- JejakNUsantara - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara tengah menangani pencabutan beasiswa yang menimpa mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip.
Minggu, 05 Agustus 2018
CPNS Guru Minimal Lima Tahun Mengabdi
Jumat, 03 Agustus 2018
Pelaku Tebas Leher Siswi SMP Usai di Rudapaksa
JejakNUsantara: Medan- Pihak kepolisian terus memburu pelaku pemerkosa yang tega menebas leher siswi SMP bernama Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid (30).
Upaya pencarian itu dilakukan pihak personil gabungan Polsek Kutalimbaru bersama Polsek Pancur Batu.
Menurut Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan kepada Tribun-Medan.com kalau pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang jagal hewan dan penarik becak.
"Diduga kuat yang bersangkutan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun karena korban meronta, pelaku kemudian kalap lalu menebas leher korban. Sepertinya dia mengidap kelainan (jiwa)," kata Martualesi yang dihubungi Tribun-Medan.com via ponsel, Rabu (1/8/2018).
KS sebut saja namanya Bunga perempuan berusia 13, yang masih duduk di kelas 1 SMP warga Dusun IV Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu tersebut.
Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid (30) yang tega memperkosa lalu menggorek leher sisiwi SMP (Ist)
Diketahui Bunga alami penganiayaan berat pada Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, yang dilakukan oleh salah seorang pria.
Korban ditemukan dalam keadaan leher ditebas dan berlumuran darah setelah diperkosa oleh pelaku.
KS sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Adam Malik, Medan (Ist)
"Korban mengalami luka menganga di leher. Diduga luka korban akibat digorok," kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan pelaku mengira korban telah tewas lalu ditinggalkan.
Tidak tahunya korban masih hidup dan berhasil berjalan meminta pertolongan di tepi jalan.
"Iya begitu kemungkinannya," kata Martualesi.
Martualesi Sitepu mengatakan korban ditemukan oleh saksi atas nama Tia ketika melintas di Jalan Suka Dame antara Desa Suka Dame dan Namo Rindang Kecamatan Kutalimbaru.
Saksi mendengar suara dan meminta tolong.
Tia yang mendengar teriakan meminta tolong itu, seketika berhenti dan membawa korban ke Puskesmas Pancur Batu namun akhirnya dirujuk ke salah satu RS pemerintah.
Martualesi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui, sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 WIB korban permisi kepada ibunya dengan alasan hendak pergi ke Warnet.
Dan dari hasil interogasi korban, ia menerangkan pelaku bernama Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid.
Dia merupakan warga Desa Bintang Meriah Dusun III Kecamtan Pancur Batu, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang becak.
"Dugaan sementara motif pelaku hendak menggagahi korban namun kuat dugaan korban menolak sehingga pelaku beringas menghajar korban," ungkap Martualesi.
Lebih lanjut, saat ini tindakan yang dilakukan adalah mengecek kondisi korban di RS Adam Malik Medan dan melalui Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit IPTU Suhaily Amri.
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Dusun III Timbang Lawan Tengah Desa Bintang Meriah, Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, Desa Sembahe.
"Hingga saat ini anggota dilapangkan, masih lakukan pengejaran kepada pelaku. dihimbau pelaku untuk menyerahkan diri 1x24 jam apabila tidak ada niat baik akan diberikan tindakan tegas dan terukur," tegas Martualesi.
Kepada keluarga tersangka termasuk isterinya juga diimbau untuk mencari keberadaan tersangka dan kepada warga yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi no Kapolsek 08126345618, agar tersangka segera ditangkap," pungkasnya.
Jadi Mualaf Arnita Beasiswanya Disetop
Waktu itu bapaknya bilang, jangan dulu masuk Islam, nanti beasiswamu bermasalah."
Kamis, 02 Agustus 2018
Din Minta Ulama Sumbar tak Tolak Islam Nusantara
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP DKAAP) Din Syamsuddin (kanan) memberikan paparan saat jumpa pers World Peace Forum ke-7 di Kantor CDCC, Kebayoran Baru, Kamis (26/7).
Penolakan terhadap Islam Nusantara hanya akan memicu perpecahan sesama umat.
