Senin, 18 Februari 2019

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh


Jejak NUsantara — Calon presiden nomor urut 01 yang juga calon petahana, Joko Widodo, menyebut bahwa pesaingnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, memiliki tanah seluas ratusan ribu hektar di beberapa wilayah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Benarkah pernyataan Jokowi itu?

Dalam segmen terakhir sebelum menyatakan closing statement, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi sebelumnya tentang kepemilikan tanah.

Prabowo membenarkan tanah yang disebutkan Jokowi memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Baca juga: Saat Prabowo Disentil Jokowi soal Ratusan Ribu Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh

Aturan HGU

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.

Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.


Sumber; Kompas.com

Penjelasan Aturan HGU, Lahan yang Dimiliki Prabowo Subianto

Jejak NUsantaraDalam debat capres pada Minggu (17/2) kemarin, Joko Widodo (Jokowi) mengungkap fakta tentang lahan yang dimiliki Capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebut, Prabowo memiliki luas lahan ratusan hektare.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi.

Di akhir debat saat penutupan, Prabowo langsung memberikan klarifikasi soal lahan yang dimilikinya. Menurut Prabowo, lahan itu sebenarnya adalah milik negara, namun statusnya adalah hak guna usaha atau HGU.

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo.

Dia mempersilakan jika negara mau mengambilnya. "Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.

Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenaik HGU. Berikut penjelasannya:

Bagian IV
Hak guna-usaha

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang
layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna
usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu
yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 25 tahun.

Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu
tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi
syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika
ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena
hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31
Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan
dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 19
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai
peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.

Pasal 33
Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Itulah pasal-pasal dan aturan mengenai HGU yang disebut dalam penjelasan Prabowo Subianto di debat capres.

Akar Kebodohon! Buku “Prabowo Pembayar Utang Bank Terbaik di Indonesia Bahkan di Dunia”



Satu kali, saya mendapat telepon saat tengah mengisi acara di kawasan kebayoran lama yang intinya saya di tawar untuk jadi penulis pihak sebelah (pernah saya tulis masalah ini sekitar satu bulan yang lalu).

Malam harinya saya bertemu dengan beberapa orang yang sudah cukup malang melintang di dunia sosial media. nama mereka tak asing lagi ada beberapa buzzer juga yang hadir, seingat saya ada Winata, Tonio, Resti, Buni, dll

Pertemuan itu juga tak lepas dari andil orang orang mr H.D dan Pkstres (saya masih menyimpan bukti pertemuan di Hoko Hotel, Mangga Besar jangan berdalih kalian).

Selepas pertemuan itu, saya di landa galau akibat nilai tawaran mereka tak main main.

Satu hal yang akhirnya yang membuat saya membatalkan berada di posisi mereka, yakni pesan alm abang saya
“jangan jatuhkan dirimu pada kubangan kejahatan, sebesar apapun imbalan yang kau terima. Kita hidup untuk sebuah kebaikan, jangan pernah hilangkan kebaikan itu dari hati dan jiwa, agar kita tetap utuh sebagai MANUSIA”.

Permintaan mereka itu cukup simple sebenarnya. saya diminta menulis untuk kebohongan kebohongan dan tulisan tulisan yang akan membodohkan banyak orang. baik secara analisis sosial maupun opini. yang akan menjatuhkan pihak jokowi.

Mudah sebenarnya melakukan itu, banyak celah untuk membicarakan kekurangan dan kelemahan jokowi. baik di bidang konsep perencanaan maupun efek resiko pembangunan programnya. termasuk orang-orang yang berada di sekeliling jokowi.

Bahkan ada beberapa kebijakan jokowi yang juga cukup ngawur kalau kita pahami dan kita kupas secara dalam saya tak akan membocor apa itu biarkan mereka (oposan) berpikir njelimet sampai stress.

Baca Juga:

Busuk! Lapor ke Bareskrim, Sandiwara Subkhan ‘Petani Bawang’ Makin Jelas, Mengalihkan Isu #SandiwaraUno

Mak Jleb! Jokowi Undang Bos Bukalapak, TKN Singgung Pemimpin Lempar Asbak

Tokoh Papua Puji Jokowi: Baru Kali ini Ada Pemimpin yang Sangat Peduli

 


Kenapa saya menolak bergabung sama mereka?

Karena saya menolak menjadi manusia pintar yang MEMBODOHKAN.

Begitu juga dengan tulisan tulisan Nanik S Deyang itu. tulisan yang ‘PINTAR’ bagi orang bodoh tapi tulisan yang KONYOL bagi mereka yang cukup pintar dalam berpikir secara rasionil dan kritis.

Salah satu tulisan Nanik S Deyang (hai buk.. masih ingat obrolan kita di plaza senayan?).
adalah tentang PRABOWO PEMBAYAR HUTANG TERBAIK.

Ditulisan itu, saya entah harus NGAKAK GULING GULING Sampe MENCRET atau juga menangis nangis terharu sambil salto, keduanya tak bisa saya lakukan.

Dengan BODOH danTOLOL nya, Nanik ber opini dgn segala libido dan syahwat yang tak mampu mencapai klimaks tulisan DANGKAL bahkan lebih mirip karangan PROSA.

Bagaimana mungkin orang akan percaya dengan tulisan itu, semua orang sudah tau siapa PRABOWO orang tau sepak terjang kemelut PRABOWO dan hal mustahil untuk dijadikan bahan jitu untuk meraup simpati.

Tulisan Nanik itu juga bentuk TAMPARAN pada PRABOWO (mungkin sarkas yg tertukar) hanya saja kelompok mereka asal ada pujian maka MAHA BENAR lah semua tulisan.

sebagai penutup
Prabowo pembayar HUTANG TERBAIK DI DUNIA (khayalan).
tapi bukan YANG TERBAIK untuk karyawan KIANI NUSANTARA.

Nanik.. ada tinja yang menyempil di sela sela gigi mu.

Sumber; Melekpolitik.com

Ini Bukti Isu Utang Prabowo






Isu tentang utang Prabowo harus diluruskan. 

Faktanya: Keputusan Pengadilan Niaga
No. 20/PKPU/2011/PN Niaga, membuat Prabowo menjadi satu-satunya calon Presiden dengan beban utang senilai Rp 7,6 triliun

Berikut fakta-faktanya:

Prabowo membeli perusahaan bermasalah bernama PT KianiKertas dari Bob Hasan.


PT Kiani Kertas kemudian diubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara.


Praktek penggantian nama ini wajar dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.


Tanggal 18 Mei 2011 PT Multi Alphabet Dinamika mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit atas PT Kiani Kertas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.


PT Kiani Kertas sendiri memohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada tanggal 1 Juni 2011 dengan nomor register perkara 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Hal ini merupakan teknik untuk menghindarkan diri dari kepalitian berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU.


Jika PT Kiani pailit, maka Prabowo tidak berwenang untuk mengatur kekayaannya di dalam PT Kiani.


Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan PKPU tersebut pada tanggal 9 Juni 2011.


Sialnya, PT Kiani Kertas diwajibkan untuk mengumumkan kasus kepailitannya ini di harian KOMPAS dan Kaltim Pos pada tanggal 20 Juni 2011.


Pengumuman tersebut memancing munculnya 191 pihak kreditur dengan maksud untuk menagih utang kepada PT Kiani Kertas, sehingga perkara berlanjut.


Proses rapat dan verifikasi yang panjang menyusutkan jumlah kreditur dari 191 pihak menjadi 121 pihak.


Rapat puncak verifikasi pada tanggal 14 Juli 2011 di mana 121 pihak kreditur hadir.


Perdamaian telah disepakati bersama dengan mekanisme voting oleh para kreditur.


Voting terpaksa dilakukan karena Prabowo menolak membayar bunga utang.


Rapat verifikasi sebelum rapat final: utang total PT Kiani adalah senilai Rp 14.288.684.006.767, 35 (hampir Rp 14,3 triliun).


Akhirnya PT Kiani Kertas hanya menanggung hutang pokok saja yakni senilai Rp 7.607.107.644.166, 64 (lebih dari Rp 7,6 triliun).


Utang disepakati untuk diselesaikan sampai 20 tahun ke depan, yakni sampai tahun 2031.


Bagaimana jika di tengah jalan PT Kiani Kertas gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian dengan 1 kali saja tidak membayar cicilan utang?


Jawaban: UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa PT Kiani Kertas dapat langsung dipailitkan jika ada kreditur yang mengajukan pembatalan perdamaiannya karena PT Kiani Kertas melanggar kesepakatan.


Jika terpilih, maka Prabowo akan menjadi Presiden RI dengan tanggungan hutang senilai lebih dari Rp 7,6 triliun.


Perusahaan bermasalah = pemilik bermasalah, perusahaan kaya = pemilik kaya.


PT Kiani bermasalah = Prabowo bermasalah, PT Kiani kaya = Prabowo kaya.


Ahli hukum bernama Lord Acton menyatakan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutly.”


Sumber; https://www.kompasiana.com/hadikusumajaya/54f73d0ba33311590f8b46d6/ini-bukti-utang-prabowo

Ini Penjelasan soal Unicorn yang Ditanya Prabowo ke Jokowi


Jakarta -

Ada yang menarik dalam Debat Capres Kedua malam ini. Calon Presiden 01 Joko Widodo bertanya infrastruktur apa yang akan dibangun Prabowo untuk mendukung unicorn yang ada di Indonesia. Namun sebelum menjawab, Prabowo seakan tidak mengerti dan bertanya balik soal apa itu unicorn.

"Infrastruktur apa yang akan Bapak bangun untuk mendukung perkembangan unicorn Indonesia?" kata Jokowi.

"Yang Bapak maksud unicorn? Maksudnya yang online-online itu, iya, kan?" kata Prabowo bertanya balik. Jokowi tampak tak mendengar jelas pertanyaan balik Prabowo sehingga tak merespons dengan jawaban jelas.

Prabowo lantas memaparkan komitmennya untuk perkembangan unicorn di Indonesia. Jika terpilih, Prabowo akan memangkas sejumlah regulasi yang, menurutnya, bisa memperlancar perkembangan startup unicorn di Indonesia.

"Kita kurangi regulasi, kurangi pembatasan karena mereka lagi giat-giatnya dan pesat-pesatnya berkembang. Saya akan dukung sebagai upaya memperlancar. Mereka juga mengalami kesulitan dalam arti merasa ada tambahan-tambahan regulasi. Mereka mau dipajaki rupanya dalam jaringan online. Ini yang mereka juga mengeluh," kata Prabowo.

Lalu sebenarnya apa sih unicorn yang dimaksud Jokowi?

Unicorn sendiri adalah status yang disandang sebuah perusahaan rintisan atau startup jika valuasinya sudah mencapai US$ 1 miliar.

Sebelum mencapai unicorn ada beberapa tahapan pendanaan dari sisi valuasinya. Startup series A adalah perusahaan rintisan yang memiliki valuasi US$ 600 ribu hingga US$ 3 juta.

Series B merupakan tahapan lanjutan dengan valuasi pendanaan US$ 5 juta hingga US$ 20 juta dan series C sebesar US$ 25 juta hingga US$ 100 juta. Di Indonesia ada 4 startup yang sudah menyandang predikat unicorn, yakni Go-Jek, Bukalapak, Tokopedia, dan Traveloka.

Setelah unicorn ada level yang lebih tinggi lagi hirarkinya bagi perusahaan startup yakni decacorn. Decacorn adalah startup dengan nilai valuasi di atas US$ 10 miliar. Atau bila dikonversi dalam kurs Rp 15.000/US$, nilainya mencapai Rp 150 triliun.

Tanggapan Prabowo Bikin Jokowi Geleng-geleng


Capres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay


Jejak NUsantara, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi dan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto kembali bertemu dalam debat capres malam ini, Ahad, 17 Februari 2019. Mereka saling menjawab dan menanggapi beberapa pertanyaan acak yang dibuat panelis.


Kedua capres ini beradu gagasan dengan tema infrastruktur, sumber daya alam, energi dan pangan, serta lingkungan hidup. Jokowi dan Prabowo menjelaskan visi misi mereka ke depan dalam bidang tersebut.

Dalam pantauan Kami, di beberapa kali kesempatan Jokowi tampak menggelengkan kepala setiap mendengar jawaban atau tanggapan Prabowo. Jokowi melakukan hal itu pertama kali saat Prabowo menanggapi jawaban soal infrastrukur terkait jalan tol. "Kalau tadi pak prabowo sampaikan tanpa ini saya kira salah besar karena ini sudah direncanakan lama," ucap Jokowi

Jokowi juga sempat menggelengkan kepala saat Prabowo menangapi pertanyaan soal revolusi industri 4.0. Saat itu capres nomor urut 02 menyebut lebih baik menjamin Indonesia dengan swasembada pangan daripada dengan revolusi industri tersebut. "Tapi intinya kita bicara industri 4.0 kita belum bisa bela petani-petani kita sendiri," tutur Prabowo.

Adapun Jokowi menanggapi hal tersebut dengan mengatakan Prabowo tipe orang yang kurang optimistis. Menurut dia, revolusi industri 4.0 akan menunjang para petani dalam memasarkan produk lebih baik. "Dengan pembangunan sumber daya manusia saya yakini kita akan songsong revolusi industri 4.0 dengan opimistis," katanya.

Debat kedua capres berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Ahad, 17 Februari 2019, pukul 20.00 WIB. Debat bertemakan isu sumber daya alam, energi dan pangan, lingkungan hidup, serta infrastruktur ini disiarkan di beberapa stasiun televisi yakni Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), GTV, MNC TV, danInews TV.

Pola debat kedua tersebut hanya antara capres Jokowi dan Prabowo. Dalam debat ini, cawapres baik Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno tak akan ikut mendampingi

Minggu, 17 Februari 2019

Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', Jokowi: Tak Mungkin, Jangan Fitnah

Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', Jokowi: Tak Mungkin, Jangan Fitnah



Jakarta Capres petahana Joko Widodo(Jokowi) menanggapi pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' di koran Indopos. Jokowi meminta fitnah semacam itu dihentikan.

"Tidak mungkinlah. Kita ini baru menuju kepada yang namanya Pileg dan Pilpres. Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019).

Pemberitaan itu sudah diadukan TKN Jokowi-Ma'ruf ke Dewan Pers. Alasannya, pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' pada koran itu dinilai TKN melanggar kode etik jurnalistik. Jokowi menambahkan, fitnah yang bermunculan seperti itu tidak mendidik.


"Sangat tidak mendidik. Sangat tidak mendidik," ujar Jokowi.

Terkait pemberitaan tersebut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Indopos, Juni Armanto, sudah memberikan penjelasan. Juni mengatakan isu yang diangkat dalam artikel berita judul tersebut berangkat dari isu viral di media sosial (medsos). Upaya konfirmasi pun, disebut Juni, sudah dilakukan dapur redaksi Indopos pada dua kubu, yaitu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juni memperkirakan bahwa yang dipermasalahkan adalah infografis yang mendampingi artikel berita dengan judul tersebut. "Jadi prediksi kita yang dipermasalahkan di infografis itu diambil dari medsos, kami ingin memaparkan bahwa ini tuh infografis hoax gitu," ujar Juni, Jumat (15/2).

Jumat, 15 Februari 2019

Wapres Sindir Kebijakan BLBI hingga Subsidi BBM di Masa Lalu

JAKARTA, Jejak NUsantara - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia memiliki dua kesalahan pokok dalam mengambil kebijakan ekonomi selama 20 tahun terakhir.

Hal ini disampaikan Kalla saat memberikan kuliah umum kepada Peserta Program Pendidikan Reguler (PPRA) ke-56 dan Program Pendidikan Singkat (PPSA) ke-21 Lemhanas Tahun 2017, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kesalahan pertama, kata Kalla, adalah saat Indonesia memutuskan untuk mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kebijakan ini terjadi di era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

"Kita berikan BLBI yang berlebihan sehingga negara berutang, mengeluarkan dana hampir lebih dari Rp 600 triliun hanya dalam waktu dua tahun," ujar Kalla.

"Rp 600 triliun waktu itu apabila dihitung sekarang segala macam bunganya bisa kira-kira Rp 3.000 triliun," kata dia. 

Lalu kesalahan kedua adalah kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dilakukan selama dua periode pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Di periode pertamanya, SBY berpasangan dengan Kalla.

"Kita menyubsidi BBM kita begitu besar dalam waktu sepuluh tahun. Yang menikmati orang punya mobil seperti kita semua di sini," ucap Kalla.

"Apabila digabung semua itu mungkin kira-kira Rp 6.000 triliun yang kita telah buang untuk menyelesaikan masalah-masalah," tuturnya.

(Baca juga: Wapres Kalla Sebut Pemerintah Inginkan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan)

Menurut Kalla, dua kesalahan inilah yang menyebabkan kemajuan ekonomi Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Kalla berandai-andai, misalkan dana tersebut setengahnya saja dipakai untuk membangun infrastruktur, seperti yang digenjot di era pemerintahannya bersama Presiden Joko Widodo saat ini.

"Sekiranya setengah saja kita pakai untuk infrastruktur, infrastruktur kita tidak akan kalah dari negara tetangga. Tidak akan kalah," ucap Kalla.

Sumber: Kompas; https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/12560721/wapres-sindir-kebijakan-blbi-hingga-subsidi-bbm-di-masa-lalu

JK: Ada 2 Kebijakan Keliru di RI yang Habiskan Dana Rp 6.000 T

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut ada 2 kebijakan keliru yang dilakukan pemerintah sehingga menghabiskan anggaran Rp 6000 triliun. Kebijakan itu menjadi salah satu penyebab ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga.

Hal ini dikatakannya dalam sambutan acara Simposium Ekonomi di gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

"Kembali kepada apa yang ingin kita capai dan apa yang salah dalam pelaksanaan ekonomi kita? Bukan pancasila atau tidak pancasila, tapi yang kita ialah kita terlalu mengikuti pola yang ada kemudian pemerintah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan langkah-langkah yang dicapai. Dalam 10-15 tahun terakhir, kenapa kita tertinggal dengan Malaysia, Thailand atau kenapa tidak maju. Ada dua hal pokok saja sehingga kita tidak semaju yang lain," kata JK.

JK mengatakan Indonesia mengalami kerugian banyak pada krisis ekonomi pada tahun 1997-1998. Dia menyebut kerugian jika dikonversi ke rupiah pada tahun itu sangatlah besar. Saat itu, Indonesia menganut paham liberalisme dan melakukan regulasi sehingga bank-bank banyak berdiri di Indonesia.

Kala itu, berdiri sekitar 250 bank di Indonesia. Akibatnya, setiap bank yang ada bersaing dan memberikan bunga tinggi dan menyebabkan kredit macet. Kesalahan pemerintah adalah melakukan penjaminan sehingga menerbitkan blanket guaranteedan BLBI dengan nilai total Rp 600 triliun.

"Kalau diukur dengan bunganya dan nilai saat ini itu nilainya setara bisa sampai Rp 3000 triliun," sebutnya.

Kesalahan kedua adalah pemberian subsidi yang sangat besar, terutama untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2013-2014 dengan nilai Rp 400 triliun. Nilai itu setara 25% dari total APBN. Dalam sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, subsidi mencapai Rp 3000 triliun.

"Kalau Rp 6000 triliun itu sama dengan sekitar 25 tahun kita membangun infrastrukur. Bayangkan semuanya itu, kalau saja setengahnya saja itu untuk pembangunan, pasti kita bisa maju lewati Thailand, Malaysia," tegas JK.

"Dua kebijakan saja yang keliru menghabiskan ongkos dari kebijakan itu bisa sampai Rp 6000 triliun. Itu tidak jatuh ke rakyat tapi ke orang yang punya uang, sehingga terjadilah gini rasio yang tinggi. Orang mampu makin mampu, orang miskin tidak naik pangkatnya," sambungnya.

JK mengatakan hal ini menjadi tanggungjawabnya untuk mengingatkan kembali kesalahan dulu untuk tidak dilakukan lagi di masa akan datang.

"Tentu ini tanggung jawab saya, tapi kita juga selalu kembali mengingatkan akan kesalahan-kesalahan itu," ujarnya


Sumber: Detik; https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3557413/jk-ada-2-kebijakan-keliru-di-ri-yang-habiskan-dana-rp-6000-t

Ketua Masjid Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Agung Semarang: Jangan Politisasi Tempat Ibadah  

Ketua Masjid Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Agung Semarang: Jangan Politisasi Tempat Ibadah

Masjid Agung Kauman Semarang. 

KH Hanief Ismail, Ketua Masjid Agung Semarang, keberatan atas kehadiran Capres 02 Prabowo Subianto yang akan melakukan salat Jumat di masjid tersebut. Pengurus NU Semarang ini berharap Bawaslu melakukan tindakan sesuai hukum.

KETUA Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail menyatakan keberatan adanya rencana Capres 02 Prabowo Subiantojumatan di Masjid Kauman Semarang, Jumat (15/2/2019).

Masjid Agung Semarang biasa disebut Masjid Kauman Semarang.

Secara khusus KH Hanief mengontak mantan Komisioner Panwaslu Semarang Mohamad Ichwan dan menulis keberatannya itu.

Dia juga meminta agar diberitahukan kepada Bawaslu Kota Semarang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Menurut Kiai Hanief, jumatan yang akan diadakan oleh Prabowo itu perbuatan memolitisasi ibadah salat jumat sekaligus memakai masjid untuk kepentingan politik.

KH Hanief Ismail, Ketua Masjid Agung Semarang atau biasa disebut Masjid Kauman Semarang. (@tribunjateng)

“Kami para nadlir atau takmir Masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana jumatan Prabowo tersebut.

Tolong sampaikan ke Bawaslu agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum," tutur Kiai Hanief yang juga Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang dalam keterangan pers kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/2/2019).

Lebih lanjut Kiai Hanief menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan dari tim kampanye Prabowo-Sandi maupun dari partai pengusung pasangan capres-cawapres tersebut.

Maka peristiwa akan digelarnya shalat jumat oleh Prabowo dan pendukungnya di Masjid Kauman tidak melibatkan Nadlir atau Takmir Masjid.


Kamis, 14 Februari 2019

KPK Panggil 8 Anggota DPRD Lampung Tengah


Jakarta KPK memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa dan dua kasus korupsi lain di wilayah itu. Ada 8 anggota DPRD Lampung Tengah di antara kesepuluh saksi tersebut.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi di SPN Polda Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Pemanggilan ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. KPK setidaknya telah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.

"Sebelumnya, sejak Senin sampai Rabu, telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk semua tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, maupun swasta," ucapnya.

KPK saat ini memang tengah menangani tiga kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Kasus yang ditangani KPK ialah:

1. Gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa

KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka diduga menerima fee10-20 persen dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Total penerimaan Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Dia pun telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 Tahun. 

2. Dua Pengusaha Diduga Menyuap Bupati Lampung Tengah

KPK juga menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto; dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Keduanya diduga menyuap Mustafa.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan perincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang yang menurut KPK bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa itu kemudian diberikan Mustafa kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

3. Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Jadi Tersangka Penerima Suap

Selain itu, KPK turut menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.

"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berikut ini 10 saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Bonanza Kesuma, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah
2. Pinfo Sarwoko, Anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ikade Asian Nafiri, Anggota DPRD Lampung Tengah
4. Hi Heri Sugiyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah
5. Gatot Sugianto, Anggota DPRD Lampung Tengah
6. Muhammad Soleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah
7. Dedi D Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
8. KH Slamet Anwar, Anggota DPRD Lampung Tengah
9. Tafip Agus Suyono, Manager PT Sorento Nusantara
10. Agus Purwanto, Direktur PT Purna Arena Yuda.


Sumber;  Detik.com

Inilah Anggota DPRD Lampung Tengah Terpilih 2014-2019




Jejak NUsantara— Pada Selasa lalu (13/5) KPUD Lampung Tengah menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu 2014. Sidang pleno KPUD Lampung Tengah tanpa dihadiri mantan ketua KPUD Hendra Fadilah berlangsung lancar.

Hasilnya: Partai Golkar masih menunjukkan dominasinya dengan meraih 110.365 suara (16 %), disusul PDIP 108.072 suara (16,54 suara). Gerindra  99.969 (15 %), Demokrat 74.366 suara (11, 38 %), PKS 63.908 suara (9,78 suara), PKB 57.946 suara (8,78 suara), PAN 42.104 suara (6,44%), PKPI 30.535 suara (4,67 %), Hanura 27.025 suara (4,14 suara), PPP 18.963 suara (2,90 %),Nasdem 18.707 suara (2,86 %), dan PBB 1.417 suara (0,22 %).

Lampung Tengah menyediakan 50 kursi untuk DPRD setempat. Berdasarkan perolehan suara caleg dan suara parpol, setelah dihitung dengan rumus baku yang ditetapkan KPU, maka Golkar memperoleh 9 kursi, PDIP 9 kursi, Gerindra 9 kursi, Demokrat 5 kursi, PKS 5  kursi, PKB 5 kursi, PAN 3 kursi, PKPI  2 kursi, Hanura 1 kursi, dan PPP 1 kursi. Sementara Nasdem dan PBB tidak mendapatkan kursi.

Yang menarik, meskipun total suara Gerindra di bawah PDIP dan Golkar, tetapi perolehan kursi ketiga partai itu sama, yakni 9 kursi. Meskipun jumlah kursinya sama, tetapi dengan pertimbangan perolehan suara Golkar lebih banyak dibanding PDIP dan Gerindra, maka jatah ketua DPRD Lampung Tengah 2014-2019 tetap akan jatuh ke partai beringin.

Selain menunjukkan kekuatan Golkar, hasil Pemilu 2014 di Lampung Tengah juga menyiratkan satu hal; yakni kehadiran Ketua Dewan Penasihat Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye di Lampung Tengah kurang berdampak untuk mendongkrak suara Demokrat.

Barangkali, hal itu disebabkan ‘akar’partai beringin yang memang sedemikian kuat di Lampung Tengah. Atau, mungkin saja ketokohan duet Bupat-Wakil Bupati yang berasal dari Golkar—Pairin dan Mustafa—masih berpengaruh bagi pemilih di Lampung Tengah.

Berikut Daftar Anggota  DPRD Lampung Tengah Terpilih 2014-2019:

Dapil Satu :

1. Muhammad Nasir, SE ( PKB) 2.105 suara
2. Sukarman, S. Si ( PKS) 3.617 suara
3. Hi, Joni Hardito, ST. Mm ( PKS) 6.788 suara
4. I Wayan Darma, A.Md ( PDIP) 4.858 suara
5. H.Rusliyanto, SE. MM ( PDIP) 3.863 suara
6. Hi. Achmad Junaidi Sunardi, SH ( Golkar) 4.480 suara
7. Febriyantoni( Golkar ) 3.242 suara
8. Misrol Hapi, SE ( Gerindra ) 2.837 suara
9. Zainuddin SE. MM ( Gerindra ) 5.548 suara
10. Hi.Syamsir Firdaus, SE ( Demokrat ) 8.702 suara
11. Bonanza Kusuma, SH ( PAN) 1.666 suara

Dapil Dua: 

1. Mudasir, A. Md (PKB) 2.619 suara
2. Muhammad Ghofur, S. Si (PKS) 3.006 suara
3. Wahyudi (PDIP) 2.710 suara
4. Rony Ahwandy ( Golkar ) 4345 suara
5. Pindo Sarwoko, SE ( Golkar ) 3.924 suara
6. Saenul Abidin ( Gerindra ) 5.379 suara
7. Slamet Widodo( Gerindra) 2.918 suara
8. Hi, Saifulloh Ali KM, SE ( Demokrat ) 4.126 suara
9. Drs, Hi. Ali Imroin ( PAN) 3.019 suara
10. Agus Riyanto, SE (PPP) 2.402 suara

Dapil 3: 

1. Syamsudin ( PKB) 2.681.suara
2. Purismono ( PKS) 2.826 suara
3. Raden Zugiri, SH ( PDIP) 5.128 suara
4. Hakki (PDIP ) 4.520 suara
5. Bunyana (Golkar ) 4.939 suara
6. Riagus Ria, SE ( Gerindra ) 1.933 suara
7. Hi. Singa Ersa Awangga ( Demokrat ) 5.928 suara
8. Jahri Effendi ( PAN ) 2.850 suara

 Dapil 4 : 

1. K.H. Slamet, S.Pd.I (PKB) 2.357 suara
2. dr. Evinitria (PKS) 2.905 suara
3. J. Natalis Sinaga (PDIP) 7.764 suara
4. Sumarsono (PDIP) 2.307 suara
5. Yulius Heri Susanto, SE, (Golkar) 3.465 suara
6. I Wayan Subawa, SE (Golkar) 4.157 suara
7. Musa Ahmad, S. Sos ( Gerindra ) 8.935 suara
8. Firdaus Ali, S.Sos ( Gerindra) 4.089 suara
9. Hi. Heri Sugianto, SH ( Gerindra ) 3.942 suara
10. Anang Hendra Setiawan, S.Pt, M.M. (Demokrat ) 3.499 suara
11. Muhlisin Ali (Hanura) 4.596 suara
12. Aris Wanto, SE ( PKPI) 4.474 suara

Dapil 5: 

1. Iskandar, SH (PKB) 5.679 suara
2. Gatoto Sugianto, SE (PKS) 1.958 suara
3. I Kade Asian Nafiri (PDIP) 4.077 suara
4. Wayan Suwartame(PDIP) 4.800 suara
5. Made Arka Putra Wijaya(Golkar) 4.585 suara
6. Drs. I Nyoman Sukedana (Golkar) 3.809 suara
7. Ir. Latief (Gerindra ) 4.275 suara
8. Dedi D Saputra, S.T.(Demokrat) 3.054 suara
9. Muhammad Soleh Mukadam (PKPI) 4.546 suara

Minggu, 10 Februari 2019

Lima Tangga untuk Menjadi Teroris



Jujur harus diakui bahwa radikalisme dan terorisme merupakan permasalahan yang cukup serius dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan ketertiban dan kedamaian negara Indonesia, bahkan juga dunia.

Dalam bingkai ini, apa yang dikatakan oleh Alberto Abadie dalam karyanya berjudul Proverty, Political Freedom, and the Roots of Terrorism (2004). Bahwa aksi-aksi terorisme akan marak terjadi pada negara yang tengah mengalami masa transisi dari totalitarianisme menuju demokrasi. Melihat hal ini, maka terorisme akan selalu berpotensi menjadi ancaman di Indonesia.

Jika merujuk data yang dikutip oleh MD Shodiq dalam Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum (2019) menyebutkan bahwa sejak terjadinya teror di Indonesia pada tahun 2000 sampai April 2018 lalu, terdapat 1.494 pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Buku yang diterbitkan oleh Pustaka Harakatuna baru baru ini juga memberikan informasi kepada kita semua bahwa penanggulangan terorisme harus dikerjakan secara total, tak bisa parsial. Pendekatan-pendekatannya pun tidak bisa diselesaikan dengan hanya hukum, namun juga harus dilakukan dengan pendekatan lunak.

Terlepas dari semua itu, ada satu hal yang perlu kita ketahui dan kuliti, yaitu tentang apa yang menjadikan seseorang menjadi pelaku teror. Hal ini penting untuk diketahui dan dikuliti bukan untuk menuntun (mengajarkan) seseorang agar menjadi seorang teroris, sekali lagi bukan itu, melainkan untuk pengetahuan dan deteksi dini bagi masyarakat. Artinya, jika masyarakat menemukan seseorang telah melakukan gerak-gerik untuk menjadi teroris, maka agar segera dilaporkan pada pihak yang berwajib.

Lantas apa saja yang menyebabkan atau lazim dilalui seseorang sebelum menjadi teroris? Moh Yasir Alimi, sebagaimana dikutip Shodiq (2019:127) menyebutkan bahwa ada lima tangga sebelum seseorang benar-benar menjadi pekalu teror. Tangga Pertama, menebar kebencian dan kekerasan. Tidak semua kekerasan disebut sebagai tindak terorisme.

Baca Juga:  Keterasingan Akal dan Hati

Namun demikian, ciri yang gampang untuk mengidentifikasi apakah kekerasan tersebut sebagai tindak terorisme. Diantaranya adalah, aksi yang digunakan menggunakan cara-cara dan ancaman untuk menciptakan ketakutan publik. Bumbu-bumbu untuk melakukan kekerasan adalah menebar kebencian terhadap pemerintah. Sasarannya pemerintah karena kelompok teroris ini memiliki cita-cita untuk menguasasi negara dengan cara mengendalikannya melalui menduduki pemerintahan.

Tangga selanjutnya, takfiriyah. Ilmuan Islam, Azzumardy Azra mengatakan bahwa salah satu diantara faktor seseorang menjadi teroris adalah karena pemahaman keagamaan yang parsial, tekstualis, dan kaku. Dari sinilah muncul berbagai pemahaman yang kuang tepat, seperti kewajiban perang di alam yang damai. Selain itu, mereka juga gemar mengkafirkan kelompok yang di luar/tak sependapat dengan kelompok sendiri.

Tangga ketiga, ditandai dengan upaya untuk melakukan penelitian dan pengujian terhadap kelompok lain sambil mengusung jargon “kewajiban menegakkan hukum Tuhan.” Dan juga menganggap rezim yang ada sebagai jahiliyah.

Tangga keempat dan kelima, ditempati oleh mereka yang sudah dipersiapkan sebagai pelaku langsung tindakan teror berikut para fasilitatornya. Di sinilah puncak seseorang menjadi teroris.

Sejalan dengan Yasir, Moghaddam (dalam Shodiq) menjelaskan lima kondisi yang lazimnya dilalui ketika seseorang mengidap penyakit (menjadi) teroris. Pertama, individu mencari solusi atas apa yang dirasakan sebagai perlakuan tidak adil. Ditangga kedua, individu membangun kesiapan fisik untuk memindahkan solusi atas persoalan ketidak-adilan dengan penyerangan. Cara berfikir demikian selanjutnya, akan menimbulkan gerakan melawan pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh.

Pada tangga ketiga meuju tangga keempat, kata Moghaddam, individu/seseorang akan bergabung dengan organisasi teroris, dan hanya ada kemungkinan kecil untuk mendapatkan kesempatan guna keluar dengan selamat (hidup). Sehingga muncul-lah tangga kelima, yaitu siap dan termotivasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan teroris.