Selasa, 19 Februari 2019

Netizen Ini Ungkap Cara Jahat Prabowo Kuasai Lahan di Sumatera Barat




Seorang pengguna Facebook, Sudarto Toto, memberikan kesaksiannya saat menangani advokasi untuk masyarakat Sumatera Barat terhadap “penguasaan lahan” di era Presiden Soeharto. Simak tulisannya.

Sekilas Penguasaan Lahan Oleh Prabowo yang 300 ribu ha. lebih dan kroni-kroni Soeharto lainnya, ini yang saya pahami dan pernah terlibat menangani.

Masih soal lahan. Berdasarkan UUPA 1960, tanah yang sudah bersertifikasi HGU itu adalah menjadi tanah negara. Meskipun tanah dimaksud berasal dari tanah ulayat adat.

Sejarah konsesi lahan dan bagi-bagi lahan di Indonesia atas tanah negara maupun tanah ulayat adat yang diberi alas haq HGU itu terjadi tahun 1980-an yakni setelah UU Desa 1979 berlaku secara efektif. Termasuk di tahun-tahun itulah Prabowo dan antek-antek Soeharto berpesta pora bagi-bagi lahan.

Penyeragaman sistem pemerintahan menjadi desa dalam UU Desa 1979 itu membuat Nagari di Sumatera Barat, Nanggro di Aceh, serta satu kesatuan masyarakat hukum adat menjadi luluh lantak.

Dan pembagian konsesi tidak seindah yang diceritakan Prabowo semalam, yang menyatakan daripada dikuasai asing lebih baik saya yang menguasai lahan karena saya nasionalis. Nasionalis dapurmu. Mana ada seorang nasionalis kuasai 300 ha. lebih untuk satu orang.

Kasus di Sumatera Barat misalnya, Prabowo atas nama PT TKA itu punya kuasa atas HGU 20 ribu hektar. Cara pengambilannya juga nggak indah, karena di Sumatera Barat itu punya sistem soal tanah ulayat. Baik ulayat nagari, suku maupun ulayat kaum.

Perontokan ulayat nagari dimulai dengan penyeragaman sistem pemerintahan menjadi desa model di Jawa. Akibatnya alayat nagari “seperti tak bertuan”. Di saat itulah tanah ulayat diberi alas hak HGU untuk dibagi-bagi ke kroni-kroni Soeharto.

Dan karena militerisme di era Soeharto ada tanah hutan ulayat yang dibuka pura-pura untuk latihan perang tentara, lama-lama dikuasai. Itu terjadi di banyak tempat di Sumatera Barat. Antara lain di Dharmasraya yang dulunya masuk kabupaten Sawahlunto Sijunjung, dan Padang Menggatas di Kab. 50 Kota.

Setelah HGU dibagi-bagi untuk mengolahnya bagaimana? Kan butuh dana untuk buka lahan? Tahun 1985 Soeharto buat program kredit lunak tanpa anggunan yang dikenal kredit KKPA. Dan sejak saat itulah muncul OKB dari kroni-kroni Soeharto ya tentunya termasuk anak dan mantunya.

Kredit tanpa anggunan dan lahan yang dibuka berisi kayu-kayu berkualitas di hutan plus rotan dan manau. Terus dibuka sebagian ditanami sawit. Bagi kroni soeharto yang pemalas, cukuplah olah hasil hutannya nggak perlu ditanami sawit. Saat itulah banyak tanah mangkrak, sehingga masyarakat masuk. Terjadilah konflik agraria.

Di PT TKA milik Prabowo pada 2007 saja masih terjadi penembakkan terhadap warga. Dan saya cukup paham soal sengketa lahan di PT. TKA. Sayang soal data berapa ratus ribu tanah HGU yg dikuasai baik asing (Malaysia, Singapura dan Jerman) itu hilang bersama hilangnya laptop saya.

Malam tadi kalau debatnya dengan saya dengan gaya NGO, tak kuliti Prabowo. Karena saya pernah menangani sengketa lahan PT. TKA yang dikuasai Prabowo seluas 20 ribu ha. di Dharmasraya dan Solok Selatan.

______

PT. TKA (Tidar Kerinci Agung) di dirikan tahun 1984, bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat dengan luas lahan produktif baik inti maupun plasma sekitar 20 ribu ha, yang terdiri dari 3 kabupaten yaitu: Kab. Solok Selatan, Kab. Dhamasraya, dan Kab. Bungo.

PT. TKA terdiri dari 5 kebun inti dan 1 divisi pengembangan areal inti dan plasma. Direktur Utama PT. TKA adalah Prabowo Subianto.

Sumber; https://peranperempuan.id/netizen-ini-ungkap-cara-prabowo-kuasai-lahan-di-sumatera-barat/

Senin, 18 Februari 2019

Pekan Lalu Teraniaya, Kini Rupiah Siap Balas Dendam!


Jejak Nusantara, JAKARTA -Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak menguat di perdagangan pasar spot hari ini. Dolar AS kemungkinan bakal bisa terdorong ke bawah Rp 14.100. 

Pada Senin (18/2/2019), US$ 1 dihargai Rp 14.100 kala pembukaan pasar spot. Rupiah menguat 0,28% dibandingkan posisi penutupan perdagangan akhir pekan lalu. 

Dolar AS sudah berada di ambang batas Rp 14.100. Jika rupiah mampu terus menguat, maka dolar AS sangat mungkin terdorong ke bawah kisaran tersebut. 

Pekan lalu, rupiah melemah sampai 1,29% terhadap dolar AS. Penguatan hari ini, jika bertahan hingga penutupan pasar, maka akan menjadi awal yang baik bagi rupiah menyambut pekan yang baru.
 
Pagi ini, dolar AS memang cenderung melemah di Asia. Tidak hanya rupiah, mayoritas mata uang utama Benua Kuning juga menguat terhadap greenback.

Namun rupiah istimewa karena penguatan 0,28% sudah cukup membuat mata uang Tanah Air sebagai yang terbaik di Asia. Sepertinya rupiah berada di jalan yang benar untuk membalas dendam setelah pekan lalu teraniaya. 

Berikut perkembangan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama Asia pada pukul 08:11 WIB: 






Rupiah Menguat, Dampak dari Debat Capres?


Jejak NUsantara, JAKARTA,  - Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto melakukan debat dengan tema infrastruktur, pangan, energi dan lingkungan hidup Minggu (17/2/2019) malam.

Sementara nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Senin (18/2/2019) pagi ini mengalami kenaikan.

Di pasar spot Bloomberg, sekitar pukul 10.00 WIB, rupiah berada di posisi Rp 14.088 per dollar AS, naik 0,47 persen dibandingkan penutupan Jumat (15/2/2019) lalu, pada 14.154.

Adapun rupiah di Jisdor Bank Indonesia hari ini juga menguat ke posisi Rp 14.106 per dollar AS, dibandingkan pekan lalu pada 14.116.

semalam ikut mempengaruhi keperkasaan rupiah hari ini?

Analis Pasar Uang Bank Mandiri Reny Eka Putri menjelaskan, debat capres semalam tak berdampak signifikan terhadap kinerja pasar.

Menurut dia, data-data perekonomian Amerika Serikatlah yang akan menjadi fokus pasar hari ini.

"Dampak dari debat capres diperkirakan tidak terlalu signifikan ke market. Data-data ekonomi AS dan pernyataan The Fed masih menjadi fokus pasar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Hari ini, rupiah diperkirakan akan bergerak dikisaran Rp. 14.100 hingga Rp 14.205 per dollar AS

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh


Jejak NUsantara — Calon presiden nomor urut 01 yang juga calon petahana, Joko Widodo, menyebut bahwa pesaingnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, memiliki tanah seluas ratusan ribu hektar di beberapa wilayah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Benarkah pernyataan Jokowi itu?

Dalam segmen terakhir sebelum menyatakan closing statement, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi sebelumnya tentang kepemilikan tanah.

Prabowo membenarkan tanah yang disebutkan Jokowi memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Baca juga: Saat Prabowo Disentil Jokowi soal Ratusan Ribu Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh

Aturan HGU

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.

Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.


Sumber; Kompas.com

Penjelasan Aturan HGU, Lahan yang Dimiliki Prabowo Subianto

Jejak NUsantaraDalam debat capres pada Minggu (17/2) kemarin, Joko Widodo (Jokowi) mengungkap fakta tentang lahan yang dimiliki Capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebut, Prabowo memiliki luas lahan ratusan hektare.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi.

Di akhir debat saat penutupan, Prabowo langsung memberikan klarifikasi soal lahan yang dimilikinya. Menurut Prabowo, lahan itu sebenarnya adalah milik negara, namun statusnya adalah hak guna usaha atau HGU.

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo.

Dia mempersilakan jika negara mau mengambilnya. "Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.

Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenaik HGU. Berikut penjelasannya:

Bagian IV
Hak guna-usaha

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang
layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna
usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu
yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 25 tahun.

Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu
tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi
syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika
ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena
hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31
Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan
dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 19
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai
peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.

Pasal 33
Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Itulah pasal-pasal dan aturan mengenai HGU yang disebut dalam penjelasan Prabowo Subianto di debat capres.

Akar Kebodohon! Buku “Prabowo Pembayar Utang Bank Terbaik di Indonesia Bahkan di Dunia”



Satu kali, saya mendapat telepon saat tengah mengisi acara di kawasan kebayoran lama yang intinya saya di tawar untuk jadi penulis pihak sebelah (pernah saya tulis masalah ini sekitar satu bulan yang lalu).

Malam harinya saya bertemu dengan beberapa orang yang sudah cukup malang melintang di dunia sosial media. nama mereka tak asing lagi ada beberapa buzzer juga yang hadir, seingat saya ada Winata, Tonio, Resti, Buni, dll

Pertemuan itu juga tak lepas dari andil orang orang mr H.D dan Pkstres (saya masih menyimpan bukti pertemuan di Hoko Hotel, Mangga Besar jangan berdalih kalian).

Selepas pertemuan itu, saya di landa galau akibat nilai tawaran mereka tak main main.

Satu hal yang akhirnya yang membuat saya membatalkan berada di posisi mereka, yakni pesan alm abang saya
“jangan jatuhkan dirimu pada kubangan kejahatan, sebesar apapun imbalan yang kau terima. Kita hidup untuk sebuah kebaikan, jangan pernah hilangkan kebaikan itu dari hati dan jiwa, agar kita tetap utuh sebagai MANUSIA”.

Permintaan mereka itu cukup simple sebenarnya. saya diminta menulis untuk kebohongan kebohongan dan tulisan tulisan yang akan membodohkan banyak orang. baik secara analisis sosial maupun opini. yang akan menjatuhkan pihak jokowi.

Mudah sebenarnya melakukan itu, banyak celah untuk membicarakan kekurangan dan kelemahan jokowi. baik di bidang konsep perencanaan maupun efek resiko pembangunan programnya. termasuk orang-orang yang berada di sekeliling jokowi.

Bahkan ada beberapa kebijakan jokowi yang juga cukup ngawur kalau kita pahami dan kita kupas secara dalam saya tak akan membocor apa itu biarkan mereka (oposan) berpikir njelimet sampai stress.

Baca Juga:

Busuk! Lapor ke Bareskrim, Sandiwara Subkhan ‘Petani Bawang’ Makin Jelas, Mengalihkan Isu #SandiwaraUno

Mak Jleb! Jokowi Undang Bos Bukalapak, TKN Singgung Pemimpin Lempar Asbak

Tokoh Papua Puji Jokowi: Baru Kali ini Ada Pemimpin yang Sangat Peduli

 


Kenapa saya menolak bergabung sama mereka?

Karena saya menolak menjadi manusia pintar yang MEMBODOHKAN.

Begitu juga dengan tulisan tulisan Nanik S Deyang itu. tulisan yang ‘PINTAR’ bagi orang bodoh tapi tulisan yang KONYOL bagi mereka yang cukup pintar dalam berpikir secara rasionil dan kritis.

Salah satu tulisan Nanik S Deyang (hai buk.. masih ingat obrolan kita di plaza senayan?).
adalah tentang PRABOWO PEMBAYAR HUTANG TERBAIK.

Ditulisan itu, saya entah harus NGAKAK GULING GULING Sampe MENCRET atau juga menangis nangis terharu sambil salto, keduanya tak bisa saya lakukan.

Dengan BODOH danTOLOL nya, Nanik ber opini dgn segala libido dan syahwat yang tak mampu mencapai klimaks tulisan DANGKAL bahkan lebih mirip karangan PROSA.

Bagaimana mungkin orang akan percaya dengan tulisan itu, semua orang sudah tau siapa PRABOWO orang tau sepak terjang kemelut PRABOWO dan hal mustahil untuk dijadikan bahan jitu untuk meraup simpati.

Tulisan Nanik itu juga bentuk TAMPARAN pada PRABOWO (mungkin sarkas yg tertukar) hanya saja kelompok mereka asal ada pujian maka MAHA BENAR lah semua tulisan.

sebagai penutup
Prabowo pembayar HUTANG TERBAIK DI DUNIA (khayalan).
tapi bukan YANG TERBAIK untuk karyawan KIANI NUSANTARA.

Nanik.. ada tinja yang menyempil di sela sela gigi mu.

Sumber; Melekpolitik.com

Ini Bukti Isu Utang Prabowo






Isu tentang utang Prabowo harus diluruskan. 

Faktanya: Keputusan Pengadilan Niaga
No. 20/PKPU/2011/PN Niaga, membuat Prabowo menjadi satu-satunya calon Presiden dengan beban utang senilai Rp 7,6 triliun

Berikut fakta-faktanya:

Prabowo membeli perusahaan bermasalah bernama PT KianiKertas dari Bob Hasan.


PT Kiani Kertas kemudian diubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara.


Praktek penggantian nama ini wajar dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.


Tanggal 18 Mei 2011 PT Multi Alphabet Dinamika mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit atas PT Kiani Kertas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.


PT Kiani Kertas sendiri memohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada tanggal 1 Juni 2011 dengan nomor register perkara 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Hal ini merupakan teknik untuk menghindarkan diri dari kepalitian berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU.


Jika PT Kiani pailit, maka Prabowo tidak berwenang untuk mengatur kekayaannya di dalam PT Kiani.


Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan PKPU tersebut pada tanggal 9 Juni 2011.


Sialnya, PT Kiani Kertas diwajibkan untuk mengumumkan kasus kepailitannya ini di harian KOMPAS dan Kaltim Pos pada tanggal 20 Juni 2011.


Pengumuman tersebut memancing munculnya 191 pihak kreditur dengan maksud untuk menagih utang kepada PT Kiani Kertas, sehingga perkara berlanjut.


Proses rapat dan verifikasi yang panjang menyusutkan jumlah kreditur dari 191 pihak menjadi 121 pihak.


Rapat puncak verifikasi pada tanggal 14 Juli 2011 di mana 121 pihak kreditur hadir.


Perdamaian telah disepakati bersama dengan mekanisme voting oleh para kreditur.


Voting terpaksa dilakukan karena Prabowo menolak membayar bunga utang.


Rapat verifikasi sebelum rapat final: utang total PT Kiani adalah senilai Rp 14.288.684.006.767, 35 (hampir Rp 14,3 triliun).


Akhirnya PT Kiani Kertas hanya menanggung hutang pokok saja yakni senilai Rp 7.607.107.644.166, 64 (lebih dari Rp 7,6 triliun).


Utang disepakati untuk diselesaikan sampai 20 tahun ke depan, yakni sampai tahun 2031.


Bagaimana jika di tengah jalan PT Kiani Kertas gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian dengan 1 kali saja tidak membayar cicilan utang?


Jawaban: UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa PT Kiani Kertas dapat langsung dipailitkan jika ada kreditur yang mengajukan pembatalan perdamaiannya karena PT Kiani Kertas melanggar kesepakatan.


Jika terpilih, maka Prabowo akan menjadi Presiden RI dengan tanggungan hutang senilai lebih dari Rp 7,6 triliun.


Perusahaan bermasalah = pemilik bermasalah, perusahaan kaya = pemilik kaya.


PT Kiani bermasalah = Prabowo bermasalah, PT Kiani kaya = Prabowo kaya.


Ahli hukum bernama Lord Acton menyatakan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutly.”


Sumber; https://www.kompasiana.com/hadikusumajaya/54f73d0ba33311590f8b46d6/ini-bukti-utang-prabowo

Ini Penjelasan soal Unicorn yang Ditanya Prabowo ke Jokowi


Jakarta -

Ada yang menarik dalam Debat Capres Kedua malam ini. Calon Presiden 01 Joko Widodo bertanya infrastruktur apa yang akan dibangun Prabowo untuk mendukung unicorn yang ada di Indonesia. Namun sebelum menjawab, Prabowo seakan tidak mengerti dan bertanya balik soal apa itu unicorn.

"Infrastruktur apa yang akan Bapak bangun untuk mendukung perkembangan unicorn Indonesia?" kata Jokowi.

"Yang Bapak maksud unicorn? Maksudnya yang online-online itu, iya, kan?" kata Prabowo bertanya balik. Jokowi tampak tak mendengar jelas pertanyaan balik Prabowo sehingga tak merespons dengan jawaban jelas.

Prabowo lantas memaparkan komitmennya untuk perkembangan unicorn di Indonesia. Jika terpilih, Prabowo akan memangkas sejumlah regulasi yang, menurutnya, bisa memperlancar perkembangan startup unicorn di Indonesia.

"Kita kurangi regulasi, kurangi pembatasan karena mereka lagi giat-giatnya dan pesat-pesatnya berkembang. Saya akan dukung sebagai upaya memperlancar. Mereka juga mengalami kesulitan dalam arti merasa ada tambahan-tambahan regulasi. Mereka mau dipajaki rupanya dalam jaringan online. Ini yang mereka juga mengeluh," kata Prabowo.

Lalu sebenarnya apa sih unicorn yang dimaksud Jokowi?

Unicorn sendiri adalah status yang disandang sebuah perusahaan rintisan atau startup jika valuasinya sudah mencapai US$ 1 miliar.

Sebelum mencapai unicorn ada beberapa tahapan pendanaan dari sisi valuasinya. Startup series A adalah perusahaan rintisan yang memiliki valuasi US$ 600 ribu hingga US$ 3 juta.

Series B merupakan tahapan lanjutan dengan valuasi pendanaan US$ 5 juta hingga US$ 20 juta dan series C sebesar US$ 25 juta hingga US$ 100 juta. Di Indonesia ada 4 startup yang sudah menyandang predikat unicorn, yakni Go-Jek, Bukalapak, Tokopedia, dan Traveloka.

Setelah unicorn ada level yang lebih tinggi lagi hirarkinya bagi perusahaan startup yakni decacorn. Decacorn adalah startup dengan nilai valuasi di atas US$ 10 miliar. Atau bila dikonversi dalam kurs Rp 15.000/US$, nilainya mencapai Rp 150 triliun.

Tanggapan Prabowo Bikin Jokowi Geleng-geleng


Capres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay


Jejak NUsantara, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi dan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto kembali bertemu dalam debat capres malam ini, Ahad, 17 Februari 2019. Mereka saling menjawab dan menanggapi beberapa pertanyaan acak yang dibuat panelis.


Kedua capres ini beradu gagasan dengan tema infrastruktur, sumber daya alam, energi dan pangan, serta lingkungan hidup. Jokowi dan Prabowo menjelaskan visi misi mereka ke depan dalam bidang tersebut.

Dalam pantauan Kami, di beberapa kali kesempatan Jokowi tampak menggelengkan kepala setiap mendengar jawaban atau tanggapan Prabowo. Jokowi melakukan hal itu pertama kali saat Prabowo menanggapi jawaban soal infrastrukur terkait jalan tol. "Kalau tadi pak prabowo sampaikan tanpa ini saya kira salah besar karena ini sudah direncanakan lama," ucap Jokowi

Jokowi juga sempat menggelengkan kepala saat Prabowo menangapi pertanyaan soal revolusi industri 4.0. Saat itu capres nomor urut 02 menyebut lebih baik menjamin Indonesia dengan swasembada pangan daripada dengan revolusi industri tersebut. "Tapi intinya kita bicara industri 4.0 kita belum bisa bela petani-petani kita sendiri," tutur Prabowo.

Adapun Jokowi menanggapi hal tersebut dengan mengatakan Prabowo tipe orang yang kurang optimistis. Menurut dia, revolusi industri 4.0 akan menunjang para petani dalam memasarkan produk lebih baik. "Dengan pembangunan sumber daya manusia saya yakini kita akan songsong revolusi industri 4.0 dengan opimistis," katanya.

Debat kedua capres berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Ahad, 17 Februari 2019, pukul 20.00 WIB. Debat bertemakan isu sumber daya alam, energi dan pangan, lingkungan hidup, serta infrastruktur ini disiarkan di beberapa stasiun televisi yakni Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), GTV, MNC TV, danInews TV.

Pola debat kedua tersebut hanya antara capres Jokowi dan Prabowo. Dalam debat ini, cawapres baik Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno tak akan ikut mendampingi

Minggu, 17 Februari 2019

Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', Jokowi: Tak Mungkin, Jangan Fitnah

Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', Jokowi: Tak Mungkin, Jangan Fitnah



Jakarta Capres petahana Joko Widodo(Jokowi) menanggapi pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' di koran Indopos. Jokowi meminta fitnah semacam itu dihentikan.

"Tidak mungkinlah. Kita ini baru menuju kepada yang namanya Pileg dan Pilpres. Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019).

Pemberitaan itu sudah diadukan TKN Jokowi-Ma'ruf ke Dewan Pers. Alasannya, pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' pada koran itu dinilai TKN melanggar kode etik jurnalistik. Jokowi menambahkan, fitnah yang bermunculan seperti itu tidak mendidik.


"Sangat tidak mendidik. Sangat tidak mendidik," ujar Jokowi.

Terkait pemberitaan tersebut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Indopos, Juni Armanto, sudah memberikan penjelasan. Juni mengatakan isu yang diangkat dalam artikel berita judul tersebut berangkat dari isu viral di media sosial (medsos). Upaya konfirmasi pun, disebut Juni, sudah dilakukan dapur redaksi Indopos pada dua kubu, yaitu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juni memperkirakan bahwa yang dipermasalahkan adalah infografis yang mendampingi artikel berita dengan judul tersebut. "Jadi prediksi kita yang dipermasalahkan di infografis itu diambil dari medsos, kami ingin memaparkan bahwa ini tuh infografis hoax gitu," ujar Juni, Jumat (15/2).

Jumat, 15 Februari 2019

Wapres Sindir Kebijakan BLBI hingga Subsidi BBM di Masa Lalu

JAKARTA, Jejak NUsantara - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia memiliki dua kesalahan pokok dalam mengambil kebijakan ekonomi selama 20 tahun terakhir.

Hal ini disampaikan Kalla saat memberikan kuliah umum kepada Peserta Program Pendidikan Reguler (PPRA) ke-56 dan Program Pendidikan Singkat (PPSA) ke-21 Lemhanas Tahun 2017, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kesalahan pertama, kata Kalla, adalah saat Indonesia memutuskan untuk mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kebijakan ini terjadi di era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

"Kita berikan BLBI yang berlebihan sehingga negara berutang, mengeluarkan dana hampir lebih dari Rp 600 triliun hanya dalam waktu dua tahun," ujar Kalla.

"Rp 600 triliun waktu itu apabila dihitung sekarang segala macam bunganya bisa kira-kira Rp 3.000 triliun," kata dia. 

Lalu kesalahan kedua adalah kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dilakukan selama dua periode pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Di periode pertamanya, SBY berpasangan dengan Kalla.

"Kita menyubsidi BBM kita begitu besar dalam waktu sepuluh tahun. Yang menikmati orang punya mobil seperti kita semua di sini," ucap Kalla.

"Apabila digabung semua itu mungkin kira-kira Rp 6.000 triliun yang kita telah buang untuk menyelesaikan masalah-masalah," tuturnya.

(Baca juga: Wapres Kalla Sebut Pemerintah Inginkan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan)

Menurut Kalla, dua kesalahan inilah yang menyebabkan kemajuan ekonomi Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Kalla berandai-andai, misalkan dana tersebut setengahnya saja dipakai untuk membangun infrastruktur, seperti yang digenjot di era pemerintahannya bersama Presiden Joko Widodo saat ini.

"Sekiranya setengah saja kita pakai untuk infrastruktur, infrastruktur kita tidak akan kalah dari negara tetangga. Tidak akan kalah," ucap Kalla.

Sumber: Kompas; https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/12560721/wapres-sindir-kebijakan-blbi-hingga-subsidi-bbm-di-masa-lalu

JK: Ada 2 Kebijakan Keliru di RI yang Habiskan Dana Rp 6.000 T

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut ada 2 kebijakan keliru yang dilakukan pemerintah sehingga menghabiskan anggaran Rp 6000 triliun. Kebijakan itu menjadi salah satu penyebab ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga.

Hal ini dikatakannya dalam sambutan acara Simposium Ekonomi di gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

"Kembali kepada apa yang ingin kita capai dan apa yang salah dalam pelaksanaan ekonomi kita? Bukan pancasila atau tidak pancasila, tapi yang kita ialah kita terlalu mengikuti pola yang ada kemudian pemerintah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan langkah-langkah yang dicapai. Dalam 10-15 tahun terakhir, kenapa kita tertinggal dengan Malaysia, Thailand atau kenapa tidak maju. Ada dua hal pokok saja sehingga kita tidak semaju yang lain," kata JK.

JK mengatakan Indonesia mengalami kerugian banyak pada krisis ekonomi pada tahun 1997-1998. Dia menyebut kerugian jika dikonversi ke rupiah pada tahun itu sangatlah besar. Saat itu, Indonesia menganut paham liberalisme dan melakukan regulasi sehingga bank-bank banyak berdiri di Indonesia.

Kala itu, berdiri sekitar 250 bank di Indonesia. Akibatnya, setiap bank yang ada bersaing dan memberikan bunga tinggi dan menyebabkan kredit macet. Kesalahan pemerintah adalah melakukan penjaminan sehingga menerbitkan blanket guaranteedan BLBI dengan nilai total Rp 600 triliun.

"Kalau diukur dengan bunganya dan nilai saat ini itu nilainya setara bisa sampai Rp 3000 triliun," sebutnya.

Kesalahan kedua adalah pemberian subsidi yang sangat besar, terutama untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2013-2014 dengan nilai Rp 400 triliun. Nilai itu setara 25% dari total APBN. Dalam sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, subsidi mencapai Rp 3000 triliun.

"Kalau Rp 6000 triliun itu sama dengan sekitar 25 tahun kita membangun infrastrukur. Bayangkan semuanya itu, kalau saja setengahnya saja itu untuk pembangunan, pasti kita bisa maju lewati Thailand, Malaysia," tegas JK.

"Dua kebijakan saja yang keliru menghabiskan ongkos dari kebijakan itu bisa sampai Rp 6000 triliun. Itu tidak jatuh ke rakyat tapi ke orang yang punya uang, sehingga terjadilah gini rasio yang tinggi. Orang mampu makin mampu, orang miskin tidak naik pangkatnya," sambungnya.

JK mengatakan hal ini menjadi tanggungjawabnya untuk mengingatkan kembali kesalahan dulu untuk tidak dilakukan lagi di masa akan datang.

"Tentu ini tanggung jawab saya, tapi kita juga selalu kembali mengingatkan akan kesalahan-kesalahan itu," ujarnya


Sumber: Detik; https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3557413/jk-ada-2-kebijakan-keliru-di-ri-yang-habiskan-dana-rp-6000-t

Ketua Masjid Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Agung Semarang: Jangan Politisasi Tempat Ibadah  

Ketua Masjid Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Agung Semarang: Jangan Politisasi Tempat Ibadah

Masjid Agung Kauman Semarang. 

KH Hanief Ismail, Ketua Masjid Agung Semarang, keberatan atas kehadiran Capres 02 Prabowo Subianto yang akan melakukan salat Jumat di masjid tersebut. Pengurus NU Semarang ini berharap Bawaslu melakukan tindakan sesuai hukum.

KETUA Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail menyatakan keberatan adanya rencana Capres 02 Prabowo Subiantojumatan di Masjid Kauman Semarang, Jumat (15/2/2019).

Masjid Agung Semarang biasa disebut Masjid Kauman Semarang.

Secara khusus KH Hanief mengontak mantan Komisioner Panwaslu Semarang Mohamad Ichwan dan menulis keberatannya itu.

Dia juga meminta agar diberitahukan kepada Bawaslu Kota Semarang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Menurut Kiai Hanief, jumatan yang akan diadakan oleh Prabowo itu perbuatan memolitisasi ibadah salat jumat sekaligus memakai masjid untuk kepentingan politik.

KH Hanief Ismail, Ketua Masjid Agung Semarang atau biasa disebut Masjid Kauman Semarang. (@tribunjateng)

“Kami para nadlir atau takmir Masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana jumatan Prabowo tersebut.

Tolong sampaikan ke Bawaslu agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum," tutur Kiai Hanief yang juga Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang dalam keterangan pers kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/2/2019).

Lebih lanjut Kiai Hanief menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan dari tim kampanye Prabowo-Sandi maupun dari partai pengusung pasangan capres-cawapres tersebut.

Maka peristiwa akan digelarnya shalat jumat oleh Prabowo dan pendukungnya di Masjid Kauman tidak melibatkan Nadlir atau Takmir Masjid.