JejakNUsantara; JAKARTA -- Utusan Khusus Presiden RI untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP), Din Syamsuddin meminta agar ulama Sumatera Barat (Sumbat) tidak menolak wawasan keislaman yang dikembangkan Nahdlatul Ulama (NU), yaitu Islam Nusantara. Menurut dia, sebaiknya tidak ada sikap tolak menolak antarumat Islam yang mengembangkan wawasan tertentu.
"Sebaiknya tidak perlu ada penolakan-penolakan seperti itu. Kalau ada kelompok Islam atau Ormas Islam kemudian mengembangkan satu wawasan tertentu seperti NU mengembangkan wawasan atau pikiran Islam Nusantara harus kita hargai," ujar Din saat ditemui usai konferensi pers terkait acara World Peace Forum (WPF) ke-7di Kantor CDCC, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Din mengatakan, Islam Nusantara merupakan pandangan ulama warga Nahdliyin. Jika tidak setuju tidak perlu melakukan penolakan karena bisa memicu adanya perpecahan antar umat Islam.
"Itulah pandangan NU. Itulah pendapat NU, tidak usahlah yang lain kemudian menolak. Kalau tidak setuju ya sudah silahkan, tapi gak usah pakek tolak menolak. Sebab kalau tolak menolak seperti ini nanti semua yang lain akan ada penolakan di sana, penolakan di sini," jelas Mantan Ketua Umum MUI ini.
Namun, Din meyakini tidak semua ulama Sumbar yang melakukan penolakan terhadap Islam Nusantara. Karena budaya tolak menolak itu bukan lah watak wasathiyah, bukan watak jalan tengah yang sebenarnya diajarkan Islam.
"Watak wasathiyah yang diajarkan oleh Islam itu ya kalau dengan agama lain bagimu agamamu bagiku agamaku. Dan kalau sesama Muslim, 'bagimu pendapatmu bagiku pendapatku', tapi kita tepat bersaudara. Jadi mohon, dan saya kira itu tidak bisa diklaim itu seluruh kalangan ulama di Sumetara Barat," kata Din.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat tetap kukuh menolak penamaan 'Islam Nusantara'. Ketetapan ini dituangkan melalui surat resmi tertanggal 21 Juli 2018 itu yang di dalamnya memuat pernyataan bahwa 'Islam Nusantara' tidak dibutuhkan di Tanah Minang.
MUI Pusat sempat merespons penolakan yang dirilis MUI Sumbar tersebut. Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid, sempat menyatakan bahwa penolakan konsep 'Islam Nusantara' oleh MUI Sumbar justru menyalahi khittah dan jati diri MUI itu sendiri. Zainut mengatakan, MUI seharusnya menjadi wadah musyawarah dan silaturahim para ulama dan cendekiawan Muslim dari berbagai organisasi.
Selasa, 31 Juli 2018
Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
Minggu, 29 Juli 2018
TIPE KEPRIBADIAN
Beri dorongan, dukung dan perkuat satu sama lain. Karena energi positif yang disebarkan ke orang lain akan dirasakan oleh kita semua.Deborah Day
Orang yang memiliki tipe kepribadian Konsul, karena kurangnya kata yang lebih baik, populer – yang tentu saja masuk akal, karena tipe ini juga merupakan tipe kepribadian yang sangat umum, mencapai dua belas persen dari populasi. Di sekolah menengah, Konsul biasanya menjadi pemandu sorak dan quarterback, mengatur pola, menjadi sorotan dan memimpin timnya menuju kemenangan dan ketenaran. Setelah itu dalam hidupnya, Konsul tetap senang mendukung teman dan orang yang dicintainya, mengorganisasikan silaturahmi sosial dan melakukan yang terbaik untuk memastikan semua orang senang.
Menteri Desa: Kerja Pendamping Desa Bukanlah Mata Pencaharian Utama
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo
SORONG, JejakNUsantara - Insentif pendamping desa di Papua disebut masih kurang dan dianggap berbeda dengan di beberapa daerah lainnya terutama di tanah Jawa.
