Selasa, 14 Agustus 2018

CONTOH LAPORAN AKHIR PENANGANAN PELANGGARAN

SELAMAT DATANG SAHABAT NUSANTARA


LAPORAN AKHIR
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN PUTRA RUMBIA
DIVISI HUKUM dan PENINDAKAN PELANGGARAN

logo baru bawaslu.jpg
 



















PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN PUTRA RUMBIA
TAHUN 2018

PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, TAHUN 2018
KECAMATAN PUTRA RUMBIA
(LAPORAN AKHIR)

Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas

Misi
1.     Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
2.     Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
3.     Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
4.     Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
5.     Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
6.     Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.


“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”













KATA PENGANTAR
1.   Prakata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia
Dalam sambutannya ketua Panwascam Putra Rumbia menekankan bahwasannya seluruh Anggotanya dalam melaksanakan tugas hendaknya selalu kordinasi dan tidak mengedepankan arogansi, serta tidak diskriminatif. Sebagai pengawas harus netral tidak ada kepentingan politik apapun. Harapannya dengan adanya pengawas TPS yang bertugas di 10 Kampung  di Kecamatan Putra Rumbia lebih meningkatkan mutu marwah pemilu dengan menjaga integritas. Bersama mencoba merangkai agar pilkada kali ini menjadi lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya, bukan sekedar penyelenggaranya tetapi regulasinya dengan maksud agar pilkada ini menjadi bagian yang penting dalam membangun infrastruktur politik di daerah, salah satunya adalah memperkuat pilar-pilar politik penyelenggara untuk mencari regenerasi kepemimpinan lewat pilkada.

2.   Prakata Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia.
Pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan undang-undangan . menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, jujur, berkualitas dan adil. Kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan pemilu dan sanksinya.mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan pemilu. 

3.   Prakata Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia
Sekretariat sebagai supporting system pengawasan selain menguasai tupoksinya juga  faham eksistensi panwaslu sebagai lembaga negara pengawas demokrasi dan hukum. Mendukung semua kegiatan panwascam dari segi administratif dan alokasi dana.









BAB I
PENDAHULUAN
1.           Dasar Hukum Penyusunan Laporan
Yang menjadi dasar dalam penyusunan temuan dan laporan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 adalah:
a.               Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
b.               Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
c.                Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
d.               Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2.           Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dan Wewenang Panwaslu dalam menangani pelanggararan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 sesuai dengan Pasal 249 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 Tentang Penanganan Pelanggaran serta Pasal 249 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Proses Pelaporan Pelanggaran Pemilu adalah:
a.               Pelanggaran Administratif
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diluar Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
b.               Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Subyek pelanggaran adalah penyelenggara pemilu/pilkada baik ditingkat Pusat hingga  Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dua poin penting  yang harus menjadi perhatian penyelenggaraan pemilu adalah memfasilitasi pemilih dalam menggunakan haknya dan memfasilitasi peserta pemilu dengan adil.
Bentuk pelanggaran kode etik ini misalnya, penyelenggara pemilu menerima gratifikasi dari oknum pasangan calon (paslon), penyelenggara pemilu menjadi tim sukses  paslon, tidak menyediakan logistic/sarana pemilihan.
c.                Sengketa Pemilihan
Sengketa pemilihan adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan dan/atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai sengketa pemilihan ini yang berwenang  untuk menyelesaikan adalah Bawaslu. Bawaslu menerima dan mengkaji laporan atau temuan dan kemudian mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
d.               Tindak Pidana Pemilihan
Tindak Pidana Pemilihan, merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Bentuk tindak pidana pemilihan misalnya, memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk  pengisian daftar pemilih, melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan,  melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap para pemilih, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi pemilih. Jika menemukan beberapa tindakan tersebut atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, masyarakat dapat melapor ke Panwas atau langsung ke kepolisian.
A.           Maksud
Pelaporan adalah aktifitas yang berlawanan arah dari pengawasan, jika pengawasan dilakukan oleh pohak atasan untuk mengetahui semua hal yang menyangkut pelaksanaan kerja bawahan, maka pelaporan merupakan jawaban dari kegiatan pengawasan tersebut.
Jadi pelaporan ini merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panwascam Putra Rumbia  kepada Panwaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi untuk maksud menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan selama pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, khususnya mengenai Penangan Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Putra Rumbia.
B.           Tujuan
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan untuk informasi yang dibutuhkan, berdasarkan keadaan yang objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat, didengar atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor telah melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka kami Panwascam Putra Rumbia bertujuan untuk menyampaikan laporan khususnya mengenai temuan dan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Putra Rumbia selama masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh PPDP sampai dengan tahapan Rapat Pleno Menghitungan Suara di PPK.
BAB II
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA TAHUN 2018 , KECAMATAN PUTRA RUMBIA

A.   Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kecamatan Putra Rumbia
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kecamatan Putra Rumbia Berjalan dengan lancar, dengan lancaranya Pemilihan tersebut Kecamatan Putra Rumbia adalah salah satu kecamatan dari 28 Kecamatan  yang ada di Lampung Tengah yang sukses dalam melaksanakan Pengawasan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
Selain dari pada itu kesuksesan yang di dapatkan di Kecamatan Putra Rumbia tak lepas dari kerja sama antara Komisioner dengan Staff Teknis maupun Nonteknis dan juga PPL Di SeKecamatan Putra Rumbia.
Sesuai Jadwal dari KPU Pusat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di laksanakan secara Serentak di 17 Provinsi di  Indonesia yaitu  pada Tanggal 27 Juni Tahun 2018. Dan salah satu Provinsi tersebut yang mengikuti Pemilihan Gubernur adalah Provinsi Lampung, dengan 4 Paslon yaitu nomer :
 1). H Muhammad Ridho Ficardo, M.Si dan Bachtiar Basri, S.H., M.M.
 2). Drs H Herman Hasanusi, M.M. dan Ir Sutono, M.M.
 3). Ir H Arinal Djunaidi dan Hj Chusnunia, Ph.D.
 4). Dr. H. Mustofa dan H Ahmad Djajuli, S.IP., M.Si.
Kecamatan Putra Rumbia yang terdiri dari 10 Kampung  dan dengan Jumlah 34 TPS yang tesebar di Seluruh Kampung Di Kecamatan Putra Rumbia, kami selaku Panwascam Putra Rumbia selalu  melakukan Pengawasan demi Suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Putra Rumbia.
Dalam Pengawasan kami selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung adalah sebagai berikut :
1.   Pengawasan Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapam Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, oleh PPDP/PPS/PPK
2.   Pengawasan Pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon
a.    Pengawasan Kampanye Tatap Muka yang di lakukan Paslon  Nomer urut 3 Arinal-Nunik di Kampung Joharan
b.   Pengawasan Kampanye Terbatas yang di lakukan Paslon Nomer urut 2 Herman Hn-Sutono di Kampung bina Karya Utama
c.    Pengawasan Kampanye tatap Muka pendistribusian Logistik Paslon Nomor Urut 3 (Arinal-Nunik)
3.   Pengawasan terhadap Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusian
4.   Pengwasan terhadap Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan
5.   Pengawasan terhadap Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
6.   Pengawasan terhadap Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
Dari semua pengawasan tersebut akhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Putra Rumbia Berjalan Dengan Lancar, aman, terkendali tidak ada pelanggaran yang specific hanya pelanggaran tentang Coklit yang di lakukan oleh PPDP Terkait Tidak DiCoret Sisa Kolom Di A.A 2Kwk,dan Petugas PPDP Tidak Memakai Tanda Pengenal Petugas PPDP dan dapat di selesaikan dengan diteruskan ke PPK Kecamatan Putra Rumbia.











B.   Organisasi Pengawas Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia
PANWASKAB
LAMPUNG TENGAH









ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
DENI APRIANSYAH
EKO PRANOTO S.Pd
RAHMAD SUTISNO
KORDIV PHL
KORDIV HPP
KORDIV SDMO









KEPALA SEKRETARIAT
STAFF TEKHNIS
PANWASKAM SE-KECAMATAN PUTRA RUMBIA



SUWITO S.Pd.MM

AZIS RIDWAN







PUMK

STAFF PENDUKUNG

FERRI IRAWAN

FIRMANSYAH







STAFF TEKNIS

STAFF PENDUKUNG
HAMIM TOHARI

SUMANTO



STAFF TEKHNIS

FATKHUROHMAN





Pembagian tugas di dalam Struktur kordinasi antar Divisi dan Kewenangannya adalah sebagai berikut :
1.   Eko Pranoto S.Pd,  sebagai ketua Panwascam Putra Rumbia dan bertugas sebagai Divisi HPP/kordiv yang menangani tentang pelanggaran yang terjadi dalam pemilu/Pilkada
2.   Deni Apriansyah  sebagai anggota dan berada di Divisi PHL/ kordiv yang menangani tentang kordinasi dengan Stag Holder sesama Penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS dan Tim Sukses  atau mitra mitra di bawahnya.
3.   Rahmad Sutisno,  sebagai anggota dan berada di Divisi SDMO/Kordiv yang menangani kapasitas Edukasi dari masing-masing administratif atau sebagainya.
Dari ketiga nama tersebut ada juga nama-nama yang ikut berperan penting yang berada di Kecamatan Putra Rumbia, dalam Mensukseskan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2018, Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut.
1.   Suwito S.Pd.MM, adalah kepala Sekretariat Panwascam Putra Rumbia,  yang bertanggung  jawab di dalam Kesekertariatan Panwascam Putra Rumbia
2.   Ferri Irawan, adalah PUMK Panwascam Putra Rumbia, yang bertanggung tentang dana oprasional yang berada di Panwascam Putra Rumbia.
4.   Hamim Tohari,  adalah Staff  Teknis di bagian Divisi SDMO yang bertugas membantu penanganan administratif atau sebagainya
5.   Fatkhurohman,  adalah Staff Teknis di bagian Divisi PHL yang bertugas membantu kordinasi dengan Stag Holder
6.   Azis Ridwan adalah Staff Teknis di bagian Divisi HPP yang bertugas membantu menangani tentang pelanggaran yang terjadi dalam pemilu/Pilkada
7.   Firmansyah adalah Staff Pendukung membantu kelancanran tugas tugas yang berada di sekretariatan Panwascam Putra Rumbia.
8.   Sumanto adalah Staff Pendukung membantu kelancanran tugas tugas yang berada di sekretariatan Panwascam Putra Rumbia
Selain Nama-nama di atas yang bertugas di bagian yang sudah di tentukan ada juga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang berada di Kampung sekecamatan Putra Rumbia  yang bertugas mengawasi dalam kelancaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018




Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut.
NO
NAMA
JABATAN
KELURAHAN
1
MUHONO
PPL
KAMPUNG BINA KARYA BARU
2
MUHAMAD ASROFI
PPL
KAMPUNG BINA KARYA UTAMA
3
WAYAN SUWASTIKA
PPL
KAMPUNG MEKAR JAYA
4
SRI PUSPITASARI
PPL
KAMPUNG BINA KARYA JAYA
5
DWINOVI PUSPITASARI
PPL
KAMPUNG RANTAU JAYA MAKMUR
6
NASHURI
PPL
KAMPUNG JOHARAN
7
IWAYAN SUDARKO
PPL
Kampung RANTAU JAYA BARU
8
SITI NURHAYATI
PPL
Kampung BINA KARYA SAKTI
9
M ASRUL
PPL
KAMPUNG RANTAU JAYA ILIR
10
KADEK DARMAWAN
PPL
Kampung MERANGGI JAYA





















                                                                                                      

BAB III
PENINGKATAN KAPASITAS PENANGANAN PELANGGARAN

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan perwakilan dan pemimpin secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan pemilu tersebut memiliki integritas dalam proses penyelenggaraan , tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin berintegritas prosesnya semakin berintregitas pula tingkat kualitas berdemokrasinya.
Intregitas proses akan bergantung kepada 4 unsur-unsur yang ada di bawah ini:
1.   Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini adalah KPU
2.   Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian dan kejaksaan
3.   Peraturan-Peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
4.   Peserta pemilunya itu sendiri
Untuk itu ke-4 unsur tersebut harus lebih mempunyai kualitas yang memadai untuk memastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil. Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 terdapat beberapa masalah yang perlu ditingkatkan demi penyempurnaan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 kedepan.
Di wilayah Provinsi Lampung terkhusus pada kecamatan Putra Rumbia. Diantara aspek yang paling penting dalam persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah adalah pembentukan kelembagaan pengawas Pemilu di semua tingkatannya.
Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota, bahwa pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara Berjenjang sampai dengan Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS).
Di dalam peningkatan Kelembagaan Panwascam Putra Rumbia selalu melakukan kordinasi dengan Kesektariatan ataupun Dengan Kasek, PUMK, Dan staff Teknis maupun Staff non teknis. selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung.
Panwascam dan PPL  selalu melakukan koordinasi terkait Pemilu, Agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terselenggara dengan aman dan damai sesuai dengan Amanat Undang-Undang.
Dalam pelaksanaannya pastilah sering terjadi sebuah pelanggaran akan  tetapi di Kecamatan Putra Rumbia tidak sampai pada tahapan pelanggaran pidana, tetapi pelanggaran yang  sering terjadi bersifat Administratif .
Pelanggaran administratif yang terjadi di kecamatan Putra Rumbia perihal pencoklitan oleh PPDP yaitu pada tahap pemutakhiran data. Pelenggaran tersebut dapat diklarifikasi dan di tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk teknis penanganan pelanggaran dari Pemangku Kebijakan.
Tugas Sebagai Pengawas pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Bupati Khususnya di tingkat kecamatan mesti disadarikan penting perannya bagi proses demokrasi, menyadari bahwa tugas dan wewenangnya merupakan suatu tugas yang terhormat dan mulia. Karena menjadi bagian dari pengawasan dari penyelenggara pemilu dan juga calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta team kampanyenya ditingkat kecamatan. Agar kinerja dari Panwascam bisa di akui publik, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus bertindak secara independent dan berdasarkan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Pengawas Pemilu Kecamatan melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam lingkup wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

(Deskripsi peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Seputih Raman)
BAB IV
PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR  TAHUN 2018
KECAMATAN PUTRA RUMBIA

A.     Temuan

Selama Melaksanakan Pengawasan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Panwascam Putra Rumbia mendapati beberapa Temuan. Beberapa temuan tersebut ialah  :
a.    Temuan Nomor : 001/TM/PG/KEC/08.05/II/2018
 Kecamatan Putra Rumbia.
b.   Temuan Nomor : 002/TM/PG/KEC./08.05/III/2018
Di  Kecamatan Putra Rumbia
B.    Laporan
Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan langsung dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, atau peserta Pemilu.
Selama pelaksanaan Pengawasan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Panwascam Putra Rumbia tidak menerima laporan terkait Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

C.    Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diluar Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
Selama Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Seputih Raman tidak menemukan pelanggaran Adminisrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Seputih Raman hingga Jajaran kebawahnya. Setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Seputih Raman.

D.    Pelanggaran Kode Etik

Sama Halnya dengan Huruf C, Panwascam tidak menemukan dugaan pelanggaran terkait Pelanggaran Kode Etik pada pemilihan Gubernud dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

E.     Pelanggaran Hukum Lainnya
Undang-Undang pemilu telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam BAB XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Setidaknya dari undang-undang pemilu terdapat empat pengelompokan jenis-jenis tindak pidana pemilu sebagai berikut:
a.    Berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta.
b.   Berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, dan larangan-larangan dalam berkampanye.
c.    Berkaitan dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara.
d.   Berkaitan dengan tambahan pasca pemungutan suara atau pencoblosan suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas di Kecamatan Putra Rumbia tidak ditemukan adanya pelanggaran,  tidak ditemukan pelanggaran lain yang mengarah pada pelanggaran Pidana.

F.     Trend Pelanggaran (deskripsi)
1.    Deskripsi trend pelanggaran dalam tahapan
Tugas Panwaslu Kecamatan beserta staf bawahannya yaitu Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah melakukan Pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih sampai dengan tahapan penghitangan suara di Kecamatan oleh PPK. Sepanjang pengawasan kami selama tahapan tersebut hanya ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat administrative yang dilakukan oleh PPDP saat melakukan pencoklitan, selain dari temuan tersebut semua berjalan dengan tertib, aman dan kondusif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Deskripsi jenis pelanggaran
Dalam pelaksanaan Pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lampung tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Untuk itu Panwaslu  harus menentukan Potensi dan titik rawan terjadinya pelanggaran pemilu, misalnya dalam penyusunan daftar pemilih. Adapun potensi pelanggaran dalam tahapan ini antara lain:
a.    Pemilih yang mempunyai hak pilih tapi tidak terdaftar
b.   Pemilih terdaftar lebih dari satu kali
c.    Pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPT
d.   WNI yang masih dibawah umur terdaftar dalam DPT
e.    Petugas pemutakhiran data yang tidak mendatangi rumah warga untuk melakukan pencoklitan.
Adapun masalah yang dihadapi Panwascam Putra Rumbia dalam mencegah terjadinya pelanggaran yaitu ketidak pedulian masyarakat terhadap Pemilu, ketidak jujuran masyarakat terhadap identitas para pemilih dan kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan pasangan calon/ tim kampanye untuk menggelembungkan suara.
Panwascam Putra Rumbia dalam melakukan pengawasan pemilukada, menggunakan strategi pengawasan:
1.   Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah,dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan atau indikasi awal pelanggaran.
2.   Penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilukada.
3.   Mengupayakan secara optimal untuk mendapatkan salinan daftar pemilih dari KPU dan jajarannya.
4.   Melakukan pengawasan langsung secara cermat untuk memastikan bahwa pengumuman DPS, perbaikan DPS, rekapitulasi DPT, dan penetapan DPT untuk dilaksanakan sesuai aturan dan tepat waktu.
5.   Melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang perundang-undangan pemilukada dan sanksi terhadap pelanggarannya.
6.   Mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya , apabila KPU dan jajarannya tidak menindak lanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu.
Namun secara umum pelanggaran dalam pemilu adalah :
1)      Pelanggaran Administratif Pemilu
2)      Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3)      Tindak Pidana Pemilihan
4)      Pelanggaran Hukum Lainnya



3.   Deskripsi jenis pelaku (pelapor, terlapor)
Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, atau peserta Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas Panwaslu Kecamatan Putra Rumbia membuka Posko Pengaduan Pelanggaran selama berjalannya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Posko tersebut berada di Kantor Panwascam Putra Rumbia, di jalan Bina Karya Utama  Kecamatan Putra Rumbia. Namun sampai akhir tahapan tersebut tidak terdapat laporan dari Masyarakat maupun Tim Sukses masing-masing Pasangan Calon.
G.    Tindak Lanjut Temuan / Laporan Pelanggaran Pemilihan GBW tahun 2018 di Kecamatan Putra Rumbia.
Dalam kasus Temuan yang Panwascam Putra Rumbia dapati diduga termasuk kedalam Dugaan Pelanggaran Laiinya, dua temuan tersebut dilakukan oleh oknum PNS dan Aparatur Pemerintahan Kampung, namu dalam penangananya kami hentikan dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk merekomendasikannya.




















BAB V
PROBLEMATIKA PENANGANAN PELANGGARAN

A.     Hambatan dan Kendala Penanganangan Pelanggaran pada Pemilihan GBW tahun 2018 di Kecamatan Putra Rumbia
Di Kecamatan Putra Rumbia selama berjalannya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, baik Panwascam, PPL maupun PTPS didak menemukan adanya temuan pelanggaran yang sampai menimbulkan sengketa.
Penanganan 2 temuan pun dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu.
B.    Analisis kasus
Dalam menangani Temuan dugaan pelanggaran Panascam Putra Rumbia menganalisis dua kasus temuan yang dihentikan dikarenakan kurangnya syarat materil. Temuan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan pelanggaran yang ada. Namun ketika diklarifikassi panwascam Putra Rumbia tidak dapat meneruskan Temuan tersebut. Yang pertama temuan Dugaan Money Politik DiKampung Mekar jaya dan SetelahKami Telusuri Ternyata Tidak Kami Temukan Berita Tersebut Dan Juga Pelapor Tidak Mau menjadi Saksi. Sehingga kami tidak dapat melanjutkan lagi kasus tersebut.
Yang kedua adalah temuan pelanggaran Coklit, Yang Dilakukan Oleh Petugas PPDP Yaitu Terkait Tidak Dicoret sisa Kolom Pada Stiker A>A 2 KWK, Dan Petugas PPDP Tidak Menggunakan Tanda Pengenal PPDP,Setelah Bukti Dan Data Kami Kumpulkan Kami Memanggil Ketua PPK Untuk Dimintai Keterangan Terkait Tersebut,Dari Klarifikasi Tersebut ,Karna Tidak Memenuhi Unsur. Sehingganya Panwascam  Putra Rumbia menghentikan Penanganan Pelanggaran tersebut karena tidak memenuhi syarat Materil dalam suatu pelanggaran.





















BAB VI
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dalam Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Demokrasi bangsa Panitia pengawas Pemilihan Kecamatan Putra Rumbia telah bekerja semaksimal mungkin, sehingga dapat meminimalisir Pelanggaran, serta dapat memanfaatkan anggaran yang telah diberikan oleh pusat, meskipun sesekali terddapat gesekan antara sesama peyelenggara dalam melaksanakan tugas ini. Dari gesekan yang terjadi pada masa kerja kami, tidak membuat kami malas, namun membuat kami belajar bagaimana cara mengatasi masalah dalam melaksanakan tugas penting pengawasan Demokrasi.

B.    Rekomendasi
Panwascam Putra Rumbia, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas yang Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Berikan, namun sedikit saran yang membangun tentunya dinantikan, saran kami kedepannya tidak terjadi lagi gesekan yang terjadi dalam diri Badan Pengawas Pemilihan, karena semua ini adalah hasil dari kerja keras bersama dan tidak ada yang diam. Semoga Pengawas Pemilihan Selalu dalam Lindungan tuhan Yang Maha Esa dan selalu diberikan Petunjuk dalam menghadapi dan menangani masalah. Aamiin.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang baik