Rabu, 20 Mei 2020

Gara-Gara Unggahan Istri Di Media Sosial, Serda K Dihukum Penahanan 14 Hari

.



JAKARTA-TNI AD kembali menggelar sidang disiplin pada hari Selasa (19/5/2020) yang dipimpin langsung KSAD Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran. Sidang digelar lantaran Jenderal Andika banyak mendapat laporan soal posting-an istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.


Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, menyebut bahwa dalam sidang tersebut Serda K dijatuhi hukuman tahanan ringan selama 14 hari karena istrinya mengunggah tulisan melalui media sosial yang dianggap menyerang Presiden Joko Widodo.

“Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” tulis Nefra dalam keterangan tertulisnya.

---

Disamping hukuman terhadap Serda K, TNI AD juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan berinisial AL itu diduga melanggar UU ITE.

“Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Nefra.

Sedangkan pelaksanaan sidang disiplin militer terhadap Serda K digelar hari Rabu (20/5/2020) pagi, di Makodim Pidie.

“Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie,” kata Nefra.

Istri Serda K mengunggah di akun Facebook pribadinya, Ajeng Larasati sebuah tautan berita Konser ‘Bersatu Melawan Corona’, dimana nampak dalam tautan berita gambar Presiden Jokowi berada di tengah massa dan sedang selfi.

Akun Ajeng Larasati melengkapi postingannya dengan tulisan “Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde,” dilengkapi tiga emoji.

Postingan itu mendapat komentar dari orang lain yang nampaknya menanyakan konser tersebut. Ajeng kemudian membalas komentar dari salah satu akun. Ajeng menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi Corona ini.

“Kemarin kayaknya bu..Saya pun gak lihat..Cm ada iklannya kan.. Pikir konsernya di rumah masing2.. Gak taunya begitu” tulis akun Ajeng Larasati.

Diantara postingan jawaban terhadap komentar Mona Va, terdapat postingan Ajeng Larasati sebagai berikut.

“Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini,” tulis Ajeng dalam kolom komentar posting-annya.”

---

Sebelumnya, anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T, dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari lantaran istrinya, SD, menghina pemerintah di media sosial. SD juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penghinaan.

Serma T, dalam pertimbangan putusan itu dinilai tidak dapat membina istrinya dalam penggunaan sosial media, sebagaimana telah diatur dalam perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media dilingkungan instansi TNI. Sebagai istri Serma T, maka SD otomatis tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik