Selasa, 21 Maret 2023

Rijalul Ansor, Lembaga Semi Otonom di Bawah Naungan GP Ansor


Dalam Peraturan Organisasi (PO) Gerakan Pemuda Ansor Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012 yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.

Kelembagaan:

1. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.

2. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga:

1. Fungsi Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah:
a. Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.

2. Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.

3. Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah:
a.Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamindan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam

4. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.

Kegiatan:

1. Kegiatan Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan aqidah Ahlussunah wal Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda Gerakan Pemuda Ansor.

2. Teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor yaitu:
a. Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
b. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
c. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
d.Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
e. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.

Kepengurusan:
1. Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/ wakil ketua disetiap tingkatan.

2. Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.

3. Struktur kepengurusan lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

4. Masa khidmat pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.


Hak dan Kewajiban Pengurus:

1. Setiap pengurus Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor berhak:
a. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan aqidah.
b. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.

2. Setiap Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
a. Mentaati peraturan organisasi
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
c. Melaksanakan program kerja lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
d. Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan gerakan pemuda ansor disetiap tingkatan dalam rapat pleno.

Koordinasi:

1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang lingkup kepemimpinannya.

2. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.

Administrasi:

1. Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.

2. Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya eksternal harus di ketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan

Keterangan:
Artikel ini salinan dari Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor ~ Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012 ~ Tentang  Majelis Dzikir Dan Sholawat Rijalul Ansor

Selasa, 10 Januari 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Dana Desa 2023
  1. sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  2. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan 
    perkembangan desa melalui IDM;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam 
    pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan;
  7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

3)  Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Kamis, 09 Juni 2022

LANGKAH PENTING DALAM MEMASANG PLTS ATAP RUMAH


Memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di rumah menjadi perhatian banyak pihak akhir-akhir ini seiring terjadinya perubahan iklim.

Pasalnya, penggunaan PLTS dapat menekan dampak pemanasan global hingga menghemat biaya tagihan listrik rumah tangga.

Kendati memiliki manfaat yang menarik, masyarakat perlu memahami sejumlah hal sebelum memutuskan untuk memasang PLTS Atap di rumah.

Mungkin salah satu hal yang menjadi pertimbangan utama ialah soal biaya pemasangan PLTS. Namun, sebetulnya masih ada hal lain yang perlu dipersiapkan.

Sebagaimana merujuk dokumen berjudul Tanya Jawab Seputar Penggunaan Sistem PLTS Atap Edisi 2021 yang disusun Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Langkah terpenting sebelum memasang PLTS Atap yaitu memeriksa kesiapan lokasi pemasangan panel surya .


Tujuannya untuk menilai kesesuaian calon lokasi sebagai area pemasangan panel surya. Untuk itu, berikut langkah-langkahnya:

1. Analisis terhadap luasan dan orientasi atap

Karena orientasi atap tertentu memungkinkan timbulnya efek bayangan. Misalnya pada atap prisma yang dapat mengurangi efektifitas kinerja panel surya.

Selain itu, atap yang sudah penuh dengan peralatan pendukung gedung seperti kompresor AC, menara komunikasi, tangki air, dan sebagainya juga kurang memadai untuk pemasangan PLTS Atap.

2. Pemeriksaan terhadap kekuatan struktur

Analisis struktur atap/dinding/area pemasangan panel surya juga perlu dilakukan untuk menilai lokasi tersebut sudah memadai atau layak untuk menahan beban rangkaian modul surya (panel surya).

3. Analisis bayangan (shading analysis)

Shading analysis bertujuan untuk menganalisis sinar matahari yang jatuh ke modul surya supaya tidak terhalang oleh objek yang berada di sekitar. Misalnya bayangan pohon, gedung, atau bayangan panel surya itu sendiri.

Selasa, 05 April 2022

SEJARAH DAN TEKS PIAGAM MADINAH

Histori Piagam madinah

Menilik perjalanan manusia agung Nabi Muhammad SAW pada saat sebelum hijrah ke Madinah yang pada saat itu masih bernama Yatsrib, terdapat 2 kabilah besar di Negara tersebut yang saling bertikai ratusan tahun lamanya. 

