Sabtu, 20 Juli 2019

Pelajar sampai Om Om Penjaja Seks Komersial PSK Online di Metro Lampung


PSK Online di Lampung Layani 5 Pelanggan Sehari, Pelajar hingga Om-om

    

Ilustrasi - PSK Online di Lampung Layani 5 Pelanggan Sehari, Pelajar hingga Om-om

Pelajar sampai Om Om Penjaja Seks Komersial PSK Online di Metro Lampung

Terungkapnya kasus mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) untuk dibooking via WhatsApp di Kota Metro pada pertengahan Juni 2019 lalu, mengungkap fakta lain mengenai maraknya praktik prostitusi via online di kota kedua di Lampung tersebut.

Wartawan kami melakukan investigasi dan menelusuri keberadaan prostitusi online ini selama empat hari di Kota Metro, 15-18 Juli 2019.

Ternyata, jika pada umumnya praktik sejenis menggunakan aplikasi WhatsApp, Instagram, Twitter, atau Facebook, maka temuan Tribun menunjukkan, prostitusi online di Kota Metro populer menggunakan aplikasi MiChat.

MiChat (dibaca my-chat) sejatinya aplikasi pesan gratis berbasis lokasi yang bisa membantu pengguna untuk menemukan teman-teman baru dan orang-orang di sekitar.

Pada umumnya pengguna Michat bertujuan positif.

Tapi, ada beberapa pengguna yang memanfaatkan aplikasi ini untuk kepentingan negatif, seperti praktik prostitusi online.

Awalnya, Kami mendapatkan cerita dari pria pengguna pekerja seks yang telah beberapa kali berhubungan dengan para "penjaja cinta" via MiChat.

Jantan, bukan nama sebenarnya, menceritakan, komunikasi dengan PSK melalui melalui MiChat paling mudah dan aman.

Menurutnya, aplikasi MiChat ini ada fitur terkait layanan distance (jarak).

Sehingga, pengguna bisa langsung terhubung dengan pengguna lainnya yang berada dalam satu wilayah.

Jantan mengungkap, cukup mudah untuk mengenali user yang menjajakan diri dengan pengguna umum.

Para PSK biasa menggunakan kode dalam profil atau statusnya.

Kode tersebut seperti BO (Booking Order), ST (Short Time), LT (Long Time), dan lainnya.

"Kalau untuk harga variatif. Tapi, harga bersahabatlah, dan masih bisa nego juga. Tergantung komunikasi kita gimana. Bisa minta kirimin foto dulu, karena ada beberapa yang pake profilnya beda. Biar gak jebakan batman. Intinya sih mudah, karena kalau enggak cocok, tinggal ganti yang lain," urainya.

Tribun kemudian mencoba aplikasi MiChat untuk mencari keberadaan penjaja cinta di Kota Pendidikan.

Dengan mengaktifkan tombol lokasi terdekat, dalam sekejap, profil para user langsung terurut mulai dari lokasi yang paling dekat dengan posisi pengguna hingga yang terjauh.

Dan benar, tidak sulit ternyata untuk membedakan antara akun pekerja seks online dan pengguna biasa.

Hari pertama percobaan, Kami Langsung terkoneksi dengan penjaja cinta yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi akses.

Dara, bukan nama sebenarnya, mematok tarif sebesar Rp 400 ribu untuk jasa plus-plus sekali main.

Dengan sedikit negosiasi, wanita ini pun bersedia menurunkan harga.

"Bisa. Rp 350 ribu. Tempat di kos aku," ujarnya membalas chat.

Dari hari pertama hingga keempat menggunakan aplikasi MiChat, setidaknya Kami mendapat tujuh respon akun penjaja cinta yang memberi harga terang-terangan berikut lokasi COD (Cash On Delivery).

Ada yang menyiapkan kos, ada juga yang hanya bersedia di hotel.

Adapun tarif yang ditawarkan rata-rata berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu (setelah tawar menawar) untuk sekali kencan.

Sementara untuk layanan lebih lama atau LT, mulai dari harga Rp 800 ribu ke atas hingga jutaan.

Hasil penelusuran, setidaknya ada 11 akun yang menawarkan jasa esek-esek secara gamblang atau dengan mudah ditebak, mulai dari jarak terdekat (ratusan meter) hingga radius dua kilo meter saat mengakses MiChat dari Taman Merdeka.

Rp 20 Juta Sebulan

Setelah dilakukan penelusuran para penjaja cinta sesaat ini dan berhasil mewawancarai Bunga (bukan nama sebenarnya), salah seorang pekerja seks online yang menawarkan diri melalui MiChat.

Secara gamblang ia menceritakan rata-rata pendapatannya sejak beralih profesi sebagai penjaja tubuh.

Setiap hari, perempuan bertubuh sintal ini mengaku mendapat minimal satu pelanggan.

Namun, jika dirata-rata per bulan, order yang ia terima mencapai tiga sampai lima orang per harinya selama 20 hari kerja.

"Paling banyak tuh pernah tujuh orang sehari. Cuma kalau sudah dapat lima, biasanya pelanggan yang lain aku cancel aja. Karena lumayan capek. Kalau harga sih minimal Rp 300 ribu untuk sekali yah, tapi lihat orang juga sih, kalau lebih dewasa Rp 400 ribu," paparnya.

Jika dihitung rata-rata angka minimal order per hari dan dikalikan 20 hari kerja, maka puluhan juta sudah pasti mengalir ke kas Bunga.

Wanita ini pun tidak menampik jika per bulan penghasilannya bisa mencapai Rp 20 juta.

"Ya kira-kira gitulah. Kalau untuk pengeluaran sih cuma untuk bayar kos aja, sama makan. Niatan berhenti sih ada, cuma nanti kalau sudah cukup. Ada keinginan beli rumah sama mobil," terangnya yang mengaku baru 10 bulan menjalankan profesi tersebut.

Wanita yang dulunya bekerja sebagai penjaga toko ini menjelaskan, rumah kos jauh lebih aman dan hemat ketimbang hotel Para pelanggannya tidak lagi dibebankan harus membayar sewa tempat seperti hotel.

Namun demikian, bukan berarti rumah kos nyaman. Karena dirinya pernah diangkut Satpol PP saat razia.

"Tapi tetap amanlah. Karena cuma didata saja. Habis itu pulang. Waktu itu pas lagi sama pelanggan juga, cuma ya gitu aja," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai para pria hidung belang yang pernah memakai jasanya, Bunga tidak pernah mengusik pekerjaan atau latar belakang mereka.

Dirinya lebih memilih untuk bersikap profesional dengan mengikuti gaya masing-masing pelanggannya.

Namun, ia menjelaskan, user terdiri dari seluruh kalangan. Mulai dari remaja, pelajar atau mahasiswa, hingga orang dewasa alias om-om.

Selama ini, Manja hanya mau bertransaksi di rumah kos yang ia siapkan, tapi, ada pengecualian khusus untuk pelanggan tetap.

"Enggak pernah tanya-tanya sih, yang penting saya ramah. Ada yang mau cerita dulu, ya kita dengar, ada yang mau langsung, ya kita ikutin. Ada sih yang aneh, minta macam-macam lah. Aku ikut sebisa mungkin, kalau masih normal ya, cuma kalau udah aneh betul, aku gak mau," imbuhnya.

Perempuan berkulit kuning langsat ini menambahkan, dirinya bekerja sendiri tanpa mucikari.

"Aku sendiri. Cuma kalau tahu online ini, memang dari teman. Ya emang betul sih, untungnya besar. Tapi tetap aku ada target lah, siapa sih yang mau kerja gini terus," tuturnya.

Di Metro sendiri, bisnis esek-esek online bukan barang baru.

Pemilik Kos Harus Laporkan Tamu

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menilai urusan prostitusi yang mulai marak di Kota Metro harus menjadi perhatian semua pihak.

"Satpol PP dan instansi lain sudah sering razia dan kami menerima laporannya. Itu patut diapresiasi. Tapi ternyata, masalahnya tidak selesai hanya dengan razia. Makanya semua pihak harus terlibat," imbuhnya.

Anna sendiri menyangsikan jika para pekerja seks online merupakan penduduk asli Metro.

Namun, Bumi Sai Wawai tidak bisa menolak arus urban sebagai sebuah kota yang pasti bakal memiliki konsekuensi negatif dari sebuah perubahan.

Namun demikian, masalah tersebut harus didalami. Terutama pemilik rumah kos harus melaporkan pada pamong 1x24 jam tamu yang datang.

Demikian pula warga, untuk memperhatikan kehadiran warga lain di sekitar lingkungannya.

"Tentu kita tidak ingin, jangan sampai terjadi kasus yang kita tonton di tv nasional, terjadi pembunuhan di rumah kost, ada mutilasinya, gara-gara masalah-masalah begitu. Tapi saya yakin..kita masih bisa melakukan kontrol bersama. Karena masyarakat Metro ini terkenal kegotongroyongannya," imbuhnya.

Tak jauh berbeda, Sekretaris MUI Kota Metro Nasrianto Effendi menilai, pamong, RT, pemilik kos, dan masyarakat harus peduli terhadap keadaan sekitarnya.

Sehingga mempersempit ruang gerak dan potensi baik kriminal maupun maksiat.

"Kalau untuk penegakan hukum, itu kita serahkan kepada aparat berwenang. Karena online itu kan ada juga hukum yang mengatur. Ada ITE, UU pornografi, sampai KUHP, kalau untuk penegakan," ujarnya via sambungan telepon.

Namun untuk pencegahan, perlu upaya bersama, mulai dari razia Satpol PP, sampai pendataan pengguna kos harus secara konsisten dilakukan.

Pun demikian mereka yang terjaring, wajib dilakukan pembinaan.

Pembinaan bukan sekedar wejangan, tapi pemberian pelatihan, konseling, dan lainnya. Dengan harapan tidak berbuat kembali.

Karenanya, diperlukan data induk, siapa saja yang pernah terkena razia, melakukan perbuatan maksiat, dan telah dilakukan pembinaan plus konseling.

"Karena kalau dalam Islam, seperti di Aceh ada hukuman cambuk, ada juga yang dinikahkan, tapi kan kita tidak bisa seperti itu. Cuma, memang perlu ada sanksi juga. Misal, dikeluarkan dari kos, dan rumah kos lain pun diberi tahu, semacam black list lah," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro Prayetno sepakat jika masalah penanggulangan pekerja seks dilakukan semua pihak.

Meski hal tersebut bukan tupoksi dinasnya.

"Kalau penanggulanan PSK itu Satpol PP dan Dinas Sosial. Kami lebih kepada perlindungan. Misal ada korban pelecehan, nah itu kita mendampingi. Seperti kasus perdagangan manusian kemarin, tapi masalahnya itu kan warga Lampung Tengah, memang ditangkapnya di Metro," terangnya.

NUNUNG KOMEDIAN DI TANGKAP POLISI

Terlibat Narkoba, Nunung" Ditangkap Polisi


Jejak NUsantara. Selebriti Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan Nunung bersama suaminya ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu pada Jumat (18/7)


Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Polisi menjelaskan secara lengkap kronologi Nunung ditangkap karena narkoba, seperti yang ramai dirilis oleh media media terbitan Jakarta.


"Iya betul telah diamankan pasangan suami istri komedian, Nunung, di rumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan hari ini jam 13.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019).


Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.36 gram dari penangkapan Nunung ini.


"Hasil test urine juga menunjukkan positif narkotika," ujar Argo.


Kronologi Nunung Ditangkap karena Narkoba


Menurut Kombes Argo Yuwono pada awalnya penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


"Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hery alias Tabu dan ditemukan beberapa barang bukti," ujar Argo dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Jumat malam.


Dari tangan Hery, polisi menyita satu unit ponsel dan uang Rp 3.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hery, ia mengaku bahwa pada pukul 12.30 WIB menyerahkan narkoba pesanan Nunung.


Narkoba itu diberikan di depan rumah Nunung di Tebet, Jakarta Selatan.


Hery memeroleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.


"Pukul 13.15 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi kedua (rumah Nunung) dan beberapa barang bukti," ujar Argo.


Barang bukti Nunung terjerat narkoba diungkap polisi secara jelas.


Polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.


Selain itu, ada juga satu buah sedotan plastik sendok sabu dan satu botol larutan cap kaki tiga yang digunakan sebagai bong untuk memakai shabu.


Juga ada potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, serta satu buah korek api gas, dan empat telepon seluler (ponsel).

Senin, 15 Juli 2019

Syarat Pendirian PT dan CV

Syarat Pendirian PT dan CV


1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.


Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :

PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV


Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)


Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)


Nama CV


Penjelasan mengenai bidang usaha


Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah




PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN


Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)


Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan


Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir


Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam




PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan NPWP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)


Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur




PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)


Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

Pengisian formulir pengajuan SIUP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)


Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.




PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN


Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)


Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan


Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir


Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam




PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)


Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :

Pengisian formulir pengajuan SIUP


Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)


Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna




Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi :

Akta pendirian CV


Surat Keterangan Domisili Perusahaan


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Pengesahan Pengadilan


SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)




2. PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.


Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang


Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah


Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan


Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha


Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran


Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta


Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman


Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan


Stempel Perusahaan


*Note :

- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.

- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.

- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.


Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih


Nama Perusahaan


Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)


Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM


Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)



Klasifikasi perusahaan :


PT KECIL


Modal Setor lebih dari

Rp 50.000.000,-

PT MENENGAH


Modal Setor lebih dari

Rp 500.000.000,-

PT BESAR


Modal Setor lebih dari

Rp 10.000.000.000,-



Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris


Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia


Akta Notaris yang berbahasa Indonesia



Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP


1. Pengecekan Nama

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.


2. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.


3. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.


4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.


5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.


6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.


7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.


8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.


9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.



Sabtu, 06 Juli 2019

Praktik Politik Khilafah Ala Din Syamsuddin



Penulis: Ninoy N Karundeng

Jejak NUsantara- Novel Baswedan, Din Syamsuddin, Dahnil Anzar Simanjuntak adalah satu kelompok. Satu kesatuan tali-temali erat pergerakan. Roh ideologi mereka saling mendukung. Din adalah pentolan di antara ketiganya. Itulah politik kepentingan kaum bermental politik radikalis. Karena, bagi mereka politik adalah seni untuk bergabung dalam suatu kepentingan kelompok (Johannes Althusius 1557-1638).

Din Syamsuddin

Din Syamsuddin adalah contoh manusia yang tidak paham tentang nilai moral kemasyarakatan. Sebagai pentolan MUI, Din saat Pilpres 2019 terobsesi kekuasaan mepet-mepet ke Prabowo. Karena Din melihat Ma’ruf Amin yang menjadi pemicu penjungkalan Ahok bersama Rizieq dengan target penjungkalan Jokowi, ternyata didudukkan di menara gading dan dirangkul Jokowi.

Ditunjuk Jokowi untuk menyebarkan Islam sebagai rahmatan lil alamin, Din menolak. Mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban .Dia beralasan dan bilang takut berpihak ke Jokowi yang nyapres.

Namun, ketika isu kampanye paling top dilontarkan kaum nasionalis bahwa persaingan politik Prabowo (khilafah) dan Jokowi (Pancasila), Din kebakaran jenggot. Karena bagi Din, isu ini dipandang merugikan Prabowo.

Materi dan narasi kampanye khilafah versus Pancasila ini menghantam telak para radikalis. Narasi ini menyadarkan para nasionalis untuk memilih Jokowi, agar terhindar dari radikalisme dan khilafah di Indonesia. Kita tahu kubu Prabowo jelas dijejali oleh kaum radikalis.

Seperti seniornya, Amien Rais, Din suka membungkus pernyataan dengan memelintir makna, seperti politik khilafah dengan khalifah fil ardhi. Padahal Al Quran menyebut dengan gamblang.

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka bertanya,‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?’” (QS al-Baqarah [2]: 30).

(Bahkan Burhanuddin Muhtadi sempat menyebut pada zaman Din di Muhammadiyah lahir secara perlahan unsur HTI masuk. Namun, yang sangat jelas radikalisasi di Muhammadiyah berlanjut sejak Amien Rais sampai sekarang dan krisis intelektual yang berpengetahuan agama mumpuni.)

Din masih ngotot. Ulama model Muhammadiyah yang rerata hanya belajar agama 4 tahun lalu menganggap diri sebagai penafsir Al Qur’an kelas wahid. Hanya dengan logika bahasa belaka. Untuk kepentingan politik praktis Prabowo yang didukungnya. Mengenaskan cara dia berpolitik, politik identitas agama.

“Yang disebut oleh Al-Qur'an memang hanya kata khalifah (tidak ada penyebutan kata khilafah). Namun, karena yang kedua adalah bentuk derivatif dari yang pertama (fa'il dan fi'alah/noun dan verbal noun), maka secara substansial khilafah juga dikandung oleh Al-Qur'an,” kata Din di Gontor.

Maka Din ini rupanya bermental seperti yang disampaikan oleh salah satu orang Muhammadiyah.

“Di kalangan kita (Muhammadiyah), ulasan-ulasan Quran sudah mulai dianggap tidak mengikuti perkembangan zaman, ketika belum melewati pendekatan ilmu pengetahuan. Akal lebih didewakan dari pengetahuan, sehingga kita tersingkir.

Gejala kemajuan zaman sekarang ada 5 pendewaan yaitu, taabidunnas, mendewakan nafsu dirinya sendiri, menganggap dirinya benar sendiri, taabidulnawaf, penghambaan terhadap harta, kejar jabatan, karena harta yang menjanjikan, Taabidulsyia-sia, penghambaan terhadap kekuasaan atau politik, diperbudak oleh keinginan berkuasa.

Dahulu, berhala kecil sekarang milyaran, kekuasaan adalah segala-galanya, taabidusyhwati, diperbudak oleh syahwatnya tergoda oleh perempuan, dan sebagainya, taabiduakli, tergoda oleh akal. Akal dianggap mengatasi segala-galanya,” kata Baharuddin Pagim.

Padahal, jelas kata khilafah tidak ada dalam Al Qur’an. Rasullullah SAW pun tidak pernah mengajarkan untuk mendirikan Negara Khilafah, Negara Islam. Tidak ada. Yang ada adalah Piagam Madinah. Di dalam konstitusi tersebut melindungi kaum Muslim Muhajirin dan Ansor, suku Aus dan Khajraj serta suku-suku lain. Juga pemeluk agama Yahudi, Nasrani, dan Majusi.

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj negara yang dipimpin Nabi Muhammad SAW bukan negara Islam, bukan negara Arab, tapi negara Madinah. Kata tersebut berasal dari kata tamaddun.


Saking berpikiran keblinger, sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang begitu transparan dinilai buruk oleh pendukung Prabowo ini (baca: secara substansial meminjam istilah Din, ha ha ha.). Tak lupa dia akan menyitir seperti Prabowo soal keadilan hakiki, keadilan di hadapan Allah SWT. Bahkan menuduh hakim MK membenarkan kecurangan, yang sejatinya narasi politik. Din menafikan dan mengabaikan demi nafsu politiknya. Tentu.

"Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral," ucap Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Novel Baswedan, Anies Baswedan, Dahnil Azhar Simanjuntak

Novel Baswedan di KPK adalah kesatuan kepentingan dengan Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil membutuhkan benteng KPK. Langkah dia merapat ke Prabowo – untung kalah – adalah sikap alami mencari proteksi yang kepentingannya sama. Ketika Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK maka Dahnil membela mati-matian kamerad-nya.

Novel juga benteng kuat buat Anies Baswedan. Maka Novel di KPK adalah jaminan mutu untuk tidak diusiknya Anies terkait dengan kasus berbau korupsi Anies saat menjadi Mendikbud; pameran buku Frankfurt 3 hari senilai Rp 148 miliar. Selama Novel berada di KPK, maka Anies akan aman.

Terlebih lagi ada Bambang Widjojanto jadi tembok pengaman Anies di DKI. Anies punya penasihat yang bisa mengarahkan bertindak, mengelola APBD DKI seenaknya, membagi-bagi uang, namun tetap sah secara hukum. Karena, Bambang dan Anies paham semua celah.

Salah satu wujud celah adalah membuat program-program pengembangan terkait hati, rasa, bahagia. Program membuat warga lebih berbahagia – tanpa membangun fisik kalau perlu. Program yang intangible yang tidak bisa diukur.

Contoh, karnaval yang berbasis seni paling rawan untuk dimainkan tanpa batas. Juga sumbangan atau hibah untuk ormas. Maka Rp 70 triliun tidak perlu digunakan untuk membagun fisik. Yang intangible, yang tidak bisa diukur. Nah.

Itulah kaitan tali-temali praktik teori politik asosiasi Johannes Althusis, yang dipraktikkan oleh Din Syamsuddin, Novel Baswedan, Dahnil Azhar Simanjuntak, yang terkait dengan pemilik duit APBD DKI Rp 70 triliun Anies Baswedan.

Dan, demi kepentingan politik kaum bermental radikalis pendukung Prabowo seperti HTI, PKS, FUI, FPI, yang nota bene adalah kaum radikalis.

Kita tidak boleh surut mendukung Jokowi melawan taktik pemahaman politik radikalis ala Din Syamsuddin ini.

Rabu, 26 Juni 2019

Daftar Pesantren Wahabi yang Perlu Dihindari Orang NU


Hati-hati Memondokkan Anak! Inilah Daftar Pesantren Wahabi yang Perlu Dihindari



MusliModerat.net - Hati-hati!! Jika kalian ingin memasukkan anak kalian ke pesantren, maka kalian jangan sampai salah pilih pesantren/sekolah, karena banyak pesantren yang  berpaham wahabi/salafi/takfiri atau cingkrang.

Terbukti banyak alumni pesantren yang setelah pulang hanya fasih berbahasa “akhie.. ukhti.. ana.. antum,” tapi anehnya mereka mudah berkata syirik dan bahkan mengkafirkan saudara kita. Orang tuanya sendiri pun disyirikkan. Naudzubillahi mindzalik!

Mereka kerap kali bergaya paling kritis dan berpenampilan paling aduhai Islaminya. Saking kritisnya, mereka berani melawan arus dan kebiasaan adat masyarakat. Dan tidak jarang menuduh aduhai umat Islam yang berpaham Sunni sekaligus Sufi.

Tawassul, Ziarah Kubur, Tahlilan, memperingati Maulid, Istighosah berjamaah yang merupakan kebiasaan rutin dilakukan oleh masyarakat Indonesia khususnya owarga Nahdliyin mereka sering tuduh syirik, bahkan tidak sungkan pula mengafirkannnya.

Apa anak Anda yang sejatinya ingin dipesantrenkan dan ingin menjadi sholeh mendapatkan ajaran yang penuh caci maki dan paling aduhai bener sendiri? Jika tidak, maka, silakan share daftar pesantren wahabi di Indonesia ini, yang dirangkum Dutaislam.com dari kiriman salah satu anggota Pengurus Pusat Rabhitatul Ma’ahid Islamiyah (PP RMI) Nahdlatul Ulama (NU).

Di bawah ini adalah daftar pondok pesantren, ma’had, yayasan pendidikan yang dikelola orang-orang berpaham bukan Sunni-Sufi (Aswaja) alias orang-orang salafi, wahabi atau komunitas takfiri. Untuk menarik minat peserta didik, mereka biasanya mengiming-imingi beasiswa khusus, gratis biaya pembelajaran selama beberapa tahun, atau tawaran lainnya.

Peserta yang kena jaring razia mereka, akan didoktrin sesuai pemahaman mereka yang suka mengafirkan. Berikut hasil penelitian santri Nahdliyin terhadap mereka.

Pesantren wahabi yang beredar di Indonesia:

Ma’had Imam Bukhori – Solo


Ma’had Al-Ukhuwah – Sukoharjo


Ma’had Ibnu Abbas – Sragen


Ponpes Islam Al-Irsyad – Semarang


Ma’had Al-Furqon – Gresik


Ma’had Ali bin Abi Thalib – Surabaya


Sekolah Dirosah Islamiyah – Sumbersari


Ma’had Al-Qudwah – Kediri


Ma’had Abu Huroiroh – Mataram


Ma’had Al-Furqon – Pekanbaru


Ponpes Salman Al-Farisi – Kediri


Ma’had Imam Syafi’i – Banyuwangi


Ma’had Minhajul Sunnah – Bogor


Yatim Ibnu Taimiyah – Bogor


Ma’had Hidayatunnajah – Bekasi


Ma’had Ibnu Hajar – Jakarta Timur


Ma’had Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Balikpapan


Ma’had Ummahatul Mu’minin – Jakarta Pusat


Ma’had Riyadusholihin – Pandeglang


Ma’had Al-Ma’tuq – Sukabumi


Ma’had Rahmatika Al-Atsary – Subang


Ma’had Assunah – Cirebon


Pnpes Annajiyah – Bandung


Ma’had Assunnah – Tasikmalaya


Ma’had Ali Imam Syafi’i – Cilacap


Islamic Center Ibnu bin Baz – Bantul


Ma’had Jamilurrohman – Bantul


Ma’had Madinatul Qur’an – bogor


Pondok Al Umm – Malang


Pondok Pesantren Imam Syafi’i – Aceh


Pondok Pesantren Ibnu Katsir – Jember


Sekolah Tinggi Dirasah Islamiyah Imam Syafi’i – Jember


Arrahmah – Semanding, Malang


Jika Anda tidak percaya, silakan cek langsung, apa kurikulum yang diajarkan? Aqidahnya ikut imam siapa? Fiqih nya bermadhab apa? Apakah mereka setuju dengan konsep tasawwuf nya Imam Ghazali atau Imam Junaidi? Apakah pesantren mereka mempraktekkan ziarah ke makam auliya, terutama tiap Jumat sebagaimana pesantren Aswaja lainnya?

Apakah mereka juga mempercayai karomah wali Allah yang telah wafat? Ataukah pesantren mereka suka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tiap tahun? Masihkah ustadz mereka bertawasul sebelum berdoa?

Jika tidak, dapat dipastikan mereka adalah kelompok wahabi/salafi takfiri “yang suka mensyirikkan bahkan mengkafirkan amaliah Ahlussunnah wal Jamaah (Nahdlatul Ulama). Jangan tergiur dengan metode atau sistem pendidikan dan tawaran beasiswanya sebelum Anda cek manhaj ta’lim nya sesuai Aswaja atau tidak.

Masih banyak pondok pesantren yang jauh lebih berkualitas daripada yang tersebut di atas, dan sesuai dengan ajaran Sunni-sufi Ahlusunnah Wal Jamaah (Nadlatul Ulama), paham yang selama ini makin paling dibenci oleh kalangan mereka.

Carilah daftar pesantren/ma ‘had/yayasan pendidikan selain mereka dengan banyak program unggulan. baik dalam bentuk Program Pesantren Modern Terpadu ataupun Ma’had dengan Program Hafiz “Menghafal Al-quran”. Ada juga ponpes Aswaja yang memiliki Program Qiroah sab’ah dan bersanad hingga Rasulullah.

Banyak pula pesantren yang mengajarkan takhasus salafiyah “Murni Mengkaji Kitab Kuning” hingga ke jenjang Ma’had Aly Setara S1 yang sudah diakui oleh menteri agama. Konsultasi ke tim AyoMondok RMI PBNU sangat diperlukan jika Anda kebingungan mencarikan pesantren ke anak-anak Anda.

Terakhir, jika Anda ingin memasukkan daftar pesantren wahabi lainnya ke dalam list Dutaislam.com di atas, silakan komentar di kotak yang ada di bawah ini! Mohon maaf jika ada yang salah list. Silakan juga dikoreksi!  (ISNU)

Islamnusantara.com

Sumber : http://www.muslimoderat.net/2017/07/hati-hati-memondokkan-anak-inilah.html#ixzz5rsuYHfkA

Selasa, 25 Juni 2019

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya
Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.




















Membuat Sertifikat Tanah
Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:

1. Menyiapkan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
SPPT PBB; dan
Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:
Akta jual beli tanah;
Fotokopi KTP dan KK;
Fotokopi girik yang dimiliki;
Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Simak Perhitungan Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Sehingga diharapkan masyarakat mengetahui sendiri biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, hal ini juga ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah. Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan.
Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.
Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:
Jenis Pelayanan (Pasal 1)
Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Pelayanan Pemeriksaan Tanah
Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pelayanan Informasi Pertanahan
Pelayanan Lisensi
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
Tarif Pelayanan
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Biaya Sertifikasi Tanah
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;
Biaya pengukuran
Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah
Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.
Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).
Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP
Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.
Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-
(Simak cara mengajukan Izin Mendirikan Bangunan di sini!)
Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Persyaratan :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu
98 (sembilan puluh delapan) hari
*Keterangan
Formulir permohonan memuat:
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

a. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Surat Keterangan Tidak Sengketa anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

b. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan Sertifikat caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Pengukuran ke Lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Penelitian oleh Petugas Panitia A Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat, SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

c. Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah  Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Tips Membeli Tanah yang Aman
Jika Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.

Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Investasi Tanah dengan Aman
Demikianlah, tips membeli tanah yang aman. Dengan mempelajari semua hal perihal serifikat, tentu Anda akan cukup percaya diri untuk berinvestasi. Perbanyak pengalaman berinvestasi dengan praktik secara langsung dan belajar dari pengalamannya. Tidak lupa untuk banyak mencari tahu, terutama dari kolega atau dari berbagai media yang ada.











Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Tentu saja, oleh karena itu dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik dan cermat, sama seperti layaknya Anda memperlakukan surat berharga Anda yang lain.
Meski sudah Anda simpan dengan baik, bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang? Mungkin Anda bertanya-tanya apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Jawabannya tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Namun, tentu saja Anda harus mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut sesegera mungkin.
Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.
Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:
1. Pemegang Hak
Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.
2. Ahli Waris Pemegang Hak
Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.
Perlu diingat bahwa meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini:
1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.
Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.
Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.
2. Pemblokiran Sertifikat Tanah
Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, hal ini dapat diatasi dengan langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.
Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.
4. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, prosedur selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut. Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
5. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
6. Pemeriksaan Keabsahan
Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
7. Pengambilan Sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
8. Pengumuman di Media Cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
9. Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
10. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Agak lama memang, tapi hal ini bisa dimengerti karena memang pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan. Dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.
Proses Mudah, Tidak Perlu Panik
Demikianlah cara mengurus sertifikat tanah jika suatu saat hilang. Sertifikat tanah yang hilang tersebut dapat diajukan penggantiannya ke Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut. Meski memakan waktu yang cukup lama, namun prosesnya cukup mudah. Anda hanya perlu sedikit bersabar dalam menjalani proses tersebut.
Selain itu, perlu diketahui bahwa sertifikat tanah Anda yang hilang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain, jadi tidak ada alasan untuk panik karena kemungkinan sesuatu akan terjadi terhadap hak Anda atas tanah tersebut. Proses apa pun yang dilakukan terhadap sertifikat tanah, apakah itu menjaminkan, menjual, maupun proses lainnya tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat tanah tersebut.
Semoga penjelasan tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di atas berguna dan dapat membantu Anda.

Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya

Transaksi jual beli tanah tidak hanya sebatas Anda menjual atau menyerahkan sejumlah uang sebesar harga tanah saja, namun ada biaya lain, seperti pajak yang harus dibayarkan oleh penjual maupun pembeli. Pajak yang harus dibayarkan oleh penjual tanah disebut dengan PPh atau Pajak Penghasilan. Sedangkan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli tanah disebut dengan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah

Dasar hukum sebagai dasar pengenaan PPh atau Pajak Penghasilan untuk penjual tanah ialah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pasal tersebut berbunyi:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”
PPh atau Pajak Penghasilan harus sudah dibayarkan sebelum penandatangan akta jual beli. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak membuat akta tanah jika penjual melanggar aturan, seperti tidak membayar Pajak Penghasilan sebelum penandatangan akta jual beli.
Dasar hukum mengenai hal tersebut tertuang pada Pasal 39 ayat (1) huruf (g) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut berbunyi:
PPAT menolak membuat akta, jika:
“tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”

Pasal tersebut menunjukkan bahwasannya jika PPh belum dibayarkan oleh penjual maka transaksi jual beli tidak akan pernah terjadi karena PPAT tidak akan membuatkan akta jika terjadi pelanggaran atas aturan yang telah dibuat. Jika Anda sebagai pembeli tanah telah menerima akta tanah, bisa dipastikan bahwa penjual telah membayarkan PPh. Jangan sampai transaksi jual beli tanah Anda hanya diberikan bukti berupa kwitansi saja. Hal itu bisa jadi akan menimbulkan sengketa atas tanah Anda karena bisa jadi PPh atas tanah tersebut belum dibayarkan oleh penjual tanah. Namun jikalau Anda sudah mendapatkan akta tanah di tahun itu juga namun ternyata penjual baru saja membayarkan pajaknya pada tahun-tahun sekarang ini maka mungkin saja penjual pada tahun ini hanya membayar kekurangan pajak di tahun sebelumnya.

Sedangkan dasar hukum sebagai dasar pengenaan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ialah Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

Pemindahan hak karena:
Jual beli;
Tukar - menukar;
Hibah;
Hibah Wasiat;
Waris;
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Penunjukan pembeli dalam lelang;
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penggabungan usaha;
Peleburan usaha;
Pemekaran usaha;
Hadiah.

Pemberian hak baru karena:
Kelanjutan pelepasan hak;
Di luar pelepasan hak.

Surat Kuasa Ahli Waris untuk Menjual Tanah atau Rumah
Apabila Anda berencana menjual tanah atau rumah dari hasil warisan, sementara Anda relatif awam dalam hal hukum, maka Anda sebagai salah satu ahli waris pasti akan mencari-cari informasi seputar penjualan tanah atau rumah warisan ini. Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menunjuk salah satu ahli waris dari tanah atau rumah tersebut dan memberikan kuasa kepada satu orang ahli waris untuk menjualkan tanah atau rumah warisan yang bersangkutan. Untuk keperluan ini, maka perlu dibuatkan Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah atau rumah warisan.
Ahli waris sendiri adalah orang atau orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan) dari orang yang telah meninggal dunia, baik karena hubungan keluarga sedarah maupun karena pernikahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan waris. Setelah pewaris meninggal dunia, maka harta peninggalannya seperti tanah dan rumah beralih kepemilikan ke para ahli waris, yang biasanya terdiri atas lebih dari satu orang.

Nah, karena pengertian kuasa itu merujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya, sehingga surat kuasa ahli waris dibuat untuk mempermudah penjualan tanah atau rumah warisan sehingga nantinya hasil penjualan dapat dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara hukum agama, perdata, maupun adat.
Anda selanjutnya mungkin akan bertanya, bagaimana cara penulisan surat kuasa ahli waris untuk menjual tanah atau rumah? Surat kuasa yang digunakan adalah surat kuasa yang berjenis umum, bukan surat kuasa khusus atau istimewa yang biasanya digunakan untuk urusan persidangan. Kuasa umum ini diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), di mana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai suatu pengurusan, di antaranya pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.

Contoh Format Surat Kuasa untuk Menjual Tanah atau Rumah
Sebelum menilik contoh penulisan surat kuasa ahli waris untuk keperluan menjual tanah atau rumah warisan, ada beberapa poin yang harus tercantum di dalamnya. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
Nama dan identitas lengkap para ahli waris yang memberi kuasa
Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa
Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, yang ditulis secara jelas dan tegas, seperti menjual rumah  atau tanah atau menghibahkannya, dan lain-lain
Deskripsi jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan pengurusannya, yang juga ditulis secara jelas dan tegas, misalnya jika berupa tanah maka harus dijelaskan luas dan batas-batas tanah tersebut serta status kepemilikannya
Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa
Tanda tangan para pemberi kuasa
Setelah Anda mengetahui poin-poin yang harus dicantumkan di dalam surat kuasa yang akan Anda buat untuk memberikan kuasa kepada salah seorang ahli waris untuk menjual tanah atau rumah warisan, sekarang Anda dapat melihat contoh format dari surat kuasa yang dimaksud. Silakan disimak contoh yang kami berikan di bawah ini:

SURAT KUASA
 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :

Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :

Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :
secara bersama-sama selanjutnya sebagai "Pemberi Kuasa."
Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:
Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :
Selanjutnya sebagai "Penerima Kuasa."
----------------------------KHUSUS----------------------------
Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara _________________ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama ______________ No.: ______________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ________________, yang dikenal beralamat di Jl. _____________________, RT/RW ____________, Kelurahan _______________, Kecamatan ___________________, Provinsi _____________________, atas nama Saudara _________________.
 
Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
 Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Jakarta,_____________________
Pemberi Kuasa                                                                                                                       Penerima Kuasa,
  
(____________) (____________) (____________)                                                                 (____________)
 


Dengan memegang kuasa dalam bentuk tertulis ini, ahli waris yang namanya tercantum sebagai penerima kuasa dapat mewakili para ahli waris lainnya untuk segala keperluan pengurusan penjualan harta peninggalan atau warisan yang berupa tanah atau rumah tersebut, termasuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Jangan lupa agar surat kuasa di atas ditanda tangani di atas materai dan dilegalisasi oleh Notaris.
Jual-Beli Tanah atau Rumah Warisan
Penjualan tanah atau rumah yang merupakan harta peninggalan atau warisan biasanya dilakukan antara lain agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari, jadi tanah atau rumah tersebut dijual sehingga hasil penjualannya bisa dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sekilas mengenai jual-beli tanah atau rumah warisan, pada dasarnya sama seperti proses jual-beli tanah atau rumah pada umumnya. Perbedaannya hanyalah jika dalam jual-beli tanah biasa, penjual tanah atau rumah atau orang yang namanya tercantum pada sertifikat kepemilikan tanah hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli, sementara dalam proses jual-beli tanah atau rumah warisan, yang hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli dan segala pengurusan lain adalah para ahli waris dari pemilik tanah selaku penjual, yang apabila ada yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh salah seorang ahli waris yang telah diberi kuasa, dibuktikan dengan Surat Kuasa Ahli Waris.

Sebelum surat kuasa ini dibuat, harus ada bukti terlebih dahulu mengenai siapa saja ahli-warisnya. Bukti ini dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris. Di dalam surat keterangan waris ini tercantum semua nama dan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak atas tanah yang dijual, untuk WNI asli ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa dibuatkan akta notaris.
Nah, Surat Kuasa Ahli Waris diperlukan antara lain jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual dan sulit untuk datang ke lokasi penandatanganan Akta Jual Beli. Jadi dalam pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, semua ahli waris tidak perlu hadir dan hanya diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut.
Pahami Hukum yang Berlaku
Demikian penjelasan mengenai Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah atau rumah dan sekilas mengenai jual-beli tanah atau rumah warisan. Semoga artikel ini membantu Anda dan proses penjualan tanah atau rumah warisan yang hendak Anda lakukan berjalan dengan lancar karena Anda telah memenuhi persyaratan dan juga hukum yang berlaku mengenai penjualan atas tanah atau rumah warisan.

Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi. Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025. "Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit. Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut :
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). 5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

 – Cara pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui jasa notaris/PPAT atau Anda urus sendiri. Semuanya tergantung dari kondisi dan waktu yang dimiliki. 
Jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri, cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Sertifikat asli;
Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah pemecahan sertifikat tanah selesai, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah.
1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Oke rekan-rekan….. Semoga bermanfaat…..

Kamis, 20 Juni 2019

Kunci Sukses Memaksimalkan Kekuatan Pikiran

4 Kunci Sukses Memaksimalkan Kekuatan Pikiran Anda


Bila Anda ingin sukses, mari luangkan waktu sejenak untuk memaksimalkan kekuatan pikiran Anda melalui ulasan dari artikel Jim Rohn berikut ini.

Selamat membaca dan maksimalkan kekuatan pikiran Anda!

Sistem Kinerja Otak yang Luar Biasa

Jim Rohn pernah mengatakan bahwa kita perlu berhati-hati dalam memberi makan dan merangsang otak kita.

Dampaknya, kita akan dapat memperluas atau mempersempit pikiran kita dengan “asupan” tersebut.

Karena keduanya saling terkait, maka kita perlu melihat otak dan pikiran manusia dengan kekaguman.

Otak adalah setara dengan superkomputer manusia. Ini lebih rumit daripada otak komputer manapun.



Dengan memaksimalkan kemampuan otak, ini akan sangat berpengaruh pada kesuksesan yang Anda inginkan – karena otak akan mengendalikan siapa diri Anda.

Ini adalah pusat komando yang dapat mengendalikan sepenuhnya semua hal yang Anda lakukan, menentukan bagaimana Anda berpikir, merasakan dan bertindak.

Sederhananya: Bila otak Anda bekerja pada performansi yang terbaik, maka otak Anda akan menjadikan Anda yang terbaik.

 

Tingkatkan Kinerja Anda Melalui Pilihan yang Anda Buat

Ada beberapa pengaruh mendasar pada otak yang membentuk fungsi dan seberapa jauh perkembangannya, termasuk gen,self talk, pengalaman hidup, stres dan belajar.



Meskipun hal-hal ini mempengaruhi kinerja dan perkembangan otak, mereka tidak menentukan seberapa jauh Anda bisa pergi atau apa yang dapat Anda pelajari. Dengan kata lain, Anda tetap memiliki kesempatan luar biasa untuk melangkah sejauh yang Anda inginkan (pilihan Anda).

 

4 Kunci Sukses Memaksimalkan Kekuatan Pikiran

Jadi, dengan alat yang luar biasa ini (otak), mari kita maksimalkan dan pergunakan sebaik mungkin.

Maksimalkan kekuatan pikiran Anda dengan tips dari Jim Rohn berikut ini. 

#1 Ubah Keyakinan Anda

Banyak orang tidak percaya bahwa mereka bisa belajar, menguasai pengetahuan atau menjadi “cerdas.”

Ini adalah kepercayaan yang mendalam bagi banyak orang dan akhirnya, jika kita tidak mempercayainya, kita tidak akan mencapainya.

Jadi, ubahlah keyakinan Anda.

Bagaimanapun caranya, itu tergantung dan terserah pada diri Anda melakukan berbagai usaha dalam mengubah kepercayaan dan pemikiran Anda.

Dan bila telah Anda melakukannya, Anda akan membuka dunia baru – secara harafiah!



Isi pikiran Anda dengan berbagai informasi positif yang akan mengubah kepercayaan Anda.

Intinya adalah bahwa Anda memiliki pikiran yang menakjubkan dengan kapasitas untuk belajar yang berada di luar pemahaman Anda.

Anda harus percaya akan hal ini. Dan bila Anda melakukannya, Anda akan membuka potensi yang ada dalam pikiran Anda.

 

#2 Dapatkan Pengetahuan yang Benar

Yang membuat seseorang tidak mendapatkan proses pembelajaran karena mereka tidak memilih untuk tidak mengakses pengetahuan yang ada atau tidak memiliki akses kepada pengetahuan itu sendiri.

Pengetahuan datang dari berbagai pengalaman, setiap buku yang dibaca dan dari setiap orang-orang di sekitar kita, termasuk pengetahuan lainnya di luar sana.

Kita harus memanfaatkan pengetahuan itu.

Oleh sebab itu, kita perlu mendapatkan pengetahuan yang benar.

Sebuah perkataan jika tidak memiliki kebenaran maka tidak ada artinya sama sekali.



 
Jika suatu ketika ada yang berkata kepada Anda, “Saya membacanya dalam sebuah buku.” Namun, apakah yang ia baca tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya?

Hanya karena perkataan seseorang atau tulisan seseorang, bukan berarti hal itu mengandung kebenaran, kan?

Sebagai seorang yang yang berpengetahuan dan terpelajar, Anda tentu ingin mendapatkan pengetahuan yang benar, bukan hanya sekadar informasi atau pendapat belaka.

Inilah tugas Anda untuk mencari tahu setiap informasi dan pengetahuan.

Kemudian, Anda harus mengujinya dan mengimplementasikannya melalui pemikiran Anda untuk melihat apakah pengetahuan itu benar, apakah pengetahuan itu dapat benar-benar diaplikasikan dalam hidup Anda.

Hal inilah yang akan membuat Anda bisa hidup semakin lebih baik dan menolong Anda mencapai kesuksesan.

Anda perlu menimbang dan mengukur pengetahuan apa saja yang Anda telah pelajari untuk menambah perbendaharaan pengetahuan yang benar dalam diri Anda.

Dan jika Anda melakukan poin kedua ini, Anda akan membuka potensi dari dalam diri Anda untuk memaksimalkan kekuatan pikiran Anda.

#3 Memiliki Gairah Untuk Belajar

Beberapa orang dengan mudahnya tidak memiliki keinginan untuk belajar.

Mereka bisa saja malas untuk belajar, atau mereka mungkin tidak melihat dampak positif dari sebuah pembelajaran yang dapat mereka dapatkan.

Mereka tidak memiliki hasrat atau gairah dari dalam diri yang membuat mereka ingin belajar.

Oleh sebab itu, Anda perlu bergairah untuk belajar.

Hal ini memang akan membutuhkan waktu Anda, namun satu-satunya jalan untuk melakukannya adalah dengan mulai belajar mengenai hal-hal yang memiliki dampak langsung pada hidup Anda.

Ketika Anda belajar mengenai konsep keuangan baru yang menolong Anda untuk mendapatkan uang atau keluar dari lingkaran utang, hal itu akan menolong Anda agar memiliki gairah untuk belajar.

Ketika Anda belajar tentang bagaimana Anda berinteraksi secara sehat dengan anggota keluarga dan hubungan Anda menjadi semakin lebih baik, hal itu akan menginspirasi Anda.


Hidup ini adalah proses pembelajaran. Jika kita berhenti untuk belajar, sesungguhnya kita sedang mengalami kemunduran di dalam hidup.

Mengingat perkembangan zaman yang semakin modern dengan pertumbuhan teknologi yang semakin “menggila”, sangat sulit rasanya kita mengikuti perkembangan tersebut jika kita tidak belajar, belajar dan terus belajar.

Mulailah bergairah untuk belajar.

Dan ketika Anda melakukannya, Anda akan membuka potensi Anda dan memaksimalkan kekuatan pikiran Anda.

#4 Disiplinkan Diri Anda Melalui Belajar dengan Penuh Kerja Keras

Menambah pengetahuan adalah suatu usaha kerja keras dan akan membutuhkan waktu bahkan seumur hidup Anda untuk dapat menguasainya.

Belajar adalah suatu kedisiplinan yang berkelanjutan dan tidak akan pernah ada habisnya. Oleh sebab itu, disiplinkan diri Anda melalui belajar dengan penuh kerja keras.

Belajar memang akan membutuhkan sebuah usaha.

Proses pembelajaran memang begitu lama.

Memang, kita bisa membuatnya lebih cepat, namun itu masih sebuah proses membaca, mendengarkan, meninjau mengulang, mengaplikasikan pengetahuan, berpengalaman dengan hasil pembelajaran, menyesuaikan kembali dan lain sebagainya.


Sederhananya, belajar membutuhkan waktu.

Perlahan tapi pasti, ketika Anda mendisiplinkan diri, maka Anda akan mendapatkan pengetahuan dan belajar melalui pengetahuan tersebut.

Dan jika Anda melakukannya, Anda akan membuka potensi diri Anda dan memaksimalkan kekuatan pikiran Anda.

Pesan dari Jim Rohn

“Learning is possible, no matter what your age. You are never too young or too old. Your mind was created to learn and has a huge capacity to do so. This week, make a commitment to unlock the potential of your mind!”

“Belajar itu mungkin, tidak peduli berapa usia Anda. Anda tidak pernah terlalu muda atau terlalu tua untuk belajar. Pikiran Anda diciptakan untuk belajar dan memiliki kapasitas yang besar untuk melakukannya. Minggu ini, buatlah sebuah komitmen untuk membuka potensi pikiran Anda!”

Jika Anda ingin rekan atau kenalan Anda mendapatkan manfaat dari artikel di atas, Anda dapat membagikan artikel tersebut kepada mereka.

Bagikan juga setiap artikel Finansialku yang bermanfaat kepada orang-orang yang Anda kenal.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialkuyang siap membantu Anda!

Bila Anda memiliki pertanyaan, tanggapan, atau komentar, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang tersedia di bawah ini! Terima kasih!


Sumber Referensi:

Jim Rohn. 18 Oktober 2017. 4 Keys to Unlock the Power of Your Mind. Jimrohn.com – https://goo.gl/3hZXNb


Sumber Gambar:

Memaksimalkan Kekuatan Pikiran – https://goo.gl/39Uqsr

Kekuatan Pikiran – https://goo.gl/4E5qjj