pemicu utama adalah gejolak di pasar uang, karena investor melihat dampak pandemi Virus Corona terhadap perekonomian nasional akan sulit dimitigasi pemerintah Indonesia dalam jangka pendek.

Bagi kalian yang berumur di bawah 30 tahun, kayaknya jarang ya membahas soal ekonomi waktu lagi nongkrong bareng teman atau saat sedang kencan. Yah, kita akui saja topik ini terlalu berat buat ngobrol-ngobrol santai. Namun, kita semua perlu tahu kalau kondisi perekonomian yang tidak stabil bisa memengaruhi mental seseorang. Di Indonesia, banyak orang beberapa panik ketika nilai tukar Rupiah terus merosot.


Isu perekonomian sering dimanfaatkan sebagai bahan kampanye para politikus. Setelah nilai tukar rupiah dilaporkan tembus Rp16.000 terhadap dolar pada 19 Maret 2020, media sosial bergolak. Rupiah berada pada titik terlemahnya sejak krisis ekonomi 1997. Pada masa itu, berbagai perusahaan bangkrut, rumah-rumah dibakar, dan Order Baru runtuh. Publik Indonesia takut hal tersebut terulang kembali. Bahkan buzzer oposisi sudah menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo gagal mengelola ekonomi.

Pertanyaannya, perlukah kita semua panik? Apakah kondisi ekonomi saat ini secara realitas seburuk jelang era reformasi? Bagaimana anak muda harus bersikap? Aduh, kawin aja belum sempat, sama enggak jadi diangkat karyawan tetap, masa mau krisis lagi?

Rileks dulu.

VICE menghubungi ekonom untuk memperoleh analisis yang sebisa mungkin akurat untuk menggambarkan perkembangan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika. Jawabannya tidak sederhana, tapi semoga membantu kalian bisa memahami situasi lebih jernih dan enggak langsung ikutan panik tanpa tahu sebabnya.

Saat krismon, satu dolar Amerika setara Rp18.000. Jadi, ini bukan pertama kalinya kurs rupiah tembus di atas Rp15.000—meskipun konteks sosioekonomi Indonesia sekarang jelas jauh berbeda dibanding kondisi menjelang Reformasi. Penyebabnya memang sama, tetapi kondisi ekonomi Indonesia saat ini dan kemampuannya untuk bangkit lagi berbeda dari dulu.

Itulah pemaparan dari Firmanzah, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus Mantan Penasehat Ekonomi Presiden Republik Indonesia. Artinya, pemerintah sebetulnya sudah melakukan pekerjaan yang bagus untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Hanya saja, ada tapinya.

Perang dagang yang diprakarsai oleh Amerika Serikat meningkatkan suku bunga dan pajak dua tahun lalu memengaruhi perekonomian negara berkembang. Akibatnya, investor asing ragu menempatkan modal di Indonesia. "Ekonomi global saling berkaitan, sehingga negara-negara seperti Indonesia terkena dampaknya juga," kata Firmanzah. Berhubung Indonesia mengalami defisit perdagangan yang cukup besar selama beberapa tahun terakhir, maka Rupiah akan semakin melemah.

Selain itu, kita harus ingat konteks gejolak yang relatif serupa antara 2018-2020 dan kekacauan 1997-1998. Bhima Yudhistira Adinegara, ahli ekonomi di Institute for Development and Finance (INDEF) Indonesia, menjelaskan kepada VICE perbedaan kondisi ekonomi di Indonesia saat ini dengan yang dulu.

"Persamaannya adalah bahwa krisis 98 bermulai dari negara berkembang, seperti Thailand dan Indonesia. Sekarang juga sama, krisisnya dimulai dari Argentina, Afrika Selatan, Turki, Venezuela."

Meskipun krisis ekonomi tidak bermula di Indonesia, Bhima tetap memperingatkan bahwa utang negara ke luar negeri bisa menyebabkan krismon. "Krisis 98 terjadi karena utang luar negeri swasta terlalu liar akibat spekulasi. Pada 2018, giliran utang luar negeri dari Turki dan Argentina menjadi pemicu krisis domestik mereka."

Pelemahan Rupiah Bukan Hal Mengejutkan dan Lebih Bersifat Psikologis

Nilai tukar rupiah rutin mengalami devaluasi sejak lima tahun terakhir. Rupiah bahkan sempat tembus Rp14.800 per US$ pada 2015, tapi tak berapa lama menguat lagi sampai Rp13.000 beberapa bulan kemudian.


Biarpun nilai Rupiah terus merosot beberapa tahun terakhir, ekonom melihat belum ada bukti nyata angkatan kerja saat ini akan menghasilkan lebih sedikit dibanding orang tua mereka akibat pelemahan kurs. Merujuk data Badan Pusat Statistik, upah minimum pekerja lajang di DKI Jakarta pada 1998 adalah Rp198.500. Sementara untuk 2020, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4,26 juta. Meski, harus diingat, kenaikan penghasilan juga tak terlalu signifikan jika dihitung dengan rerata inflasi selama 20 tahun terakhir. "Secara nominal, memang gaji sekarang lebih besar. Tapi itu nominal, bukan angka riil, kata Firmanzah.

Kalau sebagian besar angkatan kerja Indonesia tidak akan terlalu mengalami dampak negatif melemahnya kurs, lalu kenapa banyak pihak menganggap nilai tukar mendekati Rp16.000 tidak wajar?

Bagi Firmanzah, kekhawatiran melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini adalah hal yang wajar. Akan tetapi, sumber kekhawatiran ketika dolar tembus di atas Rp15.000 lebih bersifat psikologis. "Rp15.000 [per US$] itu angka psikologis," katanya. "OJK pernah menulis tentang apakah Indonesia bisa tahan kalau Rupiah menembus Rp15.000 per US$. Lalu angka itu lah yang akhirnya jadi [patokan]."

Intinya, situasi tidak seburuk itu kok biarpun Rupiah menginjak nyaris Rp16.000 per US$. Namun Firmanzah memperingatkan pentingnya bersikap kritis dan merespon terhadap kemerosotan nilai tukar secepatnya. "Kalo soal imun terhadap krismon? Ya enggak juga. Sangat penting bagi pemerintah untuk menenangkan masyarakat, OJK, dan pasar," ujarnya. Firmanzah menambahkan bahwa kegagalan pemerintah dan bank sentral merespons gejolak secara tepat akan menghasilkan masalah yang lebih besar.

Tak bisa dipungkiri kondisi ekonomi Indonesia memang tidak sedang dalam kondisi prima. Namun, Firmanzah yakin bahwa kekacauan akibat Krismon tak akan terjadi. "Tahun 1998 itu kan juga parah karena krisis politik zaman Orde Baru. Tidak ada demokrasi, jadi suasana memang tegang," kata Firmanzah kepada VICE. Kini, dengan bantuan institusi ekonomi otonom seperti OJK, dampak penurunan nilai rupiah tidak akan seburuk dua dekade silam.

Rupiah Pada Akhirnya Akan Baik-Baik Saja

Firmanzah merekomendasikan kita untuk melihat ‘titik bahaya’ Rupiah sebenarnya sebagai kurs, karena mungkin angkanya bukan Rp15.000/US$. Data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan Rp47.241/USD adalah tolak ukur yang lebih realistis jika kita hendak mengatakan Indonesia kembali mengalami krisis moneter.

Bhima turut menegaskan kalau Bank Indonesia saat ini sudah jauh lebih mampu dalam menstabilkan nilai tukar rupiah dibanding 20 tahun lalu. "Pada 1998 cadangan devisa kita hanya US$23 miliar. Bandingkan dengan data terakhir Juli 2018 kita sekarang mempunyai cadangan devisa sebesar US$118 miliar. Itu artinya kemampuan BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah pada saat ini sangat jauh lebih baik dibanding dengan tahun 1998."

Meskipun begitu, dia mengakui kalau melemahnya nilai tukar rupiah tetap memengaruhi kehidupan sehari-hari rakyat. Bahkan bisa jauh lebih buruk dari 1998.

"Makanya di tahun 98 ada istilah 'UMKM bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia.' Nah, di tahun 2018 kalau kita sampai terjadi krisis ini ada yang parah juga. Krisis bisa cepat menyebar dari jasa keuangan kepada UMKM. Kenapa? Karena pada waktu 98 ketika harga BBM naik, banyak UMKM masih memakai kayu bakar. Artinya masih ada energi alternatif."

Menurut Bhima, ketergantungan orang Indonesia terhadap tabung LPG bisa memperburuk kondisi perekonomian. "Nah, sekarang, dengan porsi UMKM yang cukup besar dan ketergantungan kepada pemerintah, khususnya subsidi LPG per kilogram, kalau itu sampai harganya naik tidak ada alternatif lain buat pemerintah selain menaikkan harga jual. Dan kalau harga jual ikut naik ketika daya beli merosot. Itu artinya situasi sosial akan semakin kompleks dibandingkan 1998. Kalau soal krisis keuangan, jangan sampai terjadi karena bisa lebih parah akibat bisa sampai level masyarakat rumah tangga paling bawah kena dampak langsung."

Selain naiknya harga BBM, kita juga harus mengkhawatirkan harga barang-barang elektronik dan pangan jika krismon ‘98 terulang kembali.

"Mulai dari HP, barang-barang elektronik dan seterusnya semua juga impor. Kemudian yang kedua soal pangan," kata Bhima. "Sekarang kita ketagihan makan roti gandum, akibatnya kita impor gandum sebanyak 11 juta ton dari luar, dan beras sebesar 2 juta ton. Kalau sampai krisis hanya soal waktu doang sampai dampaknya mencapai masyarakat."

Indonesia tengah berada di periode transisi perekonomian dan nilai Rupiah akan mencapai titik terendahnya akhir tahun ini. Selanjutnya sangat mungkin nilai tukar menguat kembali. Tapi pemerintah tidak boleh lengah, menurut Firmanzah. Asal bank sentral dan Kementerian Keuangan senantiasa waspada, risiko terburuk seharusnya tidak akan terjadi.

"Ya seperti sakit flu. Awalnya hanya pusing pusing, enggak enak badan. Tapi juga kan, orang bisa mati dari flu."

Artikel ini telah terbit di: 

https://www.vice.com/id_id/article/8xbwbp/ini-panduan-ekonom-agar-anak-muda-lebih-jernih-memahami-pelemahan-rupiah-jadi-rp15-ribu?utm_source=viceidfb

Selasa, 17 Maret 2020

Kartu Prakerja Perpres No 36 Tahun 2020



Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja di atur dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja sebagaimana kita ketahui dulu adalah salah satu program yang ditawarkan Pak Jokowi saat berkampanye Pilpres 2019. Kartu Prakerja sebagai janji politiknya di realisasikan sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.


Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Latar Belakang
Pertimbangan Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah:
bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja;

bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Perpres tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Berikut adalah isi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampiian, dan sikap kerja,

Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.

Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.

Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.

Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.

Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan

meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
Pasal 3
Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.

Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau

Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja.

Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;

berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan

tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bagian Kedua
Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
Pelatihan; dan

Insentif.

Paragraf 1
Pelatihan
Pasal 5
Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembekalan Kompetensi Kerja;

peningkatan Kompetensi Kerja; atau

alih Kompetensi Kerja.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 6
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
swasta;

badan usaha milik negara;

badan usaha milik daerah; atau

pemerintah.

Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
memiliki kerja sama dengan Platform Digital;

memiliki prograrn Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan

mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.

Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
Pasal 8
Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.

Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
meringankan biaya mencari kerja; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal 10
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Pasal 11
Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan seleksi.

Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana
Pasal 12
Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
biaya Pelatihan:

Insentif biaya mencari kerja; dan

Insentif pengisian survei evaluasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite.

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan

melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Kepala Staf Kepresidenan;Anggota:
Menteri Keuangan;

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Menteri Ketenagakerjaan;

Menteri Perindustrian;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Menteri Dalam Negeri;

Sekretaris:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Pasal 18
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
membantu pelaksanaan tugas Komite; dan

melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 19
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada avat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;

penyelarasan program Pelatihan di kementerian/lembaga;

pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;

pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;

penyediaan informasi pasar kerja;

pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan

pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 20
Manajemen Pelaksana terdiri dari:
Direktur Eksekutif; dan

Direktur.

Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.

Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.

Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi.

Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.

Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;

penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;

penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan

fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.

Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau

pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.

Segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
sistem pengendalian internal; dan

evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Pasal 30
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperhrkan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah perubahan dan pembaruan aturan penyelenggaraan KEK dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.




Link : Download


Sabtu, 29 Februari 2020

PROFIL SALAH SATU PONDOK PESANTREN  TUA DI LAMPUNG

PROFIL PONDOK PESANTREN 

ROUDLOTUSSHOLIHIN PURWOSARI

A. Latar Belakang


Pondok Pesantren adalah pusat kegiatan keagamaan dan berkembang ditengah masyarakat Indonesia sehingga pengaruh pesantren terhadap watak keislaman dan penyebaran agama Islam dirasa sangat perlu dan dominan dengan peran sertanya dalam rangka Pembangunan Nasional di Indonesia. Di samping itu, Pondok Pesantren juga merupakan lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan yang pada akhirnya harus mampu menghadapi tantangan jaman yang banyak ditandai dengan merajalelanya dekadensi moral.

Pendidikan keilmuan keagamaan dan kemasyarakatan tersebut dimaksudkan untuk membekali kehidupan para santri dan meningkatkan cakrawala berfikir secara  kritis, kreatif, progresif, humanis serta produktif, agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berjiwa penuh dengan pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masadepan bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Nasional yaitu mencetak masyarakat yang ilmiah, berbudaya, bermoral Pancasila dan berkepribadian Islam yang berahlakul karimah.

Pondok Pesantren Roudlotussholihin Purwosari berdiri sejak tanggal 1 April 1963 yang beralamatkan di Jalan KH. Bustomil Karim Purwosari Kecamatan Padangratu Lampung Tengah didirikan oleh KH. Bustomil Karim al-Maghfurlah atas dasar tanggung jawab sosial kemasyarakatan sesuai  dengan ajaran dan syari’at Islam yang berhaluan Ahlussunah Waljama’ah dengan sistem salafiah.

B. Identitas


1. Nama Pondok Pesantren : Pondok Pesantren “Roudlotussholihin Purwosari”

2. Alamat Pondok Pesantren : Jalan KH. Busthomilkarim desa Purwosari Kec.

                                                   Padangratu Kab. Lampung tengah Pos 34176

3. Luas Bangunan : 1 Hektar

4. Luas Tanah : 3 Hektar

5. Didirikan Pada : 01 Januari 1963

6. Pendiri : KH. Nur Muhammad Busthomil Karim

7. Pengasuh : Gus. Ahmad Rofiqi HJB

8. Unit Pendidikan : Pondok Pesantren Putra-Putri

  Pendidikan Formal tingkat

  RA MI MTs MA dan SMK

9. Jumlah Santri Putra : 325

  Putri : 473

Baca Juga


10. VISI:

Mewujudkan Siswa/Siswi Roudlotul Huda "Sebagai Syuhada 'Alan Naas"

Yaitu menciptakan prestasi ukhrowi dan duniawi sebagai Rahmatullil 'Alamin, menciptakan manusia yang unggul (Khoiru Ummah) dalam prestasi Al-Haq, memiliki Alumni yang cinta kepada Allah Swt (Mahabbah Lillah), memiliki sarana prasarana pengembangan diri, memiliki kebersamaan kompetisi dalam ketrampilan yang dilandasi kasih saying pada akhirnya menjadi pilihan masyarakat sebagai Uswatun Hasanah.

9. MISI:

- Menciptakan santri yang berakhlakul karimah

- Menciptakan manusia yang unggul (Khoirul Ummah) dalam prestasi Al-Haq'

- Meningkatkan alumni yang cinta kepada Allah (Mahabbah Lillah)

- Mengoptimalkan sarana prasarana pengembangan diri

- Meningkatkan nilai dalam kebersamaan kepada setiap sentry, ustadz, karyawan dan masyarakat

- Memiliki alumni yang siap berkompetisi dalam ketrampilan

- Menciptakan lingkungan pendidikan yang memiliki kasih sayang dengan orang lain

- Mewujudkan pondok pesantren sebagai pilihan masyarakat


10. TUJUAN

- Menciptakan prestasi ukhrowi dan duniawi

- Menciptakan manusia yang unggul (Khoirul Ummah) dalam prestasi Al-Haq'

- Meningkatkan alumni yang cinta kepada Allah (Mahabbah Lillah)

- Mengoptimalkan sarana prasarana pengembangan diri

- Meningkatkan nilai dalam kebersamaan kepada setiap sentri, ustadz,   karyawan dan masyarakat

- Memiliki lulusan yang siap berkompetisi dalam ketrampilan

- Menciptakan lingkungan pendidikan yang memiliki kasih sayang dengan orang  lain

- Mewujudkan madrasah sebagai pilihan masyarakat.


C. Struktur Organisasi Pondok Pesantren Roudlotussholihin


1. Putra

SESEPUH YAYASAN : KH. Miftahudin Al-Busthomi

PENGASUH : Gus. Ahmad Rofiqi Hjb

PENASEHAT : 1. Gus. Tajali

: 2. Gus. Hi Nasrulloh

RO’ISUL MA’HAD : Gus. Badrul Munir

WAKIL RO’IS : Ngibadurrahman

SEKRETARIS : Tandes Diansyah Prayoga

BENDAHARA : M. Hasanudin

KETUA BIDANG    :

KEAMANAN : May Surahman

KEBERSIHAN : Abdussalam

PENDIDIKAN : M. Ali Ma’sum

KESEHATAN : Igo Aris Triadi

KOPERASI : M. Jefri

JAMA’AH : A. Muaris

PENERANGAN : Andi Ma’ruf

KARYAWAN : Hasan Bisri Zamzai

PERAIRAN : M. Arif Shodikin


2. Putri

SESEPUH YAYASAN : KH. Miftahudin Al-Busthomi

PENGASUH : Gus. Ahmad Rofiqi HJB

PENASEHAT : 1. Gus. Tajali

: 2. Gus. Hi Nasrulloh

ROISATUL MA’HAD : Ustz. Khotimatussa’adah

WAKIL ROIS : Hidayatus Sholihah

SEKRETARIS : Umi Hafidah

BENDAHARA : Syaqilah

KETUA BIDANG    :

PENDIDIKAN : Anis Nur Kesi

KEAMANAN : Irma Erlisa

KEBERSIHAN : Eka Tri Sawitri

KESEHATAN : Siti Khuzaimah

KOPERASI : Munah Ukhtu Fiana

HUMAS : Dewi Lestari

D. Data Sarana Dan Prasarana Pondok Pesantren Roudlotussholihin 



Baca Juga

NO JENIS SARANA JUMLAH KEADAAN KET

1 ASRAMA PUTRA 49 KAMAR 80 % Baik MILIK SENDIRI

2 ASRAMA PUTRI 35 KAMAR 75 % Baik MILIK SENDIRI

3 MASJID 1 Bangunan CUKUP MILIK SENDIRI

4 MUSHALA PUTRI 1 Bangunan CUKUP MILIK SENDIRI

5 RUANG BELAJAR 10 TEMPAT KURANG MILIK SENDIRI

6 MCK PUTRA 7 BUAH KURANG MILIK SENDIRI

7 MCK PUTRI 7 BUAH KURANG MILIK SENDIRI

8 DAPUR PUTRA 1 RUANG KURANG MILIK SENDIRI

9 DAPUR PUTRI 1 RUANG KURANG MILIK SENDIRI

10 KANTOR PUTRA 1 BANGUNAN CUKUP MILIK SENDIRI

11 KANTOR PUTRI 1 BANGUNAN CUKUP MILIK SENDIRI

12 PERPUSTAKAAN BELUM ADA - -

13 RUANG OLAH RAGA BELUM ADA - -

14 AULA 1 BANGUNAN CUKUP MILIK SENDIRI

E. SISTEM PENDIDIKAN DAN DATA KITAB KAJIAN

1. SISTEM PENDIDIKAN

Sistem pendidikan yang diterapkan di Pondok Pesantren Roudlotussholihin adalah system Salafiyah campuran dengan menggunakan metode Klasikal

