1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untukpemenuhan kebutuhan:
a. lingkungan pemukiman;
b. transportasi;
c. energi; dan
d. informasi dan komunikasi.
2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, danpemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
a. kesehatan masyarakat; dan
b. pendidikan dan kebudayaan.
3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, danpemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa meliputi:
a. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
b. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
c. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
a. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
b. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
c. pelestarian lingkungan hidup.
5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, danpemeliharaan infrastruktur dan sarana prasaranalainnya yang sesuai dengan kewenangan Desadan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Tags
ARTIKELDana DesaP3MDPENDAMPINGAN DESAPolitik & Pemerintahan
ANDA MUNGKIN MENYUKAI POSTINGAN INI
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
November 06, 2018
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bidang Pembangunan
November 06, 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang baik