Menanggapi hal ini Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menepis pernyataan tersebut, bahwa pendamping desa menurutnya tidak harus dijadikan mata pencaharian utama tetapi pandanglah hal itu sebagai pelaku usaha dengan menggali potensi desa yang ada.
Menteri menekankan bahwa pemerintah terbatas untuk pembiayaan tenaga pendamping desa. Sebab, untuk dana pelatihan pendamping desa saja diketahui mencapai Rp1,8 triliun dengan jumlahnya 40.000 pendamping.
"Buat teman-teman pendamping, saya minta bahwa tugas ini jangan dianggap sebagai mata pencaharian, tetapi tugas ini sebagai sebuah tempat pembelajaran sehingga pendamping Desa bisa belajar dan menjadi pengusaha pengusaha di Desa. Bisa menggerakkan masyarakat desa dan sekarang sudah banyak pendamping desa yang menjadi pengusaha di desa. Saya harapkan 5 sampai 10 tahun kedepan banyak pendamping desa ini yang menjadi pengusaha kelas menengah dan atas karena berbasis dari desa, karena Desa semakin berkembang," papar menteri Eko, Sabtu (28/7/2018).
Selanjutnya menteri Eko memaparkan mengenai efektivitas dana desa di tanah Papua. Menurutnya, prioritas dana desa di Papua digunakan untuk pembangunan infrastruktur, karena untuk memulai pengembangan ekonomi, infrastruktur harus didahulukan sehingga masyarakat bisa melakukan mobilitas kerja sebagai upaya menggali produktivitas dari potensi desa dan masyarakat desa.
"Di Papua memang dana desa sebagian besar masih banyak digunakan untuk infrastruktur. Kalau dulu memang masih kurang sekali, tapi kalau di kota dan di daerah-daerah yang dekat kota, ya seperti Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong infrastrukturnya sudah cukup dan mereka saya anjurkan untuk memulai di pengembangan ekonomi," jelasnya.
Kemudian dia menjelaskan bagaimana melakukan pengembangan ekonomi dengan menggali potensi desa salah satunya dengan cara badan usaha milik desa (BUMDes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Bahkan dia meminta para bupati untuk segera memberikan proposal terkait pengajuan BUMDes dan Prukades.
"Pengembangan ekonomi ya bisa melalui apa saja yang dapat digunakan untuk membuat bumdes aktivitas tugasnya bisa membentuk Bank Sampah, bisa membentuk desa desa wisata bisa membentuk pengelolaan pascapanen. Nanti tolong dikasih tau ke bupatinya masing-masing untuk ketemu saya ajukan proposal untuk program Prukades dan program ini nanti saya bisa 'link' kan ke 19 kementerian dan lembaga dunia usaha dan perbankan untuk mensupport produk unggulan dari Kabupaten dan desa-desa tersebut," jelasnya.
Sabtu, 28 Juli 2018
MODUS SUAP YANG MENYERET BUPATI LAMPUNG SELATAN, ZAINUDIN HASAN.
Bupati Lampung Selatan tersangka kasus korupsi, Zainudin Hasan.
JejakNUsantara: Jakarta - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diduga mengarahkan pengadaan proyek agar jatuh ke pihak CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan. Imbalannya, Zainudin Hasan dapat fee proyek dari 9 Naga.
"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan
Semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kepala Dinas PUPR bernama Anjar Asmara juga diajak berkoordinasi dalam modus korupsi ini.
"AA (Anjar Asmara si Kepala Dinas PUPR) kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," kata Basaria.
Proyek pun jatuh ke tangan 9 Naga yang dipegang Gilang Ramadhan. 9 Naga mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. GR ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap
Zainudin Hasan menjadi tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar. Adapun empat proyek itu adalah:
-Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru
-Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru
-Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9
-Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas KOta dimenangkan CV Laut Merah.
Jumat, 27 Juli 2018
OTT KPK Amankan Bupati Lamsel, Ketua Fraksi PAN, Dua Kadis dan Satu Pengusaha
Kamis, 26 Juli 2018
Argumentasi JK Soal Masa Jabatan Cawapres Dianggap Tak Tepat
Photo :Sekretariat Wapres.
Wapres Jusuf Kalla.
JejakNUsantara – Argumentasi Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang disampaikan kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin mengenai masa jabatan wakil presiden bisa lebih dari dua periode dinilai keliru. Karena, dalam undang-undang sudah jelas tertulis jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.
Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi, hal itu jelas tertulis dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri, Rabu 25 Juli 2018.
Sedangkan kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin menyatakan, frasa dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas hingga JK bersedia menjadi pihak terkait. Dia menilai frasa satu kali masa jabatan itu hanya untuk jabatan presiden.
"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur Irman.
Menanggapi itu, Bivitri menyatakan presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, lembaga kepresidenan yang sama-sama punya pengaruh. Sehingga pemilihannya pun satu paket, karena posisi wapres bukan seperti menteri.
"Kalau terpisahkan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau, dimana pun di negara seluruh dunia itu memang dalam satu paket presiden-wakil presiden, enggak dipisah,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali secara gramatikal bahwa sudah jelas dalam UU mestinya tidak diinterpretasikan dengan berbagai metode lain, karena tafsir di konstitusi sudah jelas.
Lebih jauh, Bivitri menyampaikan jika uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu membahayakan sistem ketatanegaraan.
Kekhawatiran yang bisa muncul jika uji materi itu dikabulkan adalah akan disusul dengan uji materi pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi, dan saat masa jabatan tidak dibatasi maka berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik," katanya.
Ormas PGN Ngotot Tolak Ceramah Ustaz Abdul Somad di Semarang
JejakNUsantara – Organisasi massa Patriot Garuda Nusantara atau PGN Jawa Tengah, bersikeras menolak dakwah Ustaz Abdul Somad atau UAS di Kota Semarang, Jawa Tengah. Rencananya ustaz kondang itu akan mengisi pengajian di dua lokasi.
Ketua PGN Jawa Tengah, Mohammad Mustofa Mahendra membenarkan, jika pihaknya menolak kehadiran Ustaz Somad di Semarang. Hal itu dikuatkan dengan surat edaran penolakan yang kini telah beredar luas.
Alasan organisasinya menolak kehadiran Ustaz Somad karena menuding jika penceramah kelahiran Silo Lama, Asahan Sumatera Utara itu sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Somad itu kan HTI. Kok masih diberi ruang (ceramah). Walau mulutnya sudah bilang sudah tobat," kata Mustofa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Juli 2018.
Sesuai jadwal, UAS akan mengisi acara tabligh akbar di Lapangan Leboh Raya, Pedurungan Kidul pada Senin 30 Juli 2018. Kemudian, UAS akan mengisi acara kajian subuh akbar di masjid Jami' Jatisari BSB, Mijen pada Selasa 31 Juli 2018.
Mustofa menyayangkan pihak penyelenggara acara yang lebih memilih mengundang Ustaz Somad. Ia menuding bahwa acara itu juga diinisasi ormas radikal. Ia menyarankan akan lebih baik jika pengajian tersebut diisi oleh sejumlah kiai kondang di Jawa Tengah yang juga ulama Nahdhatul Ulama seperti Gus Yusuf, Habib Luthfi dan sejumlah tokoh besar NU lainnya.
Ia menuding bahwa adanya rencana demo sejumlah orang yang mendukung kehadiran Ustaz Somad dengan alasan menyuarakan kebebasan ideologi Islam sebagai sesuai yang tak patut. Karenanya organisasinya siap melakukan perlawanan.
"Ideologi Islam apa? Sudah jelas dasar negara kita itu Pancasila, dia mau bikin ideologi apa lagi? Kalau mau bikin ideologi itu kan berarti makar," ujarnya.
Mustofa menegaskan telah bertemu dengan aparat kepolisian dan TNI membicarakan terkait benturan dan penolakan terhadap kehadiran UAS. "Bapak-bapak Kepolisan dan Tentara tadi sudah ketemu, intinya mereka tidak mau ada tabrakan, "katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, menyatakan tidak ada yang berhak melarang kehadiran Ustaz Somad di acara itu.
