Minggu, 27 Agustus 2017

Fenomena Yaqut dan GP Ansor Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.


Bagi kalangan aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Yaqut Cholil Qoumas bukan nama yang asing. Mungkin, langkah-langkah yang dilakukan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) ini, bagi nahdliyyin, merupakan hal yang lumrah. Tapi, bagi saya, yang berkecimpung di Muhammadiyah dan belum lama mengenalnya, langkah-langkah Yaqut merupakan fenomena yang menarik.

Apa menariknya? Yang paling menonjol adalah kegigihannya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari rongrongan yang disebutnya para pengkhianat bangsa.

Banyak tokoh, organisasi atau kelompok, yang rajin meneriakkan NKRI harga mati, tapi maaf, dalam praktik, begitu mudah melecehkan orang atau kelompok lain hanya lantaran perbedaan suku atau agama. Menurut saya, mereka ini para munafik akut. Di ruang publik bersalaman, bahkan cipika-cipiki dengan tokoh-tokoh agama lain, tapi pada saat berada di komunitasnya sendiri tak henti-hentinya menanamkan stigma kafir. Kafir, dalam kitab suci agama-agama, selalu identik dengan keburukan dan nihilnya keselamatan.

Yaqut adalah tokoh umat yang jelas dan tegas sikapnya terhadap para munafik akut ini. Dan, untuk sikapnya itu ia kerap dirundung di sosial media, dan dianggap sebagai “munafik” juga karena dianggap berbaik-baik dengan orang-orang kafir. Yang menarik, para perundung Yaqut tidak ada yang berani terang-terangan, mereka biasanya memakai nama samaran yang pada era digital sekarang ini sesungguhnya mudah dilacak siapa nama yang sesungguhnya.

Kasus terbongkarnya sindikat menyebar berita bohong dan ujaran kebencian “Saracen” membuktikan bahwa, bersembunyi di balik nama-nama palsu pun akan tetap bisa dideteksi dan dijerat hukum. Dalam hal ini kita patut mengapresiasi keberhasilan Polri.

Mengapa para hater tidak berani terang-terangan menyerang Yaqut, dugaan saya, karena di belakang Yaqut, ada paramiliter yang cukup disegari di negeri ini, yakni Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang tampilannya sangat mirip dengan anggota militer sungguhan (yang sesungguhnya tidak dibenarkan oleh undang-undang, tapi siapa yang berani menindak Banser).

Banser adalah unsur “militer” dari GP Ansor yang merupakan sayap pemuda dari NU. Keberadaan Banser di NU sama dengan keberadaan Kokam (Komando Kesiap siagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) yang juga berpenampilan sangat mirip dengan militer sungguhan. Atribut kedua organisasi paramiliter ini sulit diubah karena memiliki nilai sejarah yang kuat sebagai barisan pejuang yang ikut berperan besar dalam mempertahankan NKRI sejak awal berdirinya.

“Hubbul Wathan Minal Iman” (cinta tanah air bagian dari iman) ) adalah semboyan yang sudah mendarah daging bagi Banser dan Kokam. Di bawah kepemimpinan Yaqut, GP Ansor dan Bansernya, menjadi komponen masyarakat sipil yang paling gigih untuk saat ini dalam mempertahankan NKRI.

Yaqut tampaknya ingat betul dengan pesan Bung Karno, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Yang dihadapi Yaqut dan Banser saat ini adalah “teman-teman sebangsa dan se tanah air” yang katanya cinta tanah air namun nyatanya berusaha untuk memecah belah dan meruntuhkannya. Maka, Yaqut tidak ragu-ragu untuk menyatakan dengan tegas persetujuannya dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terang-terangan ingin mengubah NKRI menjadi khilafah.

Siapa pun, dan organisasi apa pun, yang mencoba merongrong NKRI, akan berhadapan dengan Yaqut. Dan siapa pun yang coba-coba mengancam keselamatan Yaqut karena sikap tegasnya itu, maka akan berhadapan dengan Banser.

Di luar kesibukannya sebagai Ketua Umum GP Ansor (2015-2020), Yaqut Cholil Qoumas adalah wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Yaqut dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 pada 27 Januari 2015 dari PKB, menggantikan posisi Hanif Dhakiri yang diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Tenaga Kerja pada Kabinet Kerja. Di keluarga dan kalangan pendukungnya, Yaqut sangat populer dengan sebutan Gus Tutut.

Yaqut adalah putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB. Sebagai politisi, keponakan dari Kiai Mustofa Bisri ini juga pernah menjadi anggota DPRD Rembang (2005) yang kemudian menjabat Wakil Bupati Rembang (2005-2010) dan Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2012-2017).

Untuk saat ini, Yaqut bisa dikatakan menjadi salah satu politisi paling depan dalam menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan orang-orang yang ingin memecah belah bangsa dengan berbagai cara. Saya merasa beruntung bisa bersahabat dengan tokoh muda NU ini.

Jumat, 25 Agustus 2017

Beban Utang RI Tak Bisa Dibandingkan dengan Jepang

JAKARTA - Utang Indonesia dinilai tidak bisa dibandingkan dengan yang dimiliki Jepang. Selama ini, pemerintah kerap menyatakan bahwa utang Indonesia yang mencapai 28% dari Produk Domestik Bruto (PDB) masih aman, karena beban utang Jepang mencapai 200% dari PDB.

(Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp3.429 Triliun Dibilang masih aman

Ekonom Institute Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengungkapkan, jumlah utang Jepang yang 200% dari PDB masih aman karena hampir 70% kepemilikan utangnya dimiliki oleh Jepang. Jadi, saat kondisi ekonomi Jepang memburuk, maka uang masih tetap beredar di Negeri Sakura -julukan Jepang- tersebut.

"Saya pingin keluar dari perdebatan utang terhadap PDB. Indonesia dibanding Jepang itu nggak nyambung, dibanding AS nggak nyambung. Jepang 200% nggak masalah, karena 70% pemilikan utang itu dimiliki oleh Jepang. Ketika kondisi memburuk, uang masih beredar di Jepang," katanya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Sementara Indonesia, kata Bhima, 39% utang dikuasai oleh asing. Jika kondisi ekonomi Indonesia goyan, maka semua akan hijrah bersama dan menyebaban aliran dana yang keluar (capital outflow) sangat besar.

"Indonesia 39% dikuasai asing. Risiko keuangannya harus dimitigasi. Ketika asing hijrah bersama, capital outflow itu yang menyebabkan ekonomi kita terguncang. Ini yang harus dibedakan," imbuh dia.

Tak hanya itu, pemerintah selalu menyatakan bahwa utang tak masalah asalkan dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Menurut Bhima, utang Indonesia salah satunya adalah untuk ambisi proyek infrastruktur. Bahkan, subsidi pun dipotong untuk membiayai infrastruktur.

Sayangnya, proyek infrastruktur yang dibangun di Indonesia dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan pemerintah untuk menarik utang.

"Infrastruktur masalahnya jelas, karena dibangun berdasarkan prisnip semuanya mau dikuasai perusahaan negara. 87% dikuasai oleh perusahaan skala besar. Kalau dikuasai BUMN, utang itu hanya akan dirasakan manfaatnya oleh BUMN. Bukan ke masyarakat. Rekomendasinya adalah segera diperbaiki. Jangan infrastruktur dikuasai BUMN, berikan ksempatan swasta untuk proyek infrastruktur," tandasnya.

Sebelumnya pemerintah juga diyakini harus berhati-hati dalam mengelola utang mengingat risikonya yang terlalu besar. Salah satu risiko itu adalah kepemilikan asing dalam SBN yang mencapai 39,5%. Selain itu, penerbitan SBN domestik juga berpotensi membuat likuiditas semakin ketat. Apalagi, perbankan berencana menggenjot penyaluran kredit pada paruh kedua tahun ini sehingga berpotensi memicu perang suku bunga deposito.

Sumber;
https://ekbis.sindonews.com/read/1233834/33/beban-utang-ri-tak-bisa-dibandingkan-dengan-jepang-1503656473

Senin, 21 Agustus 2017

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 Kemendesa

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 Kemendesa – Syarat Pendaftaran, Jadwal Rekrutmen, Panduan Rekrutmen - Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Secara umum untuk rekrutmen pendamping desa tahun ini tidak ada perbedaan yang mencolok dari syarat kualifikasi pelamar atau mekanisme pendaftaran dengan pola yang sudah pernah diterapkan sebelumnya oleh Kemendesa saat rekrutmen pendamping desa tahun 2016 kemarin. Untuk jumlah kuota tenaga pendamping profesional yang akan direkrut tahun ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika saat rapat konsolidasi persiapan rekrutmen tenaga pendamping profesional di Swiss Bell Hotel Jakarta 9-10 Mei 2017 kemarin bahwa tenaga pendamping yang akan direkrut tahun ini kurang lebih 11.000 orang dari seluruh Indonesia.

Formasi Tenaga Pendamping Profesional yang akan direkrut :
1.       Pendamping Lokal Desa (PLD)
2.       Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3.       Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4.       Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5.       Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6.       Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7.       Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8.       Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9.       Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)

Beberapa point penjelasan penting pada rekrutmen tahun 2017 ini antara lain :
Artikel terkait : Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 Kemendesa

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 - Kemen ...

Rekrutmen Pendamping Desa 2016 Menebar Duka Menoreh Luka
Rekrutmen Pendamping Desa 2016 Menebar Duka Menor ...
1. Pendaftaran secara online terpusat dan serentak melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id . Lama waktu pendaftaran yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal dimulainya pendaftaran.
2.    Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
3.      Pendamping eksisting diperbolehkan mendaftar tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Maksudnya jika ada pendamping yang saat ini masih bertugas sebagai PLD dan berminat untuk melamar menjadi PDP/PDTI diperbolehkan saja asalkan persyaratan kualifikasi dan pengalaman sudah memenuhi. Hal yang sama berlaku juga untuk PD yang ingin menjadi TA.
4.       Usia maksimal pelamar pada saat pendaftaran yaitu 50 tahun untuk PLD dan PD serta 55 tahun untuk Tenaga Ahli (TA).
5.  Khusus pelamar posisi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur PDTI, jika sebelumnya diharuskan dari S1 Teknik Sipil saja maka tahun ini syaratnya berlatar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
6.    Untuk pelamar semua posisi, terdapat penambahan syarat kualifikasi yaitu: Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
7.   Untuk posisi PLD dan PDP, pelamar harus berdomisili di Kabupaten  lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong.
8.    Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten, pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong

INFO PEREKRUTAN PENDAMPING PROFESIONAL P3MD KEMENDESA

Infodes

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

 Editor Blogger Desa Diterbitkan 04.31

 TAGS

INFO KERJA

INFODES - Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017. 



Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, pada tahun 2017 akan melaksanakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten.

Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Adapun proses rekrutmen tenaga pendamping profesional akan dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. 

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping dan Tenaga  Ahli Profesional Tahun 2017.

Tenaga Pendamping Profesional;  Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Tenaga Ahli Profesional; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PDM), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG), dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Publikasi rekrutmen dilakukan oleh Satker PMPD, Satker Dokonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota. Pendaftar dilakukan secara online terpusat melalui website: http://pendamping2017.kemendesa.go.id.


 Google Facebook Twitter

Rekrutmen Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran 19.210 CPNS

Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan 2017

Info Rekrutmen Tenaga Ahli P3MD dan TA PID 2017

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Dibuka Rekrutmen Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2015

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Media Sosial

FacebookTwitterBlogger

Populer Berdesa

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades

Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

Kategori Pilihan

 

 Pilih Kategori   Akuntansi Desa 29   Artikel Desa 49   Barang Jasa Desa 2   BUMDesa 34   Format Desa 9   Info Perkebunan 14   Modul Pendampingan 9   Perencanaan Desa 53   Pojok Desa 50   Potret Desa 12   Prioritas Dana Desa 1   Regulasi Desa 29   Reportase Desa 87   Tips Sehat 35   Warta Desa 514  

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Ketua Satgas Dana Desa: Banyak Kades yang Belum Bisa Buat RAPB Desa

Copyright © 2017 Infodes All Right Reserved

Powered by Blogger

INFO PENDAFTARAN PENDAMPING P3MD KEMENDESA

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

 Editor Blogger Desa Diterbitkan 04.31

 TAGS

INFO KERJA

INFODES - Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017. 



Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, pada tahun 2017 akan melaksanakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten.

Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Adapun proses rekrutmen tenaga pendamping profesional akan dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. 

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping dan Tenaga  Ahli Profesional Tahun 2017.

Tenaga Pendamping Profesional;  Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Tenaga Ahli Profesional; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PDM), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG), dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Publikasi rekrutmen dilakukan oleh Satker PMPD, Satker Dokonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota. Pendaftar dilakukan secara online terpusat melalui website: http://pendamping2017.kemendesa.go.id.


 Google Facebook Twitter

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Info Rekrutmen Tenaga Ahli P3MD dan TA PID 2017

Rekrutmen Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan 2017

Dibuka Rekrutmen Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2015

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Media Sosial

FacebookTwitterBlogger

Populer Berdesa

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades

Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

Kategori Pilihan

 

 Pilih Kategori   Akuntansi Desa 29   Artikel Desa 49   Barang Jasa Desa 2   BUMDesa 34   Format Desa 9   Info Perkebunan 14   Modul Pendampingan 9   Perencanaan Desa 53   Pojok Desa 50   Potret Desa 12   Prioritas Dana Desa 1   Regulasi Desa 29   Reportase Desa 87   Tips Sehat 35   Warta Desa 514  

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Rabu, 16 Agustus 2017

TABAYYUN SAID AGIL SIROJ

Saat tabayyun di Lirboyo, Kyai Said menjelaskan semua tuduhan yang dialamatkan kepada Kyai Said di hadapan Mbah Idris, Mbah Anwar Mansur, Gus Imam dan Masyayikh Lirboyo lainnya. Mulai tuduhan Syi’ah, tuduhan makelar Seminari, tuduhan liberal, tuduhan antek Wahabi, semuanya dijelaskan dihadapan para masyayikh Lirboyo saat itu, dan clear bahwa tuduhan itu adalah fitnah yang keji. Saiki aku tak tekon sampean kabeh (Kyai Marzuki mengajak dialog para hadirin), Kalau guru-guru Kyai Said wis ridho, wis iso nompo penjelasane Kyai Said, njur sampean kabeh sing dudu guru lan dudu sopo-sopo kok gak percoyo Kyai Said, opo sampean luwih alim dari Mbah Idris Lirboyo? Luwih pinter dari para masyayikh Lirboyo? yen sampean luwih pinter lan luwih alim, yo sak karepmu (pungkas Kyai Marzuki).

Saiki masalah NU, banyak orang yang bilang "Saya NU nya mbah Hasyim yang lurus, bukan NU ala Gus Dur yang liberal bukan pula NU yang dipimpin Kyai Said”, Sing muni ngunu iku mesti wong gak faham. Muktamar 33 di Jombang yang oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara defacto dan de jurro menyatakan Kyai Said dan Kyai Ma’ruf Amin adalah Rois Aam dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’. AHWA kui sopo wae? ada Mbah Maimun Zubair Sarang, Kyai Ma’ruf Amin Jakarta, Kyai Nawawi Abdul Jalil Sidogiri Pasuruan, Kyai Mas Subadar Pasuruan, Tuan Guru Turmudzi NTB, Kyai Maktum Hanan Cirebon, Kyai Ali Akbar Maimun Medan, Kyai Dimyati Rois Jawa Tengah, dan Kyai Kholilurrahman Kalimantan Barat. Semuanya sudah ACC bahwa Rais Aam dan Pimpinan PBNU periode 2015-2020 adalah Kyai Ma’ruf Amin dan Kyai Said Aqil Sirajd. Lha opo sing ngomong "Saya NU Asli Ala Mbah Hasyim bukan NU ala Gus Dur" kui luwih ngalim tinimbang mbah Maimun Zubair? Luwih ngalim dari mbah Nawawi Abdul Jalil Pondok Sidogiri Pasuruan? dan lebih ngalim dari para anggota AHWA yang sudah menetapkan PBNU yang Syah? Sak karepmu wis.

Kemudian, kalau ada alumni Lirboyo. alumni Sidogiri atau alumni pondok manapun yang tidak percaya pada Kyainya, gurunya, sampean delok nek kitab ngumaryotho (عمريطى) (sebutan ngumaryotho adalah sindiran Kyai Marzuki kepada yang ngaku ustafz tapi gak bisa baca kitab gundul sehingga tulisan arab yang haruse dibaca Imrithi malah dibaca ngumaryotho) nadhoman unine “idzil fata Hasba’ tiqoodihi rufi’, wa kullu man lam yantaqid lam yantafi'” (setiap murid yang punya cita-cita tinggi tapi kok gak punya keyakinan pada gurunya, maka murid tersebut tidak akan mendapat ilmu manfaat”.
Dadi santri kok suudzon dengan gurunya, ya susah mendapat kemanfaatan. Oleh karenanya, mari kita husnudzon kepada para Kyai-Kyai kita, lha kalau gak bisa, gak ngalim, apalagi bukan ahli ibadah, lebih baik diam, jangan kebanyakan tanya dan ngritisi tanpa nandhangi gawean. Jelas semuanya? (tanya Kyai Marzuki kepada hadirin).

Sumber:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1389589817745081&id=989047537799313

Selasa, 15 Agustus 2017

TAFSIR SALAH KAPRAH

Oleh Aswab Mahasin

Saya teringat sebuah novel dengan judul To Kill a Mockingbird karya Harper Lee, tokoh dalam novel tersebut bernama Miss Maudie bertutur, “Kadang-kadang, Al-Kitab (dan kitab suci agama apapun) di tangan seseorang lebih buruk, daripada botol wiski di tangan orang lain.”

Kalimat tersebut bukan berarti menghina kitab suci dan mengagungkan wiski (minuman keras) melainkan nada nyinyir semata. Ada dua argumen, Pertama, Kitab suci yang disalah artikan penafsirannya sehingga agama bukan menjadi rahmat, dan Kedua, Kitab suci hanya dijadikan pegangan bukan pedoman. Kedua argumen tersebut mempunyai korelasi yang saling bersautan. 

Agama manapun adalah rahmat bagi seluruh alam, agama tentu mengajarkan kebaikan, keadilan, dan kesantunan. Praksisnya ada oknum-oknum yang membuat agama nampak garang. Kejadian di Myanmar, di mana umat Islam Rohingya diberangus oleh kelompok Buddha Ortodok, dan di Indonesia sendiri sentimen gesekan agama mulai nampak di permukaan. Dibarengi dengan isu ISIS yang selalu mengahantui. Ini membuktikan agama menjadi alat pertentangan yang strategis, dengan mengobral firman-firman Tuhan/ayat-ayat Tuhan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Negara belum berani membendung hal tersebut. Dilemanya adalah dua unsur besar dibenturkan, seakan-akan agama berlawanan dengan negara dan negara berlawanan dengan agama. Tidak jauh-jauh kita ambil contoh, kasus bendera merah-putih yang bertuliskan La ilaha Illallah—sempat menjadi isu yang seksi dan pertentangan oleh banyak kalangan.

Mengapa gerakan atas nama agama mudah mendapatkan ekspresinya dan modus pelaksanaannya? Karena janji kebahagian di surga, janji mengenai penguasa baik dan berkuasanya kebaikan, inilah jubah ideologis yang penafsirannya harus diluruskan.  

Berangkat dari hal tersebut, isu terhangatnya ialah menjamurnya kelompok anti-NKRI dan anti-Pancasila. Gerakannya cukup masif, terutama di kampus-kampus. Dan bagi pandangan saya gerakan ini harus segera dibendung aktivitasnya. Namun sampai sekarang pemerintah belum berani untuk mengambil tindakan tegas, padahal telah pasti kelompok tersebut melakukan aktivitas makar.

Di mana kelompok tersebut ingin merubah sistem negara kita kepada sistem negara Islam (daulah Islamiyah). Baru saja saya membaca surat edaran dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beliau menginstruksikan agar seluruh elemen kampus harap tidak bergabung atau berpartisipasi dalam gerakan tersebut. Seharusnya sikap ini tumbuh juga secara nasional.

Tafsir salah kaprah

Kata Al-Qur’an Nabi Muhammad Saw diutus tidak lain untuk membawakan amanat persaudaraan dalam kehidupan (Al-Anbiya [21]: 107), jelas visi budayanyanya adalah persaudaraan, bukan pertentangan, apalagi perpecahan. Dalam model lain Allah SWT menggambarkan, serulah dengan bijaksana. 

Konsep agama seperti ini yang harus disemarakan bukan konsep agama yang ditafsirkan pada kekerasan semata. Dalil-dalil jihad dicomot sebagai alat untuk pertentangan agama, ayat memilih pemimpin yang bukan dari golongannya dicatut untuk memuluskan aksi politik. Tentu, ini bukan wajah agama sebenarnya, karena sejatinya agama itu menyenangkan dan teduh (jika ditafsirkan secara operasional). 

Agama menjadi kacau karena penafsirannya normatif tidak filososfis dan teoritis. Meminjam bahasa Kuntowijoyo seharusnya Dalil agama sebagai grand theory harus ditafsirkan pada tingkatan yang operasional, bukan pada pertentangan normatif belaka. 

Selain itu penafsiran tentang negara Islam tentu salah kaprah. Menurut Gus Dur, pengertian negara dari kata “daulah”, yang tidak dikenal oleh al-Qur’an. Dalam hal ini, kata tersebut mempunyai arti lain, yaitu “berputar” atau “beredar”, yaitu dalam ayat “agar harta yang terkumpul itu tidak berputar dan beredar antara orang-orang kaya saja di lingkungan anda semua” (Al-Hasyr [59]: 7). 

Dalam konteks kebudayaan juga, negara Islam tidak tepat, negara Islam adalah basis ideologi, teori Radiasi Budaya Arnold Toynbee mengatakan, aspek budaya yang di tanah asalnya tidak berbahaya akan menjadi berbahaya di tempat yang baru didatangi. Melihat bentang sejarah Indonesia dulu hingga kini, tentu bertolak belakang. 

Jalan tengah

Transformasi sistem berketuhanan kita yang harus dibenahi. Karena dewasa ini sistem teologi agama yang berkembang nampaknya tidak cukup relevan memberikan jawaban terhadap permasalah-permasalah kemanusiaan. Dengan demikian, sistem berketuhanan harus dipahami sebagai ajaran yang menambah nilai guna, guna spiritual, guna emosional, guna sosial, guna kultural, dan guna intelektual. Tidak hanya sebatas tataran seremonial atau formal belaka.

Transformasi menuju masyarakat yang damai dan menyenangkan di Indonesia seharusnya dipahami juga sebagai urusan penting, kita tidak bisa menunggu proses natural (bim sala bim). Kita membutuhkan peran pemerintah/negara, guru bangsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua elemen warga, memberikan pemahaman untuh tentang arti nasionalisme, arti kesatuan, dan arti keharmonisan.

Dan kita semua sepakat bahwa kita tidak mau membawa NKRI ini pada permasalahan disintegrasi. Dengan demikian konsistensi (istiqomah) dalam merawat bangsa harus ditumbuhkan demi pembangunan manusia paripurna. 

Penulis adalah Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Darussa’adah Kebumen, Jawa Tengah.

MATRA PELET AMPUH LEWAT SMS ATAU TELPON

Mantra Pelet Jarak Jauh Lewat Suara Telefon dan SMS

Memang banyak macam cara mengunakan ilmu pelet ini sendiri, ada lewat mimpi,lewat tatapan mata, lewat kedipan mata,ilmu pelet lewat foto,lewat kirim angin,lewat suara atau yang lain sebagainya. Namun tidak hanya itu saja, kali ini saya akan memberikan mantra pelet melalui sms yang benar kepada anda semua

Anda pasti mengatakan bahwa saya ini mengada-ada, masak dengan sms saja sudah bisa melancarkan ilmu pelet kepada lawan jenis yang di tuju, kenapa anda tidak percaya dengan saya dan kenapa anda langsung mengatakan demikian, padahal anda belum mencobanya. Ini memang tidak susah dan tidak mudah anda harus melakukannya dengan sangat yakin dan bersungguh sungguh, anda harus memiliki keyakinan yang penuh bahwa dengan mantra pelet melalui sms yang akan anda lancarkan kepada lawan jenis yang di tuju ini akan berhasil, jangan anda keraguan yang akan membuat anda gagal, ketika anda akan mengirimkan mantra melalu sms ini anda harus memilliki 100 persen keyakinan atau tambah deh menjadi 1000 persen keyakinan jika dengan 1000 keyakinan anda masih belum yakin berhasil maka menaikkan lagi menjadi keyakinan yang tak terhitung atau keyakinan yang kokoh berdiri di tengah laut yang saat ombak besar datang keyakinan ini takkan goyah sedikitpun.

Apa sih mantra pelet melalui sms ini yang akan saya berikan kepada anda, hal hal yang harus anda siapkan adalah anda memiliki sebuah handphone yang bisa untuk melakukan ilmu pelet ini, anda harus memiliki nomor tujuan yang harus anda tuju, ya bayangkan saja kalau anda belum memiliki no handphone sasaran ilmu pelet melalui sms ini, bagaimana mau smsnya ? Anda masih bertanya juga kalau tidak punya bagaiman ? ya cari lah no handphone sasaran si penerima ilmu pelet dari kita ini.

Berusaha sedikit untuk mendapatkan nomor hp saja masak anda tidak mau, ingat ini usaha sendiri
Ketika sudah dapat langsung saja anda sms, namun anda harus sudah kenal dulu sebelumnya sudah ada pendekatan lah bahasa anak muda sekarang atau disebut PDKT.

Dan mantranya adalah: "bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum ya (NAMA YANG DITUJU) dengan kerendahan diri dan kesadaran hati yang sedalam dalamnya, saya memiliki perasaan cinta kepada (NAMA YANG DITUJU) perasaan yang tidak bisa saya hilangkan, saya ingin melamar kamu, apakah kamu menerima lamaran saya,jika kamu terima telah saya siapkan rumah dipuncak untuk kita,sebuah mobil alphard untuk kita,dan sebuah perkebunan sawit 200 hektar untuk masa depan anak anak kita " 

ketikan sudah mengucapkan mantra tersebut langsung Send atau Kirim, biscaya keyakinan anda yang telah anda siapkan ini pasti menimbulkan hasil yang luar biasa, dan lawan jenis yang anda tuju langsung klepek klepek oleh mantra yang anda beri.

Senin, 14 Agustus 2017

HABIB HUSEIN AL-MUTHAHAR, PENCIPTA LAGU “17 AGUSTUS TAHUN 45” Posted on August 17, 2015

Selama ini kita hanya mengenalnya sebagai H. Muthahar, pencipta puluhan lagu wajib nasional. Ternyata beliau adalah seorang habib, keturunan Rasulullah SAW. Nama lengkapnya adalah Habib Muhammad Husein Muthahar, paman dari Habib Umar Muthahar Semarang. Beliau juga dikenal sebagai penyelamat bendera pusaka asli (saat Agresi Militer Belanda II) dan pendiri Paskibraka.

Habib Muhammad Husein Muthahar adlh seorang komponis lagu Indonesia yg hebat.. Habib yg dikenal dgn nama H. Mutahar ini tlah menghasilkan ratusan lagu Indonesia, seperti lagu nasional Hari Merdeka, Hymne Syukur, Hymne Pramuka, Dirgayahu Indonesiaku, juga lagu anak2 seperti Gembira, Tepuk Tangan Silang2, Mari Tepuk & lain-lain.. Lagu Hari Merdeka & Hymne Syukur adalah salah satu lagu fenomenal yg diciptakan oleh Habib Muhammad Husein Muthahar..

Terkait penciptaan lagu Hari Merdeka, ada satu cerita yg menarik. Ternyata inspirasi lagu Hari Merdeka ini muncul secara tiba2 saat beliau sedang berada di toilet salah satu hotel di Yogyakarta. Bagi seorang komponis, setiap inspirasi tidak boleh dibiarkan lewat begitu saja. Beliau pun cepat-cepat meminta bantuan Pak Hoegeng Imam Santoso (Kapolri pada 1968–1971). Saat itu Pak Hoegeng belum menjadi Kapolri..

Sang Habib menyuruh Pak Hoegeng untuk mengambilkan kertas & bolpoin. Berkat bantuan Pak Hoegeng, akhirnya jadilah sebuah lagu yg kemudian diberi judul “Hari Merdeka”. Sebuah lagu yg sangat fenomenal & sangat terkenal yg banyak dinyanyikan oleh bangsa Indonesia, bahkan anak2 pun sangat hafal & pandai menyanyikannya..

Berikut lirik lagu “Hari Merdeka” ciptaan Habib Muhammad Husein Muthahar:

Tujuh belas Agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari merdeka Nusa & Bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
Merdeka

Sekali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih di kandung badan
Kita tetap setia tetap sedia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap sedia Membela negara kita…

Selain “Hari Merdeka”, lagu berikut juga menjadi karya fenomenal beliau. Judulnya “Syukur”. Lagu ini tercipta dibuatnya pada tgl 7 September 1944 setelah menyaksikan banyak warga Semarang, kota kelahirannya, bisa bertahan hidup dengan hanya memakan bekicot. Berikut lirik lagunya:

Dari yakinku teguh
Hati ikhlasku penuh
Akan karuniamu
Tanah Air pusaka
Indonesia merdeka
Syukur aku sembahkan
KehadiratMu Tuhan

Sekilas Tentang Habib Husein Muthahar

“Husein Mutahar”, begitu nama latinnya, lahir di Semarang, Jawa Tengah pada tgl 5 Agustus 1916. Perjalanan pendidikan formalnya dimulai dari ELS (Europese Lagere School atau sama dgn SD Eropa selama 7 thn) , kemudian dilanjutkan ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Ondewwijs atau sama dgn SMP selama 3 tahun) & dilanjutkan ke AMS (Algemeen Midelbare School atau sama dgn SMA selama 3 thn) Jurusan Sastra Timur khususnya Bahasa Melayu, di Yogyakarta. Kemudian beliau melanjutkan ke Universitas Gajah Mada dgn mengambil Jurusan Hukum &;Sastra Timur dgn khusus mempelajari Bahasa Jawa Kuno. Namun perkuliahannya hanya 2 thn, drop out (DO) karena harus ikut berjuang.

Habib Husein Muthahar terlibat Pramuka sejak awal lembaga kepanduan berdiri. Beliau adlh salah seorang tokoh utama Pandu Rakyat Indonesia, gerakan kepanduan independen yg berhaluan nasionalis. Ia juga dikenal anti-komunis. Ketika seluruh gerakan kepanduan dilebur menjadi Gerakan Pramuka, Habib Husein Muthahar juga menjadi tokoh di dalamnya.

Dlm kehidupan berorganisasi, pengalaman beliau adlh sbb :
1. Ikut mendirikan & bergerak seb pemimpin Pandu serta menjadi anggota Kwartir Besar Organisasi Persatuan & Kesatuan Kepanduan Nasional Indonesia “Pandu Rakyat Indonesia”, 28-12-1945 s/d 20-5-1961.
2. Ikut mendirikan & bergerak seb Pembina Pramuka, duduk seb anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka & Andalan Nasional Urusan Latihan 1961-1969.
3. Sekjen Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka 1973-1978, & anggota biasa 1978-2004.

Habib Muhammad Husein Muthahar, yg juga mantan duta besar Italia ini, kemudian meninggal dunia di Jakarta tgl 9 Juni 2004 di usia 88 thn. Lahu Al-Fatihah..
“““““““““““““““““““
*informasi ini disampaikan oleh Departemen Komunikasi

Madrasah Diniyah Sebagai Benteng Moral Anak Bangsa

Madrasah Diniyah Adalah Bukti Nyata Benteng Moral Anak Bangsa

LAMPUNG  TENGAH – Penolakan kami kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan diberlakukannya Full Day School (FDS) bukannya tanpa alasan. Dengan adanya Full Day School (FDS), keberadaan Madrasah Diniyah (Madin), TPQ menjadi terpinggirkan, karena siswa sudah terlalu lelah dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah yang berakhir pada pukul 16.00 ( jam 4 sore).

Demikian disampaikan Komandan Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna (Kasatkorcab Banser) Kabupaten Lampung Tengah, Sahabat Muhammad Mahmudi melalui sambungan via telpon, Sabtu , (11/8/17).

“Belum lagi mereka terkadang ada tugas tambahan dari sekolah masing-masing. Jadi untuk mengikuti kegiatan Madrasah Diniyah (Madin) atau TPQ mereka sudah enggan. Apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang jika para pelajar Indonesia miskin asupan pendidikan agama yang mumpuni”, tambah aktivis Banser dari Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah ini.

“hingga hari ini sejarah telah mencatat, bahwa peran Pesantren, Madrasah Diniyah (Madin) adalah bukti nyata benteng moral anak-anak bangsa. Pendidikan tersebut hadir jauh sebelum negeri ini merdeka. Kebijakan Kemendikbud pelan-pelan akan membunuh keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ”, imbuh alumni Kursus Banser Pimpinan (Susbanpim) di Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Ditempat terpisah, Andi Sobihin selaku Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Lampung Tengah menambahkan,  Full Day School (FDS) lebih tepat dilaksanakan di kota – kota besar saja, tapi jika diterapkan dan dipaksakan di daerah seperti Kabupaten Lampung Tengah ini masih belum tepat sama sekali, baik secara sosiologis maupun geografis.

“sebaiknya Pak Mendikbud itu melakukan kajian-kajian dengan semua stakeholder atau ormas-ormas, jadi jangan terburu-buru seperti ini, membuat gaduh dunia pendidikan saja”, tambah alumnus IAIN Kota Metro Lampung ini. 

Kamis, 10 Agustus 2017

5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Disepakati


5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Disepakati

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum juga mencapai kata sepakat dalam beberapa isu krusial, setelah berbagai lobi digelar baik di tingkat ketua umum parpol maupun pansus.

Ada 5 isu yang harusnya sudah selesai dibahas namun ditunda hingga Selasa (13/6) besok. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjelaskan penundaan disebabkan permintaan dari beberapa fraksi, terutama PDI Perjuangan yang meminta diberikan kesempatan lagi adanya lobi antar fraksi yang melibatkan pimpinan parpol.

"Raker pansus memutuskan hari Selasa besok akan diadakan raker pansus untuk mengambil keputusan. Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai dengan hari Selasa, keputusan tetap akan diambil," ucap Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

"Akan diupayakan musyawarah mufakat, namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," imbuhnya.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Berikut 5 isu krusial tersebut:

1. Parliamentary Treshold

Yaitu jumlah suara yang harus dipenuhi partai politik dalam pemilu legislatif untuk bisa masuk ke parlemen. Dalam ketentuan sebelumnya, ambang batasnya 3,5 persen suara dari total suara sah nasional.

2. Presidential Treshold

Yaitu batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional.

3. Dapil Magnitude

Yaitu alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.

4. Sistem Pemilu

Yaitu metode pemungutan suara dalam menentukan calon anggota legislatif. Sistem terbuka adalah pemilih memilih caleg secara langsung. Sistem tertutup berarti pemilih hanya mencoblos lambang partai politik, sementara caleg ditentukan oleh parpol. Sistem terbuka terbatas pemilih memilih gambar partai dengan daftar nama calon legislatif terbuka, namun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

5. Metoda Konversi Suara

Yaitu cara menghitung jumlah perolehan suara di daerah pemilihan untuk dikonversi menjadi jumlah kursi.

Opsi di atas akan diputuskan dengan menggunakan sistem paket oleh fraksi-fraksi di Pansus. Paling tidak variasi variasinya yang ditawarkan Pansus, sebagai berikut:

A.

1. Parliamentary Treshold: 5 persen

2. Presidential Treshold: 10-15 persen

3. Dapil Magnitude: 3-8 kursi

4. Sistem Pemilu: Terbuka

5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni

B.

1. Parliamentary Treshold: 5 persen

2. Presidential Treshold: 20-25 persen

3. Dapil Magnitude: 3-8 kursi

4. Sistem Pemilu: Terbuka Terbatas

5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni

C.

1. Parliamentary Treshold: 4 persen

2. Presidential Treshold: 0 persen

3. Dapil Magnitude: 3-10 kursi

4. Sistem Pemilu: Terbuka

5. Metoda Konversi Suara: Quota Harre

D.

1. Parliamentary Treshold: 4 persen

2. Presidential Treshold: 10-15 persen

3. Dapil Magnitude: 3-10

4. Sistem Pemilu: Terbuka terbatas

5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni

Pada Rabu (13/6), hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Pada Kamis (14/6), keputusan rapat pansus akan disampaikan di rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pemilu.

Sabtu, 05 Agustus 2017

KEJAHATAN BUKAN UNTUK MENGHUKUMI DAN MENILAI SUATU KLOMPOK

KEJAHATAN itu adalah kesalahan personal yang tidak ada kaitan dengan agama
Karena pada prinsipnya setiap agama mengajarkan kebaikan.
SAVE AGAMA TOLAK RADIKALISME

https://youtu.be/Qms3PisaUFI

HUKUMAN ALLOH YANG BESAR NAMUN TAK PERNAH DI RASA

Seorang murid mengadu kepada gurunya:
_"Ustadz, betapa banyak kita berdosa kepada Allah dan tidak menunaikan hakNya sebagaimana mestinya, tapi saya kok tidak melihat Allah menghukum kita"_.

Sang Guru menjawab dengan tenang:
_"Betapa sering Allah menghukummu tapi engkau tidak terasa"_.

_"Sesungguhnya salah satu hukuman Allah yang terbesar yang bisa menimpamu wahai anakku, ialah: *Sedikitnya taufiq*  (kemudahan) untuk mengamalkan ketaatan dan amal amal kebaikan"_.

Tidaklah seseorang diuji dengan musibah yang lebih besar dari *"kekerasan hatinya dan kematian hatinya"*.

Sebagai contoh:
Sadarkah engkau, bahwa Allah telah *mencabut darimu rasa bahagia dan senang* dengan munajat kepadaNya, merendahkan diri kepadaNya, menyungkurkan diri di harapannya..?

Sadarkah engkau *tidak diberikan rasa khusyu'* dalam shalat..?

Sadarkah engkau, bahwa  beberapa hari2 mu telah berlalu dari hidupmu, tanpa membaca Al-Qur'an, padahal engkau mengetahui firman Allah:
_"Sekiranya Kami turunkan Al-Qur'an ini ke gunung, niscaya engkau melihatnya tunduk, retak, karena takut kepada Allah"_.

Tapi engkau tidak tersentuh dengan Ayat Ayat Al-Qur'an, seakan engkau tidak mendengarnya...

Sadarkah engkau, telah berlalu beberapa malam yang panjang sedang engkau tidak melakukan Qiyamullail di hadapan Allah, walaupun terkadang engkau begadang...

Sadarkah engkau, bahwa telah berlalu atasmu musim musim kebaikan seperti: Ramadhan.. Enam hari di bulan Syawwal.. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dst.. tapi engkau belum diberi taufiq untuk memanfaatkannya sebagaimana mestinya..??

Hukuman apa lagi yang lebih berat dari itu..???
Tidakkah engkau merasakan beratnya mengamalkan banyak ketaatan (amal ibadah)..???

Tidakkah Allah menahan lidahmu untuk berdzikir, beristighfar dan berdo'a kepadanya..???

Tidakkah terkadang engkau merasakan bahwa engkau lemah di hadapan hawa nafsu..???

Hukuman apa lagi yang lebih berat dari semua ini..???

Sadarkah engkau, yang mudah bagimu berghibah, mengadu domba, berdusta, memandang ke yang haram..???

Sadarkah engkau, bahwa Allah membuatmu lupa kepada Akhirat, lalu Allah menjadikan dunia sebagai perhatian terbesarmu dan ilmu tertinggi..???

Semua *bentuk pembiaran* ini dengan berbagai bentuknya ini, hanyalah beberapa bentuk hukuman Allah kepadamu, sedang engkau menyadarinya, atau tidak menyadarinya...

Waspadalah wahai sahabatku, agar engkau tidak terjatuh ke dalam dosa dosa dan meninggalkan kewajiban kewajiban.

Karena *hukuman yang paling ringan* dari Allah terhadap hambaNya ialah:
_*"Hukuman yang terasa"* pada harta, atau anak, atau kesehatan._

Sesungguhnya *hukuman terberat* ialah: _*"Hukuman yang tidak terasa"*_ pada kematian hati, lalu ia tidak merasakan nikmatnya ketaatan, dan tidak merasakan sakitnya dosa._

Karena itu wahai sahabat2ku, *Perbanyaklah di sela sela harimu, amalan taubat dan istighfar, semoga Allah menghidupkan hatimu...*

(Diterjemahkan dari Taushiyah Syaikh Abdullah Al-'Aidan di Masjidil Haram)