Dua kabilah besar tersebut adalah kabilah Aus dengan sekutu Yahudi bani Quraizhah dan kabilah Khazraj dengan sekutu Yahudi bani Nadhir.


Dari sejarah, tercatat bahwa kedua kabilah tersebut telah bertikai selama kurang lebih 120 tahun. Namun demikian kedua kabilah tersebut hakikatnya merindukan perdamaian, tetapi tidak ada satupun sosok yang mampu mendamaikan dan menyatukan mereka. 

Akibat perseteruan panjang itu, kedua suku AUS dan KHAZRAJ, setidaknya telah melakukan 4 kali perang besar, yaitu perang Sumir, perang Ka’b, perang Hathib, dan perang Bu’ats. Dengan tentunya ratusan bahkan ribuan korban telah berjatuhan dari kedua belah pihak.
 
Kedua kelompok juga telah mendengar adanya sosok Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan kejujurannya sehingga membuat baik suku Aus maupu Khazraj kesemsem dengan Nabi Muhammad. 

Kedua kabilah itu dikabarkan sering mengirim utusannya untuk menghubungi Nabi Muhammad SAW meskipun Nabi Muhammad dimusuhi oleh banyak orang di Makkah, tetapi beliau sangat terkenal di Yasrib atas reputasinya sebagai Al-Amin, orang yang jujur dan terpercaya, serta pernah menyelesaikan perselisihan terkait peletakan Hajar Aswad saat pemugaran Ka'bah.

Singkat cerita kedua kabilah dengan pertimbangan masing-masing bersepakat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang layak dan dianggap mampu  menjadi sang arbitrator guna menyelesaikan konflik yang telah berlalu ratusan tahun tersebut. 

Pada waktu yang bersamaan, perjuangan dakwah Nabi Muhammad SAW di Makkah juga mengalami jalan buntu. Percobaan pembunuhan atas dirinya serta pembunuhan terhadap pengikutnya yang dilakukan oleh para penguasa di Makkah membuat Nabi Muhammad mencoba peruntungan da’wah di tempat lain.

Berlandaskan petunjuk dari Allah Subhanahu wata’ala, Rasulullah SAW mengajak kaum muslim Makkah, untuk berhijrah menuju Yatsrib. Tentu dengan harapan, dakwah Islam disambut lebih baik oleh warga kota tersebut. 

Tepatnya  pada tahun 622 Masehi atau tahun pertama hijriah, Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Yasrib dan membuat perjanjian dengan pelbagai kalangan yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama di Yatsrib. Perjanjian tersebut popular hingga hari ini dengan sebutan Piagam Madinah.

Piagam Madinah itu berisi 47 pasal pakta intergritas di mana warga muslim dan non-muslim di Yatsrib (Madinah) adalah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta kepercayaan lainnya akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan. 

Ke 47 pasal itu  mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. 

Ke 47 Pasal Pakta Integritas PIAGAM MADINAH itu diabadikan dalam kitab Siratun Nabi karangan Abu Muhammad Abdul Malik atau yang masyhur dengan nama Ibnu Hisyam dari halaman 119-133. 

Pembukaan pakta integritas Piagam Madinah itu berbunyi:

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, untuk kalangan mukminin dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri, dan berjuang bersama mereka. 

Pasal 1 berbunti “Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain”.
 
Pasal 2 berbunyi “Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin”. 

Pasal 3 berbunyi “Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”. 
Pasal 4 berbunyi “Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”.
 
Pasal 5 berbunyi “Bani Al Hars sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”.
 
Pasal 6 berbunyi “Bani Jusyam sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”.
 
Pasal 7 berbunyi “Bani An Najjar sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”. 

Pasal 8 berbunyi “Bani ‘Amr bin ‘Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”.
 
Pasal 9 berbunyi “Bani Al Nabit sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”. 

Pasal 10 berbunyi “Bani Al ‘Aus sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin”. 

Pasal 11 berbunyi “Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau uang tebusan darah”. 

Pasal 12 berbunyi “Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya”. 

Pasal 13 berbunyi “Orang-orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang di antara mereka yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka”. 

Pasal 14 berbunyi “Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman”.
 
Pasal 15 berbunyi “Jaminan Allah satu. Jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain”. 

Pasal 16 berbunyi “Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya”. 

Pasal 17 berbunyi “Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka”.
 
Pasal 18 berbunyi “Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu-membahu satu sama lain”. 

Pasal 19 berbunyi “Orang-orang mukmin membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus”. 

Pasal 20 berbunyi “Orang musyrik Yatsrib (Madinah) dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman”. 

Pasal 21 berbunyi “Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima uang tebusan darah. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya”. 

Pasal 22 berbunyi “Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan”. 

Pasal 23 berbunyi “Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW”. 

Pasal 24 berbunyi “Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan”. 

Pasal 25 berbunyi “Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga”. 

Pasal 26 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”.
 
Pasal 27 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf. 

Pasal 28 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”. 

Pasal 29 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”. 

Pasal 30 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Al ‘Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”. 

Pasal 31 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”. 

Pasal 32 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”. 

Pasal 33 berbunyi “Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf”. 

Pasal 34 berbunyi “Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Bani Sa’labah)”. 

Pasal 35 berbunyi “Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka (Yahudi)”. 

Pasal 36 berbunyi “Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Nabi Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi untuk menuntut pembalasan luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini”. 

Pasal 37 berbunyi “Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya”. 

Pasal 38 berbunyi “Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan”. 

Pasal 39 berbunyi “Sesungguhnya Yatsrib (Madinah) itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini”. 

Pasal 40 berbunyi “Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat”. 

Pasal 41 berbunyi “Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya”. 

Pasal 42 berbunyi “Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang di khawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla, dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini”. 

Pasal 43 berbunyi “Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Mekkah dan juga bagi pendukung mereka”. 

Pasal 44 berbunyi “Mereka pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah)”.
 
Pasal 45 berbunyi “Apabila pendukung piagam diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya”. 

Pasal 46 berbunyi “Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini”. 

Pasal 47 berbunyi “Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad SAW adalah Utusan Allah”.

Demikian 47 butir kesepakatan piagam madinah yang dirancang untuk kemanan Negara Madinah dari berbagai gangguan baik gangguan eksternail maupun gangguan internal saat itu.

Sabtu, 26 Maret 2022

Profil Gus Muwafiq


Profil Gus Muwafiq, Ulama NU yang Sebut Aksi Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika Tidak Syirik
Profil Gus Muwafiq. (Instagram/gusmuwafiqchannel)

Gus Muwafiq pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahasiswa Islam se-Asia Tenggara. Sembari menjadi seorang mahasiswa, Gus Muwafiq menjadi seorang santri yang juga mendalami ilmu kanuragan atau beladiri dan sejarah kebudayaan Nusantara.

Selain menjadi seorang ulama, Gus Muwafiq juga seorang penulis. Pada tahun 2019, Gus Muwafiq menerbitkan bukunya yang berjudul “Islam Rahmatan Lil Alamin”. Buku setebal 223 halaman itu banyak mengulas mengenai wawasan tentang dunia Islam dan perkembangan Islam di Indonesia.

Minggu, 02 Mei 2021

CARA MEWARNAI BUNGA HIAS

Meskipun alam menyediakan banyak bunga dalam berbagai warna, beberapa bunga berwarna indah yang terlihat di pesta-pesta pernikahan, toko-toko bunga, dan gambar-gambar berkualitas tinggi di majalah-majalah terkadang diwarnai. Apakah Anda bekerja dengan bunga segar, bunga kering, atau bunga sutra, Anda dapat membuat bunga berwarna sempurna, sesuai dengan keinginan Anda, di rumah dengan menggunakan beberapa metode pewarnaan yang berbeda.

Metode 1 dari 5:
Mewarnai Bunga Segar dengan Pewarna Makanan

  1. 1
    Pilihlah bunga Anda. Proses mewarnai bunga segar melibatkan penambahan pewarna ke dalam air dan menunggu bunga menyerap air warna tersebut. Pewarna akan diserap oleh bunga Anda sehingga paling baik memilih bunga berwarna cerah. Pilihan-pilihan bunga yang populer meliputi mawar, aster, anggrek, krisan, dan Daucus carota tetapi Anda juga dapat mencoba menggunakan semua jenis bunga lainnya yang berwarna pucat.
  2. 2
    Pilihlah warna yang Anda inginkan. Tentukan warna yang Anda inginkan. Jika menggunakan pewarna makanan cair, Anda dapat mencampur pewarna-pewarna tersebut untuk mendapatkan warna yang Anda inginkan. Biasanya, pewarna makanan tersedia dalam warna kuning, merah, hijau, dan biru, tetapi Anda dapat mencampur warna-warna tersebut untuk menghasilkan warna lain. Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan pewarna absorpsi floral bubuk.

  3. 3
    Siapkan air warna Anda. Isi sebuah vas dengan air hangat cukup banyak untuk merendam tangkai-tangkai bunga. Tambahkan makanan bunga dan pewarna ke dalam air. Tidak ada cara benar atau salah dalam menambahkan pewarna; semakin banyak pewarna yang Anda tambahkan, semakin terang warna bunga tersebut nantinya, semakin sedikit pewarna, semakin lemah warnanya.
  4. 4
    Siapkan bunga Anda. Sebelum meletakkan bunga Anda di dalam air warna, Anda perlu memotong tangkainya. Gunakan gunting tanaman atau gunting tajam untuk memotong 2,5 - 5 cm tangkai bunga pada sudut 45 derajat. Pada tahap ini, buang daun-daun ekstra yang tidak Anda inginkan. Ini akan membuat absorpsi air lebih optimal, sehingga mempercepat keseluruhan waktu yang diperlukan oleh bunga Anda untuk berubah warna.
    • Setelah mendapatkan bunga Anda, Anda dapat membiarkan bunga dalam kondisi tanpa air selama beberapa jam. Bunga akan menjadi haus dan setelah Anda memotong tangkainya, letakkan bunga di dalam larutan pewarna Anda dan bunga akan menyerap warna dengan cukup cepat.
  5. 5
    Letakkan bunga Anda di dalam air dan tunggulah. Letakkan buket bunga Anda di dalam vas yang sudah disiapkan. Warnanya tidak akan tampak pada kelopak bunga dengan segera, tetapi juga tidak akan terlalu lama. Tergantung pada bunganya, kemungkinan membutuhkan waktu 1 - 6 jam sampai bunga berubah warna dengan bagus. Semakin lama Anda membiarkan bunga Anda di dalam air warna, semakin pekat warna akhirnya.

  6. 6
    Angkat bunga Anda dari larutan pewarna. Potong ulang tangkai bunga dan letakkan bunga di dalam vas berisi air hangat dan makanan bunga. Untuk menjaga bunga tetap tampil segar, Anda harus mengganti air di dalam vas setidaknya setiap dua hari sekali, dengan juga menambahkan makanan bunga setiap kalinya. Pewarna pada bunga tidak akan luntur sampai bunga pada akhirnya layu dan mati.[1]

Metode 2 dari 5:
Mewarnai Bunga Segar dengan Pewarna Celup

  1. 1
    Belilah pewarna celup floral. Untuk mewarnai bunga segar dengan menggunakan pewarna celup, Anda akan perlu menggunakan pewarna celup khusus dari toko bunga. Pewarna ini dapat dibeli di internet dan di beberapa toko bunga grosir. Penjual bunga Anda dapat memesankan pewarna ini untuk Anda. Biasanya, pewarna ini tersedia dalam sepuluh warna, tetapi Anda dapat dengan mudah mencampur pewarna-pewarna tersebut untuk mendapatkan warna yang Anda inginkan.
  2. 2
    Pilihlah bunga Anda. Karena Anda akan melapisi bagian luar kelopak bunga dengan pewarna, bukannya diserap oleh bunga, Anda dapat menggunakan hampir semua warna dan spesies bunga. Namun, pewarna celup tidak sepenuhnya opaque, jadi ingatlah bahwa bunga berwarna putih/pucat akan menjadi berwarna terang dan tegas, sedangkan bunga berwarna gelap akan menjadi berwarna gelap dan kaya. Pilihlah bunga yang mekar sepenuhnya sehingga setiap kelopak dapat diwarnai dengan mudah.
    • Anda dapat membuat bunga yang berwarna sangat gelap dengan menggunakan bunga yang dari awal memang sudah berwarna gelap; bunga merah yang dicelup di dalam pewarna ungu akan menjadi berwarna ungu gelap, misalnya.
  3. 3
    Siapkan pewarna Anda. Tuang pewarna Anda ke dalam mangkuk atau ember kecil - wadah apa pun yang bertepian lebar dapat digunakan. Untuk warna yang lebih lembut, tambahkan alkohol isotropi ke dalam campuran pewarna Anda. Letakkan selembar koran atau plastik di bawah wadah, untuk mencegah pewarna menetes di area kerja Anda.
  4. 4
    Celup bunga Anda di dalam pewarna. Pegang setangkai bunga pada ujung tangkai, dengan posisi terbalik, sehingga kuncup bunga menghadap ke bawah. Celup bunga ke dalam pewarna, dan peganglah di dalam pewarna selama beberapa detik, pastikan setiap kelopak terpapar pewarna. Lalu, angkat bunga dari pewarna dan cucilah dengan air bersih. Hindari mengguncang bunga yang baru saja diwarnai. Jika tidak, Anda akan mendapati noda warna yang tidak dapat dihilangkan pada diri Anda dan area kerja Anda.
  5. 5
    Letakkan bunga di dalam vas berisi air hangat dan makanan bunga. Letakkan vas di tempat yang aman dan terlindung sampai bunga sudah cukup kering untuk disentuh. Sangat penting untuk membiarkan bunga mengering sepenuhnya sebelum menyentuhnya. Jika tidak, pewarna akan berpindah dari bunga ke tangan, pakaian, dan perabotan Anda, dan menjadi noda.
  6. 6
    Ulangi proses tersebut. Ikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas untuk setiap bunga di dalam karangan bunga Anda, sampai semuanya sudah diwarnai. Jika bunga tidak segelap/seterang yang Anda inginkan, Anda dapat mencelupkan kembali bunga ke dalam pewarna untuk kedua kalinya dan biarkan bunga mengering untuk mendapatkan warna yang lebih tegas.[2]

Metode 3 dari 5:
Mewarnai Bunga Segar dan Kering dengan Semprotan Pewarna

  1. 1
    Belilah semprotan pewarna floral. Semprotan pewarna floral sangat mirip dengan cat semprot, kecuali bahwa pewarna ini dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menempel pada kelopak-kelopak bunga serta tidak membunuh bunga segar. Semprotan pewarna floral (atau cat semprot floral) tersedia dalam berbagai jenis warna, dan aman digunakan baik untuk bunga segar maupun bunga kering. Ingatlah bahwa menyemprot sebuket bunga dengan cat semprot floral dapat menjadi cukup berantakan.
  2. 2
    Pilihlah bunga Anda. Semprotan pewarna berwarna opaque saat digunakan, dan akan seluruhnya menutupi warna kelopak bunga di bawahnya. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan semua warna, bentuk, maupun spesies bunga yang Anda inginkan.
  3. 3
    Siapkan tempat kerja Anda. Menggunakan semprotan pewarna adalah kegiatan yang berantakan, jadi sangat penting untuk menyiapkan area kerja khusus untuk melakukannya. Pergilah ke tempat yang berventilasi bagus - seperti garasi atau teras - dan letakkan selembar plastik atau koran. Kenakan sarung tangan karet dan baju lama yang Anda tidak keberatan jika menjadi kotor dan bernoda.
  4. 4
    Siapkan semprotan pewarna. Dalam posisi tertutup, kocok kaleng semprotan pewarna selama 20-30 detik. Buka tutupnya dan putar ujungnya sehingga titik hitamnya menghadap ke arah yang ingin Anda semprot.
  5. 5
    Semprot bunga-bunga Anda. Pegang setiap bunga satu per satu, dengan posisi kuncup bunga membelakangai Anda. Dengan tangan Anda yang satunya lagi, pegang semprotan pewarna sejauh 38,1 - 45,7 cm dari kuncup bunga. Tekan ujung semprotan untuk menyemprotkan pewarna, dengan memutar bunga seraya Anda menyemprotnya sehingga bunga terwarnai secara merata. Semprot bunga sampai sepenuhnya tertutupi cat secara merata.
  6. 6
    Sisihkan bunga agar kering. Letakkan bunga yang baru saja dicat ke dalam vas atau wadah lainnya yang dapat menjaga bunga tetap berdiri tegak. Pewarna akan membutuhkan waktu sekitar 1-3 jam untuk mengering, tergantung pada suhu dan kelembapan udara. Jangan menyentuh bunga sampai bunga sudah benar-benar kering. Jika tidak, pewarnanya akan menempel pada tangan dan pakaian Anda.
    • Letakkan bunga di dalam ruangan yang hangat dan kering agar mengering dengan lebih cepat.
  7. 7
    Ulangi proses ini untuk semua bunga lainnya. Lanjutkan mengerjakan seluruh buket Anda, dengan menyemprot setiap bunga satu per satu, lalu meletakkannya di dalam vas agar mengering. Anda dapat menambahkan beberapa lapis pewarna pada bunga jika Anda tidak puas dengan densitas dan kecerahan warnanya.[3]

Metode 4 dari 5:
Menggunakan Pewarna Kain untuk Bunga Kering

  1. 1
    Pilihlah pewarna kain Anda. Pewarna kain akan dengan sukses mewarnai segala jenis bunga, tetapi karena prosesnya melibatkan air mendidih dan bahan-bahan kimia kuat, ini akan merusak bunga segar. Namun, jika Anda mempunyai bunga kering yang ingin Anda cerahkan kembali, Anda dapat menggunakan pewarna kain untuk melakukannya. Pilihlah pewarna kain bubuk atau cair yang mana pun; semuanya biasanya menggunakan proses pencampuran pewarna dengan air mendidih yang sama. Ingatlah bahwa Anda dapat memilih seberapa cerah atau gelap bunga Anda dengan berdasar pada seberapa lama Anda membiarkan bunga di dalam pewarna.
  2. 2
    Pilihlah bunga kering Anda. Bunga-bunga yang diwarnai cenderung menjadi berwarna kecokelatan, sehingga membuatnya sedikit lebih susah untuk diwarnai. Oleh karena itu, Anda sebaiknya mencari bunga-bunga berwarna cerah, karena bunga-bunga berwarna gelap terlalu gelap untuk dapat diwarnai secara efektif. Bunga-bunga putih, krem, dan biru cerah adalah yang terbaik untuk ini. Bunga-bunga kering populer yang dapat digunakan antara lain hortensia, Gypsophila, dan mawar. Ingatlah bahwa bunga-bunga Anda perlu dikeringkan sepenuhnya selama setidaknya 2 minggu sebelum diwarnai.
    • Hindari bunga yang rusak atau berubah warna, karena kerusakan / perubahan warna tersebut akan masih tampak bahkan setelah diwarnai.
  3. 3
    Siapkan pewarna Anda. Setiap merk pewarna akan sedikit berbeda dalam hal instruksi, tetapi akan melibatkan pencampuran pewarna dengan air mendidih dalam jumlah seimbang. Saat pewarna sedang direbus, siapkan selembar plastik atau koran di area kerja untuk mencegah pewarna menetes pada pakaian atau meja Anda.
  4. 4
    Celupkan bunga satu per satu ke dalam pewarna. Pegang satu bunga kering pada tangkainya sehingga bunga mengarah ke bawah. Celupkan bunga ke dalam pewarna dengan perlahan, dan pengangi selama 5-10 detik. Angkat dan perhatikan warnanya; jika Anda menyukai warnanya, sisihkan bunga tersebut. Jika tidak, celupkan lagi bunga ke dalam pewarna sampai Anda mencapai warna yang Anda inginkan, dengan sering mengangkatnya dari larutan pewarna untuk mengecek warnanya.
  5. 5
    Gantung bunga agar kering. Dengan menggunakan tali jemuran atau rak pengering, gantung bunga Anda satu per satu dengan posisi bunga menghadap ke bawah agar seluruhnya kering. Letakkan bunga di ruangan yang hangat dan kering untuk mendapatkan waktu pengeringan tercepat; biarkan setidaknya selama 24 jam sebelum menggunakan bunga-bunga tersebut untuk dekorasi.[4]

Metode 5 dari 5:
Mewarnai Bunga Sutra

  1. 1
    Siapkan bahan-bahan Anda. Bunga sutra tidak dapat diwarnai dengan menggunakan pewarna kain, karena kain sutra tidak dapat direbus. Meskipun Anda dapat berusaha menggunakan pewarna makanan, pewarna tersebut kemungkinan akan luntur dari kain karena tidak permanen. Kesuksesan terbesar dalam mewarnai bunga sutra adalah dengan menggunakan cat akrilik. Oleh karena itu, Anda akan memerlukan satu tube cat akrilik dalam warna pilihan Anda, satu wadah medium gel, dan air.
  2. 2
    Siapkan bunga Anda. Tergantung pada tipe bunga sutra yang Anda gunakan, Anda mungkin perlu sedikit menyiapkannya terlebih dulu. Jika ada benang sari di tengah-tengah bunga Anda, Anda perlu menggunakan painters tape untuk menutupinya guna mencegah bagian tersebut terwarnai. Bagian-bagian lainnya yang tidak ingin Anda warnai juga harus ditutup dengan painters tape.
  3. 3
    Buatlah pewarna akrilik Anda. Untuk membuat pewarna guna mewarnai bunga sutra Anda, campur 2 bagian cat akrilik dengan 1 bagian medium gel. Gunakan tongkat atau sendok pengaduk untuk mencampurnya dengan benar, lalu tambahkan sedikit air untuk mengencerkan campuran tersebut. Jumlah air yang perlu Anda tambahkan ke dalam campuran tergantung pada seberapa cerah pewarna yang ingin Anda hasilkan; semakin banyak air yang Anda tambahkan, semakin pucat warna akhirnya. Setelah selesai mencampur, tuang pewarna ke dalam mangkuk atau wadah bertepi lebar, dan letakkan koran di bawahnya untuk mencegah pewarna menetes ke lantai.
  4. 4
    Warnai bunga Anda. Celupkan setangkai bunga ke dalam pewarna, dan pegangi sehingga bunga tercelup warna seluruhnya. Angkat bunga dari pewarna dengan hati-hati, dengan menggunakan tangkainya atau pinset (jika tidak bertangkai), dan letakkan di atas koran. Gunakan kertas tisu untuk menyeka bunga dan menghilangkan kelebihan pewarna. Lalu, biarkan bunga mengering di atas koran selama 2-3 jam.
  5. 5
    Ulangi proses tersebut. Warnai semua bunga Anda dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya. Setelah bunga mengering selama sekitar 3 jam, lepas semua painters tape yang Anda gunakan.

Tips

  • Gunakan vas kaca atau vas keramik daripada vas plastik karena pewarna kemungkinan dapat menodai plastik.

Peringatan

  • Berhati-hatilah selalu dalam menggunakan pewarna, karena dapat menyebabkan noda permanen.