Selasa, 21 Maret 2023

Rijalul Ansor, Lembaga Semi Otonom di Bawah Naungan GP Ansor


Dalam Peraturan Organisasi (PO) Gerakan Pemuda Ansor Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012 yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.

Kelembagaan:

1. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.

2. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga:

1. Fungsi Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah:
a. Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.

2. Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.

3. Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah:
a.Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamindan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam

4. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.

Kegiatan:

1. Kegiatan Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan aqidah Ahlussunah wal Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda Gerakan Pemuda Ansor.

2. Teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor yaitu:
a. Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
b. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
c. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
d.Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
e. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.

Kepengurusan:
1. Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/ wakil ketua disetiap tingkatan.

2. Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.

3. Struktur kepengurusan lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

4. Masa khidmat pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.


Hak dan Kewajiban Pengurus:

1. Setiap pengurus Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor berhak:
a. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan aqidah.
b. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.

2. Setiap Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
a. Mentaati peraturan organisasi
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
c. Melaksanakan program kerja lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
d. Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan gerakan pemuda ansor disetiap tingkatan dalam rapat pleno.

Koordinasi:

1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang lingkup kepemimpinannya.

2. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.

Administrasi:

1. Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.

2. Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya eksternal harus di ketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan

Keterangan:
Artikel ini salinan dari Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor ~ Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012 ~ Tentang  Majelis Dzikir Dan Sholawat Rijalul Ansor

Selasa, 10 Januari 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Dana Desa 2023
  1. sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  2. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan 
    perkembangan desa melalui IDM;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam 
    pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan;
  7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

3)  Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.