2. DATA KITAB KAJIAN POKOK

NO KAJIAN JENIS KITAB KAJIAN

ULA WUSTHO ULYA 

1 FIQIH MABADI/SAFINAH TAQRIB F. MU'IN

2 NAHWU JURUMIYAH IMRITHY ALFIYAH

3 SHOROF AMTSILAH TASHRIF Q. SHORFIYAH Q. SHORFIYAH

4 TAJWIDZ H. SIBYAN T. ATHFAL JAZARIYAH

5 ADAB ALALA A. BANIN TA'LIMUL  M.

6 TAUHID AQAID M. SANIYAH A. ISLAMIYAH

7 HADITS HADITS 101 ARBA’IN NAWAWI BULUGHUL MAROM 


3. KITAB KAJIAN UMUM

Kitab kajian umum diberikan untuk menambah wawasan santri disamping kitab kajian pokok yang telah ada. Kitab kajian umum tersebut diberikan sesuai dengan jenjang tingkat pendidikan yang telah ditentukan. Kitab kajian tersebut tidak ditetapkan jenisnya, namun tergantung pada kebutuhan yang ada.

Minggu, 23 Februari 2020

Pinjam Tenaga Ahli/SKA SKT Dipidana


Sertifikat keahlian dan sertifikat keahlian (SKA/SKT) menjadi syarat untuk mengikuti proses tender. Namun sayangnya sertifikat-sertifkat ini dapat diperjualbelikan atau disewa pada saat akan megikuti lelang barang dan jasa. Padahal praktek pinjam-meminjam SKT/SKA perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia tersebut dapat dikenakan pasal pidana.



Pada dasarnya syarat sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis dalam proses tender barang dan jasa merupakan satu syarat yang baik dan sesuai dengan peraturan. Dikatakan demikian karena perusahaan yang akan mengikuti tender harus memiliki tenaga yang sudah memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis. Sementara banyak perusahaan tidak memiliki personil yang sudah memiliki sertifikat.

Namun, syarat itu mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi dan korupsi pada saat proses tender. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat keahlian tergolong sangat mahal dan terkesan hanya untuk syarat. Akibatnya banyak perusahaan yang hanya meminjam atau menyewa sertifikat.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sertifikat SKA/SKT dan SBU Elektronik

"Pinjam Tenaga Ahli" merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan SKA/SKT orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

Praktek "pinjam SKA/SKT" juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses lelang proyek. Misalnya, pekerjaan lelang sudah ada yang "punya" sehingga untuk memenuhi syarat minimal jumlah peserta ikut lelang dengan minimal tiga perusahaan, maka terdapat rekanan yang memasukan lebih dari satu penawaran namun dengan menggunakan "pinjam bendera dan pinjam tenaga ahli".

Anda harus hati-hati, karena "pinjam tenaga ahli" untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan "SKT/SKA tenaga ahli ".

Dengan demikian, para rekanan diharapkan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan para tenaga ahli yang dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan berujung penjara karena melampirkan tenaga ahli fiktif.

Pada dasarnya kalangan pengusaha jasa konstruksi, Asosiasi pengusaha konstruksi nasional (ASPEKNAS), menyatakan keberatan dengan syarat surat keterangan keahlian personil (SKA dan SKTK) dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebab, surat keterangan keahlian belum tentu menyatakan orang itu ahli, jadi lebih baik diganti dengan ijazah yang asli karena sudah menunjukkan keahlian seseorang.

Oleh sebab itu, sertifikat keahlian (surat keterangan ahli/SKA) dan sertifikat tenaga teknis yang menjadi persyaratan dalam mengikuti tender hendaknya dapat dihapuskan dan diganti dengan ijazah asli. Sebab ijazah tidak mudah untuk diperjualbelikan dan tidak dapat disewakan seperti sertifikat keahlian.

Tugas dan Fungsi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (disingkat LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. LPJK sendiri terdiri dari dua kedudukan, yaitu LPJK Nasional dan LPJK Provinsi. Berikut dibawah ini tugas, fungsi dan wewenang LPJK.


Tugas Pokok LPJK

Saat ini tugas pokok lembaga adalah :
a. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;dan
e. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

Fungsi LPJK
Sesuai dengan kedudukannya, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini fungsi dari masing-masing LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara, maupun LPJK yang berkedudukan di provinsi.

1. Lembaga Tingkat Nasional

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Nasional.
b. menghimpun dan mengevaluasi program kerja Lembaga Tingkat Provinsi.
c. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
d. menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta mendorong penyelenggaraannya terutama kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di seluruh Indonesia.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainya.
f. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
g. menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi.
h. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi besar serta tenaga ahli utama.
i. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
j. mengawasi pelaksanaan sistem sertifikasi pada Unit Sertifikasi pada LembagaTingkat Nasional dan Provinsi diseluruh Indonesia;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit-unit sertifikasi.
l. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi, dan pedoman tata cara pengikatan.
m. mendorongpenyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat.
o. menyelenggarakan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional.
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga kepada Menteri.
q. memberikan saran dan pendapat kepada Menteri tentang pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga Tingkat Provinsi

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tingkat Nasional.
b. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kecil serta tenaga ahli madya, muda dan terampil diwilayahnya.
c. mengawasi pelaksanaan proses sertifikasi pada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan tenaga kerja yang telah memperoleh lisensi di wilayahnya.
d. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat diwilayahnya.
e. mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainnya di wilayahnya.
g. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
h. melaporkan kinerja Unit Sertifikasi di wilayahnya kepada Lembaga Tingkat Nasional secara berkala.
i. melaksanakan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi yang belum memiliki lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri dan Lembaga Tingkat Nasional.
k. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur tentang pengembangan jasa konstruksi.

Wewenang LPJK

1. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Nasional

a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Nasional.
b. memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
c. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
d. menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam melaksanakan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
e. memberikan sanksi kepada Unit Sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan
f. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.

2. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Provinsi
a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Provinsi.
b. memberi sanksi kepada penyedia jasa atas pelanggaran ketentuan Lembaga di wilayahnya.

SIUP, SITU, NPWP, NRP atau TDP. beserta contoh gambar


A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.


 


B. SITU (surat izin tempat usaha)

setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

Berikut prosedur pengurusan SITU.



1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.


3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977


        Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001


        Persyaratan permohonan :


        a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar


        b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar


        c. Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar


        d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan


        e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan


        f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa


        g. Map biasa

 



C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

 Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)



   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

 


a.  Firma



Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.



Ciri dan sifat Firma :


1.       Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.


2.       Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin


3.       Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.


4.       keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup


5.       seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma


6.       pendiriannya tidak memelukan akte pendirian


7.       mudah memperoleh kredit usaha




b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap



CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.



Ciri dan sifat CV :  


1.       sulit untuk menarik modal yang telah disetor


2.       modal besar karena didirikan banyak pihak


3.       mudah mendapatkan kridit pinjaman


4.       ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan


5.       relatif mudah untuk didirikan


6.       kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu




c.  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat


Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :  


1.       kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi


2.       modal dan ukuran perusahaan besar


3.       kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham


4.       dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham


5.       kepemilikan mudah berpindah tangan


6.       mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai


7.       keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen


8.       kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham


9.       sulit untuk membubarkan pt


10.     pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 

 


d. Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :


1.       relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan


2.       tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi


3.       tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi


4.       seluruh keuntungan dinikmati sendiri


5.       sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri


6.       keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar


7.       jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup


8.       sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan