Rabu, 07 November 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa






Jejak NUsantara: Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:

a.    peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;

b.    pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;

c.    pengembangan ketahanan masyarakat Desa;

d.   pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melaluipengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasiperangkat lunak(software) dan perangkat keras(hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secaraterpadu;

e.    dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

f.     dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;

g.   dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;

h.   dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;

i.     dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;

j.     pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;

k.    penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;

l.     pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan

m.  kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskanmelalui musyawarahDesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik