Sabtu, 09 Desember 2017

Gubernur Bekali Pendamping Desa dengan Wawasan Kebangsaan



JEJAKNUSANTARA.tk– Gubernur Muhammad Ridho Ficardo membekali para pendamping desa dengan wawasan kebangsaan, dalam Forum Pembinaan Pendamping Profesional Desa Provinsi Lampung 2017 yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jum’at (8/12/2017).

Menurut Gubernur, pendamping desa merupakan kunci utama terjaminnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Satuan terkecil dari Republik Indonesia adalah desa, dan untuk menentukan Republik itu maju, maka lihatlah dari desanya,” tegas Gubernur. 
Tugas menjaga Negara kesatuan Republik Indonesia, menurut Gubernur yang dididik selama 9 bulan di Lemahanas ini, adalah menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk para pendamping desa. 

Gubernur menyoroti hal yang terpenting bagi pengembangan desa, yaitu kesejahteraan. Dia berharap para pendamping desa memahami keterkaitan kesejahteraan dengan keutuhan NKRI. “Apabila kita gagal dalam mensejahterakan rakyat, maka keruntuhan akan ada di depan kita. Namun sebaliknya, jika berhasil, kita bukanlah siapa-siapa, karena itu adalah penilaian kolektif. Oleh karenanya kita tidak boleh egois, namun harus tetap solid dan bekerja keras,” jelas Gubernur.
Baru-baru ini, Provinsi Lampung memeroleh penghargaan Upakarya Wanua Nugraha (UWN) dalam membina dan mendorong pembangunan desa di Lampung. Prestasi itu, kata Gubernur,tak lain dan tak bukan karena prestasi yang dihasilkan para pendamping desa. “Prestasi yang saya punya, sebagian besar adalah hasil kerja keras kalian semua, dan penghargaan itu untuk teman-teman semua,” jelas Ridho.
Saat ini, Lampung masih membutuhkan pendampingan. “Artinya, masih banyak yang harus dilakukan, dan ketika mereka telah mampu mandiri, di situlah titik suksesnya kegiatan kita. Pendampingan ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, untuk itu dibutuhkan soliditas, kerjasama, disiplin dan yang paling utama adalah daya tahan, ketekunan, keuletan dan keteguhan dalam membawa misi pembangunan,” kata Ridho membakar semangat para pendamping desa. 
Gubernur dengan segudang prestasi ini berharap dengan banyaknya pembangunan, para pendamping desa dapat memberi informasi kepada dirinya. “Saya berharap teman-teman mampu menjadi mata dan telinga secara bersama dalam membangun Lampung, untuk itu dibutuhkan sumbangsih saran dan pikiran untuk membangun daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Provinsi Lampung, Yuda Setiawan, menjelaskan saat ini pejuang pemberdayaan desa di Provinsi Lampung berjumlah 1200 orang lebih. “Ini sudah menjadi tahun ketiga sejak diselenggarakan program pemberdayaan desa pada tahun 2015. Melalui dana desa yakni pada tahun 2015 sebanyak Rp. 684,7 miliar atau sekitar Rp. 280 juta/desa. Pada tahun 2016, sebanyak Rp. 1,5 triliun atau Rp.643 juta/desa dan pada tahun 2017 sebanyak Rp. 1,8 triliun atau Rp800 juta/desa,” jelas Yuda.
Sejak program pemberdayaan desa yang telah berjalan tiga tahun, kata Yuda, telah dilaksanakan berbagai program seperti jalan sepanjang 5.453 kilometer, jembatan sebanyak 1.089 unit, gotong-gorong sebanyak 20.672 unit dan talud sepanjang 567.021 meter, serta infrastruktur lainnya sesuai dengan kebutuhan desa setempat. Selain itu, telah membentuk sebanyak 536 bumdes,” kata Yuda. Ia berharap kedepan saling berlomba dan mendukung dalam memacu prestasi untuk memajukan Lampung.  “Telah banyak program yang dilakukan Gubernur Ridho, dan Lampung sedang giat-giatnya melakukan berbagai pembangunan, hal ini ditunjukkan dengan daya saing Lampung yang meningkat menjadi posisi 11. Hal ini tentunya harus kita dukung dengan karya nyata dalam membangun Lampung,” harapnya.


Dalam kesempatan itu, Konsultan pendamping wilayah II, Mashuri, menyampaikan ucapan gembira dan bahagia atas terselenggaranya forum pembinaan pendamping profesional desa Provinsi Lampung tahun 2017. “Ini merupakan forum yang telah lama dinantikan para pendamping desa untuk menjadi pendamping desa yang profesional, serta dapat bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan Gubernur Ridho,” kata Mashuri. Pendamping desa di Lampung, jelas mashuri, ada sebanyak 1.228 orang. “Tentunya tanpa ada bimbingan yang baik, maka jumlah sebanyak itu akan menjadi beban bagi Lampung. Hal ini tak lepas dari bimbingan Gubernur Ridho dan Dinas PMD sehingga dapat melaksanakan kegiatan pendampingan dengan baik. Pendampingan yang baik tersebut, ditunjukkan dengan meraih penghargaan UWN dua tahun berturut-turut, serta menjadi penyelenggara bursa inovasi desa pertama di Indonesia,” jelasnya.

Rabu, 06 Desember 2017

Cara Mendaftarkan BUMDes Di KEMENDESA

JEJAKNUSANTARA.tk: Menumbuhkan, Menguatkan dan Mengembangkan BUMDES seluruh Indonesia

Pertumbuhan jumlah BUMDes dalam beberapa waktu terakhir dapat dikatakan cukup signifikan, namun tetap saja masih banyak kendala yang dialami oleh pengurus dalam menjalankan administrasi BUMDes. salah satunya adalah kesulitan dalam pendaftaran BUMDes untuk masuk dalam database KEMENDESA.

Berikut adalah tata cara pendaftaran BUMDes melalui website KEMENDESA.

Buka website resmi KEMENDESA yaitu bumdes.kemendesa.go.idPada laman bumdes.kemendesa.go.id klik menu Hubungi Kami.Akan muncul laman yang memuat alamat dan kontak dari KEMENDES
4. Tepat dibawah tulisan Kontak pilih Daftarkan BUMDes.
5. Akan muncul form yang harus diisi sesuai data BUMDes masing-masing.

6. Setelah semua terisi lalu klik tombol tambah data.

Demikian cara mendaftarkan BUMDes ke website KEMENDES. Semoga bermanfaat.

Senin, 04 Desember 2017

WHATSAPP MELUNCURKAN PENGATURAN ADMIN UNTUK KONTROL ANGGOTANYA

JEJAKNUSANTARA :WhatsApp dilaporkan tengah melakukan uji coba untuk menghadirkan kemampuan baru di fitur group chat. Berbekal kemampuan ini, seorang admin dapat mengatur isi pesan yang ada di dalam percakapan.


Dikutip dari Daily Mail, Minggu (3/12/2017), fitur anyar ini diberi nama 'Restricted Group'. Nantinya, hanya admin dari grup tersebut yang dapat mengirimkan pesan, sedangkan anggota lain hanya dapat membacanya.

Keberadaan fitur ini pertama kali diketahui dari WABetaInfoyang menemukannya di versi beta WhatsApp. Tak hanya mengirim pesan teks, anggota lain juga tak dapat mengirimkan gambar, video, GIF, termasuk voice messages.

Saat fitur ini aktif, akan ada notifikasi yang muncul di percakapan. "(Nama admin) hanya mengizinkan admin yang dapat mengirim pesan di grup ini," tulis notifikasi yang akan diterima pengguna saat fitur ini aktif.

Menurut WABetaInfo, fitur ini kemungkinan dihadirkan untuk membantu admin grup saat sedang mengumumkan atau menulis sesuatu yang penting. Dengan demikian, pesan tersebut tak akan terganggu pesan dari anggota lain.

Apabila anggota lain ingin menuliskan sesuatu di grup ini, ia dapat menghubungi admin terlebih dulu melalui tombol 'Message' yang sudah disediakan.

Kendati demikian, kemampuan pembatasan ini tak berlaku permanen. Seorang admin hanya dapat menyetel pembatasan hingga kurun waktu 72 jam.

Untuk sekarang, fitur ini tengah diuji coba dalam versi WhatsApp beta di iOS dan Android. Sayangnya, belum dapat dipastikan kapan aplikasi milik Facebook itu akan merilis pembaruan ini.

Celah di WhatsApp untuk Baca Kebiasaan Pengguna

Di samping itu, meski sudah mengusung fitur enkripsi, temuan terbaru software engineer bernama Robert Heaton berhasil mengungkap celah keamanan di aplikasi milik Facebook tersebut. Ia menemukan celah yang memungkinkan pihak ketiga memantau kebiasaan pengguna WhatsApp.

Lewat celah keamanan ini orang lain dapat mengetahui kebiasaan saat memakai WhatsApp dan waktu tidur mereka. Untuk melakukannya, Heaton memanfaatkan informasi status online dan last seen seseorang.

Sekadar informasi, fitur last seen memungkinkan orang lain untuk mengetahui terakhir kali pengguna WhatsApp online. Fitur ini sebenarnya dapat diatur sesuai preferensi pengguna, tapi informasi mengenai seseorang tengah online tak dapat disembunyikan.

Lantas, bagaimana informasi itu dapat diolah untuk mengetahui informasi pribadi pengguna? Pertama, Heaton membuat sebuah ekstensi di Chrome untuk mengetahui kontak WhatsApp yang sedang online.

Agar metode ini berhasil, ia cukup memanfaatkan empat baris Javascript ditambah aplikasi WhatsApp Web. Lantas, ia memantau data dari para kontaknya dan diolah untuk kemudian dibandingkan.

Selengkapnya 

Minggu, 03 Desember 2017

Kisah Keagungan Rosululloh Di Detik- Detik Kepergianya


Kisah ini terjadi pada diri Rasulullah SAW sebelum wafat.
Rasulullah SAW telah jatuh sakit agak lama, sehingga kondisi beliau sangat lemah.

Pada suatu hari Rasulullah SAW meminta Bilal memanggil semua sahabat datang ke Masjid. Tidak lama kemudian, penuhlah Masjid dengan para sahabat. Semuanya merasa rindu setelah agak lama tidak mendapat taushiyah dari Rasulullah SAW.

Beliau duduk dengan lemah di atas mimbar. Wajahnya terlihat pucat, menahan sakit yang tengah dideritanya.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sahabat2 ku semua. Aku ingin bertanya, apakah telah aku sampaikan semua kepadamu, bahwa sesungguhnya Allah SWT itu adalah satu2nya Tuhan yg layak di sembah?"

Semua sahabat menjawab dg suara bersemangat, " Benar wahai Rasulullah, Engkau telah sampaikan kepada kami bahwa sesungguhnya Allah SWT adalah satu2nya Tuhan yg layak disembah."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
"Persaksikanlah ya Allah. Sesungguhnya aku telah menyampaikan amanah ini kepada mereka."

Kemudian Rasulullah bersabda lagi, dan setiap apa yg Rasulullah sabdakan selalu dibenarkan oleh para sahabat.

Akhirnya sampailah kepada satu pertanyaan yang menjadikan para sahabat sedih dan terharu.

Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya, aku akan pergi menemui Allah. Dan sebelum aku pergi, aku ingin menyelesaikan segala urusan dengan manusia. Maka aku ingin bertanya kepada kalian semua. Adakah aku berhutang kepada kalian? Aku ingin menyelesaikan hutang tersebut. Karena aku tidak mau bertemu dengan Allah dalam keadaan berhutang dengan manusia."

Ketika itu semua sahabat diam, dan dalam hati masing2 berkata "Mana ada Rasullullah SAW berhutang dengan kita? Kamilah yang banyak berhutang kepada Rasulullah".

Rasulullah SAW mengulangi pertanyaan itu sebanyak 3 kali.

Tiba2 bangun seorang lelaki yg bernama UKASYAH, seorang sahabat mantan preman sebelum masuk Islam, dia berkata:

"Ya Rasulullah! Aku ingin sampaikan masalah ini. Seandainya ini dianggap hutang, maka aku minta engkau selesaikan. Seandainya bukan hutang, maka tidak perlulah engkau berbuat apa-apa".

Rasulullah SAW berkata: "Sampaikanlah wahai Ukasyah".

Maka Ukasyah pun mulai bercerita:
"Aku masih ingat ketika perang Uhud dulu, satu ketika engkau menunggang kuda, lalu engkau pukulkan cambuk ke belakang kuda. Tetapi cambuk tsb tidak kena pada belakang kuda, tapi justru terkena pada dadaku, karena ketika itu aku berdiri di
belakang kuda yg engkau tunggangi wahai Rasulullah".

Mendengar itu, Rasulullah SAW berkata: "Sesungguhnya itu adalah hutang wahai Ukasyah. Kalau dulu aku pukul engkau, maka hari ini aku akan terima hal yang sama."

Dengan suara yang agak tinggi, Ukasyah berkata: "Kalau begitu aku ingin segera melakukannya wahai Rasulullah."

Ukasyah seakan-akan tidak merasa bersalah mengatakan demikian.

Sedangkan ketika itu sebagian sahabat berteriak marah pada Ukasyah. "Sungguh engkau tidak berperasaan Ukasyah. bukankah Baginda sedang sakit..!?"

Ukasyah tidak menghiraukan semua itu. Rasulullah SAW meminta Bilal mengambil cambuk di rumah anaknya Fatimah.

Bilal meminta cambuk itu dari Fatimah, kemudian Fatimah bertanya: "Untuk apa Rasulullah meminta cambuk ini wahai Bilal?"

Bilal menjawab dg nada sedih: "Cambuk ini akan digunakan Ukasyah utk memukul Rasulullah"

Terperanjat dan menangis Fatimah seraya berkata:
"Kenapa Ukasyah hendak pukul ayahku Rasulullah? Ayahku sedang sakit, kalau mau mukul, pukullah aku anaknya".

Bilal menjawab: "Sesungguhnya ini adalah urusan antara mereka berdua".

Bilal membawa cambuk tersebut ke Masjid lalu diberikan kepada Ukasyah.
Setelah mengambil cambuk, Ukasyah menuju ke hadapan Rasulullah.

Tiba2 Abu bakar berdiri menghalangi Ukasyah sambil
berkata: "Ukasyah..! kalau kamu hendak memukul, pukullah aku. Aku orang yg pertama beriman dg apa yg Rasulullah SAW sampaikan. Akulah sahabtnya di kala suka dan duka. Kalau engkau hendak memukul, maka pukullah aku".

Rasulullah SAW: "Duduklah wahai Abu Bakar. Ini urusan antara aku dengan Ukasyah".

Ukasyah menuju kehadapan Rasulullah. Kemudian Umar berdiri menghalangi Ukasyah sambil berkata:

"Ukasyah..! kalau engkau mau mukul, pukullah aku. Dulu memang aku tidak suka mendengar nama Muhammad, bahkan aku pernah berniat untuk menyakitinya, itu dulu. Sekarang tidak boleh ada seorangpun yg boleh menyakiti Rasulullah Muhammad. Kalau engkau berani menyakiti Rasulullah, maka langkahi dulu mayatku..!."

Lalu dijawab oleh Rasulullah SAW:
"Duduklah wahai Umar. Ini urusan antara aku dengan Ukasyah".

Ukasyah menuju kehadapan Rasulullah, tiba2 berdiri Ali bin Abu Talib sepupu sekaligus menantu Rasulullah SAW.

Dia menghalangi Ukasyah sambil berkata: "Ukasyah, pukullah aku saja. Darah yg sama mengalir pada tubuhku ini wahai Ukasyah".

Lalu dijawab oleh Rasulullah SAW:
"Duduklah wahai Ali, ini urusan antara aku dengan Ukasyah" .

Ukasyah semakin dekat dg Rasulullah. Tiba2 tanpa disangka, bangkitlah kedua cucu kesayangan Rasulullah SAW yaitu Hasan dan Husen.

Mereka berdua memegangi tangan Ukasyah sambil memohon. "Wahai Paman, pukullah kami Paman. Kakek kami sedang sakit, pukullah kami saja wahai Paman. Sesungguhnya kami ini cucu kesayangan Rasulullah, dengan memukul kami sesungguhnya itu sama dg menyakIiti kakek kami, wahai Paman."

Lalu Rasulullah SAW berkata: "Wahai cucu2 kesayanganku duduklah kalian. Ini urusan Kakek dengan Paman Ukasyah".

Begitu sampai di tangga mimbar, dg lantang Ukasyah berkata:

"Bagaimana aku mau memukul engkau ya Rasulullah. Engkau duduk di atas dan aku di bawah. Kalau engkau mau aku pukul, maka turunlah ke bawah sini."

Rasulullah SAW memang manusia terbaik. Kekasih Allah itu meminta beberapa sahabat memapahnya ke bawah. Rasulullah didudukkan pada sebuah kursi, lalu dengan suara tegas Ukasyah berkata lagi:

"Dulu waktu engkau memukul aku, aku tidak memakai baju, Ya Rasulullah"

Para sahabat sangat geram mendengar perkataan Ukasyah.
Tanpa ber-lama2 dlm keadaan lemah, Rasulullah membuka bajunya. Kemudian terlihatlah tubuh Rasulullah yg sangat indah, sedang bbrp batu terikat di perut Rasulullah pertanda Rasulullah sedang menahan lapar.

Kemudian Rasulullah SAW berkata:
"Wahai Ukasyah, segeralah dan janganlah kamu ber-lebih2an. Nanti Allah akan murka padamu."

Ukasyah langsung menghambur menuju Rasulullah SAW, cambuk di tangannya ia buang jauh2, kemudian ia peluk tubuh Rasulullah SAW seerat-eratnya. Sambil menangis se-jadi2nya,

Ukasyah berkata:
"Ya Rasulullah, ampuni aku, maafkan aku, mana ada manusia yang sanggup menyakiti engkau ya Rasulullah. Sengaja aku melakukannya agar aku dapat merapatkan tubuhku dg tubuhmu.

Seumur hidupku aku ber-cita2 dapat memelukmu. Karena sesungguhnya aku tahu bahwa tubuhmu tidak akan dimakan oleh api neraka.

Dan sungguh aku takut dengan api neraka. Maafkan aku ya Rasulullah..."

Rasulullah SAW dg senyum berkata:
"Wahai sahabat2ku semua, kalau kalian ingin melihat ahli Surga, maka lihatlah Ukasyah..!"

Semua sahabat meneteskan air mata. Kemudian para sahabat bergantian memeluk Rasulullah SAW.

Semoga dengan membaca ini bila ada air mata ini membuktikan kecintaan kita kepada kekasih Allah SWT....

Allahumma sholli 'alaa Muhammad.
Allahumma sholli 'alayhi wassalam ...
Semoga Allah Swt. Selalu meridloi kita semua.

Syarifuddin Umar: Ini Bukti KPK Juga bisa Salah Dan Banyak Masalah

JEJAK NUSANTARA: Jakarta | Mantan Hakim Syarifuddin Umar akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan yang di layangkan.

“Gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya”. Jumlahnya tidak banyak, hanya 100 juta (tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta),” ujarnya di Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Syarifuddin, KPK sebagai lembaga super power yang dianggap selalu benar dapat melakukan kesalahan. Namun apa yang dilakukan dirinya bukan untuk menjatuhkan lembaga pemberantasan Korupsi. Akan tetapi berharap KPK dapat bekerja secara profesional dengan mengedepankan semua peraturan perundangan. “Kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta dewan etik KPK melakukan pembersihan dari adanya oknum yang membuat citra lembaga pemberantasan korupsi rusak.

“Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan 2 Masalah baru yaitu, Merugikan Keuangan Negara dan Supaya Kode Kehormatan/Etik KPK mengambil tindakan pada Pejabat yang menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang,” ucapnya.

Terkait apakah dirinya akan melaporkan hal itu pada Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, dirinya akan langsung menemui dan menceritakan pada Pansus angket KPK.

“Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya,” tukasnya.

Ada 7 Penyidik KPK Minta Duit Pengamanan 2 M?

Jejaknusantara: Jakarta l Tudingan adanya 7 penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp.2 miliar itu harus segera dibawa ke ranah hukum dan tidak cukup di selesaikan diranah komite etik internal KPK.

Demikian desakan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, di Jakarta. (Sabtu/19/8).

Menurut Bambang, dalam UU KPK sangat jelas diatur, jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana.

“Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan dia lagi, Pasal 66 Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang : a. b. c. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah.

Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

“Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR. Dan Ini bukan delik aduan,” katanya.

Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh politisi yang akrab disapa Bamsoet mendesak agar pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. “Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa. Dan dalam nada apa.”

Paralel dengan itu, Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp.2 miliar.

Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. “Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik,” terangnya.

Ketiga, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan 7 penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp.2 miliar tersebut.

Keempat, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah.

“Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.”

Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan 7 penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya 7 penyidik KPK menemui anggota komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi,” tandasnya.

Ridwan Kamil Optimis Di Dukung Golkar


Jejaknusantara: Jakarta | Gejolak Partai Golongan Karya (Golkar), hingga kini masih memanas.

Adanya Rencana Partai berlambang pohon beringin menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pergantian posisi ketua umum (Ketum) terus mengerucut.

Sejumlah kebijakan terkait calon kepala daerah yang akan maju dalan Pilkada 2018 di isukan berubah.

Saat ditemui, Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang di usung Partai Golkar, Ridwan Kamil menegaskan, dirinya tetap optimis tetap mendapat dukungan dari Partai Golkar, meski nanti terjadi pergantian kepemimpinan.

“Saya mah orang paling optimis se-Indonesia. Saya yakin setiap ada masalah pasti ada solusinya,” ujarnya di Hotel Merlyn, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

Sikap yang dilontarkan bukan tanpa alasan, Menurut Kang Emil sapaan Akrab Ridwan Kamil, dirinya dengan jelas mendapat dukungan dari Partai Golkar secara institusi bukan perorangan.

“Jadi kalau ada perubahan kepemimpinan ya pasti mekanisme pencalonan berdasarkan kolektivitas itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum Golkar memberikan dukungan, Kang Emil telah didukung oleh 4 partai, antara lain PKB, PPP, Hanura, dan Nasdem.

Sabtu, 02 Desember 2017

TIMIKA MEMANAS, KKB Papua Siapkan Serangan Balasan


JEJAKNUSANTARA.TK: TIMIKA - Gejolak di Papua belum padam. Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini disebut kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua tidak terima dituding melakukan penganiayaan, pelecehan seksual kepada warga.

"Buktikan secara hukum. Indonesia negara hukum," kata Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo kepada Jejak Nusantara.

Sebby bahkan mengklaim TNI dan Polri telah melanggar hukum perang internasional dengan menembakkan rudal sebanyak enam kali ke markas TNPPB. "Karena serangan rudal balistik tersebut, terdapat dua anggota TNPPB yang meninggal dunia dan enam anggota cidera.

Dia mengatakan, tentunya akan ada operasi untuk membalas apa yang telah dilakukan TNI dan Polri. ”Kami tentu berupaya mengantisipasinya,” paparnya.

Salah satu langkah yang akan ditempuh TNPPB adalah dengan menyerang PT Freeport secara besar-besaran. Semua anggota TNPPB akan menyerang gedung-gedung dan kendaraan yang dimiliki Freeport. ”Mereka telah membantu TNI dan Polri untuk melakukan penyerangan terhadap kami dngan meminjamkan kendaraannya,” ujarnya.

Proses pembebasan sandera di Banti, Kimbeli dan area longsoran Distrik Tembagapura, Papua pada Jumat (17/11/2017), didahului sebuah operasi senyap yang dilakukan Kopassus dan Tim Intai Kostrad.

Sebanyak 13 personel Kopassus dan 10 personel Kostrad ini sudah mengintai lokasi penyekapan sejak lima hari lalu. Mereka mengendap dan memantau pergerakan kelompok kriminal bersenjata yang membaur dengan warga sipil.

Sandiaga Uno Duga Reuni Alumni 212 Miliki Aspek Politik


Bagikan :

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan politik dalam aksi Reuni Akbar Alumni 212 yang akan digelar di Monas, Sabtu (2/12).

Jakarta, JEJAKNUSANTARA.tk- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan politik dalam aksi Reuni Akbar Alumni 212 yang akan digelar di Monas, Sabtu (2/12). Karenanya, Sandi belum bisa memastikan apakah ia akan menghadiri aksi tersebut.

Sandi saat ini sedang melakukan konsultasi dengan Partai Gerindra terkait undangan menghadiri aksi tersebut.

"Saya mendapat masukan ini ada aspek politik. Saya menunggu briefing dan clearance dari teman-teman di Gerindra, kan saya Dewan Pembina Partai Gerindra," ujarnya.

Sandi mengatakan, kalau ada aspek politik, ia menyerahkan keputusan kepada pimpinan Partai Gerindra, termasuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiyanto.

Meski begitu, Sandi mengatakan aksi tersebut masih sesuai dengan semangat pluralisme.

"Tentunya masih sesuai dengan nafas-nafas mempersatukan warga, menjaga keberagaman, menjaga kerukunan," tuturnya.

Belum Pasti Hadir

Saat ditanya apakah Gubernur Anies Baswedan akan menghadiri aksi tersebut, ia juga belum bisa memastikan. Sandi mengatakan memang sudah ada komunikasi dengan Anies, tetapi keduanya sama-sama belum bisa memutuskan.

"Tadi nanya 'Gimana bro?' Belom ada kepastian," ucap Sandi.

Dalam susunan acara Reuni Akbar Alumni 212 yang diterima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan memberi pidato sambutan. Anies dijadwalkan akan memberi sambutan pada sekitar pukul 9 hingga 10 pagi.

Reuni Akbar Alumni 212 adalah gelaran akbar yang memperingati Aksi 212 yang digelar tahun lalu.

Bendera HTI Berkibar di Reuni Akbar Alumni 212

Bagikan :

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) rupanya turut menjadi peserta dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang digelar di Lapangan Monas pada Sabtu (2/12).

Jakarta, JEJAKNUSANTARA.tk- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) rupanya turut menjadi peserta dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang digelar di Lapangan Monas pada Sabtu (2/12).

Hal itu dilihat dari pelbagai bendera yang dibawa oleh sebagian peserta dalam acara yang dimulai sejak pukul 04.00 WIB tersebut. Banyak peserta yang membawa bendera organisasi yang dilarang oleh pemerintah tersebut.

Tak hanya bendera, HTI juga membawa satu unit mobil komando dengan perlengkapan sistem pengeras suara. 


Pada Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan radiogram untuk seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah usai pembubaran HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi lintas negara atau transnasional yang bertujuan menggantikan dasar negara Indonesia. Gerakan yang dibangun HTI, menurutnya untuk memperjuangkan sistem khilafah di suatu negara.

"HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem Khilafah," kata Budi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

DEMIAN, AKSI SULAP GAGAL TELAN KORBAN SEORANG ATLIT NASIONAL


Demian Aditya mengalami kegagalan dalam melakukan aksi sulap berbahaya di salah satu stasiun televisi swasta.
Acara ini berlangsung hari Rabu lalu (29/11/2017).
Gagalnya sulap Demian membuat Edison Wardhana, salah seorang mantan atlet basketball nasional dan juga mantan pembalap mengalami luka serius.
Edison kala itu menjadi stuntman yang menggantikan peran Demian di dalam peti.
Dalam sebuah video menunjukan bagaimana aksi yang gagal tersebut.
Sebuah peti digantung dengan ketinggian kurang-lebih 3 meter.
Di video tampak ada tangan yang terborgol di peti dan mencoba melepaskan diri.
Diduga itu adalah tangan dari Edison yang menggantikan peran Demian di dalam peti.
Peti yang jatuh membuat para pembawa acara yang melihat langsung kejadian panik.
Mereka meminta tim medis untuk datang dan ambulance juga terdengar meninggalkan lokasi kejadian.

Lihat vidio nya: SULAP GAGAL DEMIAN TELAN KORBAN

Jumat, 01 Desember 2017

PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA


--------------------------------------------
Oleh : Dudu Badrusalam S.H

Tidak sedikit warga negara Indonesia yang dipekerjakan ke luar negeri. Dengan mengirimkan TKI ke luar negeri bermanfaat bagi TKI itu sendiri juga terhadap keluarga lnya dan bermanfaat pula bagi pemerintah sebagai suatu jawaban bagi pemerintah atas suatu masalah tentang lapangan kerja yang sedikit di dalam negeri, meminimalisir pengangguran karena sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri ini.

Tetapi yang dikhawatirkan oleh pemerintah adalah timbulnya masalah baru yakni masalah pada TKI itu sendiri. Telah banyak ditayangkan di media massa tentang perlakuan buruk, penganiyaan, dsb sampai TKI itu sendiri mengalami kematian, cacad fisik, cacad mental, dsb. Perlunya peran pemerintah yang tegas dalam perlindungan TKI yang berada di luar negeri agar masalah ini tidak terus menerus terulang kembali.

Perlindungan hukum terhadap TKI dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan. Pra penempatan adalah kegiatan :

1)      pengurus Surat Izin Pengerahan (SIP);

2)      perekrutan dan seleksi;

3)      pendidikan dan pelatihan kerja;

4)      pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5)      pengurusan dokumen;

6)      uji kompetensi;

7)      pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)

8)      pembuatan perjanjian kerja;

9)      masa tunggu di perusahaan, dan

10)  pembiayaan.

Berdasarkan perlindungan hukum terhadap TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan analisis merupakan bentuk perlindungan hukum dari aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Aspek Perlindungan Hukum Administrasi

Aspek perlindungan hukum administrasi di sini adalah meliputi pembinaan administratif, pengawasan administratif dan sanksi administratif. Pembinaan Administratif diatur dalam Pasal 86 s/d Pasal 91, sedangkan Pengawasan Administratif diatur dalam Pasal 92 dan 93, dan sanki administratif di atur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 yaitu:

Pasal 86 :

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat mengikutsertakan pelaksana penempatan TKI swasta, organisasi dan/atau masyarakat.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 87 :

Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dilakukan dalam bidang:

a. informasi;

b. sumber daya manusia dan

c. perlindungan TKI.

Pasal 88

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, dilakukan dengan :

a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;

b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan TKI di luar negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri.

Pasal 89

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :

a. meningkakan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;

b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 90

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, dilakukan dengan :

a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;

b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;

c. menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d. melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91 :

1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri;

2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.

Pasal 92 :

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

(3) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 93

(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Sanksi administratif dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Lur Negeri, dalam Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa :

Sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;

c. pencabutan izin;

d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau

e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.

Aspek Perlindungan Hukum Pidana

Aspek hukum pidana dalam kaitannya dengan sanksi pidana dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri adalah asas kepastian hukum (legalitas), asas pencegahan dan asas pengendalian.

Asas legalitas (principle of legality), yang di dalamnya terkandung asas kepastian hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam merumuskan peraturan dalam hukum pidana, khususnya sepanjang berkaitan dengan perumusan pasal dan sanksi yang perlu dijatuhkan agar si pelaku mentaati normanya. Asas pencegahan (The Precautionary principle), yaitu apabila terjadi bahaya atau ancaman terjadinya pelanggaran yang serius dan irreversible,maka kekurangsempurnaan suber daya manusia dapat dijadikan alasan untuk menunda dan memperbaiki sistem penempatan TKI ke Luar Negeri.

Asas pengendalian (principle of restraint) yang juga merupakan salah satu syarat kriminalisasi, yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan bahwa sanksi –sanksi perdata dan administrasi dan sarana-sarana lain ternyata tidak tepat dan tidak efektif untuk menangani tindak pidana tertentu. Dalam hukum pidana dalam hal ini dikenal asassubsidiaritas atau ultima ratio principleatau ultimum remedium.

Aspek hukum pidana dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, diatur dalam Bab XIII Pasal 102 s/d 104.

Pasal 102 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau

c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 103 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:

a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;

d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

e. menempatkan TKI tidak memeuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;

g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 104

(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dn/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 24;

b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau

e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikatehui bahwa tindak pidana pidana sebagaimana di atas adalah berupa kejahatan (Pasal 102 dan 103) dan pelanggaran (Pasal 104). Kejahatan sebagaimana Pasal 102 dan 103 dan Pelanggaran sebagaimana Pasal 104 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 ditujukan kepada setiap orang terutama ditujukan kepada PJTKI yang merupakan pelaksana penempatan TKI ke luar negeri.

Upaya-upaya Yang Dilakukan Dalam Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Yang Dikirim PJTKI dan Non PJTKI

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, b) mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI, c) membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, d) melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, dan e) memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan (Pasal 5 s/d 7 Undangundang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).

Disnakertrans dalam perlindungan TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan :

a.    Pra penempatan :

- Memberikan pengarahan kepada Calon TKI untuk mendaftar lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan atau Cabang PJTKI yang mempunyai Ijin/rekomendasi Rekrut di Kabupaten Grobogan.

- Memberikan pembekalan awal pemberangkatan kepada Calon TKI yang akan diberangkatkan ke tempat penampungan.

b. Pada Masa penempatan :

Apabila terjadi masalah Disnakertrans selalu Koordinasi kepada PJTKI yang memberangkatkan, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.

c. Pada Masa Purna Penempatan :

Memberikan pembinaan kepada TKI yang sudah pulang agar hasil yang didapat dari luar negeri dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya, demi masa depan keluarga mereka.

Selama ini, upaya perlindungan TKI di Luar Negeri, yang dilakukan oleh Disnakertrans antara lain adalah proses penyelesaian masalah TKI di dalam Negeri, alur pengajuan claim asuransi, pengiriman uang TKI (ProgramRemittance), dan perpanjangan perjanjian kerja. Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan pada bagan berikut ini.

Kamis, 30 November 2017

Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Bakauheni-Merak Ditutup


BAKAUHENI- JEJAKNUSANTARA.tk: PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) menutup penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya terhitung, pukul 17.45 WIB, Kamis (30/11/2017). Cuaca ekstrim membuat sejumlah kendaraan di dalam KMP Titian Murni, terbalik.
Penutupan dilakukan hingga cuaca normal. Sejumlah foto yang didapat Lampungpro.com memperlihatkan sebuah truk terbaik di kapal feri. Informasi yang diperoleh Lampungpro.com dari Pelabuhan Bakauheni menyebutkan tinggi gelombang mencapai 4-5 Meter, dengan kecepatan angin 45 knots.
Berdasarkan informasi dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, keberangkatan kapal roll on–roll off (roro) ditunda dalam pemberangkatan kapal sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (30/11/2017). Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Anton Murdianto, keberangantan kapal untuk sementara ditunda.
"Lintasan kapal di Selat Sunda, antara Bakauheni dan Merak cuacanya sangat ekstrem. Kapal tidak bisa berlayar, karena kecepatan angin mencapai 45 knots, dan tinggi gelombang mencapai 4-5 Meter,” kata Anton.
Menurut Anton dengan cuaca seperti ini, kapal tidak bisa dipaksakan berlayar. Bahkan ada kendaraan fuso traler yang terbalik di KMP Titian Murni. Penutupan itu demi keselamatan dan keamanan para penumpang baik di Merak maupun Bakauheni. Pihak ASDP pun meminta kepada para penumpang agar bersabar hingga cuaca dinilai normal.