Jejak NUsantara: Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melaluipengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasiperangkat lunak(software) dan perangkat keras(hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secaraterpadu;
e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j. pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
k. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
l. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
m. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskanmelalui musyawarahDesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik