SELAMAT DATANG SAHABAT NUSANTARA
LAPORAN
AKHIR
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN
PUTRA RUMBIA
DIVISI
HUKUM dan PENINDAKAN PELANGGARAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN PUTRA RUMBIA
TAHUN 2018
PENANGANAN
PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, TAHUN
2018
KECAMATAN PUTRA RUMBIA
(LAPORAN AKHIR)
Visi
Terwujudnya Bawaslu
sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis,
Bermartabat, dan Berkualitas
Misi
1.
Membangun aparatur
dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
2.
Mengembangkan pola
dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
3.
Memperkuat sistem
kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis,
dan integratif berbasis teknologi;
4.
Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi
kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
5.
Meningkatkan
kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan
penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
6.
Membangun Bawaslu
sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri
maupun pihak dari luar negeri.
“Bersama Rakyat Awasi
Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
KATA PENGANTAR
1.
Prakata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Putra
Rumbia
Dalam sambutannya ketua Panwascam Putra
Rumbia menekankan bahwasannya seluruh Anggotanya dalam melaksanakan tugas
hendaknya selalu kordinasi dan tidak mengedepankan arogansi, serta tidak
diskriminatif. Sebagai pengawas harus netral tidak ada kepentingan politik
apapun. Harapannya dengan adanya pengawas TPS yang bertugas di 10 Kampung di Kecamatan Putra Rumbia lebih meningkatkan
mutu marwah pemilu dengan menjaga integritas. Bersama mencoba merangkai agar
pilkada kali ini menjadi lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya, bukan
sekedar penyelenggaranya tetapi regulasinya dengan maksud agar pilkada ini
menjadi bagian yang penting dalam membangun infrastruktur politik di daerah,
salah satunya adalah memperkuat pilar-pilar politik penyelenggara untuk mencari
regenerasi kepemimpinan lewat pilkada.
2.
Prakata Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Putra
Rumbia.
Pengawasan
pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses
penyelenggara pemilu sesuai peraturan undang-undangan . menegakkan integritas
penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu
berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan
memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, jujur, berkualitas dan
adil. Kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan pemilu dan
sanksinya.mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses
penyelenggaraan pemilu.
3.
Prakata Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Putra Rumbia
Sekretariat
sebagai supporting system pengawasan selain menguasai tupoksinya juga faham eksistensi panwaslu sebagai lembaga
negara pengawas demokrasi dan hukum. Mendukung semua kegiatan panwascam dari
segi administratif dan alokasi dana.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Dasar Hukum Penyusunan Laporan
Yang menjadi dasar dalam penyusunan
temuan dan laporan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung tahun 2018 adalah:
a.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
b.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum;
c.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota;
d.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota;
2.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dan Wewenang Panwaslu
dalam menangani pelanggararan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Tahun 2018 sesuai dengan Pasal 249 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 Tentang
Penanganan Pelanggaran serta Pasal 249 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Proses Pelaporan Pelanggaran Pemilu adalah:
a.
Pelanggaran Administratif
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diluar Tindak
Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
b.
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, merupakan
pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada
sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Subyek
pelanggaran adalah penyelenggara pemilu/pilkada baik ditingkat Pusat
hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dua poin penting yang harus menjadi
perhatian penyelenggaraan pemilu adalah memfasilitasi pemilih dalam menggunakan
haknya dan memfasilitasi peserta pemilu dengan adil.
Bentuk pelanggaran kode etik ini
misalnya, penyelenggara pemilu menerima gratifikasi dari oknum pasangan calon
(paslon), penyelenggara pemilu menjadi tim sukses paslon, tidak menyediakan logistic/sarana
pemilihan.
c.
Sengketa Pemilihan
Sengketa pemilihan adalah sengketa yang terjadi antar
peserta pemilihan dan/atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara
pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Mengenai sengketa pemilihan ini yang berwenang untuk menyelesaikan adalah Bawaslu. Bawaslu
menerima dan mengkaji laporan atau temuan dan kemudian mempertemukan pihak yang
bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
d.
Tindak Pidana Pemilihan
Tindak Pidana Pemilihan, merupakan
pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur
dalam UU Pilkada. Bentuk tindak pidana pemilihan misalnya, memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang
suatu hal yang diperlukan untuk
pengisian daftar pemilih, melakukan kampanye diluar jadwal yang telah
ditetapkan, melakukan intimidasi dan
kekerasan terhadap para pemilih, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya yang mempengaruhi pemilih. Jika menemukan beberapa tindakan
tersebut atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, masyarakat dapat
melapor ke Panwas atau langsung ke kepolisian.
A.
Maksud
Pelaporan adalah aktifitas yang berlawanan arah dari
pengawasan, jika pengawasan dilakukan oleh pohak atasan untuk mengetahui semua
hal yang menyangkut pelaksanaan kerja bawahan, maka pelaporan merupakan jawaban
dari kegiatan pengawasan tersebut.
Jadi pelaporan ini merupakan suatu kegiatan yang dilakukan
oleh Panwascam Putra Rumbia kepada
Panwaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi untuk maksud menyampaikan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pekerjaan selama pelaksanaan kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, khususnya mengenai
Penangan Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Putra Rumbia.
B.
Tujuan
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan
atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan
tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang disajikan
merupakan bahan atau keterangan untuk informasi yang dibutuhkan, berdasarkan
keadaan yang objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat, didengar
atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor telah melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka kami Panwascam
Putra Rumbia bertujuan untuk menyampaikan laporan khususnya mengenai temuan dan
pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Putra Rumbia selama masa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh
PPDP sampai dengan tahapan Rapat Pleno Menghitungan Suara di PPK.
BAB II
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA TAHUN
2018 , KECAMATAN PUTRA RUMBIA
A.
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018 Kecamatan Putra Rumbia
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kecamatan Putra Rumbia Berjalan
dengan lancar, dengan lancaranya Pemilihan tersebut Kecamatan Putra Rumbia
adalah salah satu kecamatan dari 28 Kecamatan
yang ada di Lampung Tengah yang sukses dalam melaksanakan
Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018.
Selain
dari pada itu kesuksesan yang di dapatkan di Kecamatan Putra Rumbia tak lepas
dari kerja sama antara Komisioner dengan Staff Teknis maupun Nonteknis dan juga
PPL Di SeKecamatan Putra Rumbia.
Sesuai
Jadwal dari KPU Pusat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di
laksanakan secara Serentak di 17 Provinsi di
Indonesia yaitu pada Tanggal 27
Juni Tahun 2018. Dan salah satu Provinsi tersebut yang mengikuti Pemilihan
Gubernur adalah Provinsi Lampung, dengan 4 Paslon yaitu nomer :
1). H
Muhammad Ridho Ficardo, M.Si dan Bachtiar Basri, S.H., M.M.
2). Drs
H Herman Hasanusi, M.M. dan Ir Sutono, M.M.
3). Ir H
Arinal Djunaidi dan Hj Chusnunia, Ph.D.
4). Dr.
H. Mustofa dan H Ahmad Djajuli, S.IP., M.Si.
Kecamatan
Putra Rumbia yang terdiri dari 10 Kampung
dan dengan Jumlah 34 TPS yang tesebar di Seluruh Kampung Di Kecamatan
Putra Rumbia, kami selaku Panwascam Putra Rumbia selalu melakukan Pengawasan demi Suksesnya Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Putra Rumbia.
Dalam
Pengawasan kami selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung adalah
sebagai berikut :
1.
Pengawasan Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapam Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap,
oleh PPDP/PPS/PPK
2.
Pengawasan
Pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon
a.
Pengawasan Kampanye Tatap
Muka yang di lakukan Paslon Nomer urut 3
Arinal-Nunik di Kampung Joharan
b.
Pengawasan Kampanye Terbatas
yang di lakukan Paslon Nomer urut 2 Herman Hn-Sutono di Kampung bina Karya
Utama
c.
Pengawasan Kampanye tatap
Muka pendistribusian
Logistik Paslon Nomor Urut 3 (Arinal-Nunik)
3.
Pengawasan
terhadap Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusian
4.
Pengwasan
terhadap Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan
5.
Pengawasan
terhadap Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
6.
Pengawasan
terhadap Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
Dari semua pengawasan
tersebut akhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Putra
Rumbia Berjalan Dengan Lancar, aman,
terkendali tidak ada pelanggaran yang specific hanya pelanggaran tentang Coklit
yang di lakukan oleh PPDP Terkait Tidak DiCoret Sisa Kolom Di A.A 2Kwk,dan
Petugas PPDP Tidak Memakai Tanda Pengenal Petugas PPDP dan dapat di selesaikan
dengan diteruskan ke PPK Kecamatan Putra Rumbia.
B.
Organisasi Pengawas
Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia
|
|
|
|
|
PANWASKAB
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LAMPUNG
TENGAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ANGGOTA
|
|
KETUA
|
|
ANGGOTA
|
|
|
|
|
|
|
DENI
APRIANSYAH
|
|
EKO
PRANOTO S.Pd
|
|
RAHMAD
SUTISNO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KORDIV
PHL
|
|
KORDIV
HPP
|
|
KORDIV
SDMO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPALA
SEKRETARIAT
|
|
|
STAFF
TEKHNIS
|
PANWASKAM
SE-KECAMATAN PUTRA RUMBIA
|
|
|
|
SUWITO
S.Pd.MM
|
|
|
AZIS
RIDWAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PUMK
|
|
|
STAFF
PENDUKUNG
|
|
|
|
FERRI
IRAWAN
|
|
|
FIRMANSYAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
STAFF
TEKNIS
|
|
|
STAFF
PENDUKUNG
|
|
|
|
HAMIM
TOHARI
|
|
|
SUMANTO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
STAFF
TEKHNIS
|
|
|
|
|
|
|
|
FATKHUROHMAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembagian tugas di dalam Struktur kordinasi
antar Divisi dan Kewenangannya adalah sebagai berikut :
1.
Eko Pranoto S.Pd, sebagai ketua Panwascam Putra Rumbia dan
bertugas sebagai Divisi HPP/kordiv yang menangani tentang pelanggaran yang terjadi
dalam pemilu/Pilkada
2.
Deni Apriansyah sebagai anggota dan berada di Divisi PHL/
kordiv yang menangani tentang kordinasi dengan Stag Holder sesama Penyelenggara
Pemilu baik PPK, PPS dan Tim Sukses atau
mitra mitra di bawahnya.
3.
Rahmad Sutisno, sebagai anggota dan berada di Divisi
SDMO/Kordiv yang menangani kapasitas Edukasi dari masing-masing administratif
atau sebagainya.
Dari
ketiga nama tersebut ada juga nama-nama yang ikut berperan penting yang berada
di Kecamatan Putra Rumbia, dalam Mensukseskan Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur Tahun 2018, Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Suwito S.Pd.MM, adalah kepala
Sekretariat Panwascam Putra Rumbia, yang
bertanggung jawab di dalam
Kesekertariatan Panwascam Putra Rumbia
2.
Ferri Irawan, adalah PUMK
Panwascam Putra Rumbia, yang bertanggung tentang dana oprasional yang berada di
Panwascam Putra Rumbia.
4.
Hamim Tohari, adalah Staff
Teknis di bagian Divisi SDMO yang bertugas membantu penanganan
administratif atau sebagainya
5.
Fatkhurohman, adalah Staff Teknis di bagian Divisi PHL yang
bertugas membantu kordinasi dengan Stag Holder
6.
Azis Ridwan adalah Staff
Teknis di bagian Divisi HPP yang bertugas membantu menangani tentang
pelanggaran yang terjadi dalam pemilu/Pilkada
7.
Firmansyah adalah Staff
Pendukung membantu kelancanran tugas tugas yang berada di sekretariatan
Panwascam Putra Rumbia.
8.
Sumanto adalah Staff
Pendukung membantu kelancanran tugas tugas yang berada di sekretariatan
Panwascam Putra Rumbia
Selain
Nama-nama di atas yang bertugas di bagian yang sudah di tentukan ada juga
Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang berada di Kampung sekecamatan Putra Rumbia yang bertugas mengawasi dalam kelancaranya
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
Nama-nama
tersebut adalah sebagai berikut.
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KELURAHAN
|
1
|
MUHONO
|
PPL
|
KAMPUNG BINA KARYA BARU
|
2
|
MUHAMAD
ASROFI
|
PPL
|
KAMPUNG BINA KARYA UTAMA
|
3
|
WAYAN
SUWASTIKA
|
PPL
|
KAMPUNG MEKAR JAYA
|
4
|
SRI
PUSPITASARI
|
PPL
|
KAMPUNG BINA KARYA JAYA
|
5
|
DWINOVI
PUSPITASARI
|
PPL
|
KAMPUNG RANTAU JAYA MAKMUR
|
6
|
NASHURI
|
PPL
|
KAMPUNG JOHARAN
|
7
|
IWAYAN
SUDARKO
|
PPL
|
Kampung RANTAU JAYA BARU
|
8
|
SITI
NURHAYATI
|
PPL
|
Kampung BINA KARYA SAKTI
|
9
|
M ASRUL
|
PPL
|
KAMPUNG RANTAU JAYA ILIR
|
10
|
KADEK
DARMAWAN
|
PPL
|
Kampung MERANGGI JAYA
|
BAB III
PENINGKATAN KAPASITAS PENANGANAN PELANGGARAN
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan perwakilan dan pemimpin
secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan pemilu
tersebut memiliki integritas dalam proses penyelenggaraan , tidak hanya dilihat
dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil
suara. Semakin berintegritas prosesnya semakin berintregitas pula tingkat
kualitas berdemokrasinya.
Intregitas proses akan bergantung
kepada 4 unsur-unsur yang ada di bawah ini:
1.
Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini adalah KPU
2.
Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian
dan kejaksaan
3.
Peraturan-Peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu
dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
4.
Peserta pemilunya itu sendiri
Untuk
itu ke-4 unsur tersebut harus lebih mempunyai kualitas yang memadai untuk
memastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil. Dalam
perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas
pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 terdapat beberapa
masalah yang perlu ditingkatkan demi penyempurnaan pelaksanaan Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur tahun 2018 kedepan.
Di wilayah Provinsi Lampung terkhusus pada kecamatan Putra
Rumbia. Diantara
aspek yang paling penting dalam persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah
adalah pembentukan kelembagaan pengawas Pemilu di semua tingkatannya.
Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2011
tentang penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan wakil Walikota, bahwa pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara
berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, dan selanjutnya Bawaslu
Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara Berjenjang sampai dengan
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS).
Di dalam peningkatan
Kelembagaan Panwascam Putra Rumbia selalu melakukan kordinasi dengan Kesektariatan ataupun Dengan Kasek,
PUMK, Dan staff Teknis maupun Staff non teknis. selama Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur berlangsung.
Panwascam dan
PPL selalu melakukan koordinasi terkait
Pemilu, Agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terselenggara dengan aman
dan damai sesuai dengan Amanat Undang-Undang.
Dalam pelaksanaannya
pastilah sering terjadi sebuah pelanggaran akan
tetapi di Kecamatan Putra Rumbia tidak sampai pada tahapan pelanggaran pidana, tetapi pelanggaran yang sering terjadi bersifat Administratif .
Pelanggaran
administratif yang terjadi di kecamatan Putra Rumbia perihal pencoklitan oleh PPDP yaitu pada tahap pemutakhiran data.
Pelenggaran tersebut dapat diklarifikasi dan di tindak lanjuti sesuai dengan
petunjuk teknis penanganan pelanggaran dari Pemangku Kebijakan.
Tugas Sebagai
Pengawas pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Bupati Khususnya di tingkat
kecamatan mesti disadarikan penting perannya bagi proses demokrasi, menyadari
bahwa tugas dan wewenangnya merupakan suatu tugas yang terhormat dan mulia.
Karena menjadi bagian dari pengawasan dari penyelenggara pemilu dan juga calon
Gubernur dan Wakil Gubernur beserta team kampanyenya ditingkat kecamatan. Agar
kinerja dari Panwascam bisa di akui publik, maka dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya harus bertindak secara independent dan berdasarkan peraturan
perundang-Undangan yang berlaku.
Pengawas Pemilu
Kecamatan melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam lingkup wilayah Kecamatan
dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(Deskripsi
peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur dalam pelaksanaan penanganan
pelanggaran, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan, serta upaya-upaya lainnya
yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Seputih Raman)
BAB IV
PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KECAMATAN PUTRA RUMBIA
A.
Temuan
Selama Melaksanakan Pengawasan pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Panwascam Putra
Rumbia mendapati beberapa
Temuan. Beberapa temuan tersebut ialah :
a.
Temuan Nomor : 001/TM/PG/KEC/08.05/II/2018
Kecamatan Putra
Rumbia.
b.
Temuan Nomor : 002/TM/PG/KEC./08.05/III/2018
Di Kecamatan Putra
Rumbia
B.
Laporan
Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan
adalah laporan langsung dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pelapor adalah orang yang berhak
melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia
yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, atau peserta Pemilu.
Selama pelaksanaan
Pengawasan pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Panwascam Putra
Rumbia tidak menerima laporan
terkait Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
C.
Pelanggaran
Adminsitrasi Pemilihan
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diluar Tindak
Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
Selama Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Seputih Raman
tidak menemukan pelanggaran Adminisrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan Seputih Raman hingga Jajaran kebawahnya. Setiap kegiatan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Seputih Raman.
D.
Pelanggaran Kode Etik
Sama Halnya dengan
Huruf C, Panwascam tidak menemukan dugaan pelanggaran terkait Pelanggaran Kode
Etik pada pemilihan Gubernud dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.
E.
Pelanggaran Hukum
Lainnya
Undang-Undang pemilu telah mengatur ketentuan pidana bagi
pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam BAB XXI, yaitu pasal 260 sampai
dengan pasal 311. Setidaknya dari undang-undang pemilu terdapat empat
pengelompokan jenis-jenis tindak pidana pemilu sebagai berikut:
a.
Berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran
peserta.
b.
Berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, dan
larangan-larangan dalam berkampanye.
c.
Berkaitan dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara.
d.
Berkaitan dengan tambahan pasca pemungutan suara atau
pencoblosan suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas di Kecamatan Putra
Rumbia tidak
ditemukan adanya pelanggaran, tidak
ditemukan pelanggaran lain yang mengarah pada pelanggaran Pidana.
F.
Trend Pelanggaran
(deskripsi)
1.
Deskripsi trend pelanggaran dalam
tahapan
Tugas Panwaslu Kecamatan beserta staf bawahannya yaitu
Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
adalah melakukan Pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Tahun 2018, dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih sampai
dengan tahapan penghitangan suara di Kecamatan oleh PPK. Sepanjang
pengawasan kami selama tahapan tersebut hanya ditemukan adanya pelanggaran yang
bersifat administrative yang dilakukan oleh PPDP saat melakukan pencoklitan,
selain dari temuan tersebut semua berjalan dengan tertib, aman dan kondusif
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Deskripsi jenis pelanggaran
Dalam pelaksanaan Pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur lampung tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam
pelaksanaan tahapan tersebut. Untuk itu Panwaslu harus menentukan Potensi dan titik rawan terjadinya
pelanggaran pemilu, misalnya dalam penyusunan daftar pemilih. Adapun potensi
pelanggaran dalam tahapan ini antara lain:
a.
Pemilih yang mempunyai hak pilih tapi tidak terdaftar
b.
Pemilih terdaftar lebih dari satu kali
c.
Pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar
dalam DPT
d.
WNI yang masih dibawah umur terdaftar dalam DPT
e.
Petugas pemutakhiran data yang tidak mendatangi rumah warga
untuk melakukan pencoklitan.
Adapun masalah yang dihadapi Panwascam Putra
Rumbia dalam
mencegah terjadinya pelanggaran yaitu ketidak pedulian masyarakat terhadap
Pemilu, ketidak jujuran masyarakat terhadap identitas para pemilih dan
kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan pasangan calon/ tim kampanye untuk
menggelembungkan suara.
Panwascam Putra
Rumbia dalam
melakukan pengawasan pemilukada, menggunakan strategi pengawasan:
1.
Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan
tindakan, langkah-langkah,dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap
potensi pelanggaran dan atau indikasi awal pelanggaran.
2.
Penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan
tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan atau laporan dugaan
pelanggaran pemilukada.
3.
Mengupayakan secara optimal untuk mendapatkan salinan daftar
pemilih dari KPU dan jajarannya.
4.
Melakukan pengawasan langsung secara cermat untuk memastikan
bahwa pengumuman DPS, perbaikan DPS, rekapitulasi DPT, dan penetapan DPT untuk
dilaksanakan sesuai aturan dan tepat waktu.
5.
Melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang
perundang-undangan pemilukada dan sanksi terhadap pelanggarannya.
6.
Mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada
KPU dan
jajarannya , apabila KPU dan jajarannya tidak menindak lanjuti teguran,
peringatan, dan rekomendasi Panwaslu.
Namun secara
umum pelanggaran dalam pemilu adalah :
1)
Pelanggaran Administratif Pemilu
2)
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3)
Tindak Pidana Pemilihan
4)
Pelanggaran Hukum Lainnya
3.
Deskripsi jenis pelaku (pelapor,
terlapor)
Pelapor adalah
orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, atau peserta
Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut di
atas Panwaslu Kecamatan Putra Rumbia membuka Posko Pengaduan Pelanggaran
selama berjalannya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun
2018. Posko tersebut berada di Kantor Panwascam Putra
Rumbia, di jalan
Bina Karya Utama Kecamatan Putra
Rumbia. Namun
sampai akhir tahapan tersebut tidak terdapat laporan dari Masyarakat maupun Tim
Sukses masing-masing Pasangan Calon.
G.
Tindak Lanjut Temuan
/ Laporan Pelanggaran Pemilihan GBW tahun 2018 di Kecamatan Putra
Rumbia.
Dalam kasus Temuan yang Panwascam Putra Rumbia dapati diduga termasuk kedalam Dugaan Pelanggaran
Laiinya, dua temuan tersebut dilakukan oleh oknum PNS dan Aparatur Pemerintahan
Kampung, namu dalam penangananya kami hentikan dikarenakan tidak memenuhi
syarat untuk merekomendasikannya.
BAB V
PROBLEMATIKA PENANGANAN PELANGGARAN
A.
Hambatan dan Kendala
Penanganangan Pelanggaran pada Pemilihan GBW tahun 2018 di Kecamatan Putra
Rumbia
Di Kecamatan Putra Rumbia selama berjalannya Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, baik Panwascam, PPL maupun PTPS
didak menemukan adanya temuan pelanggaran yang sampai menimbulkan sengketa.
Penanganan 2 temuan pun dilaksanakan sesuai dengan
Perbawaslu.
B.
Analisis kasus
Dalam menangani
Temuan dugaan pelanggaran Panascam Putra Rumbia
menganalisis dua kasus temuan yang dihentikan dikarenakan kurangnya syarat
materil. Temuan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan pelanggaran
yang ada. Namun ketika diklarifikassi panwascam Putra
Rumbia tidak dapat meneruskan Temuan tersebut. Yang
pertama temuan Dugaan Money Politik DiKampung Mekar jaya dan SetelahKami
Telusuri Ternyata Tidak Kami Temukan Berita Tersebut Dan Juga Pelapor Tidak Mau
menjadi Saksi. Sehingga kami tidak dapat melanjutkan lagi kasus tersebut.
Yang kedua adalah
temuan pelanggaran Coklit, Yang Dilakukan Oleh Petugas PPDP Yaitu Terkait Tidak
Dicoret sisa Kolom Pada Stiker A>A 2 KWK, Dan Petugas PPDP Tidak Menggunakan
Tanda Pengenal PPDP,Setelah Bukti Dan Data Kami Kumpulkan Kami Memanggil Ketua
PPK Untuk Dimintai Keterangan Terkait Tersebut,Dari Klarifikasi Tersebut ,Karna
Tidak Memenuhi Unsur. Sehingganya Panwascam Putra Rumbia menghentikan Penanganan
Pelanggaran tersebut karena tidak memenuhi syarat Materil dalam suatu
pelanggaran.
BAB VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Demokrasi bangsa Panitia
pengawas Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia telah bekerja semaksimal mungkin, sehingga dapat
meminimalisir Pelanggaran, serta dapat memanfaatkan anggaran yang telah
diberikan oleh pusat, meskipun sesekali terddapat gesekan antara sesama
peyelenggara dalam melaksanakan tugas ini. Dari gesekan yang terjadi pada masa
kerja kami, tidak membuat kami malas, namun membuat kami belajar bagaimana cara
mengatasi masalah dalam melaksanakan tugas penting pengawasan Demokrasi.
B.
Rekomendasi
Panwascam Putra Rumbia, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas yang Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah Berikan, namun sedikit saran yang membangun tentunya
dinantikan, saran kami kedepannya tidak terjadi lagi gesekan yang terjadi dalam
diri Badan Pengawas Pemilihan, karena semua ini adalah hasil dari kerja keras
bersama dan tidak ada yang diam. Semoga Pengawas Pemilihan Selalu dalam
Lindungan tuhan Yang Maha Esa dan selalu diberikan Petunjuk dalam menghadapi
dan menangani masalah. Aamiin.