"Siapapun kalau mengeluarkan surat edaran silahkan saja. Tapi itu tidak mempunya kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang melarang, " katanya di Mabes Poli Jakarta Selatan.
Senin, 23 Juli 2018
Akhmad Muqowam dan Hanif Dhakiri Kembali Pimpin IKA PMII
Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
JejakNUsantara, Jakarta- Ahmad Muqowam kembali menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) periode 2018-2023. Hanif Dhakiri juga terpilih lagi sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII. Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Nasional ke-6 IKA PMII di Hotel Luwansa, Jakarta.
"Berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat dan didasari pikiran yang jernih untuk kemajuan IKA PMII, NU, dan bangsa, yang berdasarkan Pancasila, disepakati Ketua Umum Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Umum Imam Nahrawi, dan Sekretaris Jenderal Hanif Dhakiri," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina IKA PMII Masyhuri Malik, Ahad, 22 Juli 2018.
Muqowam dan Hanif terpilih kembali setelah menduduki jabatan yang sama pada periode lalu. Muqowam adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah, sedangkan Hanif merupakan Menteri Tenaga Kerja. Adapun, Wakil Ketua Umum IKA PMII Imam Nahrowi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga.
ADVERTISEMENT
Menurut Masyhuri, penunjukkan pengurus ini berdasarkan kesepakatan dari musyawarah tokoh senior IKA PMII dan empat calon ketua, yaitu Akhmad Muqowam, Hanif Dhakiri, Imam Nahrawi dan Andi Jamaro. Pemilihan secara musyawarah ini, kata dia, juga demi membangun preseden organisasi IKA PMII. "Serta membangun jati diri sebagai keluarga besar NU dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat," katanya.
Akhmad Muqowam menilai pemilihan ketua umum dan sekjen secara aklamasi adalah tradisi yang harus dijaga. Sebab, menurut dia, IKA PMII bukanlah organisasi partai politik. "IKA PMII adalah organisasi alumni pergerakan yang harus dijaga marwahnya," ucapnya.
Adapun, Hanif Dhakiri mengatakan IKA PMII nantinya harus tetap menjaga moral dan etika pergerakan. Sebab, tantangan terbesar organisasi ini adalah iklim demokrasi yang terlalu liberal. "IKA PMII akan fokus pada penguatan kompetensi intelektual dan profesional di berbagai bidang," tuturnya.
Organisasi IKA PMII ini juga mendapatkan apresiasi oleh Presiden Joko Widodo. Saat hadir dalam pembukaan munas, Jokowi menuturkan, selama ini IKA PMII sudah banyak membantu kinerja pemerintah.
Anggota PPK dan KPU dari 3 Menjadi 5 Orang
JAKARTA , JejakNUsantara–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dikembalikannya anggota PPK dan KPU kabupaten/kota dari tiga orang menjadi lima. Ketetapan ini berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian:
Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.
Berkenaan perihal tersebut, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya akan segera membahas semua keputusan MK terkait dengan pemilu, termasuk putusa MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyangkut calon anggota DPD tidak boleh dari pengurus parpol.
“Inikan baru keluar ya. Jadi ada beberapa, kita masih menunggu apakah masih ada lagi, jadi semua putusan MK yang terkait dengan pemilu akan kami bahas. Yang sudah kita ketahui, pertama terkait dengan anggota DPD yang menjadi pengurus partai politik. Yang kedua, terkait dengan PPK, KPU kabupaten/kota yang tiga menjadi lima,” ujarnya kepada wartawan di Pontianak, Senin (23/7/2018).
Ia mengatakan, KPU akan terlebih dahulu membahas putusan MK tersebut. Terkait teknis penambahan anggota PKK dan KPU dari tiga menjadi lima, apakah melalui seleksi kembali atau berdasar ranking, KPU akan mengkaji amar putusan tersebut.
“Kita lihat dulu dari bunyi putusannya. Kita kan belum melihat secara utuh,” ucapnya.
Di Kalbar, ada lima daerah yang anggota KPU-nya telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Yakni Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang.